PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR
18 TAHUN 2001 (18/2001)
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG
BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIK
PRESIDEN
REPUBLIK
Menimbang :
a. bahwa
untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, aset pergudangan yang
dimiliki Badan Urusan Logistik (BULOG) di seluruh
b. bahwa
sehubungan dengan tersebut dan sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan
jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang‑undang Nomor
20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Urusan Logistik (BULOG);
Mengingat
:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945 sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang‑Undang Dasar 1945;
2. Undang‑undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN
URUSAN LOGISTIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan
Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Ruang gudang yang akan disewakan adalah bangunan gudang milik
BULOG di seluruh
3. Gudang
Bulog Modern (GBM) adalah gudang yang dibangun menggunakan konstruksi baja
dengan perkiraan luas lantai antara 2.800 m2 sampai dengan 4.140 m2 dan
mempunyai fasilitas bongkar muat dalam gudang.
4. Gudang Bulog Baru (GBB) adalah gudang yang dibangun
menggunakan konstruksi baja dengan perkiraan luas lantai antara 480 m2 sampai
dengan 1.440 m2 dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang.
5. Gudang Semi Permanen (GSP) adalah gudang yang dibangun
menggunakan konstruksi baja atau kayu dengan perkiraan luas lantai antara 276
m2 sampai dengan 960 m2 dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang.
6. Gudang Bulog Lama (GBL) adalah gudang yang dibangun atau
diperoleh dari pihak ke tiga dengan konstruksi baja atau kayu dengan luas yang
bervariasi dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang, di beberapa
tempat dapat melaksanakan bongkar muat di dalam gudang.
7. Gudang Daerah Terpencil (GDT) adalah gudang yang dibangun di
daerah terpencil menggunakan konstruksi kayu dengan perkiraan luas lantai
antara 100 m2 sampai dengan 480 m2 mempunyai fasilitas bongkar muat di luar
gudang.
Pasal 2
1. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BULOG
berasal dari penerimaan hasil penyewaan gudang milik BULOG di seluruh
2. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada BULOG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
(1) Seluruh penerimaan hasil penyewaan gudang milik BULOG merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas
Negara.
(2) Dana hasil penyewaan gudang milik gudang BULOG sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diutamakan untuk membiayai kegiatan pemeliharaan gudang‑gudang
BULOG melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 4
(1) Tarif gudang merupakan tarif sewa ruang gudang tertutup dan
sudah termasuk penggunaan fasilitas berupa flonder/pallet yang tersedia.
(2) Pemberian keringanan atas tarif sewa gudang sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan
Kepala BULOG setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Penyewaan gudang dilakukan untuk sekurang‑kurangnya 1
(satu) unit bangunan gudang.
(2) Tarif sewa gudang dihitung setiap bulan dan paling lama 3
(tiga) tahun.
(3) Satuan
sewa gudang adalah meter persegi (m2) per bulan dan tarif sewa gudang adalah
dalam Rupiah.
Pasal
6
(1) Dalam
hal penyewaan gudang kurang dari 1 (satu) bulan, tarif sewa gudang ditetapkan
mingguan.
(2) Besarnya tarif mingguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah seperempat dikali tarif sewa gudang yang bersangkutan sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 7
Setiap transaksi penyewaan gudang harus dinyatakan dengan
kontrak penyewaan gudang dan dilaporkan secara berkala kepada Menteri Keuangan.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan
penyewaan gudang diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala BULOG.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian
yang telah dibuat antara BULOG dengan pihak penyewa tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian dimaksud.
(2) Dalam hal dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap
perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyesuaian dimaksud dilakukan
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal
PRESIDEN REPUBLIK
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi
Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
danPerundang‑undangan
ttd
Lambock V.
Nahattands
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR
18 TAHUN 2001
TENTANG
TARIF
ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG
BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIK
UMUM
Dalam rangka
melaksanakan tugas dan fungsi BULOG sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen
yang bertanggung jawab terhadap manajemen logistik pengadaan/pengelolaan
persediaan dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras, BULOG memiliki
aset pergudangan yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan
Pajak. Sehubungan dengan tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang‑undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Urusan
Logistik dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Pengertian
Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang‑undang Nomor 20 Tahun
1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Penggunaan
fasilitas lain berupa listrik, telepon, dan air dibebankan kepada dan dibayar
oleh penyewa sesuai tagihan perusahaan penyedia jasa listrik, telepon dan air.
Ayat (2)
Pemberian keringanan atas tarif sewa gudang
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini antara lain untuk kepentingan sosial.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyewaan
gudang di atas 1 (satu) bulan, maka bagian bulan tersebut dihitung 1 (satu)
bulan.
Misalnya,
penyewaan berlangsung 6 (enam) minggu, maka dihitung 2 (dua) bulan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal
6
Cukup jelas
Pasal
7
Cukup jelas
Pasal
8
Ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh Kepala
BULOG antara lain barang/komoditi yang akan disimpan di dalam gudang tidak
menimbulkan kerusakan.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Dengan kesepakatan para pihak, perjanjian yang
telah dibuat sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dapat disesuaikan
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Perjanjian yang telah
disesuaikan tersebut, tetap berakhir sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan
dalam perjanjian sebelumnya.
Pasal 10
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK