PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR
85 TAHUN 2000 (85/2000)
TENTANG
PENAMBAHAN PERNYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT
WIJAYA KARYA
PRESIDEN
REPUBLIK
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan
mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Wijaya Karya,
dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia
ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Wijaya Karya;
b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari
PT Kertas Gowa (PERSERO) yang telah dilikuidasi berupa tanah dan bangunan dapat
dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Wijaya Karya;
c. bahwa
penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945 sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan Kedua Undnag‑Undang Dasar 1945;
2. Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang
Bentuk‑bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang‑undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2904;
3. Undang‑undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1971 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 51).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan
Perseroan (PESERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999
tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan
(PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan pembinaan Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3978);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PERNYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
BAB I
PERUBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik
Pasal 2
(1) Penambahan
penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari
kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Gowa
berupa tanah tapak pabrik seluas 385.178 m2, bangunan pabrik seluas 24.560 m2.
tanah untuk kantor seluas 4.319 m2 serta bangunan kantor seluas 1.694 m2 yang terletak
di Kabupaten
(2) Nilai
penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar
Rp 1.523.562.891,00 (satu miliar
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke
modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Wijaya Karya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang‑undang Nomor 1 Tahun
1995 dengan memperhatikan ketentuan‑ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98
Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000, serta peraturan perundang‑undangan
lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
pelaksanaan Peratuan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal
5
Peraturan Pemerintah ini
milai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK
WAKIL PRESIDEN
REPUBLIK
ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diudangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September
2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
TTD.
MARSILAM SIMANDJUNTAK
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK