UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional yang dilaksanakan
selama ini merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi
seluruh aspek kehidupan dalam rangka mencapai tujuan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan
nasional yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta
pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju
serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka
kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas
nilai rupiah;
c. bahwa sehubungan dengan itu, perlu
dilaksanakan prinsip keseimbangan antara independensi Bank Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan pengawasan dan tanggung jawab atas
kinerjanya serta akuntabilitas publik yang transparan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
huruf b dan huruf c di atas, dipandang
perlu mengubah dan menyempurna-kan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23D, dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
Dengan persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
DAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999
TENTANG BANK INDONESIA.
Beberapa
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3843), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut
:
“Pasal
4
(1) Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia.
(2) Bank Indonesia
adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal
yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.
(3) Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan
undang-undang ini.”
2. Ketentuan
Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 6
(1) Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah
sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
(2)
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditambah
sehingga menjadi paling banyak 10% (sepuluh
perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, dengan dana yang berasal dari
Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi aset.
(3)
Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi
aset ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.”
3. Ketentuan
Pasal 7 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 7
berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 7
(1) Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank
Indonesia melaksanakan kebijakan moneter
secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.”
4.
Ketentuan Pasal
10 ayat (1) huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal
10
(1) Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Bank Indonesia
berwenang:
a. menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan mem-perhatikan sasaran laju inflasi;
b. melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
1) operasi pasar terbuka di pasar uang baik
rupiah maupun valuta asing;
2) penetapan
tingkat diskonto;
3) penetapan
cadangan wajib minimum;
4) pengaturan
kredit atau pembiayaan.
(2) Cara-cara pengendalian moneter sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan juga berdasarkan Prinsip
Syariah.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.”
5.
Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut:
“Pasal 11
(1) Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90
(sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka
pendek Bank yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dijamin
oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan
yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(4) Dalam
hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan
berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank
Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaan-nya
menjadi beban Pemerintah.
(5) Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan
mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas
pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara diatur dalam undang-undang tersendiri, yang ditetapkan
selambat-lambatnya akhir tahun 2004.”
6.
Penjelasan
Pasal 34 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, dan ketentuan
Pasal 34 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi sebagai
berikut :
“Pasal
34
(1) Tugas mengawasi
Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang
independen, dan dibentuk dengan undang-undang.
(2) Pembentukan lembaga pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010.”
7.
Penjelasan
Pasal 37 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
8.
Ketentuan Pasal
38 ayat (2) diubah, dan menambah 2
(dua) ayat baru yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 38
berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 38
(1) Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan
wewenang Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
(2) Pembagian tugas dan wewenang Anggota Dewan
Gubernur dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
(3) Tata tertib dan tata cara pelaksanaan tugas
dan wewenang Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
(4) Kinerja Dewan Gubernur dan Anggota Dewan
Gubernur dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”
9.
Ketentuan Pasal
40 huruf b diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 40
Untuk
dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus
memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki
integritas, akhlak, dan moral yang tinggi;
c. memiliki keahlian dan pengalaman di
bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.”
10.
Ketentuan Pasal
41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 41
(1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi
Gubernur diusulkan dan diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden
berdasarkan rekomendasi dari Gubernur.
(3) Dalam hal calon Gubernur, Deputi Gubernur
Senior, atau Deputi Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden
wajib mengajukan calon baru.
(4) Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi
Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau
Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan
Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6).
(5) Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk
sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(6) Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah
berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2
(dua) orang.”
11.
Ayat (1) huruf
c Pasal 47 dihapus, dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat baru
yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 47
(1) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun
bersama-sama dilarang:
a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak
langsung pada perusahaan mana pun juga;
b. merangkap
jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan
tersebut;
c. dihapus.
(2) Dalam
hal Anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf a dan huruf b, anggota Dewan Gubernur tersebut wajib
mengundurkan diri dari jabatannya.
(3) Dalam hal
Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersedia
mengundurkan diri, Presiden menetapkan Anggota Dewan Gubernur tersebut berhenti
dari jabatan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
12. Ketentuan
Pasal 48 diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (2) dan ayat (3),
sehingga keseluruhan Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 48
(1) Anggota Dewan
Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang
bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan;
c. tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan
berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggung- jawabkan;
d. dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban
kepada kreditur; atau
e.
berhalangan tetap.
(2) Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d berhak didengar keterangannya.
(3) Pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
13. Ketentuan
Pasal 52 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2), sehingga
keseluruhan Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 52
(1) Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas
Pemerintah.
(2) Dalam melaksanakan fungsi tersebut pada ayat
(1), Bank Indonesia memberikan bunga atas saldo kas Pemerintah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.”
14. Ketentuan Pasal 54 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 54
(1) Pemerintah
wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau mengundang Bank Indonesia dalam
sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang
berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang termasuk
kewenangan Bank Indonesia.
(2) Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
Pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta
kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.”
15. Ketentuan Pasal 55 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 55 berbunyi
sebagai berikut:
“Pasal 55
(1) Dalam
hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
(2) Sebelum
menerbitkan surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Bank
Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Bank Indonesia dilarang
membeli surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diri
sendiri di pasar primer, kecuali surat utang negara
berjangka pendek yang diperlukan oleh Bank Indonesia untuk operasi pengendalian
moneter.
(5) Bank Indonesia dapat membeli surat
utang negara dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan darurat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) di pasar primer.”
16. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 58
(1) Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan
tahunan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah pada
setiap awal tahun anggaran, yang memuat:
a. pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada tahun
sebelumnya; dan
b. rencana kebijakan, penetapan sasaran, dan
langkah-langkah pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia untuk tahun yang
akan datang dengan memperhatikan perkembangan laju inflasi serta kondisi
ekonomi dan keuangan.
(2) Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan
triwulanan secara tertulis tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(3) Laporan tahunan dan laporan triwulanan yang
disampaikan oleh Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dievaluasi oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan
Gubernur dan Bank Indonesia.
(4) Dalam hal
Dewan Perwakilan Rakyat memerlukan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam rangka penilaian
terhadap kinerja Bank Indonesia, Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan
secara lisan dan/atau tertulis.
(5) Laporan tahunan
dan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan
mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara.
(6) Setiap awal
tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat
secara terbuka melalui media massa yang memuat:
a. evaluasi
terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya;
b. rencana
kebijakan moneter dan penetapan sasaran moneter untuk tahun yang akan datang
dengan mem-pertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi
ekonomi dan keuangan.”
17. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1
(satu) pasal baru menjadi Pasal 58A yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal
58A
(1) Untuk
membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang
tertentu terhadap Bank Indonesia dibentuk Badan Supervisi dalam upaya
meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank
Indonesia.
(2) Badan Supervisi terdiri 5 (lima) orang
anggota terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dan 4 (empat) orang
anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan diangkat oleh Presiden
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali
masa jabatan berikutnya.
(3) Keanggotaan Badan Supervisi dipilih dari orang-orang yang
mempunyai integritas, moralitas, kemampuan/kapabilitas/ keahlian, profesionalisme dan berpengalaman di bidang
ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
(4) Seluruh biaya Badan Supervisi dibebankan pada
anggaran operasional Bank Indonesia.
(5) Badan Supervisi berkedudukan di Jakarta.
(6) Badan Supervisi menyampaikan laporan
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya sekali
dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diminta oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
18. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3)
diubah, serta ditambah 1
(satu) ayat baru yaitu ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 60 berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal
60
(1) Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender.
(2) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulai
tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang
meliputi anggaran untuk kegiatan operasional dan anggaran untuk kebijakan
moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.
(3) Anggaran kegiatan
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi pelaksanaan
anggaran tahun berjalan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal
ini alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidanginya, untuk
mendapatkan persetujuan.
(4)
Anggaran untuk kebijakan moneter, sistem
pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan, wajib dilaporkan secara
khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”
19. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 62
(1) Surplus
dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut:
a. 30% (tiga puluh perseratus) untuk Cadangan
Tujuan;
b. sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga
jumlah modal dan Cadangan Umum menjadi 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh
kewajiban moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Dalam
hal terjadi risiko atas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang
mengakibatkan modal Bank Indonesia menjadi berkurang dari
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), sebagian atau seluruh surplus
tahun berjalan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
untuk Cadangan Umum guna menutup risiko dimaksud.
(3) Dalam
hal setelah dilakukan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jumlah modal Bank Indonesia
masih kurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), Pemerintah wajib
menutup kekurangan tersebut yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Sisa
surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada ayat (1) diserahkan
kepada Pemerintah.”
20. Ketentuan Pasal 77 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 77
Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun
sejak diberlakukannya Undang-undang ini, Bank Indonesia wajib sudah melepaskan
seluruh penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1).”
21. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 77 A yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 77A
Ketentuan mengenai mata uang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal
21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku hingga
diatur lebih lanjut dengan undang-undang tersendiri.”
1.
Sepanjang
Undang-undang sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (5) belum ditetapkan maka
pengaturan hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (5) tersebut
dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah dan Bank Indonesia.
2.
Nota kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemerintah dan Bank
Indonesia selambat-lambatnya akhir Februari 2004.
3. Selama penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia belum berakhir, Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
perseratus).
4.
Sepanjang belum
ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa surplus Bank Indonesia
dikenakan pajak penghasilan, maka berdasarkan Undang-undang ini surplus Bank
Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan.
Pasal III
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 7
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA
UMUM
Kesinambungan
pelaksanaan pembangunan nasional memerlukan penyesuaian kebijakan moneter
dengan tujuan yang dititikberatkan pada upaya mencapai dan memelihara
stabilitas nilai rupiah yang ditopang oleh tiga pilar utama yaitu kebijakan
moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat, tepat, dan
aman, serta sistem perbankan dan keuangan yang sehat dan efisien. Mekanisme perumusan
kebijakan moneter tersebut harus terkoordinasi dengan perumusan
kebijakan di bidang fiskal dan sektor riil.
Sistem
keuangan internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi telah membentuk
suatu perekonomian global yang memudahkan pergerakan arus modal disertai dengan
semakin ketatnya persaingan. Pergerakan arus modal dan persaingan tersebut,
selain dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, juga dapat mengakibatkan kerentanan
perekonomian nasional.
Untuk
mengatasi berbagai tantangan di atas, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme
perumusan kebijakan moneter dan penataan kembali kelembagaan Bank Indonesia
sebagai penanggung jawab otoritas kebijakan moneter. Langkah tersebut
diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia
tanpa mengurangi makna independensi lembaga negara tersebut.
Berkenaan
dengan penataan kelembagaan, untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam
melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia
dibentuk Badan Supervisi. Pembentukan
Badan Supervisi ini
merupakan bagian dari
upaya
meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank
Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Supervisi tidak melakukan
penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur dan tidak ikut mengambil keputusan
serta tidak ikut memberikan penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem
pembayaran, pengaturan dan pengawasan bank serta bidang-bidang yang merupakan
penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. Badan Supervisi menyampaikan
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Sehubungan
dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia, selama
ini pelaksanaan fungsi sebagai the Lender of the Last Resort
(LoLR) dilakukan oleh Bank Indonesia melalui
pemberian fasilitas kredit kepada bank yang mengalami kesulitan
pendanaan jangka pendek dan dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi dan
mudah dicairkan. Hal ini
dirasakan sangatlah terbatas dan belum
mencakup fungsi the Lender of the Last Resort yang dapat digunakan dalam
kondisi darurat atau krisis. Untuk itu dengan Undang-undang ini dimungkinkan
Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya
menjadi beban pemerintah, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan
yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan
sistem keuangan. Mekanisme ini merupakan bagian dari konsep jaring pengaman
sektor keuangan (Indonesia Financial Safety Net) yang akan diatur dalam
undang-undang tersendiri.
Berkaitan dengan penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Undang-undang ini mewajibkan Bank
Indonesia untuk memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai
RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
Kewajiban tersebut dimaksudkan agar penyusunan RAPBN dapat mempertimbangkan
lebih cermat aspek moneter yang terkait dengan berbagai kebijaksanaan di bidang
fiskal.
Tugas
Bank Indonesia untuk mengawasi bank menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999
bersifat sementara. Namun demikian mengingat amanat pembentukan lembaga
pengawasan sektor jasa keuangan yaitu selambat-lambatnya tanggal 31 Desember
2002 telah terlampaui, maka dengan Undang-undang ini ditegaskan kembali
bahwa pengawasan terhadap bank akan dilaksanakan oleh lembaga pengawasan
sektor jasa keuangan
yang independen yang
akan dibentuk selambat-lambatnya
pada tanggal 31 Desember 2010. Pengunduran batas waktu pembentukan lembaga
tersebut, ditetapkan dengan memperhatikan kesiapan sumber daya manusia dan
infra struktur lembaga tersebut dalam menerima pengalihan pengawasan bank dari
Bank Indonesia.
Berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dikemukakan di atas, dengan menitikberatkan pada lebih
terkoordinasinya penyusunan kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan
sektor riil, dan terwujudnya prinsip keseimbangan antara independensi yang
diberikan kepada Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan
pengawasan dan tanggung jawab terhadap kinerjanya yang harus memenuhi
akuntabilitas publik yang transparan, dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian dengan mengubah dan menyempurnakan Undang-undang Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal
I
Angka
1
Pasal
4
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang
untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender
of the last resort.
Bank
Sentral dimaksud mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah dan tidak melakukan kegiatan intermediasi seperti yang dilakukan oleh
Bank pada umumnya. Walaupun demikian, dalam rangka mendukung tugas-tugasnya
Bank Sentral dapat melakukan aktifitas perbankan yang dianggap perlu.
Di
Indonesia hanya ada satu Bank Sentral sesuai dengan Pasal 23D Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan campur tangan adalah semua bentuk intimidasi, ancaman,
pemaksaan, dan bujuk rayu dari pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung dapat mempengaruhi kebijakan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Tidak
termasuk dalam pengertian campur tangan adalah kerja sama yang dilakukan oleh
pihak lain atau bantuan teknis yang diberikan oleh pihak lain atas permintaan
Bank Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Yang
dimaksud dengan pihak lain adalah semua pihak di luar Bank Indonesia termasuk
Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.
Ketentuan
ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya
secara efektif.
Ayat
(3)
Bank
Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dengan Undang-undang ini dan
dimaksudkan agar terdapat kejelasan wewenang Bank Indonesia dalam mengelola
kekayaan sendiri yang terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Selain itu, Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berwenang menetapkan
peraturan dan mengenakan sanksi dalam batas kewenangannya.
Angka
2
Pasal
6
Ayat
(1)
Modal
Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ini berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan, yang merupakan penjumlahan dari modal, Cadangan Umum, Cadangan
Tujuan dan bagian dari laba yang belum dibagi menurut Undang-undang Nomor 13
Tahun 1968 tentang Bank Sentral sebelum Undang-undang ini diberlakukan.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan kewajiban moneter adalah kewajiban Bank Indonesia kepada
masyarakat, bank, dan Pemerintah yang terdiri atas uang kartal yang diedarkan,
saldo kredit rekening milik bank, milik Pemerintah, dan milik pihak lain yang
tercatat di Bank Indonesia serta surat utang yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia.
Ayat
(3)
Pokok-pokok
ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan Gubernur meliputi antara
lain:
a. Perlakuan akuntansi untuk modal Bank
Indonesia.
b. Persyaratan dan tata cara revaluasi aset.
c. Persyaratan penambahan modal yang berasal dari
Cadangan Umum atau revaluasi aset.
Angka
3
Pasal
7
Ayat
(1)
Kestabilan
nilai rupiah yang dimaksud dalam ayat ini adalah kestabilan nilai rupiah
terhadap barang dan jasa, serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan
nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dari
perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara
lain diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap
mata uang negara lain.
Kestabilan
nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ayat
(2)
Ketentuan ini
dimaksudkan agar kebijakan moneter yang diambil oleh Bank Indonesia secara
berkelanjutan, konsisten, dan transparan dapat
dijadikan acuan yang
pasti dan jelas
bagi dunia usaha dan masyarakat luas. Di samping itu, ketentuan ini
dimaksudkan pula agar kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia sudah
mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan,
termasuk bidang keuangan negara dan perkembangan di sektor riil.
Angka 4
Pasal
10
Ayat
(1)
Huruf
a
Sasaran
laju inflasi ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam menetapkan sasaran laju inflasi,
Pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Huruf b
Angka 1
Termasuk
dalam operasi pasar terbuka pada ayat ini adalah intervensi di pasar valuta
asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka stabilisasi rupiah.
Angka
2
Yang
dimaksud dengan penetapan tingkat diskonto adalah penetapan tingkat bunga
tertentu yang diberlakukan oleh Bank Indonesia antara lain dalam operasi pasar
terbuka dalam rangka kredit dari Bank Indonesia maupun dalam pelaksanaan fungsi
lender of last resort
Angka
3
Cukup
jelas
Angka 4
Yang
dimaksud dengan pengaturan kredit atau pembiayaan adalah penetapan pertumbuhan
penyaluran kredit atau pembiayaan oleh lembaga perbankan secara keseluruhan
berkaitan dengan pengendalian moneter.
Ayat
(2)
Operasi
pasar terbuka dalam rangka pengendalian moneter melalui Bank berdasarkan
prinsip syariah dilakukan dengan cara penetapan nisbah bagi hasil atau imbalan
sebagai pengganti tingkat diskonto yang diberlakukan pada Bank konvensional.
Ayat
(3)
Pokok-pokok
ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia meliputi antara
lain:
a. tata cara pelaksanaan operasi pasar terbuka di
pasar uang rupiah;
b. tata cara pelaksanaan intervensi valuta asing
dalam rangka stabilisasi rupiah;
c. instrumen yang digunakan dalam operasi pasar
terbuka;
d. tata cara penetapan tingkat diskonto;
e. penetapan jenis dan besaran cadangan wajib
minimum bagi Bank, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing;
f. penetapan sanksi administratif terhadap
pelanggaran cadangan wajib minimum;
g. pembatasan kredit atau pembiayaan termasuk
juga segala bentuk fasilitas pinjaman dana melalui pasar rupiah dan valuta
asing;
h. pengaturan huruf c, huruf d, dan huruf g yang
didasarkan pada Prinsip Syariah, terutama mengenai penetapan nisbah bagi hasil
atau imbalan.
Angka
5
Pasal
11
Ayat
(1)
Pemberian
kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada Bank yang dimaksudkan
dalam pasal ini hanya dilakukan untuk mengatasi kesulitan Bank karena adanya
ketidaksesuaian antara arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan
arus dana keluar.
Yang
dimaksud dengan hari pada ayat ini adalah hari kalender.
Jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari yang dimaksud pada ayat ini
merupakan jangka waktu maksimum yang dimungkinkan termasuk perpanjangannya.
Apabila
kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah tidak dapat dilunasi pada
saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang
dikuasainya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bank
yang dapat memperoleh bantuan likuiditas adalah Bank yang memenuhi persyaratan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, misalnya secara nyata berdasarkan
informasi yang diperoleh Bank Indonesia bahwa Bank yang bersangkutan mengalami
kesulitan likuiditas jangka pendek, memiliki agunan yang cukup dan apabila
diperlukan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi Bank
tertentu.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan meliputi
surat berharga dan atau tagihan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau badan
hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga
pemeringkat yang kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijual ke pasar
untuk dijadikan uang tunai.
Yang
dimaksud dengan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah misalnya bagi hasil atau
risiko yang ditanggung bersama secara proporsional.
Ayat
(3)
Pokok-pokok
ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara
lain:
a. persyaratan dan tata cara pemberian kredit
atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk didalamnya persyaratan
Bank penerima. Dalam rangka meneliti pemenuhan kesehatan Bank tersebut, Bank
Indonesia melakukan pemeriksaan Bank calon penerima kredit atau pembiayaan;
b. jangka waktu, tingkat suku bunga atau nisbah
bagi hasil dan biaya lainnya;
c. jenis agunan berupa surat berharga dan atau
tagihan yang mempunyai peringkat tinggi;
d. tata cara pengikatan agunan.
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Angka
6
Pasal
34
Ayat
(1)
Lembaga
pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap Bank
dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi,
dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta
badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Lembaga
ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada di
luar pemerintah dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam melakukan tugasnya lembaga ini (supervisory
board) melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bank Indonesia sebagai
Bank Sentral yang akan diatur dalam Undang-undang pembentukan lembaga
pengawasan dimaksud.
Lembaga
pengawasan ini dapat mengeluarkan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas pengawasan Bank dengan koordinasi dengan Bank Indonesia dan meminta
penjelasan dari Bank Indonesia keterangan dan data makro yang diperlukan.
Ayat
(2)
Pengalihan
fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada lembaga pengawasan sektor
jasa keuangan dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang
meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem
informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa
perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Angka
7
Pasal
37
Ayat
(1)
Jumlah
anggota Dewan Gubernur disesuaikan setelah fungsi pengawasan bank dialihkan
kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dengan mempertimbangkan prinsip
efisiensi.
Angka 8
Pasal
38
Ayat
(1)
Dalam
rangka pelaksanaan tugasnya, Dewan Gubernur dapat menetapkan organisasi berikut
perangkatnya.
Ayat
(2) dan Ayat (3)
Pokok-pokok
ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan Gubernur memuat antara
lain:
a. pembagian tugas anggota Dewan Gubernur;
b. pendelegasian wewenang;
c. kode etik Dewan Gubernur.
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Angka
9
Pasal
40
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dinyatakan sebagai warga negara Indonesia.
Huruf
b
Cukup
jelas
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan memiliki keahlian adalah seseorang yang menguasai suatu bidang
keahlian berdasarkan latar belakang pendidikan, keilmuan, dan pengalaman yang
diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas yang bersangkutan.
Yang
dimaksud dengan memiliki pengalaman adalah latar belakang perjalanan karir yang
bersangkutan dalam salah satu bidang ekonomi, keuangan, perbankan atau hukum
khususnya yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Sentral.
Angka
10
Pasal
41
Ayat
(1)
Untuk setiap
jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, Presiden
menyampaikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Usulan tersebut disampaikan selambat‑lambatnya 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.
Usulan Presiden
tersebut dilakukan dengan memperhatikan pula aspirasi masyarakat.
Dewan Perwakilan
Rakyat menyetujui atau menolak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan
Deputi Gubernur selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak usul diterima.
Dalam rangka
pemberian persetujuan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta calon
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur untuk melakukan
presentasi dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat menyangkut visi, pengalaman,
keahlian atau kemampuan, serta hal-hal yang berkaitan dengan moral dan akhlak
calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.
Calon
yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dan
diangkat menjadi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur oleh
Presiden sebagai kepala negara dengan keputusan Presiden.
Ayat
(2)
Rekomendasi
dari Gubernur diberikan setelah dilakukan proses seleksi secara transparan,
akuntabel, dan objektif.
Bakal
calon Deputi Gubernur yang diseleksi berasal baik dari Bank Indonesia maupun
dari luar Bank Indonesia dengan memberikan kesempatan yang sama serta memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Jumlah
calon yang diajukan Gubernur kepada Presiden sekurang-kurangnya 4 (empat) orang
dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Ayat (6)
Penggantian
anggota Dewan Gubernur yang dilakukan secara berkala dimaksudkan untuk menjamin
kesinambungan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas pengelolaan Bank Indonesia.
Angka
11
Pasal
47
Ayat
(1)
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan mempunyai kepentingan langsung pada suatu
perusahaan adalah apabila
yang bersangkutan duduk sebagai
pengurus dalam suatu perusahaan atau menjalankan sendiri usaha perdagangan
barang atau jasa. Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan tidak langsung
adalah apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan melalui kepemilikan saham
suatu perusahaan di atas 25 %(dua puluh lima perseratus).
Huruf
b
Mengingat
anggota Dewan Gubernur memiliki tugas yang sangat strategis di bidang moneter,
sistem pembayaran, dan pengaturan dan pengawasan bank sudah sewajarnya apabila
anggota Dewan Gubernur lebih profesional dan loyal terhadap pelaksanaan
tugasnya.
Rangkap
jabatan yang dimaksud termasuk pengurus pada partai politik serta lembaga atau
organisasi lainnya yang dapat mengganggu kinerja dan profesionalitasnya
berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Dewan Gubernur
Bank Indonesia.
Namun,
berdasarkan keterkaitan tugas dan jabatannya anggota Dewan Gubernur secara ex-officio
dapat merangkap jabatan pada lembaga-lembaga tertentu antara lain pada International
Monetary Fund (IMF), World Bank, dan Institut Bankir Indonesia.
Huruf
c
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Dalam
hal Deputi Gubernur Senior dan atau Deputi Gubernur yang diketahui telah
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (1) tidak bersedia
mengundurkan diri, Gubernur mengajukan usul kepada Presiden untuk meminta yang
bersangkutan mengundurkan diri. Apabila yang melakukan pelanggaran adalah
Gubernur, Presiden meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Angka 12
Pasal
48
Ayat
(1)
Huruf
a
Pengunduran diri sebagaimana
disebut dalam pasal ini adalah diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan
atau disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2)
atau Pasal 47 ayat (2).
Huruf
b
Pemberhentian
karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Huruf
c
Tidak dapat dipertanggungjawabkan
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah apabila anggota Dewan Gubernur
tidak hadir secara fisik tanpa pemberitahuan kepada Dewan Gubernur.
Huruf
d
Pailit dan tidak mampu memenuhi
kewajiban adalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Huruf
e
Yang dimaksud dengan berhalangan
tetap adalah meninggal dunia, mengalami cacat fisik dan/atau cacat mental yang
tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan
baik, atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Angka 13
Pasal
52
Ayat
(1)
Sebagai
pemegang kas Pemerintah, Bank Indonesia pada dasarnya menatausahakan seluruh
rekening Pemerintah. Pelaksanaan penatausahaan tersebut dilaksanakan sesuai
dengan kesepakatan Bank Indonesia bersama Pemerintah.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah undang-undang yang mengatur
perbendaharaan negara.
Angka 14
Pasal
54
Cukup
jelas
Angka 15
Pasal
55
Ayat
(1)
Konsultasi
ini diperlukan agar penerbitan surat utang negara tepat waktu dan tidak
berakibat negatif terhadap kebijakan moneter sehingga pelaksanaan penjualan
surat utang tersebut dapat dilakukan dengan persyaratan yang dapat diterima
pasar serta menguntungkan Pemerintah.
Ayat
(2)
Pelaksanaan
konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dengan komisi yang
membidangi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat
(3)
Apabila
penerimaan negara dari pajak, laba, perusahaan negara, dan sebagainya tidak
cukup untuk membiayai pengeluaran negara seluruhnya, kekurangan tersebut di
atas ditutup dengan dana yang berasal dari masyarakat, baik berupa pinjaman
dalam negeri maupun masyarakat luar negeri dengan menerbitkan surat-surat utang
negara.
Pembelian
surat-surat utang negara oleh Bank Indonesia hanya dapat dilakukan secara tidak
langsung atau di pasar sekunder.
Ayat
(4)
Yang dimaksud dengan surat utang
negara yang diperlukan untuk operasi
pengendalian moneter dalam ayat ini adalah surat utang negara berjangka pendek
dengan waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Angka
16
Pasal
58
Ayat
(1)
Laporan tahunan yang
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat adalah dalam rangka akuntabilitas,
sedangkan laporan tahunan kepada Pemerintah adalah dalam rangka informasi.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Ayat
(6)
Penyampaian informasi
kepada masyarakat, di samping sebagai cerminan azas transparansi juga
dimaksudkan agar masyarakat mengetahui arah kebijakan moneter yang dapat
dipakai sebagai salah satu pertimbangan penting dalam perencanaan usaha para
pelaku pasar.
Angka 17
Pasal
58A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
pengawasan di bidang tertentu adalah melakukan tugas:
a. telaahan atas laporan
keuangan tahunan Bank Indonesia;
b. telaahan atas anggaran operasional dan
investasi Bank Indonesia;
c. telaahan atas prosedur pengambilan keputusan
kegiatan operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset Bank
Indonesia.
Badan
Supervisi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud di atas tidak melakukan
penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur dan tidak ikut mengambil keputusan
serta tidak ikut memberikan penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem
pembayaran, pengaturan dan pengawasan bank serta bidang-bidang yang merupakan
penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. Badan Supervisi tidak dapat:
a. menghadiri Rapat Dewan Gubernur;
b. mencampuri dan menilai kebijakan Bank
Indonesia;
c. mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur;
d. menyatakan pendapat untuk mewakili Bank
Indonesia;
e. menyampaikan informasi yang terkait dengan
pelaksanaan tugasnya langsung kepada publik.
Hasil
telaahan atas laporan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia tersebut
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat
(2)
Keanggotaan
Badan Supervisi diusulkan oleh Presiden sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang.
Ketua
Badan Supervisi dipilih dari dan oleh anggota Badan Supervisi.
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Badan
Supervisi bertempat yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Angka 18
Pasal
60
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat ini diberikan melalui konsultasi dengan komisi
yang membidangi Bank Indonesia dan perbankan selambat-lambatnya 31 Desember
tiap tahun anggaran. Apabila setelah tanggal 31 Desember belum mendapat
persetujuan, anggaran yang diusulkan dianggap disetujui.
Ayat
(4)
Yang
dimaksud dengan secara khusus adalah dilaporkan secara tertutup kepada komisi
yang membidangi Bank Indonesia dan perbankan.
Angka
19
Pasal
62
Ayat
(1)
Cadangan
Umum dipergunakan untuk menambah modal atau menutup defisit Bank Indonesia,
sedangkan Cadangan Tujuan dipergunakan antara lain untuk biaya penggantian dan
atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, dan
pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam melaksanakan tugas dan
wewenang Bank Indonesia serta penyertaan yang diperlukan dalam pelaksanaan
tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
Dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, pembagian surplus Bank
Indonesia untuk Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus)
yang digunakan untuk biaya penggantian/pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan
yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan usaha Bank Indonesia.
Dalam
Undang-undang ini, Cadangan Tujuan digunakan untuk biaya penggantian dan atau
pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, pengembangan
sumber daya manusia dan organisasi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank
Indonesia serta penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
Pembagian
surplus pada Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan dalam Undang-undang ini
ditingkatkan menjadi 30% (tiga puluh perseratus), mengingat tantangan yang
dihadapi Bank Indonesia, antara lain perlunya peningkatan kualitas sumber daya
manusia yang berkesinambungan serta perlunya peningkatan kualitas teknologi.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Dalam
hal modal termasuk Cadangan Umum telah mencapai 10% (sepuluh perseratus) dari
kewajiban moneter, sisa surplus yang merupakan bagian Pemerintah terlebih
dahulu harus digunakan untuk membayar kewajiban Pemerintah kepada Bank
Indonesia.
Angka 20
Pasal
77
Cukup
jelas
Angka 21
Pasal
77A
Cukup
jelas
Pasal II
Cukup jelas
Pasal III
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4357