UNDANG-UNDANG
REPUBLIK
NOMOR 2
TAHUN 2004
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : a. bahwa hubungan industrial yang harmonis,
dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila;
b. bahwa dalam era
industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin
meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan
murah;
c. bahwa
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di
Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan
undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, Pasal
25, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
3. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
4. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
5.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3989);
6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4279);
Dengan persetujuan
bersama antara
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK
DAN
PRESIDEN REPUBLIK
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Perselisihan
Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau
gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh
karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan
pemutusan hubungan kerja dan perselisihan
antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
2.
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat
adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusa-haan, atau perjanjian
kerja bersama.
3.
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang
timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai
pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
4.
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah
perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai
pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
5.
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat
pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya
persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban
keserikatpekerjaan.
6.
Pengusaha adalah :
a. orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri;
b. orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di
7.
Perusahaan adalah :
a.
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak,
milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik
swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah
atau imbalan dalam bentuk lain;
b.
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang
lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
8.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
9.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
10.
Perundingan bipartit adalah perundingan antara
pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
11.
Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut
mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja,
dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih
mediator yang netral.
12. Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya
disebut mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang
ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai
kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk
menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan
pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh
hanya dalam satu perusahaan.
13. Konsiliasi Hubungan Industrial yang
selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja
atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui
musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
14. Konsiliator Hubungan Industrial yang selanjutnya
disebut konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat
sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi
dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk
menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja
atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan.
15.
Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya
disebut arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan,
di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para
pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada
arbiter yang putusannya mengikat para
pihak dan bersifat final.
16. Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya
disebut arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang
berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan
putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui
arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
17. Pengadilan Hubungan Industrial adalah
pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang
memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan
industrial.
18. Hakim adalah Hakim Karier Pengadilan Negeri
yang ditugasi pada Pengadilan Hubungan Industrial.
19. Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada
Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang
pengangkatannya atas usul serikat pekerja/ serikat buruh dan organisasi
pengusaha.
20. Hakim Kasasi adalah Hakim Agung dan Hakim
Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi
putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
21. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi :
a. perselisihan hak;
b. perselisihan kepentingan;
c. perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
d. perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh hanya dalam satu perusahaan.
Pasal 3
(1) Perselisihan hubungan industrial wajib
diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Penyelesaian perselisihan melalui bipartit
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya
perundingan.
(3) Apabila dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak
menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai
kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
Pasal 4
(1)
Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak
mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya
penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
(2)
Apabila bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak dilampirkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat dalam waktu
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas.
(3)
Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau
para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat
wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian
melalui konsiliasi atau melalui arbitrase.
(4)
Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan
penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari
kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.
(5) Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan
untuk penye-lesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan
kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh.
(6) Penyelesaian melalui arbitrase dilakukan untuk
penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh.
Pasal 5
Dalam hal penyelesaian melalui
konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat
mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
BAB II
TATA CARA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Penyelesaian Melalui Bipartit
Pasal 6
(1)
Setiap perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak.
(2) Risalah perundingan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a.
nama lengkap dan alamat para pihak;
b.
tanggal dan tempat perundingan;
c.
pokok masalah atau alasan perselisihan;
d.
pendapat para pihak;
e.
kesimpulan atau hasil perundingan; dan
f.
tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan
perundingan.
Pasal 7
(1) Dalam
hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mencapai kesepakatan
penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para
pihak.
(2) Perjanjian
Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikat dan menjadi hukum serta
wajib dilaksanakan oleh para pihak.
(3) Perjanjian
Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan oleh para pihak
yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama.
(4) Perjanjian
Bersama yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan akta
bukti pendaftaran Perjanjian Bersama dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian Bersama.
(5) Apabila
Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dan ayat (4) tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka
pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama
didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi.
(6) Dalam
hal pemohon eksekusi berdomisili di luar Pengadilan Negeri tempat pendaftaran
Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka pemohon eksekusi
dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berkompeten
melaksanakan eksekusi.
Bagian Kedua
Penyelesaian Melalui Mediasi
Pasal 8
Penyelesaian perselisihan melalui
mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/
Pasal 9
Mediator sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
warga negara
c.
berbadan sehat menurut
d. menguasai
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
e.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela;
f.
berpendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1);
dan
g.
syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam
waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan
penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang
duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.
(1) Mediator dapat memanggil saksi atau saksi ahli
untuk hadir dalam sidang mediasi guna diminta dan didengar keterangannya.
(2) Saksi atau saksi ahli yang memenuhi panggilan
berhak menerima penggantian biaya perjalanan dan akomodasi yang besarnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Barang siapa yang diminta keterangannya oleh
mediator guna penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan
undang-undang ini, wajib memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan
memperlihatkan surat-surat yang diperlukan.
(2) Dalam hal keterangan yang diperlukan oleh
mediator terkait dengan seseorang yang karena jabatannya harus menjaga
kerahasiaan, maka harus ditempuh prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Mediator wajib merahasiakan semua keterangan
yang diminta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(1) Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian
Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta
didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah
hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti
pendaftaran.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka:
a.
mediator mengeluarkan anjuran tertulis;
b.
anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a
dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi
pertama harus sudah disampaikan
kepada para pihak;
c.
para pihak harus sudah memberikan jawaban secara
tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis
dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran
tertulis;
d.
pihak yang tidak memberikan pendapatnya sebagaimana
dimaksud pada huruf c dianggap menolak anjuran tertulis;
e.
dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai
membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum
pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti
pendaftaran.
(3) Pendaftaran Perjanjian Bersama di Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf e dilakukan
sebagai berikut :
a. Perjanjian
Bersama yang telah didaftar diberikan akta bukti pendaftaran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama;
b. apabila
Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf e
tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat
mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat
penetapan eksekusi;
c. dalam
hal pemohon eksekusi berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri tempat pendaftaran Perjanjian Bersama, maka
pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili pemohon eksekusi
untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang
berkompeten melaksanakan eksekusi.
Pasal
14
(1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak,
maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian
perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
(2) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Pasal
15
Mediator menyelesaikan
tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian
perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
Pasal
16
Ketentuan
mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian mediator serta tata kerja
mediasi diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Melalui Konsiliasi
Pasal
17
Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi
dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Pasal 18
(1) Penyelesaian perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui konsiliasi dilakukan
oleh konsiliator yang wilayah kerjanya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.
(2) Penyelesaian oleh konsiliator sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan setelah para pihak mengajukan permintaan
penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati
oleh para pihak.
(3)
Pasal 19
(1) Konsiliator sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, harus memenuhi syarat :
a.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
warga negara
c.
berumur sekurang-kurangnya 45 tahun;
d.
pendidikan minimal lulusan Strata Satu (S-1);
e.
berbadan sehat menurut
f.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela;
g.
memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial
sekurang-kurangnya 5 (
h.
menguasai peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan; dan
i.
syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Konsiliator yang telah terdaftar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diberi legitimasi oleh Menteri atau Pejabat yang
berwenang di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 20
Dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima permintaan
penyelesaian perselisihan secara tertulis, konsiliator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya
perkara dan selambat-lambatnya pada hari kerja kedelapan harus sudah dilakukan
sidang konsiliasi pertama.
Pasal
21
(1) Konsiliator dapat memanggil saksi atau saksi
ahli untuk hadir dalam sidang konsiliasi guna diminta dan didengar
keterangannya.
(2) Saksi atau saksi ahli yang memenuhi panggilan
berhak menerima penggantian biaya perjalanan dan akomodasi yang besarnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 22
(1) Barang siapa yang diminta keterangannya oleh
konsiliator guna penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan
undang-undang ini, wajib memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan
memperlihatkan surat-surat yang diperlukan.
(2) Dalam hal keterangan yang diperlukan oleh
konsiliator terkait dengan seseorang yang karena jabatannya harus menjaga
kerahasiaan, maka harus ditempuh prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Konsiliator wajib merahasiakan semua keterangan
yang diminta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal
23
(1) Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka dibuat Perjanjian
Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan
didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah
hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti
pendaftaran.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka :
a. konsiliator
mengeluarkan anjuran tertulis;
b. anjuran tertulis
sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama
harus sudah disampaikan kepada para
pihak;
c. para pihak harus
sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada konsiliator yang isinya
menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
hari kerja setelah menerima anjuran tertulis;
d. pihak yang tidak
memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud pada huruf c dianggap menolak
anjuran tertulis;
e. dalam hal para
pihak menyetujui anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dalam
waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui,
konsiliator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama
untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri di wilayah pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan
akta bukti pendaftaran.
(3) Pendaftaran
Perjanjian Bersama di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf e dilakukan sebagai berikut :
a.
Perjanjian Bersama yang telah didaftar diberikan
akta bukti pendaftaran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Bersama;
b. apabila Perjanjian Bersama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf e tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka
pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama di
daftar untuk mendapat penetapan eksekusi;
c. dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar
wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat
pendaftaran Perjanjian Bersama, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan
permohonan eksekusi melalui Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili
pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.
Pasal 24
(1)
Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak,
maka salah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian
perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
(2)
Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak.
Pasal
25
Konsiliator menyelesaikan
tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan.
Pasal
26
(1)
Konsiliator berhak mendapat honorarium/imbalan jasa
berdasarkan penyelesaian perselisihan yang dibebankan kepada negara.
(2)
Besarnya honorarium/imbalan jasa sebagaimana
dimak-sud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 27
Kinerja konsiliator dalam
satu periode tertentu dipantau dan dinilai oleh Menteri atau Pejabat yang
berwenang di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 28
Tata cara pendaftaran calon, pengangkatan, dan pencabutan legitimasi
konsiliator serta tata kerja konsiliasi diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Keempat
Penyelesaian
Melalui Arbitrase
Pasal 29
Penyelesaian
perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase meliputi perselisihan
kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam
satu perusahaan.
Pasal 30
(1) Arbiter
yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial harus arbiter
yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Wilayah
kerja arbiter meliputi seluruh wilayah negara Republik
c. warga negara
d. pendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu
(S1);
e. berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh
f.
berbadan sehat
sesuai dengan
g. menguasai peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti kelulusan
telah mengikuti ujian arbitrase; dan
h. memiliki pengalaman di bidang hubungan
industrial sekurang-kurangnya 5 (
(1) Penyelesaian
perselisihan hubungan industrial melalui arbiter dilakukan atas dasar
kesepakatan para pihak yang berselisih.
a. nama lengkap dan alamat atau tempat kedudukan
para pihak yang berselisih;
b. pokok-pokok persoalan yang menjadi
perselisihan dan yang diserahkan kepada arbitrase untuk diselesaikan dan
diambil putusan;
c. jumlah arbiter yang disepakati;
d. pernyataan para pihak yang berselisih untuk
tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase; dan
e. tempat, tanggal pembuatan
(1) Dalam hal para
pihak telah menandatangani
(2)
(3) Dalam hal para
pihak sepakat untuk menunjuk arbiter tunggal, maka para pihak harus sudah
mencapai kesepakatan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
tentang nama arbiter dimaksud.
(4)
Dalam hal para pihak sepakat untuk menunjuk beberapa
arbiter (majelis) dalam jumlah gasal, masing-masing pihak berhak memilih
seorang arbiter dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, sedangkan
arbiter ketiga ditentukan oleh para arbiter yang ditunjuk dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja untuk diangkat sebagai Ketua Majelis
Arbitrase.
(5)
Penunjukan arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dan ayat (4) dilakukan secara tertulis.
(6)
Dalam hal para pihak tidak sepakat untuk menunjuk
arbiter baik tunggal maupun beberapa arbiter (majelis) dalam jumlah gasal
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), maka atas permohonan salah satu pihak Ketua Pengadilan dapat mengangkat
arbiter dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri.
(7)
Seorang arbiter yang diminta oleh para pihak, wajib
memberitahukan kepada para pihak tentang hal yang mungkin akan mempengaruhi
kebebasannya atau menimbulkan keberpihakan putusan yang akan diberikan.
(8)
Seseorang yang menerima penunjukan sebagai arbiter
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) harus memberitahukan kepada para pihak
mengenai penerimaan penunjukannya secara tertulis.
Pasal 34
(1) Arbiter
yang bersedia untuk ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (8)
membuat perjanjian penunjukan arbiter dengan para pihak yang berselisih.
(2) Perjanjian
penunjukan arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat hal-hal sebagai berikut :
a. nama lengkap dan alamat atau tempat kedudukan
para pihak yang berselisih dan arbiter;
b. pokok-pokok persoalan yang menjadi
perselisihan dan yang diserahkan kepada arbiter untuk diselesaikan dan diambil
keputusan;
c. biaya arbitrase dan honorarium arbiter;
d. pernyataan para pihak yang berselisih untuk
tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase;
e. tempat, tanggal pembuatan
f. pernyataan arbiter atau para arbiter untuk
tidak melampaui kewenangannya dalam penyelesaian perkara yang ditanganinya; dan
g. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang
berselisih.
(3) Perjanjian
arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya dibuat rangkap 3
(tiga), masing-masing pihak dan arbiter mendapatkan 1 (satu) yang mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
(4) Dalam
hal arbitrase dilakukan oleh beberapa arbiter, maka asli dari perjanjian
tersebut diberikan kepada Ketua Majelis Arbiter.
Pasal 35
(1) Dalam
hal arbiter telah menerima penunjukan dan menandatangani surat perjanjian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), maka yang bersangkutan tidak
dapat menarik diri, kecuali atas persetujuan para pihak.
(2) Arbiter
yang akan menarik diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus mengajukan
permohonan secara tertulis kepada para pihak.
(3) Dalam
hal para pihak dapat menyetujui permohonan penarikan diri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), maka yang bersangkutan dapat dibebaskan dari tugas sebagai
arbiter dalam penyelesaian kasus tersebut.
(4) Dalam
hal permohonan penarikan diri tidak mendapat persetujuan para pihak, arbiter
harus mengajukan permohonan pada Pengadilan Hubungan Industrial untuk
dibebaskan dari tugas sebagai arbiter dengan mengajukan alasan yang dapat
diterima.
(1)
Dalam hal arbiter tunggal mengundurkan diri atau
meninggal dunia, maka para pihak harus menunjuk arbiter pengganti yang
disepakati oleh kedua belah pihak.
(2) Dalam
hal arbiter yang dipilih oleh para pihak mengundurkan diri, atau meninggal
dunia, maka penunjukan arbiter pengganti diserahkan kepada pihak yang memilih
arbiter.
(3) Dalam
hal arbiter ketiga yang dipilih oleh para arbiter mengundurkan diri atau
meninggal dunia, maka para arbiter harus menunjuk arbiter pengganti berdasarkan
kesepakatan para arbiter.
(4) Para
pihak atau para arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) harus sudah mencapai kesepakatan menunjuk arbiter pengganti dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
(5) Apabila
para pihak atau para arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak mencapai
kesepakatan, maka para pihak atau salah satu pihak atau salah satu arbiter atau para arbiter dapat
meminta kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk menetapkan arbiter
pengganti dan Pengadilan harus menetapkan arbiter pengganti dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan
penggantian arbiter.
Arbiter
pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus membuat pernyataan
kesediaan menerima hasil-hasil yang telah dicapai dan melanjutkan penyelesaian
perkara.
Pasal 38
(1) Arbiter yang telah
ditunjuk oleh para pihak berdasarkan perjanjian arbitrase dapat diajukan
tuntutan ingkar kepada Pengadilan Negeri apabila cukup alasan dan cukup bukti
otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak
secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan.
(2) Tuntutan ingkar
terhadap seorang arbiter dapat pula diajukan apabila terbukti adanya hubungan
kekeluargaan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.
(3) Putusan Pengadilan
Negeri mengenai tuntutan ingkar tidak dapat diajukan perlawanan.
(1) Hak ingkar
terhadap arbiter yang diangkat oleh Ketua Pengadilan ditujukan kepada Ketua
Pengadilan yang bersangkutan.
(2) Hak ingkar
terhadap arbiter tunggal yang disepakati diajukan kepada arbiter yang
bersangkutan.
(3) Hak ingkar
terhadap anggota majelis arbiter yang disepakati diajukan kepada majelis
arbiter yang bersangkutan.
(1) Arbiter
wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatanganan
(2) Pemeriksaan
atas perselisihan harus dimulai dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja setelah penanda- tanganan
(3) Atas
kesepakatan para pihak, arbiter berwenang untuk memperpanjang jangka waktu
penyelesaian perselisihan hubungan industrial 1 (satu) kali perpanjangan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja.
Pasal 41
Dalam
sidang arbitrase, para pihak yang berselisih dapat diwakili oleh kuasanya
dengan
Pasal 43
(1)
Apabila pada hari sidang para pihak yang berselisih
atau kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir, walaupun telah dipanggil
secara patut, maka arbiter atau majelis arbiter dapat membatalkan perjanjian
penunjukan arbiter dan tugas arbiter atau majelis arbiter dianggap selesai.
(2)
Apabila pada hari sidang pertama dan sidang-sidang
selanjutnya salah satu pihak atau kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak
hadir walaupun untuk itu telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis
arbiter dapat memeriksa perkara dan menjatuhkan putusannya tanpa kehadiran
salah satu pihak atau kuasanya.
(3)
Dalam hal terdapat biaya yang dikeluarkan berkaitan
dengan perjanjian penunjukan arbiter sebelum
perjanjian tersebut dibatalkan oleh arbiter atau majelis arbiter
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), biaya tersebut tidak dapat diminta kembali
oleh para pihak.
Pasal 44
(1) Penyelesaian
perselisihan hubungan industrial oleh arbiter harus diawali dengan upaya
mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih.
(2) Apabila perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta
Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau
majelis arbiter.
(3) Akta
Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didaftarkan di Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter mengadakan
perdamaian.
(4) Pendaftaran
Akta Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan sebagai berikut :
a. Akta Perdamaian yang telah didaftar diberikan
akta bukti pendaftaran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akta
Perdamaian;
b. apabila Akta Perdamaian tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak,
maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Akta
Perdamaian didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi;
c. dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar
wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat
pendaftaran Akta Perdamaian, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan
eksekusi melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di
wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.
(5) Apabila
upaya perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) gagal, arbiter atau
majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase.
Pasal 45
(1) Arbiter atau
majelis arbiter dapat memanggil seorang saksi atau lebih atau seorang saksi
ahli atau lebih untuk didengar keterangannya.
(2) Sebelum memberikan
keterangan para saksi atau saksi ahli wajib mengucapkan sumpah atau janji
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
(3) Biaya pemanggilan
dan perjalanan rohaniawan untuk melaksanakan pengambilan sumpah atau janji
terhadap saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak yang meminta.
(4) Biaya pemanggilan
dan perjalanan saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak yang meminta.
(5) Biaya pemanggilan
dan perjalanan saksi atau saksi ahli yang diminta oleh arbiter dibebankan
kepada para pihak.
(1) Barang
siapa yang diminta keterangannya oleh arbiter atau majelis arbiter guna
penyelidikan untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan
undang-undang ini wajib memberikannya, termasuk membukakan buku dan
memperlihatkan surat-surat yang diperlukan.
(2) Dalam
hal keterangan yang diperlukan oleh arbiter terkait dengan seseorang yang
karena jabatannya harus menjaga kerahasiaan, maka harus ditempuh prosedur
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Arbiter
wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Putusan sidang arbitrase ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, kebiasaan, keadilan dan
kepentingan umum.
(1)
Putusan arbitrase memuat :
a. kepala putusan yang berbunyi
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama lengkap dan alamat arbiter
atau majelis arbiter;
c. nama lengkap dan alamat para
pihak;
d. hal‑hal yang termuat
dalam
e. ikhtisar dari tuntutan, jawaban,
dan penjelasan lebih lanjut
para pihak yang berselisih;
f. pertimbangan yang menjadi dasar
putusan;
g. pokok putusan;
h. tempat dan tanggal putusan;
i. mulai berlakunya putusan; dan
j. tanda tangan arbiter atau majelis
arbiter.
(2)
Tidak ditandatanganinya
putusan arbiter oleh salah seorang arbiter dengan alasan sakit atau meninggal
dunia tidak mempengaruhi kekuatan berlakunya putusan.
(3)
Alasan tentang tidak adanya
tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus dicantumkan dalam putusan.
(4)
Dalam putusan,
ditetapkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja harus sudah
dilaksanakan.
Pasal 51
(1)
Putusan arbitrase mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat para pihak
yang berselisih dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan
tetap.
(2)
Putusan arbitrase sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) didaftarkan di
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter
menetapkan putusan.
(3)
Dalam hal putusan arbitrase
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilaksanakan
oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan
fiat eksekusi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak terhadap siapa putusan itu
harus dijalankan, agar putusan diperintahkan untuk dijalankan.
(4)
Perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus
diberikan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
permohonan didaftarkan pada Panitera
Pengadilan Negeri setempat dengan tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari
putusan arbitrase.
(1)
Terhadap putusan arbitrase, salah satu pihak dapat
mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya putusan
arbiter, apabila putusan diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang
bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;
c. putusan diambil dari tipu muslihat yang
dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan;
d. putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan
industrial; atau
e. putusan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dikabulkan, Mahkamah Agung menetapkan akibat dari pembatalan baik
seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase.
(3)
Mahkamah Agung memutuskan permohonan pembatalan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak menerima permohonan pembatalan.
Perselisihan
hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak
dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Arbiter atau
majelis arbiter tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala
tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan
fungsinya sebagai arbiter atau majelis arbiter, kecuali dapat dibuktikan adanya
itikad tidak baik dari tindakan tersebut.
BAB III
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 55
Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan
khusus yang berada pada lingkungan
peradilan umum.
Pasal 56
Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutus :
a.
di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b.
di tingkat pertama dan terakhir mengenai
perselisihan kepentingan;
c.
di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan
hubungan kerja;
d.
di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan
antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Pasal 57
Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan
Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam
undang-undang ini.
Pasal 58
Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial,
pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan
biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp
150.000.000,00 (seratus
Pasal 59
(1) Untuk
pertama kali dengan undang-undang ini dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial
pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota
Propinsi yang daerah hukumnya meliputi propinsi yang bersangkutan.
(2) Di
Kabupaten/Kota terutama yang padat industri, dengan Keputusan Presiden harus
segera dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 60
(1)
Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri terdiri dari :
a. Hakim;
b. Hakim Ad-Hoc;
c. Panitera Muda; dan
d. Panitera Pengganti.
(2)
Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah
Agung terdiri dari :
a. Hakim Agung;
b. Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung; dan
c. Panitera.
Bagian Kedua
Hakim, Hakim Ad-Hoc, dan Hakim Kasasi
Pasal 61
Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah
Agung.
Pasal 62
Pengangkatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 63
(1) Hakim
Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial diangkat dengan Keputusan Presiden atas
usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Calon
Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung dari nama yang disetujui
oleh Menteri atas usul serikat pekerja/serikat buruh atau organisasi pengusaha.
(3) Ketua
Mahkamah Agung mengusulkan pemberhentian Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial
kepada Presiden.
Pasal 64
Untuk dapat
diangkat menjadi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim
Ad-Hoc pada Mahkamah Agung, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
warga negara
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
e.
berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter;
f.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela;
g.
berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-1)
kecuali bagi Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung syarat pendidikan Sarjana Hukum;
dan
h.
berpengalaman di bidang hubungan industrial minimal
5 (
Pasal 65
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial wajib
mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya, bunyi
sumpah atau janji itu adalah sebagai berikut :
“ Saya bersumpah/berjanji
dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk
memperoleh jabatan saya
ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara
apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun
juga.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung
dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan
ideologi nasional, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik
Indonesia.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini
dengan jujur, seksama dan dengan tidak membedakan orang dan akan melaksanakan
kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
(2)
Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri
atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 66
(1)
Hakim Ad-Hoc tidak boleh merangkap jabatan sebagai
:
a. anggota Lembaga Tinggi Negara;
b. kepala daerah/kepala wilayah;
c. lembaga legislatif tingkat daerah;
d. pegawai negeri sipil;
e. anggota TNI/Polri;
f. pengurus partai politik;
g. pengacara;
h. mediator;
i. konsiliator;
j. arbiter; atau
k. pengurus serikat pekerja/serikat buruh atau
pengurus organisasi pengusaha.
(2)
Dalam hal seorang Hakim Ad-Hoc yang merangkap
jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
jabatannya sebagai Hakim Ad-Hoc dapat dibatalkan.
Pasal 67
(1)
Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan
Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama
12 (dua belas) bulan;
d. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi
Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan telah berumur 67 (enam
puluh tujuh) tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung;
e. tidak cakap dalam menjalankan tugas;
f. atas permintaan organisasi pengusaha atau
organisasi pekerja/organisasi buruh yang mengusulkan; atau
g. telah selesai masa tugasnya.
(2) Masa
tugas Hakim Ad-Hoc untuk jangka waktu 5 (
Pasal 68
(1)
Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak
pidana kejahatan;
b.
selama 3
(tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu 1 (satu) bulan melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya tanpa alasan yang sah; atau
c. melanggar sumpah atau janji jabatan.
(2)
Pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan
pembelaan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 69
(1)
Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial sebelum
diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1),
dapat diberhentikan sementara dari
jabatannya.
(2)
Hakim Ad-Hoc yang diberhentikan sementara
sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1), berlaku pula ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(2).
Pasal 70
(1)
Pengangkatan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan
Industrial dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan sumber daya yang tersedia.
(2)
Untuk pertama kalinya pengangkatan Hakim Ad-Hoc
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri paling sedikit 5 (
Pasal 71
(1)
Ketua Pengadilan
Negeri melakukan pengawasan atas
pelaksanaan tugas Hakim, Hakim Ad-Hoc,
Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Ketua Mahkamah Agung melakukan pengawasan atas
pelaksanaan tugas Hakim Kasasi, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti
Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Ketua Pengadilan Negeri dapat memberikan petunjuk dan teguran
kepada Hakim dan Hakim Ad-Hoc.
(4)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), Ketua Mahkamah Agung dapat memberikan petunjuk dan teguran
kepada Hakim Kasasi.
(5)
Petunjuk dan teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) tidak boleh mengurangi
kebebasan Hakim, Hakim Ad-Hoc dan Hakim Kasasi Pengadilan Hubungan Industrial
dalam memeriksa dan memutus perselisihan.
Pasal 72
Tata cara pengangkatan, pemberhentian dengan hormat,
pemberhentian dengan tidak hormat, dan pemberhentian sementara
Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 73
Tunjangan dan hak-hak lainnya bagi Hakim Ad-Hoc
Pengadilan Hubungan Industrial diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Sub Kepaniteraan dan Panitera Pengganti
Pasal 74
(1)
Pada setiap Pengadilan Negeri yang telah ada
Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan
Industrial yang dipimpin oleh seorang
Panitera Muda.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda
sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh beberapa orang Panitera
Pengganti.
Pasal 75
(1)
Sub Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan administrasi Pengadilan
Hubungan Industrial; dan
b. membuat daftar semua perselisihan yang diterima
dalam buku perkara.
(2)
Buku perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b, sekurang-kurangnya memuat
nomor urut, nama dan alamat para pihak, dan jenis perselisihan.
Pasal 76
Sub Kepaniteraan bertanggung jawab atas penyampaian
Pasal 77
(1)
Untuk pertama kali Panitera Muda dan Panitera
Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial diangkat dari Pegawai Negeri Sipil dari instansi Pemerintah
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara
pengangkatan, dan pemberhentian Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan
Hubungan Industrial diatur lebih lanjut menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 78
Susunan organisasi, tugas, dan tata kerja Sub
Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial diatur dengan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 79
(1)
Panitera Pengganti bertugas mencatat jalannya
persidangan dalam Berita Acara.
(2)
Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditandatangani oleh Hakim, Hakim Ad-Hoc, dan Panitera Pengganti.
Pasal 80
(1)
Panitera Muda bertanggung jawab atas buku perkara dan surat-surat lainnya yang disimpan
di Sub Kepaniteraan.
(2)
Semua buku perkara dan surat-surat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) baik asli maupun foto copy tidak boleh dibawa keluar
ruang kerja Sub Kepaniteraan kecuali atas izin
Panitera Muda.
BAB IV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
MELALUI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Penyelesaian Perselisihan Oleh Hakim
Paragraf 1
Pengajuan Gugatan
Pasal 81
Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan
kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.
Pasal 82
Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
159 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan,
dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau
diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
Pasal 83
(1) Pengajuan gugatan
yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka
hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada
pengugat.
(2) Hakim berkewajiban
memeriksa isi gugatan dan bila terdapat kekurangan, hakim meminta penggugat
untuk menyempurnakan gugatannya.
(1)
Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya
sebelum tergugat memberikan jawaban.
(2)
Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas
gugatan itu, pencabutan gugatan oleh penggugat akan dikabulkan oleh Pengadilan
Hubungan Industrial hanya apabila disetujui tergugat.
Dalam
hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan
perselisihan pemutusan hubungan kerja,
maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu
perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan.
Pasal 87
Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi
pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan
Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya.
Pasal 88
(1) Ketua
Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
menerima gugatan harus sudah menetapkan Majelis Hakim yang terdiri atas 1
(satu) orang Hakim sebagai Ketua Majelis dan 2 (dua) orang Hakim Ad-Hoc sebagai
Anggota Majelis yang memeriksa dan
memutus perselisihan.
(2) Hakim
Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas seorang Hakim Ad-Hoc
yang pengangkatan-nya diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh dan seorang
Hakim Ad-Hoc yang pengangkatannya diusulkan oleh organisasi pengusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2).
(3) Untuk
membantu tugas Majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunjuk
seorang Panitera Pengganti.
Paragraf 2
Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
Pasal 89
(1)
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak penetapan Majelis Hakim, maka
Ketua Majelis Hakim harus sudah melakukan sidang pertama.
(2)
Pemanggilan untuk datang ke sidang dilakukan secara
sah apabila disampaikan dengan
(3)
Apabila pihak yang dipanggil tidak ada di tempat
tinggalnya atau tempat tinggal kediaman terakhir,
(4)
Penerimaan
(5)
Apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir
tidak dikenal, maka
Pasal 90
(1) Majelis
Hakim dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir di persidangan guna
diminta dan didengar keterangannya.
(2) Setiap
orang yang dipanggil untuk menjadi saksi atau saksi ahli berkewajiban untuk
memenuhi panggilan dan memberikan kesaksiannya di bawah sumpah.
Pasal 91
(1) Barang siapa yang
diminta keterangannya oleh Majelis Hakim guna penyelidikan untuk penyelesaian
perselisihan hubungan industrial berdasarkan undang-undang ini wajib
memberikannya tanpa syarat, termasuk membukakan buku dan memperlihatkan
surat-surat yang diperlukan.
(2) Dalam hal
keterangan yang diminta Majelis Hakim terkait dengan seseorang yang karena
jabatannya harus menjaga kerahasian, maka harus ditempuh prosedur sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Hakim wajib
merahasiakan semua keterangan yang diminta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 92
Sidang sah apabila dilakukan oleh Majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1).
Pasal 93
(1) Dalam hal salah
satu pihak atau para pihak tidak dapat menghadiri sidang tanpa alasan yang
dapat dipertanggung jawabkan, Ketua Majelis Hakim menetapkan hari sidang
berikutnya.
(2) Hari sidang
berikutnya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal penundaan.
(3) Penundaan sidang
karena ketidakhadiran salah satu atau para pihak diberikan sebanyak-banyaknya 2
(dua) kali penundaan.
Pasal 94
(1) Dalam hal
penggugat atau kuasa hukumnya yang sah setelah dipanggil secara patut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 tidak datang menghadap Pengadilan pada
sidang penundaan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3), maka
gugatannya dianggap gugur, akan tetapi penggugat berhak mengajukan gugatannya
sekali lagi.
(2) Dalam hal tergugat
atau kuasa hukumnya yang sah setelah dipanggil secara patut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 tidak datang menghadap Pengadilan pada sidang penundaan
terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3), maka Majelis Hakim dapat memeriksa dan
memutus perselisihan tanpa dihadiri tergugat.
Pasal 95
(1)
Sidang Majelis Hakim terbuka untuk umum, kecuali
Majelis Hakim menetapkan lain.
(2)
Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib
menghormati tata tertib persidangan.
(3)
Setiap orang yang tidak mentaati tata tertib
persidangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah mendapat peringatan
dari atau atas perintah Ketua Majelis Hakim, dapat dikeluarkan dari ruang
sidang.
Pasal 96
(1) Apabila dalam
persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3)
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang
harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk
membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Putusan Sela
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu
juga atau pada hari persidangan kedua.
(3) Dalam hal selama
pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan Putusan Sela sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, Hakim Ketua Sidang
memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan
Industrial.
(4) Putusan Sela
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Penetapan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya
hukum.
Pasal 97
Dalam putusan
Pengadilan Hubungan Industrial ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan
dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak atau salah satu pihak atas
setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Paragraf 3
Pasal 98
(1)
Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau
salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari
alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, para pihak dan/atau salah
satu pihak dapat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial supaya
pemeriksaan sengketa dipercepat.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan
Negeri mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya
permohonan tersebut.
(3)
Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) tidak dapat digunakan upaya hukum.
Pasal 99
(1)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari kerja setelah dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (2), menentukan Majelis Hakim, hari, tempat, dan waktu sidang
tanpa melalui prosedur pemeriksaan.
(2)
Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua
belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 (empat belas) hari
kerja.
Paragraf 4
Pengambilan Putusan
Pasal 100
Dalam mengambil
putusan, Majelis Hakim mempertimbang-kan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan,
dan keadilan.
Pasal 101
(1)
Putusan Mejelis Hakim dibacakan dalam sidang terbuka
untuk umum.
(2)
Dalam hal salah satu pihak tidak hadir dalam sidang
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Ketua Majelis Hakim memerintahkan
kepada Panitera Pengganti untuk menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak
yang tidak hadir tersebut.
(3)
Putusan Majelis Hakim sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sebagai putusan
Pengadilan Hubungan Industrial.
(4)
Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berakibat putusan Pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai
kekuatan hukum.
Pasal 102
(1)
Putusan Pengadilan harus memuat :
a. kepala putusan berbunyi: “DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b. nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman
atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih;
c. ringkasan pemohon/penggugat dan jawaban
termohon/ tergugat yang jelas;
d. pertimbangan terhadap setiap bukti dan data
yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
e. alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
f. amar putusan tentang sengketa;
g. hari, tanggal putusan, nama Hakim, Hakim Ad-Hoc
yang memutus, nama Panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya
para pihak.
(2)
Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan
Industrial.
Pasal 103
Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (
Pasal 104
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 ditandatangani oleh Hakim, Hakim Ad-Hoc dan Panitera Pengganti.
Pasal 105
Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial
dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan Majelis
Hakim dibacakan, harus sudah menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak
yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2).
Pasal 106
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
setelah putusan ditandatangani, Panitera Muda harus sudah menerbitkan salinan
putusan.
Pasal 107
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun
putusannya diajukan perlawanan atau kasasi.
Pasal 109
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai
perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
dalam satu perusahaan merupakan putusan
akhir dan bersifat tetap.
Pasal 110
b.
bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal
menerima pemberitahuan putusan.
Pasal 111
Salah
satu pihak atau para pihak yang hendak mengajukan permohonan kasasi harus menyampaikan secara tertulis melalui
Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
setempat.
Pasal 112
Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi harus sudah menyampaikan
berkas perkara kepada Ketua Mahkamah Agung.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Perselisihan Oleh Hakim Kasasi
Pasal 113
Majelis
Hakim Kasasi terdiri atas satu orang Hakim Agung dan dua orang Hakim Ad-Hoc
yang ditugasi memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial
pada Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 114
Tata
cara permohonan kasasi serta penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan
pemutusan hubungan kerja oleh Hakim Kasasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 115
Penyelesaian
perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan kasasi.
BAB V
SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA
Bagian Kesatu
Sanksi Administratif
Pasal 116
(1) Mediator yang
tidak dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman
disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai
Negeri Sipil.
(2) Panitera Muda yang
tidak menerbitkan salinan putusan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja setelah putusan ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 dan Panitera yang tidak mengirimkan salinan kepada para pihak paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dapat
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 117
(1) Konsiliator yang
tidak menyampaikan anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) butir b atau
tidak membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama dalam waktu
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e dapat dikenakan sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2) Konsiliator yang
telah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dapat dikenakan
sanksi administratif berupa pencabutan sementara sebagai konsiliator.
(3) Sanksi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) baru dapat dijatuhkan setelah yang bersangkutan
menyelesaikan perselisihan yang sedang ditanganinya.
(4) Sanksi
administratif pencabutan sementara sebagai konsiliator diberikan untuk jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 118
Konsiliator
dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan tetap sebagai
konsiliator dalam hal :
a.
konsiliator telah dijatuhi sanksi administratif
berupa pencabutan sementara sebagai konsiliator sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 117 ayat (2) sebanyak 3 (tiga) kali;
b.
terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
c.
menyalahgunakan jabatan; dan/atau
d.
membocorkan keterangan yang diminta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (3).
Pasal 119
(1) Arbiter yang tidak
dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja
dan dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) dan ayat (3) atau tidak membuat berita acara kegiatan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dapat dikenakan sanksi administratif
berupa teguran tertulis.
(2) Arbiter yang telah
mendapat teguran tertulis 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sementara sebagai
arbiter.
(3) Sanksi sebagaimana
yang dimaksud dalam ayat (2), baru
dapat dijatuhkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan perselisihan yang
sedang ditanganinya.
(4) Sanksi
administratif pencabutan sementara sebagai arbiter diberikan untuk jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan.
(1)
Arbiter dapat dikenakan sanksi administratif berupa
pencabutan tetap sebagai arbiter dalam hal :
a. arbiter paling sedikit telah 3 (tiga) kali
mengambil keputusan arbitrase perselisihan hubungan industrial melampaui
kekuasaannya, bertentangan dengan per-aturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf
d dan e dan
Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas
putusan-putusan arbiter tersebut;
b. terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
c. menyalahgunakan jabatan;
d. arbiter telah dijatuhi sanksi administratif
berupa pencabutan sementara sebagai arbiter sebagaimana dimaksud dalam Pasal
119 ayat (2) sebanyak 3 (tiga) kali.
(2)
Sanksi administratif berupa pencabutan tetap sebagai
arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal arbiter
menyelesaikan perselisihan yang sedang ditanganinya.
(1) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119 dan
Pasal 120 dijatuhkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Tata cara
pemberian dan pencabutan sanksi akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
Pasal 122
(1) Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
47 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 90 ayat
(2), Pasal 91 ayat (1) dan ayat (3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling
singkat 1 (satu) bulan dan paling lama
6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 123
Dalam
hal terjadi perselisihan hubungan industrial pada usaha-usaha sosial dan
usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan tetapi mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah, maka perselisihannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang
ini.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 124
(1)
Sebelum terbentuk Pengadilan Hubungan Industrial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tetap
melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dengan terbentuknya Pengadilan
Hubungan Industrial berdasarkan undang-undang ini, perselisihan hubungan
industrial dan pemutusan hubungan kerja yang telah diajukan kepada :
a. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Daerah atau lembaga-lembaga lain yang setingkat yang menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial atau pemutusan hubungan kerja dan belum diputuskan,
maka diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
setempat;
b. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Daerah atau lembaga-lembaga lain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang ditolak dan diajukan banding oleh salah satu pihak atau para pihak dan
putusan tersebut diterima masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari,
maka diselesaikan oleh Mahkamah Agung;
c. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Pusat atau lembaga-lembaga lain yang setingkat yang menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial atau pemutusan hubungan kerja dan belum diputuskan, maka
diselesaikan oleh Mahkamah Agung;
d. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat atau lembaga-lembaga lain sebagaimana dimaksud pada huruf c yang ditolak dan diajukan banding
oleh salah satu pihak atau para pihak dan putusan tersebut diterima masih dalam
tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari, maka diselesaikan oleh Mahkamah Agung.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 125
(1)
Dengan berlakunya undang-undang ini, maka :
a. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1227); dan
b. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang
Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2686);
dinyatakan tidak
berlaku lagi.
(2)
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
(Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1227) dan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di
Perusahaan Swasta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2686) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 126
Undang–undang ini mulai berlaku 1 (satu)
tahun setelah diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
pada
tanggal 14 Januari 2004
PRESIDEN REPUBLIK
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
ttd.
BAMBANG
KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK
NOMOR 2
TAHUN 2004
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
I.
UMUM
Hubungan Industrial, yang
merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha,
berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua
belah pihak.
Perselisihan di bidang hubungan industrial yang selama ini
dikenal dapat terjadi mengenai hak
yang telah ditetapkan,
atau mengenai keadaan
ketenagakerjaan yang belum ditetapkan baik dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan.
Perselisihan
hubungan industrial dapat pula disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja.
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja yang selama ini diatur di dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di
Perusahaan Swasta, ternyata tidak efektif lagi untuk mencegah serta
menanggulangi kasus-kasus pemutusan hubungan kerja. Hal ini disebabkan karena
hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha merupakan hubungan yang didasari
oleh kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja.
Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan
kerja tersebut, maka sulit bagi para
pihak untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis. Oleh
karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk
menentukan bentuk penyelesaian, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial yang
diatur dalam Undang-undang ini akan dapat menyelesaikan kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang
tidak diterima oleh salah satu pihak.
Sejalan dengan era
keterbukaan dan demokratisasi dalam dunia industri yang diwujudkan dengan
adanya kebebasan untuk berserikat bagi pekerja/buruh, maka jumlah serikat
pekerja/serikat buruh di satu perusahaan tidak dapat dibatasi. Persaingan
diantara serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan ini dapat mengakibatkan perselisihan di
antara serikat pekerja/serikat buruh yang pada umumnya berkaitan dengan masalah
keanggotaan dan keterwakilan di dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja
bersama.
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan hubungan
industrial selama ini ternyata belum mewujudkan penyelesaian perselisihan
secara cepat, tepat, adil, dan murah.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan yang selama ini digunakan sebagai dasar hukum
penyelesaian perselisihan hubungan industrial dirasa tidak dapat lagi mengakomodasi
perkembangan-perkembangan yang terjadi, karena hak-hak pekerja/buruh perseorangan belum terakomodasi
untuk menjadi pihak dalam perselisihan hubungan industrial.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan yang selama
ini digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial
hanya mengatur penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan kepentingan
secara kolektif, sedangkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
pekerja/buruh secara perseorangan belum terakomodasi.
Hal lainnya yang
sangat mendasar adalah dengan ditetapkannya putusan Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) sebagai obyek sengketa Tata Usaha Negara,
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara. Dengan adanya ketentuan ini, maka jalan yang harus ditempuh
baik oleh pihak pekerja/ buruh maupun oleh pengusaha untuk mencari keadilan
menjadi semakin panjang.
Penyelesaian
perselisihan yang terbaik adalah penyelesaian oleh para pihak yang berselisih
sehingga dapat diperoleh hasil yang menguntungkan kedua belah pihak.
Penyelesaian bipartit ini dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh para pihak
tanpa dicampuri oleh pihak manapun.
Namun
demikian, Pemerintah dalam upayanya untuk memberikan pelayanan masyarakat
khususnya kepada masyarakat pekerja/buruh dan pengusaha, berkewajiban
memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut. Upaya
fasilitasi dilakukan dengan menyediakan tenaga mediator yang bertugas untuk
mempertemukan kepentingan kedua belah pihak yang berselisih.
Dengan adanya era
demokratisasi di segala bidang, maka
perlu diakomodasi keterlibatan masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial melalui konsiliasi atau arbitrase.
Penyelesaian
perselisihan melalui arbitrase pada umumnya, telah diatur di dalam
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa yang berlaku di bidang sengketa perdagangan. Oleh karena itu arbitrase
hubungan industrial yang diatur dalam undang-undang ini merupakan pengaturan khusus
bagi penyelesaian sengketa
di bidang hubungan
industrial.
Dengan
pertimbangan-pertimbangan dimaksud di atas, undang-undang ini mengatur
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang disebabkan oleh :
a.
perbedaan pendapat atau kepentingan mengenai keadaan
ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan;
b.
kelalaian atau ketidakpatuhan salah satu atau
para pihak dalam melaksanakan ketentuan
normatif yang telah diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama,
atau peraturan perundang-undangan;
c.
pengakhiran
hubungan kerja;
d.
perbedaan pendapat antar serikat pekerja/serikat
buruh dalam satu perusahaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
keserikat pekerjaan.
Dengan cakupan
materi perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud di atas, maka
undang-undang ini memuat pokok-pokok sebagai berikut :
1.
Pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang terjadi baik di perusahaan swasta maupun perusahaan di
lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
2.
Pihak yang berperkara adalah pekerja/buruh secara
perseorangan maupun organisasi serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha
atau organisasi pengusaha. Pihak yang berperkara dapat juga terjadi antara
serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain dalam
satu perusahaan.
3.
Setiap perselisihan hubungan industrial pada awalnya
diselesaikan secara musyawarah untuk
mufakat oleh para pihak yang berselisih (bipartit).
4.
Dalam hal perundingan oleh para pihak yang
berselisih (bipartit) gagal, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak
mencatatkan perselisihannya pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat.
5. Perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antara
serikat pekerja/serikat buruh yang telah
dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat
diselesaikan melalui konsiliasi atas kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan penyelesaian
perselisihan melalui arbitrase atas kesepakatan kedua belah pihak hanya
perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
Apabila tidak ada kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan
perselisihannya melalui konsiliasi atau arbitrase, maka sebelum diajukan ke
Pengadilan Hubungan Industrial terlebih dahulu melalui mediasi. Hal ini
dimaksudkan untuk menghindari menumpuknya perkara perselisihan hubungan
industrial di pengadilan.
6. Perselisihan hak
yang telah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan melalui konsiliasi atau arbitrase
namun sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial terlebih dahulu
melalui mediasi.
7. Dalam hal mediasi
atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian
bersama, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan
Industrial.
8. Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial melalui arbitrase dilakukan berdasarkan
kesepakatan para pihak dan tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan
Industrial karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam
hal-hal tertentu dapat diajukan
pembatalan ke Mahkamah Agung.
9. Pengadilan
Hubungan Industrial berada pada lingkungan peradilan umum dan dibentuk pada
Pengadilan Negeri secara bertahap dan pada Mahkamah Agung.
10. Untuk menjamin penyelesaian yang cepat, tepat, adil dan murah, penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang berada pada lingkungan peradilan umum dibatasi proses dan tahapannya dengan tidak membuka kesempatan untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang menyangkut perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat langsung dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang menyangkut perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan tingkat