RAKORNAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN UMUM

Dalam rangka  pembinaan kebijakan bidang penyelenggaraan pemerintahan umum secara nasional, diselenggarakan  Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pemerintahan Umum pada hari Rabu -Jumat, 27-29 Mei 2011 bertempat di Hotel Savoi Homman, Jl. Asia Afrika Bandung. Dalam kegiatan Rakornas tersebut ada beberapa hal yang dicapai, yaitu :
1.    Melalui Rakornas Bidang Pemerintahan Umum dengan Thema “ Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum Menuju Good Governance dalam rangka Memperkokok NKRI”, dapat tersinerghisnya program penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terkait penanganan :
a.      Penguatan Peran Gubernur dan Optimalisasi Kerjasama Daerah.
b.      Penataan Batas Daerah dan Kebijakan Pengelolaan Kawasan.
c.Revitalisasi Polisi Pamong Praja/Perlindungan Masyarakatdan Penguatan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah.
2.    Sebagaimana Sambutan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, berdasarkan permasalahan bidang pemerintahan umum, paling tidak terdapat 2 (dua) hal penting yang perlu digaris bawahi dalam menjawab permasalahan  tersebut, yaitu kesatu, pentingya mengangkat peran dan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi, dan kedua, mengoptimalkan kerjasama daerah, termasuk dengan pihak ketiga.
              Dalam melaksanakan perannya, gubernur sebagai wakil pemerintah terkait tugas-tugas pemerintahan umum, mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikan kabupaten/kota untuk bekerjasama dalam percepatan penyelesaian batas daerah;
b. Meningkatkan pembinaan personil satuan polisi pamong praja dan satlinmas sebagai garda terdepan dalam pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. Mengoptimalkan pengembangan dan pengelolaan kawasan;
d. Mengoptimalkan peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam penanggulangan bencana.
e. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, gubernur berkewajiban menyelaraskan berbagai urusan pemerintah dan pemerintah daerah termasuk melakukan pembinaan, pengawasan dan koordinasi kegiatan pembangunan di daerah.
3.    Dalam mengoptimalkan Rakornas Bidang Pemerintahan Umum, peserta Rakornas di bagi menjadi 3 diskudi kelompok (Desk) dan dapat memberikan rekomendasinya sebegai bahan kebijakan dalam pembinaan kedepan, adapun 3 desk sebagai berikut :   
  1. Desk I mengenai Penguatan Peran Gubernur Dan Optimalisasi Kerjasama Daerah.
Rekomendasi terhadap, Penguatan Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah :
1. Perlu dimasukkan materi yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 masuk ke dalam revisi Undang-undang 32 Tahun 2004 khususnya yang memuat sanksi kepada Bupati/Walikota dan posisi Gubernur sebagai pembina aparatur pemerintah di wilayah provinsi (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
2. Perlu memperjelas Kelompok Jabatan Fungsional yang membantu Sekretaris Gubernur dan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi.
3. Perlu dikembalikan posisi Camat sebagai Kepala Wilayah, dengan memperhatikan kompetensi jabatan dan latar belakang pendidikan.
4. Gubernur membatalkan mutasi jabatan yang dilaksanakan oleh Bupati/Walikota yang baru terpilih atau yang akan berakhir masa jabatannya sekurang-kurangnya 6 bulan sejak terpilih dan atau berakhirnya masa jabatan (Revisi UU 32 Tahun 2004).
5. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah, Kepala Daerah dilarang melakukan politisasi birokrasi (warna partai, nepotisme) .
6. Gubernur memberikan Reward dan Punishment terhadap daerah-daerah yang menyelenggarakan pemerintahan daerah yang berprestasi dan tidak berprestasi.
7. Diperlukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah terkait dengan pengaturan pendanaan di daerah.
         Optimalisasi Kerjasama Daerah
1. Gubernur membina dan mengawasi pelaksanaan kerjasama daerah yang dilaksanakan oleh Bupati/Walikota;
2. Perlu disepakati terkait pengorganisasian dan pembiayaan BKAD (Regional Management);
3. Sinkronisasi kebijakan/revisi Peraturan perundangan terkait kerjasama, khususnya dengan pihak ketiga. Dalam masalah penyusunan Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerjasama, perlu penambahan pasal yang menguntungkan pihak pemda;
4. Kelembagaan Perangkat daerah yang menangani urusan kerjasama daerah, perlu diperjelas.-->kebijakan khusus dari pusat, di luar pengaturan dari PP 41 Tahun 2007;
5. Penguatan kapasitas pelaksana kerjasama daerah dari pusat (Bintek, Lokakarya, dsb);
6. Fasilitasi oleh pemerintah pusat, terkait pelaksanaan kerjasama yang telah dilaksanakan oleh daerah.
7. Fasilitasi menyangkut beberapa aspek, misalnya masalah perbatasan antar daerah bisa diselesaikan dengan kerjasama antar daerah.
8. Bagi daerah yang sudah membentuk SKPD (Biro Kerjasama, Setda Prov) yang menangani urusan kerjasama daerah, agar beberapa urusan yang masih dilaksanakan oleh SKPD lain (Dinas, Badan) agar dikoordinasikan dengan Biro Kerjasama.
 
  1. Desk II Penataan Batas Daerah Dan Kebijakan Pengelolaan Kawasan.
RekomendasiDesk II : Bidang Penataan Batas Daerah Dan Kebijakan Pengelolaan Kawasan
Bidang Penataan Batas Daerah
1)   Diperlukan penyusunan Rencana Aksi Nasional penyelesaian penataan batas antar daerah yang sinergis antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dirinci menjadi program, kegiatan dan pembiayaan dalam kurun waktu tertentu.
2)   Diperlukan penyusunan Rencana Aksi Nasional pembakuan nama unsur rupabumi yang sinergis antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dirinci menjadi program, kegiatan dan pembiayaan dalam kurun waktu tertentu.
3)   Diperlukan pengkajian dan/atau revisi terhadap Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
 
Bidang Kebijakan Pengelolaan Kawasan
1)     Kepada daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang mempunyai Sumber Daya Alam (SDA) agar diberikan kompensasi secara proporsional.   
2)     Dalam rangka penyelesaian konflik yang berkaitan dengan masalah batas daerah dan konflik pertanahan agar dibentuk lembaga arbitrase tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
3)     Diusulkan bahwa pembentukan balai-balai sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian/Lembaga harus mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Gubenur.
4)     Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlu direvisi sesuai dengan semangat otonomi daerah.
5)     Bagi daerah-daerah yang menerima PBB perkotaan dan perdesaan yang kecil perlu diberikan tambahan melalui mekanisme kompensasi.
6)     Diusulkan bahwa Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dibarengi dengan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota.
7)     Diusulkan, perlu dilakukan pengukuran ulang terhadap Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan umum disesuaikan dengan kebutuhan pelabuhan.
8)     Diusulkan, agar dalam pengelolaan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri pemerintah daerah kiranya selaku regulator dan mempunyai kewenangan 4 mil laut untuk Kabupaten/kota dan 12 mil laut untuk Provinsi penerimaan jasa kepelabuhanan yang selama ini dipungut oleh PT. Persero Pelindo dipungut oleh pemerintah daerah.
 
  1. Desk III Revitalisasi Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Dalam Penguatan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah
 
Rumusan Bidang Revitalisasi Pol PP dan Linmas Dalam Penguatan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah
1)   Revitalisasi Polisi Pamong Praja dan Linmas dilakukan melalui peningkatan kapasitas di bidang kebijakan, kelembagaan, SDM, sistem dan prosedur serta pendanaan;
2)   Di bidang SDM, perlu dibenahi pola karir dan rekruitmen, pendidikan dan pelatihan, penetapan jumlah personil aparat satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, Kabupaten/Kota;
3)   Di bidang kebijakan, mempertegas implementasi keputusan bersama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Polri Nomor : 199/1572/51 tahun 2002 No. Pol b/2300/vii/2002 tentang Kerjasama Pembinaan Ketertiban Umum Serta Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Agar Tercipta Kesepahaman Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi;
4)   Di bidang kelembagaan, diperlukan penataan kelembagaan, pola koordinasi polisi pamong praja prov dan kab/kota maupun antar kab/kota dan instansi terkait;
5)   Di bidang sistem dan prosedur, perlu dibuat suatu kebijakan operasional sebagai landasan baik dalam melaksanakan tugas pokok maupun dalam penanggulangan bencana;
6)   Di bidang keuangan, diperlukan komitmen Pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengalokasikan penganggaran Polisi Pamong Praja baik melalui dana APBN dan APBD, perlu pemisahan nomor rekening anggaran Polisi Pamong Praja dan Badan Kesbang dengan nomenklatur anggaran tersendiri;
7)   Di bidang sarpras, perlunya mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana yang terbatas dalam peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparat yang terkait dengan Polisi Pamong Praja dan kebencanaan disamping tetap mengupayakan berbagai sumber baik APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota terutama dari APBN untuk ketersediaan sarpras yang memadai;
8)   Pelibatan Satpol PP dalam penyusunan perda dan keputusan Kepala Daerah;
9)   Mengupayakan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 13 dan 14 point huruf c berikut penjelasannya bahwa ketenteraman dan ketertiban termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah daerah menjadi urusan konkurent (bersama).
   
    Adapun rekomendasi pada Desk III, yaitu :
   
1)   Perlu meningkatkan pemahaman Pol PP dan Linmas terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam meningkatkan optimalisasi peran dalam penanggulangan bencana di daerah
2)   Perlu penataan kelembagaan Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai amanat PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
3)   Perlu pendayagunaan aparat Satpol PP melalui pembekalan secara internal mupun eksternal sebagaimana perintah peraturan perundang-udangan di bidang Pol PP antara lain : Permendagri Nomor 38 Tahun 2010 tentang Diklat Dasar Satpol PP, Permendagri Nomor 31 Tahun 2010 tentang diklat PPNS dan pengadaan formasi satpol pp di daerah sesuai amanat pasal 33 PP Nomor 6 Tahun 2010.
4)   Perlu pengembangan kerjasama Satpol PP dan Linmas antar Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penanggulangan bencana di daerah.
5)   Perlu peningkatan sarana dan prasarana Satpol PP dan Linmas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta penanggulangan bencana dengan melibatkan tiga pilar Pemerintahan : Pemerintah/Menteri Dalam Negeri, Kepala Daerah dan Legislatif Daerah.
6)   Perlu revisi Permendagri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satpol PP dan Permendagri Nomor 35 Tahun 2005 tentang Perlengkapan Pakaian Dinas Satpol PP sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2010.
             
Dengan terselenggaranya Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Umum Tahun 2011 diharapkanGubernur dapat menyelaraskan berbagai urusan pemerintah dan pemerintah daerah termasuk melakukan pembinaan, pengawasan dan koordinasi kegiatan pembangunan di daerah terkait bidang pemerintahan umum.