DAFTAR PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2004
No.
TENTANG
1.
Tata Cara Penyampaian Rencana & Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
2.
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Gas Negara
3.
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
4.
Perubahan Ketiga atas PP No.26 Th.1999 ttg Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yg berlaku pada Dep. Kehakiman
5.
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
6.
Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara
7.
Perubahan atas PP No.49 Th.2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertanian
8.
Perubahan atas PP No.1 Th.1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
9.
Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
10.
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelola Aset
11.
Penjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Abdi Karya
12.
Perubahan atas PP No.45 Th.1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasar Modal
13.
Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
14.
Syarat & Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas Yang Dilindungi Oleh Pemerintah
15.
Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
16.
Penatagunaan Tanah
17.
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam TA.2004 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
18.
Pengurangan Penyertaan Modal Negara RI pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura I
19.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.11 Th. 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan
20.
Rencana Kerja Pemerintah
21.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
22.
Pengelolaan dan Investasi dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
23.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
24.
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
25.
Pedoman Penyusunan Peraturan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
26.
Perubahan Nama Dari Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe
27.
Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
28.
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
29.
Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc)
30.
Pemindahan Ibukota Kab. Tasikmalaya dari Wil. Kota Tasikmalaya ke Singaparna di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
31.
Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yg Berlaku pada Kepolisian Negara RI
32.
Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
33.
Penjualan Saham Milik Negara R I pada Bank Permata Tbk, PT.Bank Central Asia Tbk, PT. Bank Internasional Indonesia Tbk, PT. Bank Niaga Tbk, dan PT. Bank Danamon Indonesia.Tbk.
34.
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Penerbit dan Toko Buku Pradnya Paramita ke Dalam Perusahaan
35.
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
36.
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
37.
Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Partai Politik
38.
Pemindahan Ibukota Kab.Kep. Riau dari Wil. Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di Wil. Kec.Teluk Bintan Kab.Kep. Riau
39.
Pemindahan Ibukota Kab. Solok dari Wilayah Kota Solok ke Kayu Aro-Sukarami (Arosuka) di Wil. Kec. Gunung Talang Kab. Solok
40.
Pemindahan Ibukota Kabupaten Limapuluh Kota dari Wilayah Kota Payakumbuh ke Sarilamak di Wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota
41.
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung
42.
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
43.
Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial lanjut Usia
44.
Perencanaan Kehutanan
45.
Perlindungan Hutan
46.
Pencabutan atas Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Th. 2001 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Usaha Logistik
47.
Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama
48.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INHUTANI I
49.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INHUTANI II
50.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INHUTANI III
51.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INHUTANI IV
52.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INHUTANI V
53.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INHUTANI VI
54.
Majelis Rakyat Papua
55.
Perubahan Kelima PP No.145 Th.2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah