NOMOR
1 TAHUN 2004
TENTANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara
untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang
perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara;
b.
bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
c.
bahwa dalam rangka
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah
hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara;
d. bahwa Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische
Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah
beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53), tidak
dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan
negara;
e.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
di atas perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara;
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
PRESIDEN REPUBLIK
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA.
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Perbendaharaan Negara adalah
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan
yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN
dan APBD.
2.
Kas Negara adalah tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara.
3.
Rekening Kas Umum Negara
adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara
dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
4.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang
ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan
daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
5.
Rekening Kas Umum Daerah
adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
6.
Piutang Negara adalah jumlah
uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat
yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang
sah.
7.
Piutang Daerah adalah jumlah
uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah
yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang
sah.
8.
Utang Negara adalah jumlah
uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat
yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
9.
Utang Daerah adalah jumlah
uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah
yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
10.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
12.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
13.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan barang milik negara/daerah.
14.
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas
untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan
membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
15.
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
16.
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
17.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada
kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
18.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD
pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.
19.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung
jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
20.
Kementerian Negara/Lembaga
adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga
negara.
21.
Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum
Daerah.
22.
Kerugian Negara/Daerah adalah
kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya
sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
23.
Badan Layanan Umum adalah
instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas.
24.
Bank Sentral adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23D.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Angka 1, meliputi:
a.
pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
b.
pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah;
c.
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara;
d.
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah;
e.
pengelolaan kas;
f.
pengelolaan piutang dan utang negara/daerah;
g.
pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah;
h.
penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan
negara/daerah;
i.
penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD;
j.
penyelesaian kerugian negara/daerah;
k.
pengelolaan Badan Layanan Umum;
perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.
Pasal 3
(1)
Undang-undang tentang APBN
merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan
pengeluaran negara.
(2)
Peraturan Daerah tentang APBD
merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan
pengeluaran daerah.
(3)
Setiap pejabat dilarang
melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika
anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup
tersedia.
(4)
Semua pengeluaran negara,
termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah
pusat, dibiayai dengan APBN.
(5)
Semua pengeluaran daerah,
termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah
daerah, dibiayai dengan APBD.
(6)
Anggaran untuk membiayai
pengeluaran yang sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga disediakan dalam
bagian anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.
(7)
Kelambatan pembayaran atas
tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan
pengenaan denda dan/atau bunga.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Bagian
Pertama
Pengguna
Anggaran
Pasal 4
(1)
Menteri/pimpinan
lembaga adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang bagi kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya.
(2)
Menteri/pimpinan lembaga
selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya, berwenang:
a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
b. menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
c. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;
d. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan
piutang;
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah
pembayaran;
g. menggunakan barang milik negara;
h. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik
negara;
i. mengawasi pelaksanaan anggaran;
j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya.
Pasal 5
Gubernur/bupati/walikota
selaku Kepala Pemerintahan Daerah:
a.
menetapkan kebijakan tentang
pelaksanaan APBD;
b.
menetapkan Kuasa Pengguna
Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran;
c.
menetapkan pejabat yang
bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
d.
menetapkan pejabat yang
bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
e.
menetapkan pejabat yang
bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah;
f.
menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran.
Pasal 6
(1)
Kepala
satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
(2)
Kepala
satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
berwenang:
a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran
belanja;
c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
e. mengelola utang dan piutang;
f. menggunakan barang milik daerah;
Bendahara Umum
Negara/Daerah
(1)
Menteri Keuangan adalah
Bendahara Umum Negara.
(2)
Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara berwenang:
a.
menetapkan kebijakan dan
pedoman pelaksanaan anggaran negara;
b.
mengesahkan dokumen
pelaksanaan anggaran;
c.
melakukan pengendalian
pelaksanaan anggaran negara;
d.
menetapkan sistem penerimaan
dan pengeluaran kas negara;
e.
menunjuk bank dan/atau lembaga
keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran
negara;
f.
mengusahakan dan mengatur dana
yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
g.
menyimpan uang negara;
h.
menempatkan uang negara dan
mengelola/menatausahakan investasi;
i.
melakukan pembayaran
berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum
negara;
j.
melakukan pinjaman dan
memberikan jaminan atas nama pemerintah;
k.
memberikan pinjaman atas nama
pemerintah;
l.
melakukan pengelolaan utang
dan piutang negara;
m.
mengajukan rancangan peraturan
pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan;
n.
melakukan penagihan piutang
negara;
o.
menetapkan sistem akuntansi
dan pelaporan keuangan negara;
p.
menyajikan informasi keuangan
negara;
q.
menetapkan kebijakan dan
pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara;
r.
menentukan nilai tukar mata
uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak;
s.
menunjuk pejabat Kuasa
Bendahara Umum Negara.
Pasal 8
(1)
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
(2)
Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawab-kan uang dan
(3)
Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan penerimaan
dan pengeluaran Kas Negara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf c.
(4)
Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban
memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan
anggaran.
(5)
Kuasa Bendahara Umum
Negara berkewajiban melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai
pengeluaran anggaran.
(1)
Kepala Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah adalah Bendahara Umum Daerah.
(2)
Kepala Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah berwenang:
a.
menyiapkan kebijakan dan
pedoman pelaksanaan APBD;
b.
mengesahkan dokumen
pelaksanaan anggaran;
c.
melakukan pengendalian
pelaksanaan APBD;
d.
memberikan petunjuk teknis
pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e.
melaksanakan pemungutan pajak
daerah;
f.
memantau pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya
yang telah ditunjuk;
g.
mengusahakan dan mengatur dana
yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
h.
menyimpan uang daerah;
i.
melaksanakan penempatan uang
daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
j.
melakukan pembayaran
berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum
daerah;
k.
menyiapkan pelaksanaan
pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
l.
melaksanakan pemberian
pinjaman atas nama pemerintah daerah;
m.
melakukan pengelolaan utang
dan piutang daerah;
n.
melakukan penagihan piutang
daerah;
o.
melaksanakan sistem akuntansi
dan pelaporan keuangan daerah;
p.
menyajikan informasi keuangan
daerah;
q.
melaksanakan kebijakan dan
pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
Bagian Ketiga
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
(1) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat
Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan
kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
(2) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat
Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
(3)
Bendahara Penerimaan dan
Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah
Pejabat Fungsional.
(4) Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh
Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
(5) Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara
langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan
penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/
penjualan tersebut.
BAB III
PELAKSANAAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH
Bagian Pertama
Tahun Anggaran
Pasal 11
Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari
sampai dengan 31 Desember.
(1)
APBN dalam satu tahun anggaran
meliputi:
a.
hak pemerintah pusat yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
b.
kewajiban pemerintah pusat
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
c.
penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
(2) Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui Rekening
Kas Umum Negara.
(1)
APBD dalam satu tahun anggaran
meliputi:
a.
hak pemerintah daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
b.
kewajiban pemerintah daerah
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
c.
penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
(2) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening
Kas Umum Daerah.
Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Pasal 14
(1)
Setelah APBN ditetapkan, Menteri Keuangan
memberitahukan kepada semua menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen
pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga.
(2)
Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen
pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden.
(3)
Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2),
diuraikan sasaran yang
hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang
disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana
tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan.
(4)
Pada dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan
Umum dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan.
(5)
Dokumen pelaksanaan anggaran
yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan
lembaga, kuasa bendahara umum negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 15
(1)
Setelah APBD ditetapkan, Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah memberitahukan kepada semua kepala satuan kerja perangkat daerah agar
menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing satuan kerja
perangkat daerah.
(2)
Kepala satuan kerja perangkat daerah menyusun
dokumen pelaksanaan anggaran untuk satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh
gubernur/bupati/walikota.
(3)
Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program
dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut,
dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan.
(4)
Dokumen pelaksanaan anggaran
yang telah disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah disampaikan kepada
Kepala satuan kerja perangkat daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan
Pasal 16
(1)
Setiap kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan
wajib mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung
jawabnya.
(2)
Penerimaan harus disetor
seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam
peraturan pemerintah.
(3)
Penerimaan kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung
untuk membiayai pengeluaran.
(4)
Penerimaan berupa komisi,
potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan
barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah.
Bagian Keempat
Pelaksanaan
Anggaran Belanja
(1)
Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen
pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.
(2)
Untuk keperluan pelaksanaan
kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran, Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan
pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
(1)
Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang
telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban
APBN/APBD.
(2)
Untuk melaksanakan ketentuan
tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang:
a.
menguji kebenaran material
surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
b.
meneliti kebenaran dokumen
yang menjadi per-syaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian
pengadaan barang/jasa;
c.
meneliti tersedianya dana yang
bersangkutan;
d.
membebankan pengeluaran sesuai
dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
e.
memerintahkan pembayaran atas
beban APBN/APBD.
(3)
Pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran
material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 19
(1)
Pembayaran atas tagihan yang
menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum
Negara.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara Umum Negara/Kuasa
Bendahara Umum Negara berkewajiban untuk:
a.
meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
b.
menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban
APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c.
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
d.
memerintahkan pencairan dana sebagai dasar
pengeluaran negara;
e.
menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran
yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi
persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 20
(1)
Pembayaran atas tagihan yang
menjadi beban APBD dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara Umum Daerah
berkewajiban untuk:
a.
meneliti kelengkapan perintah
pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran;
b.
menguji kebenaran perhitungan
tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c.
menguji ketersediaan dana yang
bersangkutan;
d.
memerintahkan pencairan dana
sebagai dasar pengeluaran daerah;
e.
menolak pencairan dana,
apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran tidak
memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pasal
21
(1)
Pembayaran atas beban APBN/APBD
tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
(2)
Untuk kelancaran pelaksanaan
tugas kementerian negara/lembaga/satuan
kerja perangkat daerah
kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang
persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.
(3)
Bendahara Pengeluaran
melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah :
a.
meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
b.
menguji kebenaran perhitungan tagihan yang
tercantum dalam perintah pembayaran;
c.
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
(4)
Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar
dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat
(3) tidak dipenuhi.
(5)
Bendahara Pengeluaran
bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
(6)
Pengecualian dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
BAB IV
PENGELOLAAN UANG
Bagian Pertama
Pengelolaan Kas Umum Negara/Daerah
(1)
Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening
pemerintah.
(2)
Dalam rangka
penyelenggaraan rekening pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
Keuangan membuka Rekening Kas Umum Negara.
(3)
Uang negara disimpan
dalam Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral.
(4)
Dalam pelaksanaan
operasional penerimaan dan pengeluaran negara, Bendahara Umum Negara dapat
membuka Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank umum.
(5)
Rekening Penerimaan
digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari.
(6)
Saldo Rekening
Penerimaan setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas
Umum Negara pada bank sentral.
(7)
Dalam hal kewajiban
penyetoran tersebut secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, Bendahara
Umum Negara mengatur penyetoran secara berkala.
(8)
Rekening Pengeluaran
pada bank umum diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Negara
pada bank sentral.
(9)
Jumlah dana yang
disediakan pada Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan
yang telah ditetapkan dalam APBN.
(1)
Pemerintah
Pusat memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank
sentral.
(2)
Jenis
dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
serta biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank sentral,
ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur bank sentral dengan Menteri Keuangan.
Pasal 24
(1)
Pemerintah Pusat/Daerah berhak
memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum.
(2)
Bunga dan/atau jasa giro yang
diperoleh Pemerintah Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang berlaku.
(3)
Biaya sehubungan dengan
pelayanan yang diberikan oleh bank umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada
bank umum yang bersangkutan.
Pasal 25
(1)
Bunga dan/atau jasa giro yang
diperoleh Pemerintah merupakan Pendapatan Negara/Daerah.
(2)
Biaya sehubungan dengan
pelayanan yang diberikan oleh bank umum dibebankan pada Belanja Negara/Daerah.
Pasal 26
(1)
Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara dalam hal tertentu dapat menunjuk badan lain untuk
melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran negara untuk mendukung kegiatan
operasional kementerian negara/lembaga.
(2)
Penunjukan badan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu kontrak kerja.
(3)
Badan lain yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyampaikan laporan secara
berkala kepada Bendahara Umum Negara mengenai pelaksanaan penerimaan dan/atau
pengeluaran sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
(1)
Dalam rangka
penyelenggaraan rekening Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
membuka Rekening Kas Umum Daerah pada bank yang ditentukan oleh
gubernur/bupati/walikota.
(2)
Dalam pelaksanaan
operasional Penerimaan dan Pengeluaran Daerah, Bendahara Umum Daerah dapat
membuka Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank yang ditetapkan
oleh gubernur/bupati/walikota.
(3)
Rekening Penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menampung Penerimaan Daerah
setiap hari.
(4)
Saldo Rekening
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap akhir hari kerja wajib
disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah.
(5)
Rekening Pengeluaran
pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan dana yang bersumber
dari Rekening Kas Umum Daerah.
(6)
Jumlah dana yang disediakan
pada Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan
dalam APBD.
(1)
Pokok-pokok mengenai
pengelolaan uang negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah setelah
dilakukan konsultasi dengan bank sentral.
(2)
Pedoman lebih lanjut mengenai
pengelolaan uang negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(3)
Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berkaitan dengan pengelolaan uang
daerah selanjutnya diatur dengan peraturan daerah.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Penerimaan Negara/Daerah oleh Kementerian
Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal 29
(1)
Menteri/pimpinan lembaga
selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan
penerimaan di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah
memperoleh persetujuan dari Bendahara Umum Negara.
(2)
Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara untuk
menatausahakan penerimaan negara di lingkungan kementerian negara/lembaga.
(3)
Dalam rangka pengelolaan kas,
Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan
rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 30
(1)
Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan ijin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan
penerimaan di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Gubernur/bupati/walikota
mengangkat bendahara untuk menatausahakan penerimaan satuan kerja perangkat
daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Uang Persediaan untuk Keperluan Kementerian
Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal 31
(1)
Menteri/pimpinan lembaga dapat
membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(2)
Menteri/pimpinan lembaga
mengangkat bendahara untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan
dalam rangka pelaksanaan pengeluaran kementerian negara/lembaga.
Pasal 32
(1)
Gubernur/bupati/walikota dapat
memberikan ijin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di
lingkungan satuan kerja perangkat daerah.
(2)
Gubernur/bupati/walikota
mengangkat bendahara untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan
dalam rangka pelaksanaan pengeluaran satuan kerja perangkat daerah.
BAB
V
Bagian Pertama
Pengelolaan Piutang
Pasal 33
(1)
Pemerintah Pusat dapat
memberikan pinjaman atau hibah kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam
Undang-undang tentang APBN.
(2)
Pemerintah Pusat dapat
memberikan pinjaman atau hibah kepada lembaga asing sesuai dengan yang
tercantum/ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN.
(3)
Tata cara pemberian pinjaman
atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
peraturan pemerintah.
(1)
Setiap pejabat yang diberi
kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib
mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan
tepat waktu.
(2)
Piutang negara/daerah yang
tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 35
Piutang negara/daerah jenis tertentu
mempunyai hak mendahulu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 36
(1)
Penyelesaian piutang negara/daerah yang timbul
sebagai akibat hubungan keperdataan dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali
mengenai piutang negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri
dalam undang-undang.
(2)
Penyelesaian piutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut piutang negara ditetapkan
oleh:
a.
Menteri Keuangan, jika
bagian piutang negara yang tidak disepakati tidak lebih dari
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b.
Presiden, jika bagian
piutang negara yang tidak disepakati lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c.
Presiden, setelah
mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, jika bagian piutang negara yang
tidak disepakati lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3)
Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut piutang Pemerintah Daerah
ditetapkan oleh:
a.
Gubernur/bupati/walikota,
jika bagian piutang daerah yang tidak disepakati tidak lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b.
Gubernur/bupati/walikota,
setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jika bagian
piutang daerah yang tidak disepakati lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(4)
Perubahan atas jumlah uang, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 37
(1)
Piutang negara/daerah dapat
dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan, kecuali mengenai
piutang negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam
undang-undang.
(2)
Penghapusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sepanjang
menyangkut piutang Pemerintah Pusat, ditetapkan oleh:
a.
Menteri Keuangan untuk jumlah
sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b.
Presiden untuk jumlah
lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c.
Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah).
(3)
Penghapusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sepanjang menyangkut piutang Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh:
a.
Gubernur/bupati/walikota
untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b.
Gubernur/bupati/walikota
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(4)
Perubahan atas jumlah uang,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan
undang-undang.
(5)
Tata cara penyelesaian dan
penghapusan piutang negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) serta dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Bagian Kedua
Pasal 38
(1)
Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat yang diberi
kuasa atas nama Menteri Keuangan untuk mengadakan utang negara atau menerima
hibah yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang APBN.
(2)
Utang/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD.
(3)
Biaya berkenaan dengan proses pengadaan utang atau
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Belanja
Negara.
(4)
Tata cara pengadaan utang dan/atau penerimaan hibah
baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri serta penerusan
utang atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 39
(1)
Gubernur/bupati/walikota dapat mengadakan utang
daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang
APBD.
(2)
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
menyiapkan pelaksanaan pinjaman daerah sesuai dengan keputusan
gubernur/bupati/walikota.
(3)
Biaya berkenaan dengan
pinjaman dan hibah daerah dibebankan pada Anggaran Belanja Daerah.
(4)
Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan utang
negara/daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 40
(1)
Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah
kedaluwarsa setelah 5 (
(2)
Kedaluwarsaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila pihak yang berpiutang mengajukan
tagihan kepada negara/daerah sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembayaran kewajiban bunga dan pokok pinjaman
negara/daerah.
BAB VI
PENGELOLAAN INVESTASI
(1)
Pemerintah dapat
melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi,
sosial dan/atau manfaat lainnya.
(2)
Investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk saham,
(3)
Investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(4)
Penyertaan modal
pemerintah pusat pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
(5)
Penyertaan modal
pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan
peraturan daerah.
BAB
VII
PENGELOLAAN BARANG MILIK
NEGARA/DAERAH
Pasal 42
(1)
Menteri Keuangan mengatur
pengelolaan barang milik negara.
(2)
Menteri/pimpinan lembaga
adalah Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
(3)
Kepala kantor dalam lingkungan
kementerian negara/lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor
yang bersangkutan.
Pasal 43
(1)
Gubernur/bupati/walikota
menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
(2)
Kepala Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan barang
milik daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
gubernur/bupati/walikota.
(3)
Kepala satuan kerja perangkat
daerah adalah Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya.
Pasal 44
Pengguna
Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang
milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Pasal 45
(1)
Barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi
penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan.
(2)
Pemindahtanganan barang milik negara/daerah
dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan
sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Pasal 46
(1)
Persetujuan DPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan untuk:
a.
pemindahtanganan tanah
dan/atau bangunan.
b.
tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau
bangunan yang:
1)
sudah tidak sesuai dengan
tata ruang wilayah atau penataan
2)
harus dihapuskan karena
anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan
anggaran;
3)
diperuntukkan bagi
pegawai negeri;
4)
diperuntukkan bagi
kepentingan umum;
5)
dikuasai negara
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status
kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
c.
Pemindahtanganan barang
milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2)
Pemindahtanganan
barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.
(3)
Pemindahtanganan
barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 47
(1)
Persetujuan DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan untuk:
a.
pemindahtanganan tanah
dan/atau bangunan.
b.
tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau
bangunan yang:
1)
sudah tidak sesuai dengan
tata ruang wilayah atau penataan
2)
harus dihapuskan karena
anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan
anggaran;
3)
diperuntukkan bagi
pegawai negeri;
4)
diperuntukkan bagi
kepentingan umum;
5)
dikuasai daerah
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status
kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
c.
Pemindahtanganan barang
milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (
(2)
Pemindahtanganan
barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan
gubernur/bupati/walikota.
Pasal 48
(1)
Penjualan barang milik negara/daerah
dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu.
(2)
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(1)
Barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang
dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah
Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2)
Bangunan
milik negara/daerah harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan
ditatausahakan secara tertib.
(3)
Tanah
dan bangunan milik negara/daerah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, wajib
diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/ walikota
untuk kepentingan penyeleng-garaan tugas pemerintahan negara/daerah.
(4)
Barang milik negara/daerah dilarang untuk
diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah
Pusat/Daerah.
(5)
Barang milik negara/daerah dilarang digadaikan atau
dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(6)
Ketentuan mengenai pedoman teknis dan administrasi
pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
Pihak mana pun dilarang
melakukan penyitaan terhadap:
a.
uang atau surat berharga milik
negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak
ketiga;
b.
uang yang harus disetor oleh
pihak ketiga kepada negara/daerah;
c.
barang bergerak milik negara/daerah baik yang
berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
d.
barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya
milik negara/daerah;
e.
barang milik pihak ketiga yang
dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas
pemerintahan.
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
APBN/APBD
Bagian Pertama
Akuntansi
Keuangan
(1)
Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
selaku Bendahara Umum Negara/Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi
keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan
perhitungannya.
(2)
Menteri/pimpinan
lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi
keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan
belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya.
(3)
Akuntansi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk menyusun laporan keuangan Pemerintah
Pusat/Daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Bagian
Kedua
Penatausahaan Dokumen
Pasal 52
Setiap orang dan/atau badan yang menguasai
dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan
memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pertanggungjawaban Keuangan
Pasal 53
(1)
Bendahara Penerimaan/Bendahara
Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang
menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum
Daerah.
(2)
Kuasa Bendahara Umum Negara
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dari
segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran yang dilakukannya.
(3)
Bendahara Umum Negara
bertanggung jawab kepada Presiden dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan
atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.
(4)
Bendahara Umum Daerah
bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dari segi hak dan ketaatan
kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.
Pasal 54
(1)
Pengguna Anggaran bertanggung
jawab secara formal dan material kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota atas
pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya.
(2)
Kuasa Pengguna Anggaran
bertanggung jawab secara formal dan material kepada Pengguna Anggaran atas
pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
Bagian Keempat
Laporan
Keuangan
(1)
Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam
rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(2)
Dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang
meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan
dilampiri laporan keuangan Badan Layanan Umum pada kementerian negara/lembaga
masing-masing.
b.
Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
c.
Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara menyusun Laporan
Arus Kas Pemerintah Pusat;
d.
Menteri Keuangan selaku wakil
Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan menyusun
ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara.
(3)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4)
Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah
diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan
akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan keuangan
dan kinerja instansi pemerintah diatur dengan peraturan pemerintah.
(1)
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintah
daerah untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2)
Dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan
keuangan.
b.
Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a disampaikan kepada kepala satuan kerja pengelola keuangan
daerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
c.
Kepala Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Daerah;
d.
Gubernur/bupati/walikota
selaku wakil pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan
menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah.
(3)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4)
Kepala satuan kerja perangkat
daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa
pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern
yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan.
Bagian Kelima
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Pasal 57
(1)
Dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan dibentuk Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan.
(2)
Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan yang berlaku baik
untuk Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan kaidah-kaidah
akuntansi yang berlaku umum.
(3)
Pembentukan, susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan masa kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Presiden.
BAB
X
PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1)
Dalam rangka meningkatkan
kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden
selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian
intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh.
(2)
Sistem pengendalian intern
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
BAB XI
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1)
Setiap kerugian
negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian
seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
(2)
Bendahara, pegawai
negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar
hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung
merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut.
(3) Setiap pimpinan kementerian
negara/lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah dapat segera melakukan
tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian
akibat perbuatan dari pihak mana pun.
Pasal 60
(1)
Setiap kerugian negara wajib
dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala kantor kepada menteri/pimpinan
lembaga dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui.
(2)
Segera setelah kerugian negara tersebut diketahui, kepada bendahara,
pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar
hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2)
segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa
kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian
negara dimaksud.
(3) Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak
tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara,
menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan
pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.
Pasal 61
(1)
Setiap kerugian daerah
wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala satuan kerja perangkat daerah
kepada gubernur/bupati/walikota dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian daerah itu
diketahui.
(2)
Segera setelah kerugian
daerah tersebut diketahui, kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara,
atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dapat segera dimintakan surat
pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi
tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian daerah dimaksud.
(3) Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak
tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian daerah,
gubernur/bupati/walikota yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan
pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.
Pasal 62
(1)
Pengenaan ganti kerugian
negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)
Apabila dalam
pemeriksaan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan
unsur pidana, Badan Pemeriksa Keuangan menindaklanjutinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Ketentuan lebih lanjut
tentang pengenaan ganti kerugian negara terhadap bendahara diatur dalam
undang-undang mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan
negara.
(1)
Pengenaan ganti kerugian
negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
(2)
Tata cara
tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
(1)
Bendahara, pegawai negeri
bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti
kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi
pidana.
(2)
Putusan pidana tidak
membebaskan dari tuntutan ganti rugi.
Kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan
bendahara, atau pejabat lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa
jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam
waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan
ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
Pasal 66
(1)
Dalam hal bendahara, pegawai
negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti kerugian
negara/daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia,
penuntutan dan penagihan terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh
hak/ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang
berasal dari bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang
bersangkutan.
(2)
Tanggung jawab pengampu/yang
memperoleh hak/ahli waris untuk membayar ganti kerugian negara/daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara,
pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan, atau sejak
bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan
diketahui melarikan diri atau meninggal
dunia, pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberi tahu oleh
pejabat yang berwenang mengenai adanya kerugian negara/daerah.
Pasal 67
(1)
Ketentuan
penyelesaian kerugian negara/daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini
berlaku pula untuk uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah, yang berada
dalam penguasaan bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain
yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2)
Ketentuan
penyelesaian kerugian negara/daerah dalam Undang-undang ini berlaku pula untuk
pengelola perusahaan negara/daerah dan badan-badan lain yang menyelenggarakan
pengelolaan keuangan negara, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang
tersendiri.
BAB XII
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 68
(1)
Badan Layanan Umum dibentuk
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2)
Kekayaan Badan Layanan Umum
merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan
dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang
bersangkutan.
(3)
Pembinaan keuangan Badan
Layanan Umum pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan
teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan
yang bersangkutan.
(4)
Pembinaan keuangan Badan
Layanan Umum pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah
dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang
bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.
Pasal 69
(1)
Setiap Badan Layanan Umum
wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan.
(2)
Rencana kerja dan anggaran
serta laporan keuangan dan kinerja Badan Layanan Umum disusun dan disajikan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta
laporan keuangan dan kinerja Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah.
(3)
Pendapatan dan belanja Badan
Layanan Umum dalam rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dikonsolidasikan dalam rencana kerja dan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan.
(4)
Pendapatan yang diperoleh
Badan Layanan Umum sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan
Pendapatan Negara/Daerah.
(5)
Badan Layanan Umum dapat
memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain.
(6)
Pendapatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat digunakan langsung untuk membiayai
belanja Badan Layanan Umum yang bersangkutan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum diatur dalam peraturan pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Jabatan fungsional bendahara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sejak Undang-undang ini diundangkan.
(2)
Ketentuan mengenai pengakuan
dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya
pada tahun anggaran 2008 dan selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran
berbasis kas.
(3)
Penyimpanan uang negara dalam
Rekening Kas Umum Negara pada Bank Sentral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dilaksanakan secara bertahap, sehingga terlaksana secara penuh
selambat-lambatnya pada tahun 2006.
(4)
Penyimpanan uang daerah dalam
Rekening Kas Umum Daerah pada bank yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dilaksanakan secara bertahap, sehingga terlaksana secara penuh
selambat-lambatnya pada tahun 2006.
(1)
Pemberian
bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) mulai
dilaksanakan pada saat penggantian Sertifikat Bank Indonesia dengan Surat Utang
Negara sebagai instrumen moneter.
(2)
Penggantian Sertifikat Bank
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang
Perbendaharaan Indonesia/Indische
Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 73
Ketentuan
pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-undang ini sudah selesai
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 14 Januari 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2004
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR
5
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
NOMOR
1 TAHUN 2004
TENTANG
PERBENDAHARAAN NEGARA
1. Dasar
Pemikiran
Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan
tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam
suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu
dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai
landasan hukum pengelolaan keuangan negara tersebut, pada tanggal 5 April 2003
telah diundangkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ini menjabarkan lebih lanjut aturan-aturan
pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ke dalam asas-asas umum pengelolaan keuangan negara. Sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, dalam rangka pengelolaan dan
pertanggungjawaban Keuangan Negara yang ditetapkan dalam
APBN dan APBD, perlu ditetapkan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara.
Sampai
dengan saat ini, kaidah-kaidah tersebut masih didasarkan pada ketentuan dalam
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW)
Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) Undang-undang Perbendaharaan Indonesia
tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan negara yang
sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi. Oleh
karena itu, Undang-undang tersebut perlu diganti dengan undang-undang baru yang
mengatur kembali ketentuan di bidang perbendaharaan negara, sesuai dengan
tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi modern.
2. Pengertian, Ruang Lingkup, dan Asas Umum
Perbendaharaan Negara
Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara ini
dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan
negara. Dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam
APBN dan APBD.
Sesuai dengan pengertian tersebut, dalam
Undang-undang Perbendaharaan Negara ini diatur ruang lingkup dan asas umum
perbendaharaan negara, kewenangan pejabat perbendaharaan negara, pelaksanaan pendapatan
dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang negara/daerah, pengelolaan piutang dan utang negara/daerah, pengelolaan investasi dan
barang milik negara/daerah, penatausahaan dan
pertanggungjawaban APBN/APBD, pengendalian intern pemerintah, penyelesaian
kerugian negara/daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Sesuai dengan kaidah-kaidah yang
baik dalam pengelolaan keuangan negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara ini
menganut asas kesatuan, asas universalitas, asas tahunan, dan asas spesialitas.
Asas kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah
disajikan dalam satu dokumen anggaran. Asas universalitas mengharuskan agar
setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. Asas
tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu. Asas
spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara
jelas peruntukannya. Demikian pula Undang-undang Perbendaharaan Negara ini
memuat ketentuan yang mendorong profesionalitas, serta menjamin keterbukaan dan
akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.
Ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah,
kepada daerah telah diberikan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang
diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu. Agar kewenangan dan dana
tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan tugas
pemerintahan di daerah, diperlukan kaidah-kaidah sebagai rambu-rambu dalam
pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena
itu Undang-undang Perbendaharaan Negara ini selain menjadi landasan hukum dalam
pelaksanaan reformasi pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat pemerintahan
pusat, berfungsi pula untuk memperkokoh
landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sejalan dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Menteri
Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah
Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara
setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational
Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.
Sesuai dengan prinsip tersebut
Kementerian Keuangan berwenang dan
bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional,
sementara kementerian negara/lembaga berwenang dan bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Konsekuensi pembagian
tugas antara Menteri Keuangan dan para
menteri lainnya tercermin dalam pelaksanaan anggaran. Untuk meningkatkan
akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya saling-uji (check and balance)
dalam proses pelaksanaan anggaran perlu dilakukan pemisahan secara tegas antara
pemegang kewenangan administratif dengan pemegang kewenangan kebendaharaan.
Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada kementerian
negara/lembaga, sementara penyeleng-garaan kewenangan kebendaharaan diserahkan
kepada Kementerian Keuangan. Kewenangan administratif tersebut meliputi
melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan
terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan
pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan
dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau
menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.
Di lain pihak, Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai
Kuasa Bendahara Umum Negara bukanlah sekedar kasir yang hanya berwenang
melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara tanpa berhak menilai kebenaran
penerimaan dan pengeluaran tersebut.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah pengelola keuangan
dalam arti seutuhnya, yaitu berfungsi sekaligus sebagai kasir, pengawas
keuangan, dan manajer keuangan.
Fungsi pengawasan keuangan di sini terbatas pada aspek rechmatigheid dan wetmatigheid dan hanya dilakukan pada saat terjadinya penerimaan
atau pengeluaran, sehingga berbeda dengan fungsi pre-audit yang dilakukan
oleh kementerian teknis atau post-audit yang dilakukan oleh aparat
pengawasan fungsional. Dengan demikian, dapat dijalankan salah satu prinsip
pengendalian intern yang sangat penting dalam proses pelaksanaan anggaran,
yaitu adanya pemisahan yang tegas antara pemegang kewenangan administratif (ordonnateur)
dan pemegang fungsi pembayaran (comptable). Penerapan pola pemisahan
kewenangan tersebut, yang merupakan salah satu kaidah yang baik dalam
pengelolaan keuangan negara, telah mengalami ”deformasi” sehingga menjadi
kurang efektif untuk mencegah dan/atau meminimalkan terjadinya penyimpangan
dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara. Oleh karena itu, penerapan
pola pemisahan tersebut harus dilakukan secara konsisten.
Sejalan
dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara, dirasakan pula
semakin pentingnya fungsi perbendaharaan dalam rangka pengelolaan sumber daya
keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien. Fungsi perbendaharaan
tersebut meliputi, terutama, perencanaan kas yang baik, pencegahan agar jangan
sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang
paling murah dan pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan.
Upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan
keuangan yang selama ini lebih banyak dilaksanakan di dunia usaha dalam
pengelolaan keuangan pemerintah, tidaklah dimaksudkan untuk menyamakan
pengelolaan keuangan sektor pemerintah dengan pengelolaan keuangan sektor
swasta. Pada hakikatnya, negara adalah suatu lembaga politik.
Dalam kedudukannya
yang demikian, negara tunduk pada tatanan hukum publik. Melalui kegiatan
berbagai lembaga pemerintah, negara berusaha memberikan jaminan kesejahteraan
kepada rakyat (welfare state).
Namun, pengelolaan keuangan sektor publik yang dilakukan
selama ini dengan menggunakan pendekatan superioritas negara telah membuat
aparatur pemerintah yang bergerak dalam kegiatan pengelolaan keuangan sektor
publik tidak lagi dianggap berada dalam kelompok profesi manajemen oleh para
profesional. Oleh karena itu, perlu dilakukan pelurusan kembali pengelolaan
keuangan pemerintah dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good
governance) yang sesuai dengan lingkungan pemerintahan.
Dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini juga diatur
prinsip-prinsip yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan
kas, perencanaan penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan utang piutang dan
investasi serta barang milik negara/daerah yang selama ini belum mendapat perhatian yang memadai.
Dalam rangka pengelolaan uang negara/daerah, dalam
Undang-undang Perbendaharaan Negara ini ditegaskan kewenangan Menteri Keuangan
untuk mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah, menyimpan uang negara
dalam rekening kas umum negara pada bank sentral, serta ketentuan yang
mengharuskan dilakukannya optimalisasi pemanfaatan dana pemerintah. Untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan piutang negara/daerah,
diatur kewenangan penyelesaian piutang negara dan daerah. Sementara itu, dalam
rangka pelaksanaan pembiayaan ditetapkan pejabat yang diberi kuasa untuk
mengadakan utang negara/daerah. Demikian pula, dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah
dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini diatur pula ketentuan yang
berkaitan dengan pelaksanaan investasi serta kewenangan mengelola dan
menggunakan barang milik negara/daerah.
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan
negara, laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah perlu disampaikan secara
tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan. Sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan
yang mengatur mengenai hal-hal tersebut agar:
·
Laporan
keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi;
·
Laporan
keuangan pemerintah disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan
pemerintahan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan
Laporan Arus Kas disertai dengan catatan atas laporan keuangan;
·
Laporan
keuangan disajikan sebagai wujud pertanggungjawaban setiap entitas pelaporan
yang meliputi laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan kementerian
negara/lembaga, dan laporan keuangan pemerintah daerah;
·
Laporan
keuangan pemerintah pusat/daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran yang bersangkutan berakhir;
·
Laporan
keuangan pemerintah diaudit oleh lembaga pemeriksa ekstern yang independen dan
profesional sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
·
Laporan
keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada
manual Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics/GFS)
sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal,
pengelolaan dan analisis perbandingan antarnegara (cross country studies), kegiatan pemerintahan, dan penyajian
statistik keuangan pemerintah.
Pada saat ini
laporan keuangan pemerintah dirasakan masih kurang transparan dan akuntabel
karena belum sepenuhnya disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang
sejalan dengan standar akuntansi sektor publik yang diterima secara
internasional. Standar akuntansi pemerintahan tersebut sesuai dengan ketentuan
Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi
acuan bagi Pemerintah Pusat dan seluruh Pemerintah Daerah di dalam menyusun dan
menyajikan Laporan Keuangan.
Standar
akuntansi pemerintahan ditetapkan dalam suatu peraturan pemerintah dan disusun
oleh suatu Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen yang terdiri
dari para profesional. Agar komite dimaksud terjamin independensinya, komite
harus dibentuk dengan suatu keputusan Presiden dan harus bekerja berdasarkan
suatu due process. Selain itu, usul standar yang disusun oleh komite
perlu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Bahan pertimbangan
dari Badan Pemeriksa Keuangan digunakan sebagai dasar untuk penyempurnaan.
Hasil penyempurnaan tersebut diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dan
selanjutnya usul standar yang telah disempurnakan tersebut diajukan oleh
Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Agar
informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi
prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yang terdiri
dari Sistem Akuntansi Pusat (SAP) yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan
dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh kementerian
negara/lembaga.
Selain itu,
perlu pula diatur agar laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah dapat
disampaikan tepat waktu kepada DPR/DPRD. Mengingat bahwa laporan keuangan pemerintah
terlebih dahulu harus
diaudit oleh
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD, BPK memegang peran yang
sangat penting dalam upaya percepatan penyampaian laporan keuangan pemerintah
tersebut kepada DPR/DPRD. Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Pasal 30 dan
Pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang
menetapkan bahwa audit atas Laporan Keuangan Pemerintah harus diselesaikan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Laporan Keuangan tersebut diterima
oleh BPK dari Pemerintah. Selama ini, menurut Pasal 70 ICW, BPK diberikan batas
waktu 4 (empat) bulan untuk menyelesaikan tugas tersebut.
6. Penyelesaian Kerugian Negara
Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara/daerah
akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, dalam Undang-undang
Perbendaharaan Negara ini diatur ketentuan mengenai penyelesaian kerugian
negara/daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini
ditegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan
melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang
bersalah. Dengan penyelesaian kerugian tersebut negara/daerah dapat dipulihkan
dari kerugian yang telah terjadi.
Sehubungan dengan itu, setiap pimpinan kementerian negara/
lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah wajib segera melakukan tuntutan
ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam kementerian negara/lembaga/satuan
kerja perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian. Pengenaan ganti
kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan, sedangkan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai
negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota.
Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang
telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi
administratif dan/atau sanksi pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran
administratif dan/atau pidana.
7. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat dibentuk Badan Layanan Umum yang
bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan
negara yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk
menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan. Berkenaan dengan itu, rencana kerja dan anggaran serta
laporan keuangan dan kinerja Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan
keuangan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum dilakukan oleh Menteri
Keuangan, sedangkan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggung
jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
jelas
Pasal 2
Cukup
jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Program Pemerintah Pusat dimaksud diusulkan di dalam
Rancangan Undang-undang tentang APBN serta disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan
negara dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka
mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
Ayat (5)
Program Pemerintah Daerah dimaksud diusulkan di dalam
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD serta disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan
daerah dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka
mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
Ayat (6)
Cukup
jelas
Ayat (7)
Denda dan/atau bunga dimaksud dapat dikenakan kepada
kedua belah pihak.
Pasal 4
Cukup
jelas
Pasal 5
Gubernur/bupati/walikota menetapkan Kuasa Pengguna
Anggaran, Bendahara Penerimaan dan/atau
Bendahara Pengeluaran berdasarkan usulan Pengguna Anggaran yang bersangkutan.
Pasal 6
Cukup
jelas
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Dalam
rangka pengelolaan kas, investasi yang dimaksud adalah pembelian Surat Utang
Negara.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Cukup jelas
Huruf q
Cukup jelas
Huruf r
Cukup jelas
Huruf s
Cukup
jelas
Pasal 8
Cukup
jelas
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Dalam rangka pengelolaan kas, investasi yang
dimaksud adalah pembelian Surat
Utang Negara.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Cukup jelas
Huruf q
Cukup jelas
Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) meliputi kegiatan menerima, menyimpan, menyetor/membayar/
menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan/pengeluaran
uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Persyaratan pengangkatan dan pembinaan karier bendahara
diatur oleh Bendahara Umum Negara selaku Pembina Nasional Jabatan Fungsional
Bendahara.
Ayat (4)
Cukup
jelas
Ayat (5)
Cukup
jelas
Pasal 11
Cukup
jelas
Cukup
jelas
Cukup
jelas
Pasal 14
Cukup
jelas
Pasal 15
Cukup
jelas
Pasal 16
Cukup
jelas
Cukup
jelas
Cukup
jelas
Pasal 19
Cukup
jelas
Pasal 20
Cukup
jelas
Pasal 21
Cukup
jelas
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Uang
negara dimaksud pada ayat ini adalah uang milik negara yang meliputi rupiah dan
valuta asing.
Ayat (4)
Dalam
hal tertentu, Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening pada lembaga
keuangan lainnya.
Pembukaan rekening pada bank umum sebagaimana dimaksud
pada ayat ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas kesatuan kas dan asas
kesatuan perbendaharaan, serta optimalisasi pengelolaan kas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas