PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR 53 TAHUN 2003
TENTANG
BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
PRESIDEN REPUBLIK
|
Menimbang |
: |
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 51, Pasal 56, dan Pasal 67 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002
tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik; |
|
|
Mengingat |
: |
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun
2002 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4226); MEMUTUSKAN: |
|
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Ketenagalistrikan adalah
segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik
serta usaha penunjang tenaga listrik. 2.
Tenaga Listrik adalah suatu
bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan
untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk
komunikasi, elektronika, atau isyarat. 3.
Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik adalah merupakan jenis usaha yang meliputi Pembangkitan Tenaga
Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik, Penjualan
Tenaga Listrik, Agen Penjualan Tenaga Listrik, Pengelola Pasar Tenaga
Listrik, dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik. 4.
Pembangkitan Tenaga
Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik. 5.
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga
listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada
konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem. 6.
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran
tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada
konsumen. 7.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang
membeli tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan. 8.
Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu
kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen. 9.
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah
penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang
tersambung pada tegangan rendah. 10.
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah
penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang
tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah. 11.
Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah
penyelenggara kegiatan usaha untuk mempertemukan penawaran dan
permintaan tenaga listrik. 12.
Pengelola Sistem Tenaga Listrik adalah
penyelenggara kegiatan usaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang
bertanggung jawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem
pembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta membuat rencana pengembangan
sistem tenaga listrik. 13.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin
untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 14.
Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik adalah badan Pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab
dalam pengambilan keputusan secara independen untuk melaksanakan pengaturan
dan pengawasan penyediaan tenaga listrik. 15.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri
atas Presiden dan para Menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan
Republik 16.
Menteri adalah Menteri yang
bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan. BAB II PEMBENTUKAN, STATUS, KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG Pasal 2 |
|
|
|
|
(1) |
Dengan
Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik yang
selanjutnya disebut Badan Pengawas. |
|
|
|
(2) (3) |
Badan Pengawas dalam melaksanakan fungsi, tugas dan
wewenangnya bersifat independen. Badan Pengawas berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. |
|
|
|
Pasal 3 Badan Pengawas berfungsi mengatur dan mengawasi usaha penyediaan tenaga
listrik di wilayah yang telah menerapkan kompetisi. Pasal 4 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan
Pengawas bertugas dan berwenang : a.
menjabarkan dan menerapkan
kebijakan umum Pemerintah dalam pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik; b.
mencegah persaingan usaha
tidak sehat; c.
mengatur harga jual tenaga
listrik pada Usaha Penjualan Tenaga Listrik, biaya penyediaan fasilitas untuk
menjaga mutu dan keandalan sistem tenaga listrik, harga sewa transmisi
dan harga sewa distribusi tenaga listrik; d.
memantau dan mengawasi
pelaksanaan ketentuan mengenai pungutan sarana transmisi dan sarana distribusi tenaga listrik; e.
mengawasi harga jual
tenaga listrik pada sisi yang dikompetisikan pada Usaha Pembangkitan dan Agen
Penjualan Tenaga Listrik; f.
mengatur dan mengawasi
Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Usaha Pengelola Sistem Tenaga
Listrik; g.
menetapkan wilayah
Usaha Distribusi dan Usaha Penjualan Tenaga Listrik; h.
menerbitkan Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk setiap jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
i.
memastikan bahwa
ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan izin dipatuhi oleh
pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; j.
melakukan dengar pendapat
dengan publik dan menetapkan aturan penanganan pengaduan konsumen; k.
memfasilitasi
penyelesaian perselisihan yang timbul dalam kompetisi dan pelayanan; l.
menerapkan sanksi
administratif kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atas
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan; dan m.
menjamin pasokan tenaga listrik. Pasal 5 Ketentuan mengenai hal-hal bersifat teknis yang
berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Badan Pengawas
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Umum Pasal 6 |
|
|
|
|
(1) |
Badan Pengawas terdiri atas : a. Ketua; b. Anggota. |
|
|
|
(2) |
Untuk
membantu pelaksanaan fungsí dan tugas Badan Pengawas, dibentuk Sekretariat
Badan Pengawas yang membawahkan bidang-bidang. |
|
|
|
(3) (4) (5) |
Bidang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) membawahkan tenaga fungsional. Salah satu
bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) melaksanakan fungsi dan fasilitasi
administrasi. Bidang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) membawahkan paling banyak 3 (tiga)
subbidang. Bagian Kedua Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pasal 7 |
|
|
|
(1) (2) |
Ketua Badan Pengawas merangkap Anggota Badan Pengawas. Anggota Badan Pengawas berjumlah ganjil, paling sedikit terdiri atas 5
(lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang yang bertanggung jawab
kepada Presiden. Pasal 8 |
|
|
|
(1) |
Dalam
hal Anggota Badan Pengawas berasal dari Pegawai Negeri Sipil maka Pegawai
Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi
Anggota Badan Pengawas tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri
Sipil. |
|
|
|
(2) |
Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya
setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
|
(3) |
Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun, dan diberikan
hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
|
Bagian Ketiga Sekretariat Badan Pengawas Pasal 9 Sekretariat pada Badan Pengawas dipimpin oleh
Sekretaris Badan Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
Badan Pengawas. Pasal 10 |
|
|
|
|
(1) (2) (3) |
Sekretariat Badan Pengawas adalah jabatan struktural
eselon IIa. Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
adalah jabatan struktural eselon IIIa. Sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5)
adalah jabatan struktural eselon IVa. |
|
|
|
Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi,
fungsi dan tugas, serta tata kerja Sekretariat Badan Pengawas ditetapkan
dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 12 |
|
|
|
|
(1) |
Sekretaris,
Kepala Bidang, Kepala Subbidang dan pegawai lain dibawah jabatan-jabatan
tersebut adalah pegawai Sekretariat berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Badan
Pengawas. |
|
|
|
(2) |
Pembinaan
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
|
|
Bagian Keempat Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Pasal 13 Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Badan Pengawas, seorang calon
memenuhi persyaratan sebagai berikut : a.
Warga Negara Republik b.
bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa; c.
sehat jasmani dan rohani; d.
bertempat tinggal di wilayah Republik e.
mempunyai pendidikan utamanya ahli di bidang
ketenagalistrikan, hukum, akuntansi, atau ekonomi dan mempunyai kemampuan
profesionalisme serta pengalaman yang dibutuhkan; f.
selama menjadi Anggota Badan Pengawas, bersedia
untuk tidak bekerja pada kegiatan usaha ketenagalistrikan serta usaha lain
yang terkait; g.
tidak terikat perjanjian
atau memiliki kepentingan finansial dengan badan usaha yang bergerak di
bidang ketenagalistrikan; h.
tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan; dan i.
tidak menjadi pengurus
partai politik. Pasal 14 |
|
|
|
(1) |
Anggota Badan
Pengawas diangkat oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik |
|
|
|
(2) |
Pengangkatan
pertama Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah
5 ( |
|
|
|
(3) |
Anggota Badan
Pengawas yang telah diangkat oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan harus sudah memilih Ketua
Badan Pengawas. |
|
|
|
(4) (5) |
Ketua Badan Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota Badan Pengawas. Anggota Badan Pengawas dilantik oleh Menteri dengan mengangkat
sumpah/janji jabatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
|
(6) |
Masa jabatan Anggota Badan Pengawas 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali maksimal 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 15 |
|
|
|
(1) |
Dalam hal
terdapat Anggota Badan Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir
maka kekosongan jabatan tersebut diisi dengan anggota baru. |
|
|
|
(2) (3) |
Masa jabatan
Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 5 ( Pengangkatan
Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Presiden setelah
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Pasal 16 |
|
|
|
(1) |
Anggota Badan Pengawas dapat diberhentikan dalam hal : a.
mengundurkan diri atas
permintaan sendiri; b.
berakhir masa jabatannya dan
tidak diangkat lagi; c.
tidak cakap jasmani atau
rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya; d.
dijatuhi hukuman pidana penjara; e.
tidak melaksanakan tugas
sebagai Anggota Badan Pengawas untuk selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
tanpa alasan yang sah; f.
melanggar kode etik; atau g.
melanggar sumpah/janji
sebagai Anggota Badan Pengawas. |
|
|
|
(2) |
Pemberhentian
Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
Keputusan Presiden. |
|
|
|
Bagian
Kelima Tata
Cara Pengangkatan
dan Penggantian Anggota
Badan Pengawas Pasal
17 Menteri
mengajukan usulan calon Anggota Badan Pengawas kepada Presiden paling sedikit
berjumlah 2 (dua) kali jumlah Anggota Badan Pengawas yang akan diangkat untuk
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Pasal
18 Dalam
hal pelaksanaan pengangkatan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Menteri mengusulkan anggota kepada Presiden paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal Anggota Badan Pengawas berhenti. Pasal 19 |
|
|
|
|
(1) |
Dalam jangka
waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan
Anggota Badan Pengawas, Menteri mengajukan nama calon Anggota Badan Pengawas
masa jabatan berikutnya kepada Presiden. |
|
|
|
(2) |
Apabila karena
berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Badan
Pengawas, masa jabatan Anggota dapat diperpanjang oleh Presiden atas usul
Menteri sampai pengangkatan Anggota baru. BAB IV TATA KERJA Pasal 20 |
|
|
|
(1) |
Pengambilan
keputusan Badan Pengawas dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak dan
dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota. |
|
|
|
(2) |
Setiap keputusan Badan Pengawas ditetapkan secara
formal dalam bentuk Keputusan Ketua Badan Pengawas. |
|
|
|
(3) |
Keputusan Badan Pengawas bersifat final.
Pasal 21 |
|
|
|
(1) (2) |
Sidang Anggota Badan Pengawas dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas. Dalam hal Ketua Badan Pengawas berhalangan, sidang sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh salah
seorang Anggota yang dipilih oleh anggota yang hadir. Pasal 22 |
|
|
|
(1) |
Keputusan Badan
Pengawas yang mempengaruhi kepentingan masyarakat ditetapkan setelah
dilakukan dengar pendapat publik. |
|
|
|
(2) (3) |
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan
kepada masyarakat. Ketentuan
mengenai tata cara dengar pendapat publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan
Pengawas. |
|
|
|
Pasal 23 Ketua Badan
Pengawas wajib menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri mengenai
hasil kerjanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau setiap saat
apabila diperlukan. BAB V KODE ETIK Pasal 24 |
|
|
|
|
(1) |
Setiap Anggota Badan Pengawas wajib mentaati Kode Etik sebagai berikut : a.
Setia dan taat kepada
Negara Republik Indonesia; b.
mengutamakan
keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha; c.
mempunyai integritas
dan dedikasi yang tinggi; d.
melaksanakan tugas sebagai Anggota Badan Pengawas
dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab; e.
mengutamakan
kepentingan Badan Pengawas dari kepentingan pribadi atau pihak lain; f.
melaksanakan segala ketentuan Badan Pengawas dan
Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang
berlaku secara umum; g.
dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan harus
senantiasa mementingkan kepentingan negara dan publik daripada kepentingan
pribadi, seseorang atau golongan; h.
setiap Anggota Badan Pengawas harus senantiasa
menjunjung tinggi kehormatan negara; dan i.
setiap Anggota Badan
Pengawas harus bekerja dengan jujur dan tertib untuk kepentingan negara. |
|
|
|
(2) |
Setiap Anggota Badan Pengawas dilarang : a.
memiliki kepentingan pribadi
atau keuangan baik langsung atau tidak langsung dengan pemegang izin atau
badan usaha lain yang bergerak di bidang usaha ketenagalistrikan; b.
menggunakan untuk keperluan
sendiri atau pihak lain informasi yang diperoleh karena jabatannya selain
untuk menjalankan kegiatan Badan Pengawas, kecuali diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku; c.
baik langsung maupun tidak
langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, memberi atau menyanggupi akan
memberi sesuatu kepada pihak lain yang berkaitan dengan jabatannya; atau d.
menerima hadiah atau sesuatu
pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah/pemberian tersebut mempunyai hal yang bersangkutan atau
mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya. BAB VI KEKAYAAN, PEMBIAYAAN, DAN PENGELOLAAN Pasal 25 |
|
|
|
(1) (2) |
Kekayaan Badan
Pengawas merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan. Badan Pengawas
wajib melakukan penatausahaan semua kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
|
(3) |
Pengalihan kepemilikan, penghapusan dan/atau
pemanfaatan kekayaan Badan Pengawas dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 26 |
|
|
|
(1) |
Anggaran biaya operasional Badan Pengawas untuk
melaksanakan fungsi dan tugasnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang diperbolehkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
|
(2) (3) |
Sumber-sumber lain sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Anggaran biaya operasional Badan Pengawas setiap
tahun ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Ketua Badan Pengawas dengan
memperhatikan pendapat Menteri. Pasal 27 |
|
|
|
(1) |
Badan Pengawas mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
|
(2) |
Pengelolaan
keuangan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pasal 28 |
|
|
|
(1) |
Anggota Badan
Pengawas berhak mendapat gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang sah yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri. |
|
|
|
(2) |
Pegawai
Badan Pengawas disamping mendapatkan gaji sebagai pegawai negeri sipil juga
berhak mendapatkan penghasilan lainnya yang sah yang ditetapkan dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas. |
|
|
|
(3) |
Anggota Badan
Pengawas yang berhenti karena meninggal dunia atau habis masa jabatannya dan
pegawai Badan Pengawas yang pensiun atau alih tugas, dapat diberikan
tunjangan prestasi yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas
setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri. BAB VII RENCANA KERJA DAN ANGGARAN Pasal 29 |
|
|
|
(1) |
Badan Pengawas
wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Menteri
Keuangan pada setiap tahun anggaran. |
|
|
|
(2) |
Rencana kerja
dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Ketua Badan
Pengawas kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri paling lambat
3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku. |
|
|
|
(3) |
Rencana kerja
dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
setelah mendapat pertimbangan Menteri. |
|
|
|
Pasal 30 Dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Ketua
Badan Pengawas wajib memberikan laporan keuangan yang telah diaudit sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada
Menteri. BAB VIII SANKSI Pasal 31 |
|
|
|
|
(1) |
Anggota Badan
Pengawas yang melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dikenakan sanksi. |
|
|
|
(2) |
Untuk
pemeriksaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan
Pengawas membentuk Tim Pemeriksa yang berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri
atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah dan 1 (satu) orang dari Anggota Badan
Pengawas. |
|
|
|
(3) |
Tim Pemeriksa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mengadakan pemeriksaan dengan memberikan
kesempatan kepada Anggota Badan Pengawas yang bersangkutan untuk memberikan
pembelaannya. |
|
|
|
(4) (5) |
Dalam jangka
waktu paling lama 15 ( Dalam hal
sanksi yang ditetapkan berakibat pemberhentian sebagai Anggota Badan
Pengawas, Badan Pengawas wajib memberikan laporan dan rekomendasi kepada
Presiden melalui Menteri. |
|
|
|
BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Pada saat Peraturan Pemerintah ini
berlaku, Menteri
mengatur : a.
pengadaan
fasilitas gedung perkantoran sementara yang digunakan oleh Badan Pengawas; b.
biaya
operasional sementara Badan Pengawas sampai dengan
persetujuan biaya operasional yang bersumber dari APBN. Pasal 33 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR
121
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
53 TAHUN 2003
TENTANG
BADAN PENGAWAS
PASAR TENAGA LISTRIK
UMUM
Dalam upaya
penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan dengan tingkat harga yang
paling ekonomis serta untuk mendorong terciptanya kompetisi pasar tenaga
listrik, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan,
Pasal 56 perlu dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pembentukan
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertujuan untuk mengatur dan mengawasi
usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah yang menerapkan kompetisi antara
lain dengan memberlakukan aturan yang mendorong terciptanya pasar kompetisi di
bidang pembangkitan dan penjualan eceran tenaga listrik, melakukan pengaturan
di bidang transmisi dan distribusi yang secara alamiah merupakan monopoli,
termasuk pengaturan pada masa transisi dari pasar monopoli menuju pasar
kompetisi serta melakukan pengawasan pasar tenaga listrik.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
dilakukan secara mandiri, transparan, independen dan akuntabel.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengertian
independen yang dimaksud adalah bahwa setiap keputusan yang dibuat dan
ditetapkan Badan Pengawas tidak dapat dipengaruhi dan terlepas dari pengaruh
dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Huruf a
Kebijakan umum sektor
ketenagalistrikan, termasuk pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik
ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk menerapkan kebijakan umum Pemerintah, Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik merinci kebijakan tersebut untuk
operasionalisasinya.
Huruf b
Tindakan
persaingan usaha tidak sehat antara lain upaya pelaku usaha dalam merekayasa
kekuatan monopoli, oligopoli, kartel, dan pemboikotan.
Huruf
c
Penetapan
harga pada segmen usaha yang bersifat monopoli alamiah dimaksudkan agar Badan
Usaha tidak dapat sewenang-wenang menetapkan harga.
Huruf
d
Cukup jelas
Huruf e
Dengan
kompetisi, harga jual tenaga listrik terbentuk melalui mekanisme pasar, namun
pengawasan harus dilakukan untuk menjaga persaingan yang sehat.
Huruf
f
Dalam
suatu wilayah yang menerapkan kompetisi, hanya ada satu Usaha Pengelola Pasar
Tenaga Listrik dan satu Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik sehingga unsur
biaya yang akan dibebankan kedalam harga jual tenaga listrik diatur
formulasinya dan diawasi tingkat biayanya.
Huruf
g
Usaha Distribusi Tenaga Listrik dan Usaha Penjualan Tenaga Listrik bersifat
monopoli di suatu wilayah tertentu yang telah menerapkan kompetisi. Oleh karena
dalam suatu wilayah kompetisi terdapat beberapa badan usaha distribusi dan
usaha penjualan, maka perlu ditetapkan cakupan wilayah usahanya.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Sanksi administratif antara lain berupa teguran, pembekuan usaha, pencabutan
izin usaha dan denda administratif.
Huruf m
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertanggung jawab menjamin pasokan agar
mekanisme pasar tenaga listrik berlangsung secara sehat untuk menjaga
keseimbangan pasokan dan kebutuhan tenaga listrik.
Pasal 5
Ketentuan teknis yang
dimaksud adalah aturan teknis yang menyangkut bisnis tenaga listrik untuk
menunjang pelaksanaan kompetisi antara lain prosedur perizinan, aturan
jaringan, aturan distribusi, dan aturan pasar. Ketentuan teknis yang tidak
menyangkut bidang bisnis tenaga listrik antara lain ketentuan teknis
keselamatan ketenagalistrikan, dan standar ketenagalistrikan bukan tugas dan
wewenang Badan Pengawas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sekretariat berfungsi sebagai unsur penunjang di
bidang administrasi dan teknis.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengangkatan pertama adalah pengangkatan pada saat
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik baru dibentuk.
Ayat (3)
Pengertian jangka waktu satu bulan yang dimaksud adalah sejak tanggal
pengangkatan. Guna memperlancar pemilihan Ketua, Menteri menyampaikan
pemberitahuan keputusan pengangkatan Anggota Badan Pengawas tersebut kepada
yang bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat
(5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengertian dari bersifat final adalah keputusan yang tidak dapat dianulir oleh
Lembaga Eksekutif lainnya.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Keputusan Badan Pengawas yang mempengaruhi kepentingan masyarakat antara lain
keputusan mengenai tarif, izin dan aturan teknis.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Swasta yang didirikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat
tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4331