KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR 85 TAHUN 2000 (85/2000)
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 1990
TENTANG PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN AYAM RAS
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang:
a. bahwa
dalam rangka memberikan jaminan kepastian usaha dan rasa keadilan berusaha,
meningkatkan kesempatan berusaha serta efisiensi dan daya saing usaha
peternakan ayam ras dalam globalisasi perdagangan saat ini, telah diterbitkan
peraturan perundang‑undangan sebagai landasan hukum yang menjamin
kepastian usaha perternakan ayam ras;
b. bahwa
atas dasar hal‑hal tersebut di atas dipandang perlu mencabut Keputusan
Presiden Nomor 22 Tahun 1990 tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam Ras.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945;
2. Undang‑undang Nomor 1 Tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan
Undang‑undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
3. Undang‑undang Nomor 6 Tahun 1967
tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2824);
4. Undang‑undang Nomor 6 Tahun 1968
tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah
dengan Undang‑undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
5. Undang‑undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
6. Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1995
tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
7. Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3817);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977
tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3718);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3718);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan
Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3743);
11. Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998
tentang Bidang/Jenis Usaha yang Dicadangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis
Usaha yang Terbuka untuk Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan Syarat
Kemitraan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN
PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 1990 TENTANG
PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN AYAM RAS.
Pasal 1
Mencabut
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1990 tentang Pembinaan usaha Peternakan Ayam
Ras.
Pasal 2
Keputusan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 23 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK
ttd.
ABDURRAHMAN
WAHID