PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR
4 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG
PENGALIHAN
STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL
DAN
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
MENJADI
PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
PRESIDEN
REPUBLIK
Menimbang:
a. bahwa
jabatan struktural di lingkungan instansi sipil merupakan jabatan karier yang
hanya dapat diisi dan diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai
Negeri yang telah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa
dalam mencapai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan yang optimal, jabatan‑jabatan
struktural di instansi sipil tertentu dapat diduduki oleh Anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik
c. bahwa dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi
pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional,
jabatan‑jabatan struktural di instansi Badan Narkotika Nasional yang
tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diduduki oleh Anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. bahwa sehubungan dengan hal‑hal tersebut sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk
menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945;
2. Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang‑undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890);
3. Undang‑undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);
4. Undang‑undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4168);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4016);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
197, Tambahan Lembaran Negara 4018);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan
Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4085);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG
PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN
STRUKTURAL.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 9
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
Selain oleh Pegawai Negeri
Sipil, jabatan struktural tertentu pada instansi sipil:
a.Departemen Pertahanan;
b.Sekretariat Militer
Presiden;
c.Badan Intelijen Negara;
d.Lembaga Sandi Negara;
e.Lembaga Ketahanan
Nasional;
f.Dewan Ketahanan Nasional;
g.Badan S.A.R Nasional;
h.Badan Narkotika Nasional;
dapat diduduki oleh Anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 22 Maret 2002
PRESIDEN REPUBLIK
ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 22
Maret 2002
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR
4 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG
PENGALIHAN
STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL
ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
MENJADI
PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
I. UMUM
Jabatan
struktural di lingkungan instansi sipil merupakan jabatan karier yang hanya
dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian, disadari bahwa dalam
upaya mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam penyelenggaraan
Pemerintahan ada jabatan‑jabatan struktural tertentu di lingkungan
instansi sipil yang tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsi Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga untuk
mewujudkan hasil guna dan daya guna dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas
dan fungsi instansi yang bersangkutan dapat diduduki oleh Anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa
beralih statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan
dengan hal tersebut, jabatan struktural di lingkungan Badan Narkotika Nasional
yang tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diduduki oleh Anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
tanpa beralih statusnya. Pengecualian ini dimaksudkan agar pelaksanaan tugas
dan fungsi Badan Narkotika Nasional dapat dilakukan secara optimal.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
"Pasal 9
Yang
dimaksud dengan jabatan struktural tertentu instansi sipil dalam Pasal ini
adalah jabatan‑jabatan struktural yang tugas dan fungsinya sesuai dengan
tugas dan fungsi Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
LAMPIRAN LIHAT FISIK