PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR 2
TAHUN 2004
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK
KE DALAM MODAL SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : a. bahwa
untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Gas Negara, dipandang perlu untuk melakukan penambahan
penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara;
b. bahwa kekayaan Negara yang tertanam dalam
Proyek Pembangunan Jaring Distribusi Gas berupa jaringan pipa gas di Sumatera
Utara, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat (Bogor dan
Cirebon) dan Jawa Timur yang pangadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, 2000 dan 2001 dapat ditetapkan
sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara
tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara Menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 66);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4101);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003
tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
Negara Republik
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek
Pembangunan Jaring Distribusi Gas berupa jaringan pipa gas di Sumatera Utara,
Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat (Bogor dan Cirebon)
dan Jawa Timur, yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, 2000 dan 2001.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp28.471.652.858,00 (dua puluh
delapan miliar empat ratus tujuh puluh
satu juta enam ratus
BAB II
PELAKSANAAN
PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan
penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Gas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan
menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut
yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri
Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atau
sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya
masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 14 Januari 2004
PRESIDEN
REPUBLIK
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
ttd.
BAMBANG
KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
LAMPIRAN
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR 2
TAHUN 2004
TANGGAL
14 JANUARI 2004
NILAI PENAMBAHAN MODAL
NEGARA REPUBLIK
PADA PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO)
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA
|
No. |
NAMA PROYEK |
TAHUN ANGGARAN |
NAMA ASET |
PANJANG (METER) |
NILAI (Rp) |
||
|
1. |
Pembangunan Jaring
Distribusi Gas Sumatera Utara |
1999/2000 |
Jaringan Pipa Gas terdiri
: - Pipa Polyethyline ( - Fitting dan Valve - Meter Rumah Tangga - Pipa Baja - Pipa Baja Connecting |
10.004 M |
2.398.830.200,00 |
||
|
|
|
2000 |
Jaringan Pipa Gas terdiri
: - Pipa Polyethyline ( - Fitting dan Valve - Meter Rumah Tangga - Pipa Baja |
2.000 M |
1.061.157.000,00 |
||
|
|
|
2001 |
Jaringan Pipa Gas terdiri
: - Pipa Polyethyline ( - Fitting dan Valve - Meter Rumah Tangga |
10.000 M |
1.410.004.675,00 |
||
|
2. |
Pembangunan Jaring
Distribusi Gas Sumatera Selatan |
1999/2000 |
Jaringan Pipa Gas terdiri
: - Pipa Polyethyline ( - Pipa Dinas PE - Fitting PE, Meter dan Regulator - Meter Rumah Tangga |
11.247 M |
2.450.779.900,00 |
||
|
|
|
2000 |
Jaringan Pipa Gas terdiri
: - Pipa Polyethyline ( - Pipa Dinas PE - Fitting PE, Meter dan Regulator |
4.668 M |
854.789.793,00 |
||
|
|
|
2001 |
Jaringan Pipa Gas terdiri
: - Pipa Polyethyline ( - Fitting dan Regulator - Meter Rumah Tangga |
300 M |
754.575.000,00 |
||
|
3. |
Pembangunan Jaring
Distribusi Gas Daerah Khusus
Ibukota |
1999/2000 |
Jaringan Pipa Gas terdiri
: - Pipa Polyethyline ( - Pipa Baja termasuk katodik proteksi serta Non Destructive
Test/Welding Inspection |
22.780,15 M |
3.349.198.344,00 |
||
|
|
|
2000 |
Jaringan Pipa Gas terdiri
: - Pipa Polyethyline ( |
20.737 M |
2.149.673.133,00 |
||
|
|
|
2001 |
Jaringan Pipa Gas terdiri
: - Pipa Service - Fitting dan Accessories - Meter Gas Rumah Tangga |
5.707,4 M |
1.380.158.421,00 |
||
|
4. |
Pembangunan Jaring
Distribusi Gas Jawa Barat ( |
1999/2000 |
Jaringan Pipa Gas terdiri
: - Pipa Polyethyline ( - Fitting PE dan Valve - Meter Rumah Tangga |
15.700 M |
1.616.974.540,00 |
||
|
|
|
2000 |
Jaringan Pipa Gas terdiri
: - Pipa Polyethyline ( - Fitting PE dan Valve - Pipa Baja |
14.990 M |
1.016.023.732,00 |
||
|
|
|
2001 |
Jaringan Pipa Gas terdiri
: - Pipa Polyethyline ( - Fitting PE dan Valve - Meter Rumah Tangga |
6.150 M |
771.662.700,00 |
||
|
5. |
Pembangunan Jaring
Distribusi Gas Jawa Barat ( |
1999/2000 |
Jaringan Pipa Gas terdiri
: - Pipa Polyethyline ( - Pipa Dinas CB - Fitting PE - Fitting, Valve dan
Accessories - Meter Gas |
6.000 M |
1.307.957.350,00 |
||
|
|
|
2000 |
Jaringan Pipa Gas terdiri
: - Pipa Polyethyline ( - Pipa Dinas CB - Pipa Galvanized - Fitting PE untuk Pipa Induk - Fitting, Valve dan Accessories - Meter Gas - Meter Box Adaptor - Service Regulator |
4.819 M |
1.039.200.700,00 |
||
|
|
|
2001 |
Jaringan Pipa Gas terdiri
: - Pipa Polyethyline ( - Pipa Dinas CB - Fitting PE dan Service Regulator - Fitting, Valve dan
Accessories |
4.000 M |
636.150.850,00 |
||
|
6. |
Pembangunan Jaring
Distribusi Gas Jawa Timur |
1999/2000 |
Jaringan Pipa Gas terdiri
: - Pipa Polyethyline ( - Fitting/Meter dan - Pipa Baja - Fitting dan Valve Baja |
18.600 M |
3.395.685.350,00 |
||
|
|
|
2000 |
Jaringan Pipa Gas terdiri
: - Pipa Polyethyline ( - Pipa Distrik dan MR/S - Fitting dan Accessories PE - Pipa Dinas - Meter Rumah Tangga - Fitting dan Accessories Baja - Pipa Baja |
13.033 M |
1.539.582.170,00 |
||
|
|
|
2001 |
Jaringan Pipa Gas terdiri
: - Pipa Polyethyline ( - Pipa Dinas untuk Rumah Tangga - Fitting dan Accessories PE - Meter Rumah Tangga |
12.393,45 M |
1.339.249.000,00 |
||
|
|
JUMLAH |
28.471.652.858,00 |
|||||
PRESIDEN
REPUBLIK
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI