KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (KEPPRES)

NOMOR 76 TAHUN 2002

TENTANG

 PENGESAHAN PROTOCOL 8 SANITARY AND PHYTOSANITARY MEASURES TO IMPLEMENT THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON THE FACILITATION OF GOODS IN TRANSIT (PROTOKOL 8 KETENTUAN-KETENTUAN DI BIDANG SANITASI DAN FITOSANITASI SEBAGAI PELAKSANAAN PERJANJIAN TENTANG KEMUDAHAN BAGI BARANG-BARANG DALAM TRANSIT ASEAN)

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:

a.       bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 27 Oktober 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 8 Sanitary and Phytosanitary Measures to implement the ASEAN Framework Agreement on Facilitation of Goods in Transit (Protokol 8 Ketentuan-ketentuan di Bidang Sanitasi dan Fitosanitasi sebagai Pelaksanaan Perjanjian tentang Kemudahan bagi Barang-barang dalam Transit ASEAN), sebagai hasil perundingan antara negara-negara anggota ASEAN;

b.       bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protokol Perubahan tersebut dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat:

1.        Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang‑Undang Dasar 1945;

2.        Undang‑undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

3.        Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1999 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Facilitation of Goods in Transit (Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Barang-barang Transit);

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL 8 SANITARY AND PHYTOSANITARY MEASURES TO IMPLEMENT THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON THE FACILITATION OF GOODS IN TRANSIT (PROTOKOL 8 KETENTUAN-KETENTUAN DI BIDANG SANITASI DAN FITOSANITASI SEBAGAI PELAKSANAAN PERJANJIAN TENTANG KEMUDAHAN BAGI BARANG-BARANG DALAM TRANSIT ASEAN). 

 

Pasal 1

 

Mengesahkan Protocol 8 Sanitary and Phytosanitary Measures to implement the ASEAN Framework Agreement on Facilitation of Goods in Transit (Protokol 8 Ketentuan-ketentuan di Bidang Sanitasi dan Fitosanitasi sebagai Pelaksanaan Perjanjian tentang Kemudahan bagi Barang-barang dalam Transit ASEAN), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 27 Oktober 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara ASEAN, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

 

Pasal 2

 

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

 

Pasal 3

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

                                                                   Ditetapkan di Jakarta

                                                                   pada tanggal 14 Nopember 2002

 

                                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

                                                                                      ttd.

 

                                                                   MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 September 2004

 

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

                   ttd.

 

          BAMBANG KESOWO

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 120