KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR 76
TAHUN 2002
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL 8 SANITARY AND
PHYTOSANITARY MEASURES TO IMPLEMENT THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON THE
FACILITATION OF GOODS IN TRANSIT (PROTOKOL 8 KETENTUAN-KETENTUAN DI BIDANG
SANITASI DAN FITOSANITASI SEBAGAI PELAKSANAAN PERJANJIAN TENTANG KEMUDAHAN BAGI
BARANG-BARANG DALAM TRANSIT ASEAN)
PRESIDEN
REPUBLIK
Menimbang:
a. bahwa
di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 27 Oktober 2000 Pemerintah Republik
Indonesia telah menandatangani Protocol 8 Sanitary and Phytosanitary
Measures to implement the ASEAN Framework Agreement on Facilitation of Goods in
Transit (Protokol 8 Ketentuan-ketentuan di Bidang Sanitasi dan Fitosanitasi
sebagai Pelaksanaan Perjanjian tentang Kemudahan bagi Barang-barang dalam
Transit ASEAN), sebagai hasil perundingan antara negara-negara anggota ASEAN;
b. bahwa
sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protokol
Perubahan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
1.
Pasal
4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang‑Undang Dasar 1945;
2.
Undang‑undang Nomor 24
Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
3.
Keputusan
Presiden Nomor 169 Tahun 1999 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement
on Facilitation of Goods in Transit (Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN
mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Barang-barang Transit);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN
PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL 8 SANITARY AND PHYTOSANITARY MEASURES
TO IMPLEMENT THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON THE FACILITATION OF GOODS IN
TRANSIT (PROTOKOL 8 KETENTUAN-KETENTUAN DI BIDANG SANITASI DAN FITOSANITASI
SEBAGAI PELAKSANAAN PERJANJIAN TENTANG KEMUDAHAN BAGI BARANG-BARANG DALAM
TRANSIT ASEAN).
Pasal 1
Mengesahkan Protocol 8
Sanitary and Phytosanitary Measures to implement the ASEAN Framework Agreement
on Facilitation of Goods in Transit (Protokol 8 Ketentuan-ketentuan di
Bidang Sanitasi dan Fitosanitasi sebagai Pelaksanaan Perjanjian tentang
Kemudahan bagi Barang-barang dalam Transit ASEAN), yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 27 Oktober
2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Negara-negara ASEAN, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan
penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka
yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Keputusan Presiden ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 14 Nopember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK