PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP)
NOMOR
97 TAHUN 2000 (97/2000)
TENTANG
FORMASI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN
REPUBLIK
Menimbang :
bahwa untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan perkembangan keadaan
dan kebutuhan organisasi negara, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan
mengenai formasi Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945;
2. Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok‑pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang‑undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3890);
3. Undang‑undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang‑undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Formasi Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan
formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan
dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam
jangka waktu tertentu.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah
Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris
Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departemen, Kepala Kepolisian Negara dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara.
3. Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah
Bupati/Walikota.
Pasal 2
Formasi Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
a. Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat;
b. Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pasal 3
(1) Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing‑masing
satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh
Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah
mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
(2) Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing‑masing
satuan organisasi Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran ditetapkan oleh
Kepala Daerah.
Pasal 4
(1) Formasi masing‑masing satuan organisasi negara disusun
berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan
yang tersedia, dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan berdasarkan:
a. jenis
pekerjaan;
b. sifat
pekerjaan;
c. analisis
beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka
waktu tertentu;
d. prinsip
pelaksanaan pekerjaan; dan
e. peralatan
yang tersedia.
Pasal 5
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih
lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil dan semua
ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 10 Nopember 2000
PRESIDEN
REPUBLIK
ttd.
ABDURRAHMAN
WAHID
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 10 Nopember 2000
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK
ttd.
DJOHAN
EFFENDI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR
97 TAHUN 2000
TENTANG
FORMASI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. UMUM
Dalam rangka usaha menjamin penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, dan
berkelanjutan dipandang perlu menetapkan dasar‑dasar penyusunan formasi
bagi satuan‑satuan organisasi Negara.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang‑undang Nomor
43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok‑pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam
jabatan dan pangkat tertentu. Dengan demikian, pengertian formasi termasuk di
dalamnya jumlah susunan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan suatu
satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka
waktu tertentu.
Yang dimaksud dengan satuan‑satuan organisasi Negara
antara lain adalah Departemen, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet,
Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden,
Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara, Kantor Menteri Koordinator, Kantor Menteri
Negara, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non
Departemen dan Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan‑satuan
organisasi Negara yang dimaksud di atas dapat memepunyai jumlah dan mutu
pegawai yang memadai sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab pada masing‑masing
sauan organisasi.
Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan.
Oleh sebab itu, organisasi
harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok yang harus
dilaksanakan untuk mencapai tujuan itu. Karena tugas pokok dapat berkembang
dari waktu ke waktu, maka jumlah dan mutu Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan
harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok. Perkembangan tugas
pokok dapat mengakibatkan makin besarnya jumlah Pegawai Negeri Sipil yang
diperlukan, dan sebaliknya dapat pula mengakibatkan makin sedikitnya Pegawai
Negeri Sipil yang diperlukan karena kemajuan teknologi di bidang peralatan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Huruf a
Formasi Pegawai Negeri Sipil
adalah formasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada suatu satuan
organisasi Pemerintah Pusat.
Huruf b
Formasi Pegawai Negeri Sipil
daerah adalah formasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada suatu satuan
organisasi Pemerintah Daerah.
Pasal 3
Ayat (1)
Dalam
menetapkan formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat harus mendengar pertimbangan dari
Menteri Keuangan dan khusus untuk penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil di
luar negeri memperhatikan pula pertimbangan Menteri Luar Negeri.
Ayat (2)
Formasi untuk suatu satuan organisasi pemerintah
daerah bagi :
‑ Propinsi
ditetapkan oleh Gubernur;
‑ Kabupaten
ditetapkan oleh Bupati; dan
‑
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Jenis pekerjaan adalah macam‑macam
pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan
tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian,
perawatan orang sakit, dan lain‑lain.
Huruf b
Sifat pekerjan
adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat
pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjan itu.
Sebagaimana diketahi bahwa ada pekerjaan yang penyelesaiannya dapat dilakukan
dalam jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha,
perawatan pekarangan, dan yang serupa dengan itu, tetapi ada pula pekerjaan
yang harus dilakukan 24 (dua puluh empat) jam terus menerus, seperti pekerjaan
pemadam kebakaran, penjaga mercusuar, dan yang serupa dengan itu.
Pekerjaan
yang harus dilakukan 24 (dua puluh empat) jam terus menerus memerlukan pegawai
yang lebih banyak.
Sebagai contoh, kalau satu mobil
kebakaran memerlukan pegawai 5 (lima) orang dengan jam kerja 8 (delapan) jam
perhari, maka hal ini berarti bahwa setiap mobil pemadam kebakaran memerlukan 3
x 5 orang = 15 (lima belas) orang pegawai.
Huruf c
Analisis beban kerja dan perkiraan
kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu, adalah
frekwensi rata‑rata masing‑masing jenis pekerjaan dalam jangka
waktu tertentu.
Memperkirakan beban kerja dari masing‑masing
satuan organisasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan
pengalaman, misalnya perkiraan beban pekerjaan pengetikan, pengagendaan, dan
yang serupa dengan itu dapat didasarkan atas jumlah
Apabila sudah dapat diperkirakan beban
kerja masing‑masing satuan organisasi maka untuk dapat menentukan jumlah
pegawai yang diperlukan perlu ditetapkan perkiraan kapasitas seorang Pegawai
Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu. Sama halnya dengan perkiraan beban
kerja,maka perkiraan kapasitas pegawai untuk jenis tertentu dalam jangka waktu
tertentu, dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman.
Huruf d
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat
besar pengaruhnya dalam menentukan formasi. Misalnya, apabila ditentukan bahwa
membersihkan ruangan dan merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh
satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk
membersihkan ruangan dan merawat pekarangan;
tetapi sebaliknya, apabila ditentukan
bahwa pembersihan ruangan dan perawatan ruangan diborongkan pada pihak ketiga,
maka tidak perlu diangkat pegawai untuk pekerjaan itu.
Huruf e
Peralatan yang
tersedia atau diperkirakan akan tersedia dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan tugas pokok akan mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan,
karena pada umumnya makin tinggi mutu peralatan yang ditemukan dan tersedia
dalam jumlah yang memadai dapat mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang
diperlukan.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
Dikutip dari Warta
Perundang‑undangan Nomor 2012/TH.XXI