KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (KEPPRES)

NOMOR 3 TAHUN 2000 (3/2000)

TENTANG

 SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:

a.       bahwa untuk pelaksanaan tugas Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara diperlukan telaahan, pengendalian dan pemantauan yang seksama dan efektif serta arus informasi dan komunikasi politik yang terkoordinasi baik;

b.       bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas tersebut diperlukan dukungan staf, penatalaksanaan persiapan dan tindak lanjutnya serta bantuan langsung lainnya yang dikelola dan diatur Sekretaris Pengendalian Pemerintahan.

 

Mengingat:

Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN.

 

Pasal 1

 

(1)      Sekretaris Pengendalian Pemerintahan, berkedudukan langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

(2)      Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dalam tugasnya dibantu oleh organisasi yang terdiri dari Deputi, Staf Ahli, dan staf sesuai yang diperlukan.

 

Pasal 2

 

Sekretaris Pengendalian Pemerintahan bertugas memberikan pelayanan setiap waktu kepada Presiden dalam proses pengambilan keputusan dan pengendalian jalannya kebijakan pemerintahan dan kegiatan komunikasi dengan semua pihak yang terkait dalam pemerintah maupun masyarakat.

 

Pasal 3

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretaris Pengendalian Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

a.       mengumpulkan, menyusun dan mempersiapkan semua bahan yang diperlukan untuk telaahan Presiden dalam mengambil keputusan dan menetapkan kebijakan pemerintahan, maupun dalam mengendalikan pelaksanaannya;

b.       menyelenggarakan hubungan timbal balik Presiden dengan pejabat pemerintahan, badan‑badan negara, lembaga kenegaraan lainnya yang diperlukan dan hubungan keluar dengan masyarakat luas, termasuk mendampingi dan membuat dokumentasi setiap pembicaraan atau perundingan yang dilakukan;

c.       menjalankan tugas‑tugas lain yang ditentukan oleh Presiden.

 

Pasal 4

 

Dalam menyelenggarakan fungsinya, Sekretaris Pengendalian Pemerintahan saling membantu dan berkoordinasi dengan Sekretaris Negara, Sekretaris Presiden dan Sekretaris Militer Presiden.

 

Pasal 5

 

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Pasal 6

 

Menetapkan Saudara Ir. Bondan Gunawan sebagai Sekretaris Pengendalian Pemerintahan, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya keputusan ini.

 

Pasal 7

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan.

                                                                   Ditetapkan di Jakarta

                                                                    pada tanggal 4 Januari 2000

                                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

                                                                   ttd.

 

                                                                   ABDURRAHMAN WAHID

 

Dikutip dari Warta Perundang‑undangan No. 1920/TH.XXI, 24 Januari 2000