KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  37  TAHUN  2003

TENTANG

PERUBAHAN STATUS JEMBATAN TOL CITARUM RAJAMANDALA DAN

JEMBATAN TOL MOJOKERTO SEBAGAI JEMBATAN UMUM TANPA TOL

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :  a.   bahwa tujuan penetapan status Jembatan Citarum Rajamandala dan Jembatan Mojokerto sebagai jembatan tol sebagaimana masing-masing ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1979 dan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982, telah tercapai;

b.     bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a tersebut, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001, status Jembatan Tol Citarum Rajamandala dan Jembatan Tol Mojokerto dipandang perlu untuk diubah menjadi jembatan umum tanpa tol dan menghapuskan tarif tol pada jembatan tersebut;

c.     bahwa perubahan status jembatan tol tersebut, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat   :  1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2.     Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4096);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN STATUS JEMBATAN TOL CITARUM RAJAMANDALA DAN JEMBATAN TOL MOJOKERTO SEBAGAI JEMBATAN UMUM TANPA TOL.

 

PERTAMA     :  Jembatan Tol Citarum Rajamandala dan Jembatan Tol Mojokerto yang masing-masing ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1979 dan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982, diubah statusnya menjadi jembatan umum tanpa tol.

 

KEDUA        :  Terhitung sejak berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penetapan Jembatan Citarum Rajamandala Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Uang Tol dan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982 tentang Penetapan Jembatan Mojokerto Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Uang Tol, serta ketentuan-ketentuan mengenai penetapan besarnya tarif tol pada jembatan tol tersebut, dinyatakan tidak berlaku.

 

KETIGA       :  Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.

 

KEEMPAT     :  Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juni 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                   ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI