KERJASAMA DAERAH

“ Kerjasama Daerah Harus Dipakai Sebagai Instrumen Dalam Mengatasi Keterbatasan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dan Pembangunan Di Daerah”

  Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan pelayanan public, daerah dapat bekerjasama dengan daerah lain atau bekerjasama dengan pihak ketiga yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan public, sinergi dan saling menguntungkan.

 
 
Selain untuk efesiensi dan efektifitas pelayanan public. Esensi dari penyelenggaraan kerjasama daerah adalah untuk lebih memantapkan penyelenggaraan kerjasama daerah adalah untuk lebih memantapkan hubungan keterkaitan daerah yang satu dengan daerah yang lainnya dalam kerangka NKRI dan berfungsi dalam menunjang keserasian pembangunan daerah sehingga kesenjangan antar daerah dapat diminimalisir.

Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah beserta Permendagri turunannya, saat ini pelaksanaan kerjasama daerah maupun kerjasama dengan pihak ketiga relative telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hal ini dikarenakan telah terbangunnya kesadaran bahwa dalam melaksanakan pembangunan di daerah, pemda dihadapkan dengan berbagai tantangan seperti keterbatasan sumber daya alam, rendahnya SDM aparatur, minimnya APBD, minimnya penguasaan teknologi, dsb. Kondisi demikian menuntut aparatur daerah untuk melaksanakan kerjasama dengan daereah lain atau dengan pihak ketiga yang didasarkan atas persamaan kepentingan dan kesetaraan kedudukan.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Ditjen PUM atas pelaksanaan kerjasama daerah, di lapangan menunjukkan bahwa para actor pelaksana kerapkali menemui berbagai hambatan dan masalah. Cukup banyak dari permasalahan tersebut yang dapat diselesaikan melalui mekanisme yang mudah, sederhana dan singkat. Namun tidak jarang bila dikarenakan kompleksitas permasalahan, konflik kewenangan, maupun ketidakjelasan peraturan perundangan sehingga menyebabkan penyelesaiannya harus dibawa kepada forum yang lebih tinggi melalui pemerintah provinsi maupun fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kaitan itulah maka belum lama ini Ditjen PUM memfasilitasi diadakannya “Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama Daerah se-Provinsi Jawa Tengah”.

Rapat yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum,  Ir. Timbul Pudjianto, MPM ini dihadiri oleh peserta dari seluruh Kabupaten/Kota se-Jateng dan DIY, Biro Otda dan kerjasama Setda Prov. Jateng, Bakorwil Jateng, serta Badan Penanaman Modal dan Kerjasama Prov. DIY.

Dalam sambutannya, Dirjen PUM mengingatkan bahwa kerjasama daerah merupakan instrument yang harus dipakai dalam mengatasi berbagai keterbatasan dan kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan public dan pembangunan di daerah.Kerjasama daerah dinilai memiliki beberapa peran yang strategis baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses mensejahterakan masyarakat, adapun peran tersebut diantaranya :

  1. Meminimalisir munculnya ego daerah sebagai imbas dari kewenangan yang besar bagi daerah untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan daerahnya.
  2.  Mengoptimalkan pemanfaatan potensi yang dimiliki oleh daerah, terutama dalam mengatasi problem keterbatasan APBD dan sumber daya alam.
  3. Efisiensi dan efektifitas dalam memberikan pelayanan public.
  4. Meningkatkan daya saing daerah.
  5. Sinergitas antar daerah dalam kerangka NKRI.

 Pada kesempatan tersebut Dirjen PUM memberi apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah khususnya Provinsi Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta di mana dengan semangat dan kesadaran yang tinggi telah melaksanakan kerjasama daerah dengan berbagai bentuk yang meliputi antara lain bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, tata ruang dan lingkungan hidup, perdagangan, tramtibum, dan lain sebagainya.

“Saya menilai, pelaksanaan kerjasama daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta selangkah lebih maju dibanding provinsi lainnya di Indonesia, meskipun dalam pelaksanaannya masih banyak yang perlu ditingkatkan lagi” ungkap Dirjen PUM.

Menyadari urgensitas pengelolaan urusan pemerintahan yang memiliki dampak lintas daerah, sejumlah daerah di provinsi ini telah melangkah lebih maju dengan membentuk kelembagaan kerjasama antar daerah dalam bentuk sekretariat bersama, badan kerjasama antar daerah maupun forum kerjasama, seperti Sekber Kartamantul (Yogyakarta, Sleman dan Bantul), BKAD Subosukowonosraten (Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonosari), regional Management Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen), dsb.

Diskusi dalam rapat berjalan hangat dengan paparan narasumber yang kompeten, yakni Direktur Wilayah Administrasi dan Perbatasan (Drs. Eko Subowo, MBA); Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, (Drs. Moh. Roem, MM); Kasubdit Kerjasama Daerah (Drs. Muh. Firmansyah, M.Si); Karo Otda dan Kerjasama Setdaprov. Jateng; Ketua Sekber Kartamantul dan Regional Manager Barlingmascakeb, Rapat ini ditutup oleh Sekretaris Ditjen PUM Drs. Srimoyo Tamtomo, SH, MM. (Tim Redaksi)