KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 55 TAHUN 2002

TENTANG

BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2003

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang :

  1. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam menunaikan ibadah haji, dipandang perlu menetapkan besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun 2003;
  2. bahwa dalam rangka mencapai penyelengaraan ibadah haji yang lebih berkeadilan, dipandang perlu menyusun biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bervariasi sesuai perbedaan besarnya tarif penerbangan haji per zona;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memberikan persetujuannya;
  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2003;

 

Mengingat    

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3832);

 

 

MEMUTUSKAN

 

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2003.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan, dan Batam;
  2. Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;
  3. Zona III adalah embarkasi Balikpapan dan Makassar.

 

 

Pasal 2

 

(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003, sebagian diperhitungkan dalam US Dollar yaitu biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan sebagian diperhitungkan dalam rupiah yaitu biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank.

 

(2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003, yaitu:

  1. Zona I:

1)     Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$, 2,577.00

2)     Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 1.000.000,00 dengan perincian:

a)     Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 787.500,00

b)     Biaya administrasi bank sebesar Rp 212.500,00

 

  1. Zona II:

1)     Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$. 2,677.00

2)     Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 1.000.000,00 dengan perincian:

a) Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 787.500,00

b) Biaya administrasi bank sebesar Rp 212.500,00

 

  1. Zona III:

1)     Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$. 2,777.00

2)     Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 1.000.000,00 dengan perincian:

a) Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 787.500,00

b) Biaya administrasi bank sebesar Rp 212.500,00

 

(3) Bank Indonesia menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Pasal 3

 

(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Khusus yang diselenggarakan oleh: Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar rninimal US$. 3,500.00 ditambah biaya operasional

dalam negeri sebesar Rp 787.500,00

 

(2) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Penyelenggara yang telah memperoleh izin Menteri Agama.

 

Pasal 4

 

(1) Calon jernaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan dengan mata uang rupiah.

 

(2) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

 

Pasal 5

 

(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pendaftaran haji.

 

 (2) Pendaftaran haji dimulai pada tanggal 1 Agustus 2002 dan ditutup pada tanggal 30 September 2002 atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.

 

 

Pasal 6

 

(1) Calon jemaah haji yang telah membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji dikembalikan dengan dikenakan biaya administrasi sebesar 1%.

 

(2) Pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jemaah haji yang batal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dapat dibayarkan dengan US Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji.

 

Pasal 7

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

 

Pasal 8

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Juli 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

 

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI