Kebijakan sebagai keputusan politik untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan terhadap sesuatu untuk mencapai tujuan. Tujuan Negara Indonesia telah final yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam mencapai tujuan Negara tersebut diperlukan kebijakan politik yang sesuai dengan jamannya atau situasi dan kondisi Negara. Kebijakan politik juga dipengaruhi oleh siapa yang memimpin Negara yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi terhadap kebijakan Negara.
Sebelum UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang lebih menekankan kepada otonomi luas, Batas Antar Daerah tidak merupakan barang yang dianggap penting bagi daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini terjadi karena kebijakan terkait pembagian kauangan Negara dalam APBN secara mutlak dilakukan oleh pemerintah pusat. Kewenangan pengelolaan terhadap sumberdaya alam yang penting (“menghasilkan uang yang banyak”) dipegang oleh Pemerintah Pusat. Dengan demikian daerah tidak pernah berpikir sumberdaya alam tersebut masuk daerahnya siapa “tidak peduli”.
Seiring dengan perkembangan waktu dan tuntutan dari berbagai daerah yang menginginkan adanya pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang jelas, maka keluarlah kebijakan Negara yang mengatur hal tersebut.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam tahun yang sama juga dibentuk UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembagian Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Dengan kedua UU tersebut membawa dampak/ konsekuensi terhadap berbagai perubahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang ada di dalamnya termasuk Batas Antar Daerah.
Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Beberapa hal yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 yang terkait dengan Batas Antar Daerah antara lain Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan pemerintahan daerah yang meliputi :
kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian;
bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; dan
penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan
Hubungan tersebut diatas dilaksanakan melalui kegiatan yang meliputi:
pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang menjadi kewenangan daerah;
kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antarpemerintahan daerah; dan
pengelolaan perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
Terkait dengan kewenangan terhadap pengelolaan sumberdaya alam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan adanya : Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam yang berasal dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi. Pemerintah menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil yang berasal dari sumber daya alam sesuai dengan penetapan dasar perhitungan dan daerah penghasil. Disamping terkait dengan sumberdaya alam, batas daerah juga diperlukan dalam penentuan kebijakan terkait PEMILUKADA, Luas Wilayah, Tata Ruang, dan Pelayanan kepada masyarakat.
Untuk dapat melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut diatas diperlukan batas daerah yang jelas agar sumberdaya alam yang ada secara pasti masuk dalam wilayah administrasi daerah tertentu. Tanpa kepastian akan mempersulit untuk menentukan daerah mana ditetapkan sebagai daerah penghasil. Hal ini diutamakan pada sumberdaya alam yang letaknya pada kawasan perbatasan antar daerah baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota.
Batas antar daerah
Setiap UU pembentukan Daerah mengamanatkan penentuan batas wilayah secara pasti dilapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal ini menunjukkan bahwa setelah diterbitkannya UU pembentukan daerah, maka secara mutlak Menteri Dalam Negeri mempunyai kewajiban untuk melakukan penegasan batas daerah tanpa menunggu usulan dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
Sebagian besar daerah otonomi baru yang dibentuk batas daerahnya belum mempunyai kekuatan yang ditetapkan dengan Menteri Dalam Negeri. Hal ini menimbulkan berbagai persoalan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi tanggungjawabnya.
Dalam melakukan penegasan batas berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Langkah/tahapan yang harus dilakukan yaitu Penelitian Dokumen, pelacakan batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, pemasangan pilar batas, dan pembuatan peta batas.
Untuk menetapkan batas daerah memerlukan biaya yang tidak kecil untuk seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu diperlukan dukungan dari pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Dismping kendala biaya, tahapan penegasan batas daerah tidak serta merta dapat dilakukan dengan mudah di setiap provinsi. Terdapat beberapa provinsi yang sangat sulit untuk melakukan penegasan batas daerah. Provinsi yang sebagian besar wilayahnya mempunyai kondisi topografi berbukit, pegunungan, dan rawa serta ketersediaan aksesibilitas tahapan penegasan batas daerah sulit dilakukan secara ideal. Sebagai upaya dalam penegasan batas daerah yang sulit dijangkau dalam pelacakan di lapangan dapat dilakukan dengan pendekatan secara kartografis.
Pendekatan secara kartografis dilakukan pada tahap pelacakan batas antar daerah. Pelacakan batas yang tidak memungkinkan dilakukan di lapangan ditelusuri pada peta kerja dan ditentukan titik koordinatnya. Batas yang dapat dijangkau di lapangan dapat dilakukan pelacakan/penegasan dengan pengukuran koordinat dan pemasangan pilar. Pilar yang terpasang dapat digunakan sebagai acuan untuk penarikan garis batas di atas peta. Hasil pelacakan batas secara kartografis di atas peta kerja/acuan disepakati oleh kedua belah pihak sebagai bahan untuk penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas daerah.
Penegasan batas daerah dengan pendekatan secara kartografis dilakukan untuk daerah sulit seperti provinsi Papua dan Papua Barat yang sebagian besar wilayahnya mempunyai topografi pegunungan dan sarana aksesibilitasnya sangat kurang atau tidak ada. Hal ini harus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian batas antar daerah di kedua provinsi tersebut.
Sumber : Drs Wardani (Subdit Batas Antar Daerah Wil II Ditjen PUM)