TENTANG
PERUBAHAN SEKOLAH
TINGGI AGAMA HINDU NEGERI DENPASAR
MENJADI INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Menimbang : bahwa
dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu pengetahuan
Agama Hindu serta dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas
di bidang ilmu pengetahuan Agama Hindu, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Denpasar menjadi
Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);
4. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
Menetapkan : PERATURAN
PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN SEKOLAH
TINGGI AGAMA HINDU NEGERI DENPASAR MENJADI INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR.
Pasal 1
(1) Mengubah status Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri
Denpasar menjadi Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar.
(2) Institut
Hindu Dharma Negeri Denpasar merupakan perguruan tinggi di lingkungan
Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Agama.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan
Presiden ini, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri
Denpasar yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini masih tetap
berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
Pasal 3
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur
oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
pada
tanggal 8 Nopember 2004
PRESIDEN
REPUBLIK
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO