KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR
55 TAHUN 2002
TENTANG
BIAYA
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2003
PRESIDEN
REPUBLIK
Menimbang :
Mengingat
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN
IBADAH HAJI TAHUN 2003.
Pasal
1
Dalam Keputusan Presiden
ini yang dimaksud dengan:
Pasal
2
(1) Biaya
penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003, sebagian diperhitungkan dalam US Dollar
yaitu biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan sebagian
diperhitungkan dalam rupiah yaitu biaya operasional dalam negeri dan biaya
administrasi bank.
(2) Biaya
penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003, yaitu:
1) Biaya
penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar
2) Biaya
operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp
1.000.000,00 dengan perincian:
a) Biaya
operasional dalam negeri sebesar Rp 787.500,00
b) Biaya
administrasi bank sebesar Rp 212.500,00
1) Biaya
penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar
2) Biaya
operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp
1.000.000,00 dengan perincian:
a) Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 787.500,00
b) Biaya administrasi bank sebesar Rp 212.500,00
1) Biaya
penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar
2) Biaya
operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp
1.000.000,00 dengan perincian:
a) Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 787.500,00
b) Biaya administrasi bank sebesar Rp 212.500,00
(3) Bank Indonesia
menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk
pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal
3
(1) Biaya
penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Khusus yang diselenggarakan oleh:
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar rninimal
dalam negeri sebesar Rp
787.500,00
(2) Penyelenggara Ibadah
Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Penyelenggara yang
telah memperoleh izin Menteri Agama.
Pasal
4
(1) Calon jernaah haji
membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2) Biaya penerbangan
haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1), dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual kurs transaksi Bank
Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Pasal
5
(1) Pembayaran biaya
penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran
biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pendaftaran haji.
(2) Pendaftaran haji dimulai pada tanggal 1
Agustus 2002 dan ditutup pada tanggal 30 September 2002 atau setelah mencapai
kuota yang ditetapkan.
Pasal
6
(1) Calon jemaah haji
yang telah membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji, yang kemudian karena
sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji dikembalikan dengan
dikenakan biaya administrasi sebesar 1%.
(2) Pengembalian biaya
penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jemaah haji yang batal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), khusus untuk biaya penerbangan haji dan biaya
operasional di Arab Saudi dapat dibayarkan dengan US Dollar atau dengan mata
uang rupiah sesuai dengan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari
dan tanggal pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal
7
Ketentuan lebih lanjut
yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri
Agama.
Pasal
8
Keputusan Presiden ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli
2002
PRESIDEN REPUBLIK
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI