KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR 33
TAHUN 2004
TENTANG
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Hakim sebagai
pejabat negara tertentu dan dalam rangka mewujudkan keseimbangan penghasilan
Hakim serta terciptanya penegakan hukum, maka dipandang perlu menetapkan
tunjangan Hakim pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer, dengan
Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun
1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik
4. Undang-undang Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3713);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4169);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4358);
7. Keputusan Presiden Nomor 89
Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN HAKIM
PADA PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER.
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud
dengan :
1. Hakim adalah Hakim Militer Utama, Hakim
Militer Tinggi, dan Hakim Militer pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan
Militer.
2. Pengadilan adalah Pengadilan Militer Utama,
Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer.
3. Kepala/Wakil Kepala Pengadilan adalah Hakim
yang disamping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam menyelenggarakan
jalannya Pengadilan dengan baik.
(1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang
diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai Hakim, diberikan tunjangan jabatan
setiap bulan.
(2) Besarnya Tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), bagi :
a. Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Militer adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan
Presiden ini;
b. Hakim yang diangkat sebagai Kepala/Wakil
Kepala Pengadilan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan
Presiden ini.
Pasal 3
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Ketua Mahkamah Agung, baik secara
bersama-sama maupun secara tersendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 4
Keputusan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal
PRESIDEN REPUBLIK
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI