RAPAT KOORDINASI POLISI PAMONG PRAJA

pak_dirjen_rakor_bengkulu

Rapat Koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja seluruh Indonesia ini adalah merupakan program tahunan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari upaya integral pembinaan umum kepada Satuan Polisi Pamong Praja.  RAKORNAS tahun 2011 dilaksanakan di Provinsi Bengkulu pada tanggal 13 s.d  16 November 2011 dengan tema ” Revitalisasi  Satuan   Polisi  Pamong  Praja  dalam  Rangka  Penyelenggaraan   Ketertiban   Umum  dan  Ketenteraman Masyarakat”.

Rapat Koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2011 dibuka oleh Dr. I Made Suwandi, M.Soc,.SC selaku Direktur Jenderal Pemerintahan Umum yang mewakili Menteri Dalam Negeri,  pelaksanaan pembukaan berlangsung di lapangan terbuka dengan memakai Pakaian Dinas Upacara Dua (PDU 2) dan didahului dengan apel.  Pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa sejatinya Satuan Polisi Pamong Praja selalu siap dalam keadaan apapun untuk mengemban tugas yang telah diamanatkan oleh undang-undang,yaitu menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pada pasal 30 ayat (1) disebutkan bahwa Menteri  Dalam Negeri adalah sebagai Pembina Umum Satuan Polisi Pamong Praja di daerah. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 30 ayat (1) Peraturan  Pemerintah  tersebut  juga ditegaskan bahwa pembinaan umum yang dilaksanakan meliputi pemberian pedoman dan standar, bimbingan, supervisi, pendidikan dan pelatihan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan tugasSatuan Polisi Pamong Praja. 

Kementerian Dalam Negeri sesuai kewenangannya sebagai Pembina Umum dalam rangka upaya peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran dan sarana prasarana Satuan Polisi Pamong Praja di daerah, telah menerbitkan beberapa regulasi yakni

  1. Dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan dan penataan organisasi telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja  serta  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 yang khusus untuk  Provinsi DKI Jakarta.
  2. Dalam peningkatan kualitas  sumber daya manusia telah diterbitkan Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri Nomor  31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat PPNS Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2010 tentang Pedoman Diklat Dasar Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Untuk peningkatan kapasitas sarana dan prasarana telah diterbitkan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, yakni:

a. Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja;

b. Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja;

c. Permendagri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia; dan

d. Permendagri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Prosedur Tetap Satuan Polisi Pamong Praja yang telah selesai direvisi menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi pamong Praja.