KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR
3 TAHUN 2000 (3/2000)
TENTANG
SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
PRESIDEN
REPUBLIK
Menimbang:
a. bahwa untuk pelaksanaan tugas Presiden
dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara diperlukan telaahan,
pengendalian dan pemantauan yang seksama dan efektif serta arus informasi dan
komunikasi politik yang terkoordinasi baik;
b. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan
tugas tersebut diperlukan dukungan staf, penatalaksanaan persiapan dan tindak
lanjutnya serta bantuan langsung lainnya yang dikelola dan diatur Sekretaris
Pengendalian Pemerintahan.
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang
Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG
SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN.
Pasal
1
(1) Sekretaris
Pengendalian Pemerintahan, berkedudukan langsung di bawah dan bertanggungjawab
kepada Presiden.
(2) Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dalam tugasnya dibantu
oleh organisasi yang terdiri dari Deputi, Staf Ahli, dan staf sesuai yang
diperlukan.
Pasal 2
Sekretaris Pengendalian
Pemerintahan bertugas memberikan pelayanan setiap waktu kepada Presiden dalam
proses pengambilan keputusan dan pengendalian jalannya kebijakan pemerintahan
dan kegiatan komunikasi dengan semua pihak yang terkait dalam pemerintah maupun
masyarakat.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretaris Pengendalian Pemerintahan
menyelenggarakan fungsi:
a. mengumpulkan, menyusun dan mempersiapkan semua bahan yang
diperlukan untuk telaahan Presiden dalam mengambil keputusan dan menetapkan
kebijakan pemerintahan, maupun dalam mengendalikan pelaksanaannya;
b. menyelenggarakan hubungan timbal balik Presiden dengan pejabat
pemerintahan, badan‑badan negara, lembaga kenegaraan lainnya yang diperlukan
dan hubungan keluar dengan masyarakat luas, termasuk mendampingi dan membuat
dokumentasi setiap pembicaraan atau perundingan yang dilakukan;
c. menjalankan tugas‑tugas lain yang ditentukan oleh
Presiden.
Pasal
4
Dalam menyelenggarakan
fungsinya, Sekretaris Pengendalian Pemerintahan saling membantu dan
berkoordinasi dengan Sekretaris Negara, Sekretaris Presiden dan Sekretaris
Militer Presiden.
Pasal
5
Segala pembiayaan yang
diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal
6
Menetapkan Saudara Ir.
Bondan Gunawan sebagai Sekretaris Pengendalian Pemerintahan, terhitung mulai
tanggal dikeluarkannya keputusan ini.
Pasal
7
Keputusan Presiden ini
mulai berlaku sejak saat pelantikan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2000
PRESIDEN REPUBLIK
ttd.
ABDURRAHMAN
WAHID
Dikutip dari Warta
Perundang‑undangan No. 1920/TH.XXI, 24 Januari 2000