PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK
NOMOR 49 TAHUN 2003
TENTANG
PENJUALAN
SAHAM PADA
PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT
PRESIDEN
REPUBLIK
|
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara dan kinerja serta
nilai tambah Perusahaan, maka dipandang perlu melakukan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia
dan penerbitan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia; b.
bahwa penjualan saham milik Negara dimaksud telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik c.
bahwa penjualan saham milik Negara dan penerbitan saham tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; |
|
|
Mengingat |
: |
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara 3587); 3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor
64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3608); 4.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor
43, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3687); 5.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286); 6.
Undang-undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); 7.
Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia menjadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 41); 8.
Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101); 9.
Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4305); MEMUTUSKAN : |
|
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PENJUALAN SAHAM PADA
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT |
|
|
|
|
BAB I PENJUALAN SAHAM Pasal 1 Dalam rangka meningkatkan
pendapatan Negara dan kinerja serta nilai tambah Perusahaan dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Pasal 2 |
|
|
|
|
(1) |
Penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat a.
Negara Republik b.
Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat |
|
|
|
(2) |
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik. Pasal 3 |
|
|
|
(1) |
Saham yang dijual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia yang telah dikeluarkan dan disetor penuh. |
|
|
|
(2) |
Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang
Saham. |
|
|
|
(3) |
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual tersebut kepada Menteri Keuangan. |
|
|
|
Pasal 4 |
|
|
|
|
(1) |
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, disetor langsung ke Kas Negara. |
|
|
|
(2) |
Hasil penjualan saham dari penerbitan saham baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, disetor langsung ke kas
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia. |
|
|
|
(3) |
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya-biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut. |
|
|
|
(4) |
Biaya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
|
BAB II PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM Pasal 5 Pelaksanaan penjualan saham Negara dan penerbitan saham baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor
1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan
kewenangannya masing-masing. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
|
Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal
13 Oktober 2003 PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI D LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK |
|||