PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR
5 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENILAI
AKHIR
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN,
DAN PEMBERHENTIAN
DALAM DAN DARI JABATAN
STRUKTURAL ESELON I
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : a. bahwa
Komisi Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 bertugas memberikan pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural tertentu yang menjadi
wewenang Presiden;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf
a di atas dan dalam rangka untuk menilai hasil pertimbangan Komisi Kepegawaian
Negara tersebut, dipandang perlu membentuk Tim Penilai Akhir Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I dengan
Peraturan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN
TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI
JABATAN STRUKTURAL ESELON I.
Pasal 1
Membentuk Tim Penilai
Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural
Eselon I, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan Tim
Penilai Akhir.
Pasal 2
Tim Penilai Akhir
mempunyai tugas melakukan penilaian atas hasil pertimbangan Komisi Kepegawaian
Negara mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari
jabatan struktural Eselon I yang penetapannya dilakukan oleh atau dengan
persetujuan Presiden.
Pasal 3
Susunan keanggotaan Tim
Penilai Akhir terdiri dari :
a. Ketua : Presiden
b. Wakil Ketua : Wakil Presiden
c. Sekretaris : Sekretaris Kabinet
merangkap
Anggota Tetap
d. Anggota Tetap 1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Sekretaris Negara
3. Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur
Negara
4. Kepala Badan Kepegawaian Negara
e. Anggota Tidak Tetap : Menteri dan
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen selain yang menjadi Sekretaris dan
Anggota Tetap Tim Penilai Akhir, Jaksa Agung, dan/atau Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 4
Tim Penilai Akhir melakukan sidang secara
berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 5
Kehadiran
Anggota Tidak Tetap dalam sidang Tim Penilai Akhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, dilakukan sepanjang sidang Tim Penilai Akhir membahas hasil
pertimbangan atas pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari
jabatan struktural Eselon I di lingkungan instansi yang bersangkutan.
Pasal 6
Tim
Penilai Akhir mengikutsertakan Kepala Badan Intelijen Negara dalam setiap sidang
Tim Penilai Akhir.
Pasal 7
Apabila
dipandang perlu, Tim Penilai Akhir dapat meminta pertimbangan dan/atau
mengikutsertakan Menteri, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen, dan/atau Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dalam sidang
Tim Penilai Akhir.
Pasal 8
Sebelum
terbentuknya Komisi Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Tim Penilai Akhir melakukan tugas penilaian
sesuai dengan tugas Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan
Jabatan Tingkat Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 51 Tahun 1998.
Pasal 9
Tim
Penilai Akhir melaporkan hasil penilaiannya selambat-lambatnya dalam waktu 1
(satu) minggu setelah keputusan tersebut diambil kepada Presiden.
Pasal 10
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini,
ditetapkan oleh Presiden selaku Ketua Tim Penilai Akhir.
Pasal 11
Dengan
berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999
tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Eselon I sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2001, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
pada tanggal
20 Desember 2004
PRESIDEN REPUBLIK
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO