PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP)
NOMOR
14 TAHUN 2000 (14/2000)
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG
BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
PRESIDEN
REPUBLIK
Menimbang : bahwa
sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak dalam Undang‑undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Perhubungan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang‑undang
Dasar 1945;
2. Undang‑undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997, tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN.
Pasal 1
Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
IIA Angka (11) dan Angka (12) Nomor 2 sampai dengan Nomor 9 Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah,
US Dollar, Gold Franc dan persentase.
(2) Dalam hal pungutan jasa telekomunikasi
pelayaran yang diberikan oleh stasiun radio pantai
(3) Besarnya
Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio dihitung dengan fungsi dari lebar
pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut :
BHP frekuensi
(Rupiah)=
(1b x HDLP x b) + (1p
x HDDP x p)
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑
Pasal 3
Seluruh penerimaan yang bersumber dari
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IIA Angka (11) dan Angka (12) Nomor 2 sampai dengan 9 Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
1998, yang belum tercakup dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam lampiran Peraturan
Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah
tersendiri.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
Pada
tanggal 23 Februari 2000
PRESIDEN REPUBLIK
ttd.
ABDURRAHMAN
WAHID
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Pebruari
2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
ttd.
BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK
NOMOR 14 TAHUN 2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan
Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, Penerimaan
Negara Bukan Pajak pada Departemen Perhubungan sebagai salah satu sumber
penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat. Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan
Undang‑undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Perhubungan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tarif yang dimaksud dalam
ayat ini ditetapkan dengan mata uang Gold France sesuai Perjanjian
International Telecommunication Union (ITU) cq. CCIT.
Besarnya
nilai tukar mata uang Gold Franc terhadap mata uang Rupiah ditetapkan
berdasarkan nilai tukar Gold Franc terhadap mata uang US Dollar. Nilai tukar
mata uang Gold Franc terhadap mata uang US Dollar adalah $ 1.00 US sama dengan
2.5374 Gold Franc. Nilai tukar mata uang US Dollar terhadap mata uang Rupiah
ditetapkan sesuai dengan Ketetapan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat PNBP
dikenakan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan :
b adalah lebar pita frekuensi yang digunakan;
p adalah besar daya pancar keluaran antena;
lb adalah indeks biaya pendudukan lebar pita;
lp adalah indeks biaya daya pemancaran frekuensi;
HDLP adalah harga dasar lebar pita yang ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
HDDP adalah harga dasar daya pancar yang
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang‑undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK
NOMOR : 14 TAHUN 2000
TANGGAL : 23 FEBRUARI 2000
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑
1. PENERIMAAN DARI PELAYANAN JASA
TRANSPORTASI DARAT
A. Tarif Jasa Pelabuhan Penyeberangan
untuk Kapal Lintas Dalam Negeri
1. Tarif Jasa
Pelabuhan Penye‑
berangan laut, selat dan teluk
a. Tarif
Jasa Sandar
1) Dermaga beton jembatan Per GT per Call Rp23
bergerak
2) Dermaga beton Per GT per Call Rp22
3) Jembatan kayu Per GT per Call Rp15
4) Pinggiran/pantai Per GT per Call Rp10
5) Kapal istirahat pada Per GT per jam Rp5
dermaga
b. Tarif
jasa tanda masuk
pelabuhan
1) Tanda masuk Per orang per Rp300
pelabuhan/terminal sekali masuk
(penumpang,
pengantar,
penjemput)
2) Tanda masuk bulanan Per orang
Rp3.000
karyawan
perusahaan di per bulan
pelabuhan
3) Tanda masuk bulanan Per unit Rp7.000
kendaraan
bermotor per
bulan
roda
4 atau lebih yang
beroperasi
di pelabuhan
4) Tanda masuk kendaraan Per unit per Rp100
golongan
I per
sekali
masuk
5) Tanda masuk kendaraan Per unit per Rp200
golongan
IIa sekali
masuk
6) Tanda masuk kendaraan Per unit per Rp200
golongan
IIb sekali
masuk
7) Tanda masuk kendaraan Per unit per Rp400
golongan
III sekali
masuk
8) Tanda masuk kendaraan Per unit per Rp500
golongan
IV sekali
masuk
9) Tanda masuk kendaraan Per unit per Rp500
golongan
V sekali
masuk
10) Tanda masuk
kendaraan Per unit per Rp700
golongan
VIa sekali
masuk
11) Tanda masuk kendaraan Per unit per Rp700
golongan
VIb sekali
masuk
c. Tarif
jasa pemeliharaan
dermaga
1) Kendaraan golongan IIa Per unit Rp200
2) Kendaraan golongan IIb Per unit Rp300
3) Kendaraan golongan III Per unit Rp500
4) Kendaraan golongan IV Per unit Rp700
5) Kendaraan golongan V Per unit Rp900
6) Kendaraan golongan VIa Per unit Rp12.000
7) Kendaraan golongan VIb Per unit Rp17.500
8) Barang muatan di atas Per ton Rp300
kendaraan
d. Tarif
Jasa Timbangan kendaraan
1) Kendaraan golongan III Per unit Rp400
2) Kendaraan golongan IV Per unit Rp500
3) Kendaraan
golongan V Per
unit Rp600
4) Kendaraan golongan VIa Per unit Rp800
5) Kendaraan golongan VIb Per unit Rp800
e. Tarif
Jasa Penumpukan Barang Per ton per
Rp200
hari
f. Tarif sewa tanah dan bangunan
1) Tarif sewa tanah
a) Untuk kepentingan Per m2 per Rp1500
toko,
warung dan tahun
sejenisnya
b) Untuk perkantoran Per m2 per Rp600
tahun
c) Untuk reklame Per m2 per
tahun
Rp4.000
2) Tarif sewa ruangan
a) Untuk kantor peru‑ Per m2 per Rp1.250
sahaan
penyeberang‑ bulan
an
dan sejenisnya
b) Untuk kantor lain‑ Per m2 per Rp1.500
nya bulan
c) Untuk warung, Per m2 per Rp2.500
kantin
dan sejenis bulan
nya
2. Tarif Jasa Pelabuhan penyeberangan
sungai dan danau
a. Tarif Jasa
Sandar
1) Jembatan
beton/besi Per
GT per Rp15
Call
2) Jembatan
kayu Per
GT per Rp10
Call
3) Kapal
istirahat pada Per
GT per
Rp2
dermaga jam
b. Tarif jasa
tanda masuk pelabuhan
1) Tanda
masuk Per
orang Rp100
pelabuhan/terminal per
sekali
masuk
2) Tanda
masuk bulanan Per
orang Rp1.500
karyawan/buruh
perusahaan per bulan
di pelabuhan
3) Tanda
masuk bulanan Per
unit Rp2.500
kendaraan bermotor
roda 4 per bulan
atau lebih yang
beropersi
di pelabuhan
4) Tanda
masuk kendaraan Per
unit per Rp100
golongan IIa sekali
masuk
5) Tanda
masuk kendaraan Per
unit per Rp200
golongan IIb sekali
masuk
6) Tanda
masuk kendaraan Per
unit per Rp300
golongan III sekali
masuk
7) Tanda
masuk kendaraan Per
unit per Rp400
golongan IV sekali
masuk
8) Tanda
masuk kendaraan Per
unit per Rp500
golongan V sekali
masuk
9) Tanda
masuk kendaraan Per
unit per Rp700
golongan IVa/VIb sekali
masuk
c. Tarif Jasa
Pemeliharaan Dermaga
1) Kendaraan
golongan IIa Per
unit Rp100
2) Kendaraan
golongan IIb Per
unit Rp300
3) Kendaraan
golongan III Per
unit Rp400
4) Kendaraan
golongan IV Per
unit Rp400
5) Kendaraan
golongan V Per
unit Rp500
6) Kendaraan
golongan VIa Per
unit Rp12.000
7) Kendaraan
golongan VIb Per
unit Rp15.000
8) Barang
muatan di atas Per
ton Rp300
kendaraan
d. Tarif sewa
tanah dan bangunan
1) Tarif
sewa tanah
a) Untuk kepentingan toko, Per m2 per Rp1000
warung
dan sejenisnya tahun
b) Untuk perkantoran Per m2 per Rp500
tahun
c) Untuk reklame Per m2 per Rp3.000
tahun
2) Tarif sewa ruangan
a) Untuk kantor perusahaan Per m2 per Rp750
penyeberangan
dan se‑ tahun
jenisnya
b) Untuk kantor lainnya Per m2 per Rp1.000
tahun
c) Untuk warung, kantin Per m2 per Rp2.000
dan
sejenisnya bulan
3. Tarif Jasa Terminal dan Fasilitas
Sandar kapal sungai dan danau
a. Tarif Jasa
Sandar
1) Jembatan
beton/besi Per
meter Rp60
panjang
kapal
Per sekali
sandar
2) Jembatan kayu Per
meter Rp45
Panjang
kapal
Per sekali
sandar
b. Tarif jasa
tanda masuk pelabuhan
1) Tanda
masuk terminal Per
orang per Rp200
sekali masuk
2) Tanda
masuk kendaraan Per
unit per Rp200
golongan IIa sekali
masuk
3) Tanda
masuk kendaraan Per
unit per Rp300
golongan II sekali
masuk
4) Tanda
masuk kendaraan Per
unit per Rp400
golongan III sekali
masuk
5) Tanda
masuk kendaraan Per
unit per Rp500
golongan IV
sekali masuk
6) Tanda
masuk kendaraan Per
unit per Rp500
golongan V sekali masuk
c. Tarif
penumpukan barang/hewan
1) Setiap ton Per
m3 per Rp200
hari
2) Kuda,
sapi, kerbau Per
ekor per Rp300
hari
3) Kambing,
domba, rusa Per
ekor per Rp200
hari
4) Ayam,
unggas Per
ekor per Rp100
hari
d. Tarif sewa
tanah dan bangunan
1) Tarif
sewa tanah
a) Untuk kepentingan toko, Per m2 per Rp1.000
warung
dan sejenisnya tahun
b) Untuk perkantoran Per m2 per Rp500
tahun
c) Untuk reklame Per m2 per Rp3.000
tahun
2) Tarif
sewa ruangan
a) Untuk kantor perusahaan Per m2 per Rp750
Penyeberangan
dan bulan
sejenisnya
b) Untuk kantor lainnya Per m2 per Rp1.000
bulan
c) Untuk warung, kantin Per m2 per Rp2.000
dan
sejenisnya bulan
B. Tarif Jasa
Pelabuhan Penyeberangan
untuk Kapal Lintas Luar Negeri
1. Tarif jasa
Sandar
a. Dermaga
beton jembatan Per GT per Call US$0.040
bergerak
b. Dermaga
beton Per
GT per Call US$0.035
2. Tarif jasa
tanda masuk
pelabuhan
a. Tanda
masuk pelabuhan/ Per orang per Rp1.000
terminal (penumpang, sekali masuk
pengantar, penjemput)
b. Tanda
masuk kendaraan per unit per Rp100
golongan I sekali
masuk
c. Tanda
masuk kendaraan per unit per Rp200
golangan IIa sekali
masuk
d. Tanda
masuk kendaraan per unit per Rp500
golongan IIb sekali
masuk
e. Tanda
masuk kendaraan per unit per Rp1.000
golongan III sekali
masuk
f. Tanda
masuk kendaraan per unit per Rp2.000
golongan IV sekali
masuk
g. Tanda
masuk kendaraan per unit per Rp2.500
golongan V sekali masuk
h. Tanda
masuk kendaraan per unit per Rp12.000
golongan IVa sekali
masuk
i. Tanda masuk kendaraan per unit per Rp15.000
golongan IVb sekali
masuk
3. Tarif Jasa
Pemeliharaan dermaga
a. Kendaraan
golongan IIa Per unit Rp500
b. Kendaraan
golongan IIb Per unit Rp1.000
c. Kendaraan
golongan III Per unit Rp3.000
d. Kendaraan
golongan IV Per unit Rp4.000
e. Kendaraan
golongan V Per unit Rp5.000
f. Kendaraan
golongan VIa Per unit Rp50.000
g. Kendaraan
golongan VIb Per unit Rp80.000
h. Barang
muatan di atas Per
ton Rp1.500
kendaraan
4. Tarif Jasa
Timbang kendaraan
a. Kendaraan
golongan III Per unit Rp1.000
b. Kendaraan
golongan IV Per unit Rp3.000
e. Kendaraan
golongan V Per unit Rp5.000
f. Kendaraan
golongan VIa Per unit Rp10.000
g. Kendaraan
golongan VIb Per unit Rp12.000
5. Tarif Jasa
Penumpukan barang
a. Kontainer
20'
1) Kosong Per
unit per Rp3.000
hari
2) Isi Per
unit per Rp6.000
hari
b. Kontainer
> 40'
‑
1) Kosong Per
unit per Rp6.000
hari
2) Isi Per
unit per Rp12.000
hari
C. Tarif Jasa
Pengujian Tipe Kendaraan
Bermotor
1. Tipe
Landasan/Lengkap
Pengujian Tipe Landasan/
lengkap kendaraan bermotor
a. Uji
rem Per
sekali uji Rp369.000
b. Uji
lampu Per
sekali uji Rp258.000
c. Uji
radius putar Per
sekali uji Rp184.500
d. Uji speedometer Per sekali uji Rp849.000
e. Pemeriksaan
konstruksi Per sekali uji Rp245.500
Catatan :
Untuk Uji Tipe Lengkap di‑
tambah dengan tarif pada
huruf C.2.a sesuai jenis
kendaraan bermotor yang diuji.
2. Tipe Lengkap
a. Pengujian
tipe lengkap
kendaraan bermotor
jenis
mobil penumpang,
mobil
bus, mobil barang dan
kendaraan khusus
1) Uji gas/asap Per sekali uji
Rp201.000
2) Uji Co/Hc Per
sekali uji Rp218.000
3) Uji suara klakson Per sekali uji Rp209.000
4) Uji berat kendaraan Per sekali uji
Rp247.000
5) Uji posisi roda Per sekali uji
Rp288.000
depan
(whccl align‑
ment)
6) Uji kincup roda Per sekali uji
Rp202.000
side
slip)
7) Uji Dimensi Per sekali uji Rp184.500
8) Uji prestasi/per‑ Per sekali uji Rp598.500
formansi
b. Pengujian Tipe Kereta Tem‑
pelan/Gandengan
1) Uji rem Per
sekali uji Rp369.000
2) Uji radius putar Per sekali uji
Rp184.500
3) Uji berat kendaraan Per sekali uji
Rp247.000
4) Uji dimensi Per sekali uji Rp184.500
5) Pemeriksaan kons‑ Per sekali uji Rp245.500
truksi
c. Pengujian Tipe Sepeda
motor
1) Uji rem Per
sekali uji Rp184.000
2) Uji lampu Per
sekali uji Rp129.000
3) Uji Co/Hc Per
sekali uji Rp109.000
4) Uji suara klakson Per sekali uji Rp105.000
5) Uji berat kendaraan Per sekali uji
Rp123.000
6) Uji dimensi Per sekali uji Rp92.000
7) Uji speedometer Per sekali uji
Rp424.500
8) Pemeriksaan kons‑ Per sekali uji Rp123.000
truksi
8) Uji
prestasi/per‑ Per sekali uji Rp299.000
formansi
Catatan :
‑ Biaya uji ulang hanya
dipungut
terhadap kom‑
ponen yang
tidak lulus
uji tipe.
‑ Tarif yang dikenakan
sesuai
huruf C.1 dan
huruf C.2
3. Registrasi
tipe lengkap :
a. Untuk
sepeda motor. Per
unit Rp10.000
b. Untuk
kendaraan roda 4
atau lebih. Per
unit Rp15.000
II. PENERIMAAN DARI
PELAYANAN JASA
TRANSPORTASI LAUT
A. Jasa
kepelabuhanan
1. Jasa
Pelayanan Kapal
a. Jasa Labuh
1) Kapal yang melakukan
kegiatan
di Pelabuhan
Umum
a) Kapal yang me‑
laksanakan
kegiat‑
an
niaga
(1) Kapal Angkut Per GT per US$0.035
an
laut luar kunjungan
negeri
(2) Kapal angkutan Per GT per Rp40
dalam
negeri kunjungan
(3) Kapal pelayaran Per GT per Rp20
rakyat/Kapal kunjungan
perintis
(4) Kapal melakukan
kegiatan
tetap
di
perairan pe‑
labuhan
a. Kapal ang‑ Per GT per Rp400
kut
dalam bulan
negeri
b. Kapal pela‑ Per GT per Rp200
yaran bulan
rakyat/Kapal
perintis
b) Kapal tidak melaksanakan
kegiatan
niaga
(1) Kapal angkutan Per GT US$0.018
laut
luar per
negeri kunjungan
(2) Kapal angkutan Per GT Rp20
laut
dalam per
negeri kunjungan
(3) Kapal pelayaran Per GT per Rp10
rakyat/Kapal kunjungan
perintis
2) Kapal yang melakukan ke‑
giatan
di Dermaga Untuk
Kepentingan
Sendiri dan
di
Pelabuhan Khusus
a) Kapal angkutan laut Per GT US
$0.035
luar
negeri per
kunjungan
b) Kapal angkutan laut Per GT Rp40
dalam
negeri per
kunjungan
b. Jasa Pemanduan di Pelabuhan
Umum, di Dermaga
Untuk
Kepentingan sendiri
dan di
Pelabuhan Khusus
1) Kelompok I
Pemanduan
dengan jarak
0
s/d 10 mil
a) Kapal angkutan laut
luar
negeri
‑
Ukuran 500 GT s/d Per kapal
US $27
1000
GT per
gerakan
‑ Di atas 1000 GT, Per GT US
$0.012
tiap
kelebihan GT kelebihan
ditambah per
gerakan
b) Kapal angkutan laut
dalam
negeri
‑
Ukuran 500 GT s/d Per kapal Rp33.000
1000
GT per
gerakan
‑
Di atas 1000 GT, Per GT Rp14
tiap
kelebihan GT kelebihan
ditambah per
gerakan
2) Kelompok II
Pemanduan
dengan jarak
10
mil s/d 20 mil
a) Kapal angkutan laut
luar
negeri
‑
(Ukuran 500 GT Per kapal US $30
s/d
1000 GT) per gerakan
‑
Di atas 1000 GT, Per GT US $0.012
tiap
kelebihan kelebihan
GT
ditambah per
gerakan
b) Kapal angkutan laut
dalam
negeri
‑
(Ukuran 500 GT Per kapal Rp36.000
s/d
1000 GT) per gerakan
‑
Di atas 1000 GT, Per GT Rp14
tiap
kelebihan kelebihan
GT
ditambah per gerakan
3. Kelompok III
Pemanduan
dengan jarak
diatas
20 mil
a) Kapal angkutan laut
luar
negeri
‑
(Ukuran 500 GT Per kapal US $33
s/d
1000 GT) per gerakan
‑
Di atas 1000 GT, Per GT US $0.012
tiap
kelebihan kelebihan
GT
ditambah per gerakan
b) Kapal angkutan laut
dalam
negeri
‑
(Ukuran 500 GT Per kapal Rp41.000
s/d
1000 GT) per gerakan
‑
Di atas 1000 GT, Per GT Rp14
tiap
kelebihan kelebihan
GT
ditambah per gerakan
c. Jasa Penundaan di Pelabuhan
Umum, di Dermaga
untuk Ke‑
pentingan Sendiri dan
di
Pelabuhan Khusus
1. Apabila menggunakan kapal
tunda
yang dimiliki pela‑
buhan
a. Kapal angkutan laut
luar
negeri
(1) Kapal s/d Per
kapal US $80
1500
GT per jam
(2) Kapal 1501 GT Per kapal
US $200
a/d
8000 GT per jam
(3) Kapal 8001 GT Per kapal
US $400
s/d
18000 GT per jam
(4) Kapal 18001 GT Per kapal US $700
s/d
75000 GT per jam
(5) Kapal di atas Per kapal US$1,050
75000
GT per jam
b. Kapal angkutan dalam
negeri
(1) Kapal s/d 1500 Per kapal per Rp100.000
GT jam
(2) Kapal 1501 GT Per kapal per Rp250.000
a/d
8000 GT jam
(3) Kapal 8001 GT Per kapal per Rp500.000
s/d
18000 GT jam
(4) Kapal 18001 GT Per kapal per Rp900.000
s/d
75000 GT jam
(5) Kapal di atas Per kapal per
Rp1.300.000
75000
GT jam
2. Apabila menggunakan kapal Per kapal per jam 20% dari pendapatan
tunda yang
bukan
dimiliki jasa
Pelabuhan
Penundaan
d. Jasa Tambat
1) Kapal yang melakukan
kegiatan
di Pelabuhan
Umum
a. Tambatan dermaga
(besi, beton dan
kayu)
(1) Kapal angkutan Per GT per Etmal US$0.035
laut
luar negeri
(2) Kapal angkutan Per GT per Etmal Rp30
laut
dalam negeri
(3) Kapal pelayaran Per GT per Etmal Rp15
rakyat/kapal
Pe‑
rintis
b. Tambatan Breasthing,
Dolphin,
Pelampung
(1) Kapal angkutan Per GT per Etmal US$0.020
laut
luar negeri
(2) Kapal angkutan Per GT per Etmal Rp20
laut dalam negeri
(3) Kapal pelayaran Per GT per Etmal Rp10
rakyat/kapal
Pe‑
rintis
c. Tambatan pinggiran/
Talud
(1) Kapal angkutan Per GT per Etmal US$0.005
laut
luar negeri
(2) Kapal angkutan Per GT per Etmal Rp10
laut
dalam negeri
(3) Kapal pelayaran Per GT per Etmal Rp0
rakyat/kapal
Pe‑
rintis
2) Kapal yang melaksanakan
kegiatan
di Dermaga untuk
Kepentingan
Sendiri (DUKS)
dan
di Pelabuhan Khusus
a) Kapal yang mengangkut Per GT per Etmal Rp0
bahan
produksi
dan peralat‑
an
penunjang produksi
untuk
kepentingan sen
diri
b) Kapal yang mengangkut Per
GT per Etmal 50% dari pendapatan Jasa Tambat
kepentingan
umum Jasa
2. Jasa Pelayanan Barang
a. Jasa Dermaga
1) Barang yang dibong‑
kar/dimuat
melalui
Pelabuhan
Umum
a) Barang
ekspor Per ton
per m3 Rp550
dan
impor
b) Barang antar
Pulau
:
(1) Garam, pupuk Per ton per m3 Rp175
dan
barang
Bulog
(beras
dan
gula)
(2) Barang lain Per ton per m3 Rp350
nya
c) Hewan :
(1) Kerbau, sapi, Per ekor
Rp350
kuda
dan se‑
jenisnya
(2) Kambing, babi Per ekor Rp200
dan
sejenisnya
2) Barang yang dibongkar/
dimuat
melalui Dermaga
Untuk
Kepentingan Sen‑
diri
(DUKS) dan di
Pelabuhan
Khusus
a) Barang yang merupa Per ton per m3 Rp0
sil
produksi dan
peralatan
penunjang
produksi
untuk ke‑
pentingan
sendiri
b) Barang kepentingan Per ton per m3 50% dari
Umum pendapatan
Jasa
Dermaga
b. Jasa Penumpukan
1) Gudang tertutup Per ton per m3 Rp80
Per hari
2) Lapangan Per ton per m3 Rp60
per hari
3) Penyimpanan hewan
a) Kerbau, sapi, Per ekor per hari Rp200
kuda
dan se‑
jenisnya
b) Kambing, babi Per ekor per hari Rp125
dan
sejenisnya
4) Peti kemas (Contai‑
ner)
a) Ukuran 20'
‑
Kosong Per unit per hari Rp1.500
‑
Isi Per unit per hari Rp3.000
b) Ukuran 40'
‑
Kosong Per unit per hari Rp3.000
‑
Isi Per unit per hari Rp6.000
c) Ukuran di
atas
40'
‑
Kosong Per unit per hari Rp6.000
‑
Isi Per unit per hari Rp12.000
5) Chasis
a) Ukuran 20' Per unit per hari Rp750
b) Ukuran 40' Per unit per hari Rp1.500
c) Ukuran di
atas
40' Per unit per hari Rp3.000
3. Jasa Pelayanan Alat
a) Apabila menggunakan
alat
yang dimiliki
pelabuhan
1) Alat mekanik
a) Sewa Forklif
‑
s/d 2 ton Per unit per jam Rp5.000
‑
lebih dari Per unit per jam Rp6.500
2 ton s/d 3
ton
‑
lebih dari Per unit per jam Rp7.500
3
ton s/d 6
ton
‑
lebih dari Per unit per jam Rp13.000
6
ton s/d 7
ton
‑
lebih dari Per unit per jam Rp22.000
7
ton s/d 10
ton
‑
10 ton ke‑ Per unit per
jam Rp23.000
atas
b) Sewa Kren Derek
(Mobil Cranc)
‑
s/d 3 ton Per unit
per jam Rp5.000
‑
lebih dari Per unit per jam Rp12.000
3
ton s/d
7
ton
‑
lebih dari 7 Per unit per jam Rp35.000
s/d
15 ton
‑
lebih dari 16 Per unit per jam Rp45.000
ton
s/d 25 ton
‑
25 ton ke atas Per unit per jam Rp65.000
c) Motor Boat
‑
s/d 60 PK Per unit
per jam Rp22.000
‑
lebih dari 61 Per unit per jam Rp32.000
PK
2) Alat non‑mekanik
Gerobak
dorong Per unit
per jam Rp500
b. Apabila menggunakan alat Per unit per
jam 20% dari pendapatan yang bukan
dimiliki
Jasa pelabuhan
Pelayanan
Alat
4. Pelayanan Jasa Kepelabuhan‑
an lainnya
a. Sewa tanah dan pengguna
an
perairan
1) Untuk
bangunan‑
bangunan
Industri
Galangan
dan Dock
Kapal
a) Persewaan tanah Per m2 per tahun Rp1.000
pelabuhan
b) Penggunaan per‑ Per m2 per tahun Rp500
airan
untuk ba‑
ngunan
dan ke‑
giatan
lainnya
di
atas air
2) Untuk bangunan‑
bangunan
industri
perusahaan‑perusahaan
a) Persewaan tanah Per m2 per bulan Rp1.500
pelabuhan
b) Penggunaan per‑ Per m2 per tahun Rp500
airan
untuk ba‑
ngunan
dan ke‑
giatan
lainnya
di
atas air
3) Untuk kepentingan
lainnya
a) Toko, warung dan Per m2 per tahun Rp500
sejenisnya
b) Perumahan pendu‑ Per m2 per bulan Rp300
duk
b. Pelayanan terminal pe‑
numpang
kapal laut
1) Terminal penumpang
kelas
A.
a) Penumpang yang Per orang Rp1.500
berangkat
b) Pengantar/pen‑ Per orang per Rp1.000
jemput sekali masuk
2) Terminal penumpang
kelas
B.
a) Penumpang yang Per orang Rp1.000
berangkat
b) Pengantar/pen‑ Per orang per Rp500
jemput sekali masuk
3) Terminal penumpang
kelas
C.
a) Penumpang yang Per orang Rp500
berangkat
b) Pengantar/pen‑ Per orang per Rp250
jemput sekali masuk
c. Tanda masuk orang dan
tanda
masuk kendaraan
1) Tanda masuk orang
a) Tanda masuk Per orang per Rp200
harian
halaman sekali masuk
b) Tanda masuk Per orang per Rp4.000
tetap bulan
Per orang per Rp40.000
tahun
d. Tanda masuk kendaraan
(termasuk
uang parkir)
1) Tanda masuk harian
a) Trailer, truk Per kendaraan Rp600
gandengan dan pengemudi +
kenek
per sekali
masuk
b) Truk, bus besar Per kendaraan Rp500
dan pengemudi +
kenek per sekali
masuk
c) Pick‑up, minibus, Per kendaraan Rp400
sedan
dan jeep dan pengemudi
per sekali masuk
d) Sepeda motor Per kendaraan Rp200
per sekali masuk
e) Gerobak, cikar, Per kendaraan Rp100
dokar
dan sepeda per sekali masuk
2) Tanda masuk tetap
a) Trailer, truk Per kendaraan Rp12.000
gandengan per bulan
Per kendaraan Rp120.000
Per tahun
b) Truk, bus besar Per kendaraan Rp10.000
per bulan
Per kendaraan Rp100.000
c) Pick‑up, minibus, Per kendaraan Rp8.000
sedan
dan jeep per bulan
Per kendaraan Rp80.000
per tahun
d) Sepeda motor Per kendaraan Rp4.000
per bulan
Per kendaraan Rp40.000
per tahun
e) Gerobak, cikar, Per kendaraan Rp2.000
dokar
dan sepeda per bulan
Per kendaraan Rp20.000
per tahun
B. Jasa
Kenavigasian
1. Jasa
Penggunaan Sarana Bantu
Navigasi Pelayaran (SBNP')/
Uang Rambu
a. Kapal angkutan laut luar negeri Per GT US$0.027
b. Kapal angkutan laut dalam Per GT RP200
negeri
c. Kapal
Pelayaran rakyat/kapal Per
GT Rp100
perintis
2. Sewa
Fasilitas Galangan Navigasi
a.
1) Kapal barang dan penumpang
‑ s/d 50 GT Per GT Rp52.500
‑ lebih dari 50
s/d 100 GT Per
GT Rp60.000
‑ lebih dari 100 s/d 150 GT Per GT Rp75.000
‑ lebih dari
150 s/d 200 GT Per
GT Rp97.500
‑ lebih dari
200 s/d 250 GT Per
GT Rp120.000
2) Kapal tunda
‑ s/d 200 HP Per
HP Rp60.000
‑ lebih dari 20
HP ke atas Per HP Rp75.000
b. Dumai
(Bengkalis),
1) Kapal barang dan penumpang
‑ s/d 50 GT Per
GT Rp60.000
‑ lebih dari 50
GT ke atas Per GT Rp75.000
2) Kapal tunda
‑ s/d 200 HP Per
HP Rp60.000
‑ lebih dari
200 HP ke atas Per HP Rp75.000
3) Kapal kayu
‑ s/d 200 GT Per
GT Rp30.000
‑ lebih dari
200 GT ke atas Per GT Rp37.500
c. Samarinda
1) Kapal barang dan penumpang
‑ s/d 50 GT Per
GT Rp45.000
‑ lebih dari 50
s/d 100 GT Per GT Rp60.000
‑ lebih dari
100 s/d 150 GT Per GT Rp75.000
‑ lebih dari
150 s/d 200 GT Per GT Rp90.000
‑ lebih dari
200 s/d 250 GT Per GT Rp105.000
2) Kapal tunda
‑ 0 s/d 200 HP Per
HP Rp60.000
‑ lebih dari
200 HP ke atas Per HP Rp75.000
3) Kapal kayu
‑ s/d 50 GT Per
Brt Rp30.000
‑ lebih dari 50
s/d 100 GT Per Brt Rp37.500
‑ lebih dari
100 s/d 150 GT Per Brt Rp45.000
‑ lebih dari
150 s/d 200 GT Per Brt Rp52.500
‑ lebih dari
200 s/d 250 GT Per Brt Rp60.000
4) Sewa tempat tambat Per
kapal per hari Rp30.000
3. Jasa Telekomunikasi Pelayaran
a. Telegram Radio Per
kata per CC GFR 0.60
Per kata per LLC GFR 0.15
b. Radio Telepon
1) Medium Frekuensi Per
menit per CC GFR 1.80
Per menit per LLC GFR 1.50
2) High Frekuensi Per
menit per CC GFR 2.40
Per menit per LLC GFR 1.50
3) Very High Frekuensi Per
menit per CC GFR 1.60
Per menit per LLC GFR 1.50
4) Pemesanan (Bookingfee) Per
menit per MF GFR 2.30
Per menit per HF GFR 3.90
Per menit per VHF GFR
3.10
c. Radio
Telex Per
menit per CC GFR 2.30
Per menit per LLC GFR 1.50
Pemesanan (Bookingfee) Per
menit GFR 2.30
c. Penerimaan
Uang Perkapalan (PUP)
1. Pemeriksaan
dan sertifikat yang
berkaitan dengan keselamatan
kapal :
a. Lebih
dari GT 35 s/d GT 50 Per
kapal Rp10.000
b. Lebih
dari GT 50 s/d GT 150 Per
kapal Rp20.000
c. Lebih
dari GT 150 s/d GT 500 Per
kapal Rp35.000
d. Lebih
dari GT 500 s/d GT 1600 Per
kapal Rp50.000
e. Lebih
dari GT 1600 Per
kapal Rp100.000
2. Pelaksanaan
pengukuran kapal dan
penerbitan
a. Lebih
dari GT 35 s/d GT 50 Per
kapal Rp25.000
b. Lebih
dari GT 50 s/d GT 150 Per
kapal Rp50.000
c. Lebih
dari GT 150 s/d GT 500 Per
kapal Rp75.000
d. Lebih
dari GT 500 s/d GT 1600 Per
kapal Rp150.000
e. Lebih
dari GT 1600 Per
kapal Rp175.000
3. Pelaksanaan
audit dan penerbitan
Sertifikat Document Of Compliance
(DOC) dan Safety Management
Certificate (SMC)
a. Dokumen
penyesuaian manajemen
perusahaan (DOC)
1) Lebih dari GT 35 s/d GT 50 Per
perusahaan Rp50.000
2) Lebih dari GT 50 s/d GT 150 Per
perusahaan Rp100.000
3) Lebih dari GT 150 s/d GT 500 Per
perusahaan Rp150.000
4) Lebih dari GT 500 s/d Per
perusahaan Rp200.000
GT 1600
5) Lebih dari GT 1600 Per
perusahaan Rp250.000
b. Sertifikat
manajemen pengoperasian
kapal (SMC)
1) Lebih dari GT 35 s/d GT 50 Per kapal Rp25.000
2) Lebih dari GT 50 s/d GT 150 Per kapal Rp50.000
3) Lebih dari GT 150 s/d GT 500 Per
kapal Rp75.000
4) Lebih dari GT 500 s/d GT 1600 Per
kapal Rp100.000
5) Lebih dari GT 1600 Per
kapal Rp150.000
4. Pengujian dan
sertifikasi perleng‑
kapan kapal, keselamatan kapal :
a. Pengujian
alat penolong dan Per
unit Rp50.000
alat pencegahan
pencemaran
b. Uji
stabilitas kapal bangunan
baru/perombakan
1) s/d GT 1600 Per kapal Rp100.000
2) lebih dari GT 1600 Per
kapal Rp200.000
5. Pengesahan
gambar kapal :
a. Lebih
dari GT 35 s/d GT 50 Per
kapal Rp15.000
b. Lebih
dari GT 50 s/d GT 150 Per
kapal Rp20.000
c. Lebih
dari GT 150 s/d GT 500 Per
kapal Rp25.000
d. Lebih
dari GT 500 s/d GT 1600 Per
kapal Rp50.000
e. Lebih
dari GT 1600 Per
kapal Rp100.000
6. Penelitian
Dokumen Kepelautan
dan Dokumen Kapal Selain Ser‑
tifikat :
a. Dokumen
kepelautan Per
dokumen Rp10.000
b. Dokumen
Status Hukum Kapal
1)
2) Akte Pendaftaran Per
GT Rp100
7. Pengawasan
barang berbahaya :
a. Kurang
dari 6 jam Per
GT Rp100
b. Lebih
dari 6 jam s/d 12 jam Per
GT Rp150
c. Lebih
dari 12 jam untuk tiap Per
GT Rp10
jam ditambah
8. Pemeriksaan
kapal asing (Port Per
kapal US $ 250
State Control)
III. PENERIMAAN DARI PELAYANAN JASA
TRANSPORTASI UDARA
A. Pelayanan
Jasa Penerbangan (PJP):
1. Pelayanan
Jasa Penerbangan Per
route unit Rp350
dalam negeri
2. Pelayanan
Jasa Penerbangan Per
route unit US $0.65
luar negeri
Catatan : 4% dari tarif PJP
merupakan
tarif
meteorologi
penerbangan
B. Pelayanan
Jasa Penumpang
Pesawat Udara (PJP2U)
1. PJP2U
dalam negeri :
a. Hang Nadim/Batam Per penumpang Rp13.000
b. Sentani/Jayapura Per penumpang Rp10.000
c. Mutiara/Palu Per
penumpang Rp9.000
d. Kelompok I : Per
penumpang Rp8.000
Sultan Thaha/Jambi,
pangkal
Pinang/Bangka,
Branti/Bandar
Lampung,
Tjilik Riwut/Palangkaraya,
Juwata/Tarakan,
Kijang/
Tanjung Pinang, Buluh
Tumbang/Tanjung
Pandan,
Temindung/Samarinda,
Wolter Monginsidi/Kendari.
e. Kelompok II : Per
penumpang Rp6.000
Japura/Rengat, Dabo/
Singkep,
Salahudin/Bima,
Wai Oti/Maumere, Mau
Hau/
Waingapu, Iskandar/
pangkalan Bun, Stagen/Kota
Baru,
Jalaludin/Gorontalo,
Babulah/Ternate,
Mopah/
Merauke,
Jefman/Sorong,
Rendani/Manokwari,
Nabire/
Nabire,
f. Kelompok III : Per
penumpang Rp5.000
Binaka/Gunung Sitoli,
Bubung/Luwuk,
Torea/Fak Fak,
Eranotali/Eranotali,
waghete/Waghete,
Rahadi
Usman/Ketapang, H.
Asan/
Sampit
g. Kelompok IV : Per
penumpang Rp4.000
Bandar udara lainnya
2. PJP2U
luar negeri :
a. Hang Nadim/Batam Per
penumpang Rp40.000
b. Sentani/Jayapura Per
penumpang Rp30.000
c. Kijang/Tanjung
Juwata/Tarakan,
Mopah/
Merauke
C. Pelayanan Jasa
Pendaratan,
Penempatan dan Penyimpanan
Pesawat Udara (PJP4U) :
1. PJP4U
dalam negeri
a. Bandar Hang Nadim/Batam
1) Jasa Pendaftaran :
a) Bobot pesawat s/d Tiap 1000 kg Rp1.600
40.000
kg atau bagiannya
b) Bobot pesawat di ‑ Rp64.000+Rp
atas
40.000 kg s/d 2.140
tiap
100.000
kg 1000
kg
atau
bagiannya
c) Bobot pesawat di
Rp192.400+Rp
atas
100.000 kg 2.500 tiap
1000
kg
atau
bagiannya
2) Jasa Penempatan Tiap 1000 kg Rp275
atau bagiannya
3) Jasa Penyimpanan Tiap 1000 kg Rp550
atau bagiannya
b. Bandar udara :
Mutiara/Palu, Sultan
Thaha/
Jambi,
Sentani/Jayapura,
Mopah/Merauke
1) Jasa Pendaratan
a) Bobot pesawat s/d Tiap 1000 kg Rp1.210
40.000
kg atau bagiannya
b) Bobot pesawat di ‑ Rp48.400+Rp
atas
40.000 kg s/d 1.605 tiap
100.000
kg 1000 kg atau
bagiannya
c) Bobot pesawar di ‑ Rp144.700+Rp
atas
100.000 kg 1.875 tiap
1000 kg atau
bagiannya
2) Jasa Penempatan Tiap 1000 kg Rp205
atau bagiannya
3) Jasa penyimpanan Tiap 1000 kg Rp415