KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
2003
TENTANG
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : bahwa tunjangan jabatan fungsional Penyuluh
Pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989
tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2000, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu menetapkan kembali dengan
Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
6. Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN
PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN.
Dalam Keputusan Presiden ini yang
dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Pertanian adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diberikan
Tunjangan Penyuluh Pertanian setiap bulan.
Besarnya Tunjangan Penyuluh
Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Tunjangan Penyuluh Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari
2003.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penyuluh
Pertanian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh
Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden
ini, maka Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan
Penyuluh Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 105
Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31
Maret 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
NOMOR : 15
Tahun 2003
TANGGAL : 31
Maret 2003
PENYULUH
PERTANIAN
No
|
JABATAN
FUNGSIONAL
|
JABATAN
|
BESAR TUNJANGAN |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
|
1 |
Penyuluh
Pertanian Ahli |
Penyuluh
Pertanian Utama Penyuluh
Pertanian Madya Penyuluh
Pertanian Muda Penyuluh
Pertanian Pertama |
Rp
500.000,00 Rp
400.000,00 Rp
300.000,00 Rp
200.000,00 |
|
2 |
Penyuluh
Pertanian Terampil |
Penyuluh
Pertanian Penyelia Penyuluh
Pertanian Pelaksana Lanjutan Penyuluh
Pertanian Pelaksana |
Rp
240.000,00 Rp
175.000,00 Rp
130.000,00 |
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI