KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR 37
TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN STATUS JEMBATAN TOL
CITARUM RAJAMANDALA DAN
JEMBATAN TOL MOJOKERTO SEBAGAI
JEMBATAN UMUM TANPA TOL
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : a. bahwa tujuan penetapan status Jembatan Citarum
Rajamandala dan Jembatan Mojokerto sebagai jembatan tol sebagaimana
masing-masing ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1979 dan
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982, telah tercapai;
b.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a
tersebut, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001, status Jembatan
Tol Citarum Rajamandala dan Jembatan Tol Mojokerto dipandang perlu untuk diubah
menjadi jembatan umum tanpa tol dan menghapuskan tarif tol pada jembatan
tersebut;
c.
bahwa perubahan status jembatan tol tersebut, perlu
ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4096);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN
PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN STATUS JEMBATAN TOL CITARUM RAJAMANDALA DAN JEMBATAN
TOL MOJOKERTO SEBAGAI JEMBATAN UMUM TANPA TOL.
PERTAMA : Jembatan Tol Citarum Rajamandala dan Jembatan
Tol Mojokerto yang masing-masing ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 34
Tahun 1979 dan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982, diubah statusnya menjadi
jembatan umum tanpa tol.
KEDUA : Terhitung sejak berlakunya Keputusan Presiden
ini, Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penetapan Jembatan Citarum
Rajamandala Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Uang Tol dan Keputusan Presiden
Nomor 22 Tahun 1982 tentang Penetapan Jembatan Mojokerto Menjadi Jembatan Tol
dan Besarnya Uang Tol, serta ketentuan-ketentuan mengenai penetapan besarnya
tarif tol pada jembatan tol tersebut, dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA : Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah.
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 10 Juni
2003
PRESIDEN
REPUBLIK
ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI