INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR 7 TAHUN 2000 (7/2000)
TENTANG
PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA REPUBLIK RAKYAT
CINA
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka menjalin dan mempererat persahabatan antara
negara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Cina dipandang perlu meniadakan
kebijakan khusus di bidang keimigrasian, sehingga hubungan kedua negara
terutama dalam hal lalu lintas orang berlangsung sebagaimana layaknya yang
berlaku dalam pergaulan internasional;
b. sehubungan dengan itu perlu mengeluarkan
Instruksi Presiden untuk mencabut kebijakan yang mempersulit dalam pemberian
visa bagi warga Negara Republik Rakyat Cina.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang
Dasar 1945;
2. Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1990
tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3144);
3. Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1992
tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3464).
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada:
1. menteri Hukum dan Perundang‑undangan;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Sekretaris Negara;
4. Panglima Tentara Nasional
5. Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara.
Untuk:
Mencabut
kebijakan dan ketentuan‑ketentuan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4
Tahun 1991 yang mempersulit pemberian visa bagi warga negara Republik Rakyat
Cina dan membubarkan Satuan Tugas Pengendalian Lalu Lintas Warga Negara
Republik Rakyat Cina di Indonesia serta mencabut izin dan kewenangan untuk
mengurus visa bagi warga negara Republik Rakyat Cina yang ada pada perusahaan
jasa keimigrasian.
Instruksi
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada
tanggal 17 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK
ttd.
ABDURRAHMAN
WAHID