KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR 60 TAHUN 2004
TENTANG
PENINGKATAN STATUS
KANTOR URUSAN KEPENTINGAN REPUBLIK
MENJADI KEDUTAAN BESAR REPUBLIK
DI DILI, REPUBLIK DEMOKRATIK
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : a.
bahwa Negara Republik Indonesia telah membuka Kantor Urusan Kepentingan
Republik Indonesia di Dili, Timor Leste sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Presiden Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pembukaan Kantor Urusan Kepentingan
Republik Indonesia di Dili, Timor Timur;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2000 di atas, Kantor Urusan Kepentingan
Republik Indonesia tersebut dapat ditingkatkan menjadi Kantor Perwakilan
Diplomatik;
c. bahwa antara Pemerintah Republik
d. bahwa peningkatan status Kantor Urusan
Kepentingan Republik Indonesia menjadi Kedutaan Besar Republik Indonesia
dimaksudkan dalam rangka kesinambungan pengurusan dan perlindungan kepentingan
Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia di Republik Demokratik Timor
Leste serta untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara kedua
negara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang
Peningkatan Status Kantor Urusan Kepentingan Republik
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
3. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003
tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENINGKATAN
STATUS KANTOR URUSAN KEPENTINGAN REPUBLIK INDONESIA MENJADI KEDUTAAN BESAR
REPUBLIK INDONESIA DI DILI, REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE.
Pasal 1
(1) Negara Republik
(2) Kedutaan Besar Republik
Pasal 2
Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik
Indonesia di Dili, Republik Demokratik Timor Leste, meliputi seluruh wilayah
negara Republik Demokratik Timor Leste.
Pasal 3
Formasi
kepegawaian Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili, Republik Demokratik
Timor Leste, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia
di Dili, Republik Demokratik Timor Leste, dibebankan kepada Anggaran Departemen
Luar Negeri.
Pasal 5
Perumusan mengenai tugas, fungsi, jenjang,
susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili,
Republik Demokratik Timor Leste, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah
mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 6
Pada saat Keputusan
Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Pembukaan Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili, Timor Timur,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2004
PRESIDEN REPUBLIK
Ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI