PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR    2    TAHUN 2004

TENTANG

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT PERUSAHAAN GAS NEGARA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang   :  a.   bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara;

                       b.   bahwa kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Pembangunan Jaring Distribusi Gas berupa jaringan pipa gas di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat (Bogor dan Cirebon) dan Jawa Timur yang pangadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, 2000 dan 2001 dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara;

                       c.   bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

 

Mengingat     :  1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

                       2.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

                       3.   Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

                       4.   Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);

                       5.   Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 66);

                       6.   Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);

                       7.   Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA.

 

BAB  I

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

 

Pasal  1

                       Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994.

 

Pasal  2

                       (1)  Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Pembangunan Jaring Distribusi Gas berupa jaringan pipa gas di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat (Bogor dan Cirebon) dan Jawa Timur, yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, 2000 dan 2001.

                       (2)  Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp28.471.652.858,00 (dua puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh  satu juta enam  ratus lima puluh dua ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

 

BAB  II

PELAKSANAAN PENAMBAHAN

PENYERTAAN MODAL

 

Pasal  3

                             Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

 

BAB  III

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal  4

                       Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

 

Pasal  5

                       Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

                       Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

                                                                          Ditetapkan di Jakarta

                                                                          pada tanggal 14 Januari 2004

                                                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

                                                                             MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Januari 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

                 BAMBANG KESOWO

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  2004 NOMOR 3

 

 

 


                                                     LAMPIRAN

                                                     PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                                     NOMOR     2     TAHUN 2004

                                                     TANGGAL 14 JANUARI 2004

 

NILAI PENAMBAHAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT PERUSAHAAN GAS NEGARA

 

No.

NAMA PROYEK

TAHUN ANGGARAN

NAMA  ASET

PANJANG (METER)

NILAI (Rp)

1.

Pembangunan Jaring Distribusi Gas Sumatera Utara

1999/2000

Jaringan Pipa Gas terdiri :

-  Pipa Polyethyline (Pipa PE)

-  Fitting dan Valve

-  Meter Rumah Tangga

-  Pipa Baja

-  Pipa  Baja Connecting

 

10.004 M

  2.398.830.200,00

 

 

2000

Jaringan Pipa Gas terdiri :

-  Pipa Polyethyline (Pipa PE)

-  Fitting dan Valve

-  Meter Rumah Tangga

-  Pipa Baja

 

2.000 M

  1.061.157.000,00

 

 

2001

Jaringan Pipa Gas terdiri :

-  Pipa Polyethyline (Pipa PE)

-  Fitting dan Valve

-  Meter Rumah Tangga

 

10.000 M

  1.410.004.675,00

2.

Pembangunan Jaring Distribusi Gas Sumatera Selatan

1999/2000

Jaringan Pipa Gas terdiri :

-  Pipa Polyethyline (Pipa PE)

-  Pipa Dinas PE

-  Fitting PE, Meter dan Regulator

-  Meter Rumah Tangga

 

11.247 M

  2.450.779.900,00

 

 

2000

Jaringan Pipa Gas terdiri :

-  Pipa Polyethyline (Pipa PE)

-  Pipa Dinas PE

-  Fitting PE, Meter dan Regulator

 

4.668 M

     854.789.793,00

 

 

2001

Jaringan Pipa Gas terdiri :

-  Pipa Polyethyline (Pipa PE)

-  Fitting dan Regulator

-  Meter Rumah Tangga

300 M

     754.575.000,00

3.

Pembangunan Jaring Distribusi Gas       Daerah Khusus Ibukota Jakarta

1999/2000

Jaringan Pipa Gas terdiri :

-  Pipa Polyethyline (Pipa PE)

-  Pipa Baja termasuk katodik proteksi serta Non Destructive Test/Welding Inspection

22.780,15 M

3.349.198.344,00

 

 

2000

Jaringan Pipa Gas terdiri :

-  Pipa Polyethyline (Pipa PE)

 

20.737 M

2.149.673.133,00

 

 

2001

Jaringan Pipa Gas terdiri :

-  Pipa Service

-  Fitting dan Accessories

-  Meter Gas Rumah Tangga

 

5.707,4 M

1.380.158.421,00

4.

Pembangunan Jaring Distribusi Gas        Jawa Barat (Bogor)

1999/2000

Jaringan Pipa Gas terdiri :

-  Pipa Polyethyline (Pipa PE)

-  Fitting PE dan Valve

-  Meter Rumah Tangga

 

15.700 M

1.616.974.540,00

 

 

2000

Jaringan Pipa Gas terdiri :

-  Pipa Polyethyline (Pipa PE)

-  Fitting PE dan Valve

-  Pipa Baja

 

14.990 M

 

 

 

1.016.023.732,00

 

 

2001

Jaringan Pipa Gas terdiri :

-  Pipa Polyethyline (Pipa PE)

-  Fitting PE dan Valve

-  Meter Rumah Tangga

 

6.150 M

    771.662.700,00

5.

Pembangunan Jaring Distribusi Gas        Jawa Barat (Cirebon)

1999/2000

Jaringan Pipa Gas terdiri :

-  Pipa Polyethyline (Pipa PE)

-  Pipa Dinas CB

-  Fitting PE

-  Fitting, Valve  dan Accessories

-  Meter Gas

 

6.000 M

1.307.957.350,00

 

 

2000

Jaringan Pipa Gas terdiri :

-  Pipa Polyethyline (Pipa PE)

-  Pipa Dinas CB

-  Pipa Galvanized

-  Fitting PE untuk Pipa Induk

-  Fitting, Valve  dan Accessories

-  Meter Gas

-  Meter Box Adaptor

-  Service Regulator

 

4.819 M

 

1.039.200.700,00

 

 

2001

Jaringan Pipa Gas terdiri :

-  Pipa Polyethyline (Pipa PE)

-  Pipa Dinas CB

-  Fitting PE dan Service

   Regulator

-  Fitting, Valve  dan Accessories

 

4.000 M

    636.150.850,00

6.

Pembangunan Jaring Distribusi Gas        Jawa Timur

1999/2000

Jaringan Pipa Gas terdiri :

-  Pipa Polyethyline (Pipa PE)

-  Fitting/Meter dan Valve PE

-  Pipa Baja

-  Fitting dan Valve Baja

 

18.600 M

3.395.685.350,00

 

 

2000

Jaringan Pipa Gas terdiri :

-  Pipa Polyethyline (Pipa PE)

-  Pipa Distrik dan MR/S

-  Fitting dan Accessories PE

-  Pipa Dinas

-  Meter Rumah Tangga

-  Fitting dan Accessories Baja

-  Pipa Baja

 

13.033 M

 

1.539.582.170,00

 

 

2001

Jaringan Pipa Gas terdiri :

-  Pipa Polyethyline (Pipa PE)

-  Pipa Dinas untuk Rumah Tangga

-  Fitting dan Accessories PE

-  Meter Rumah Tangga

 

12.393,45 M

1.339.249.000,00

 

JUMLAH

28.471.652.858,00

 

                                                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

                                                                             MEGAWATI SOEKARNOPUTRI