INSTRUKSI PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
PELAYARAN NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan
pemberdayaan industri pelayaran nasional, dengan ini menginstruksikan
Kepada : 1. Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Menteri Perhubungan;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Dalam Negeri;
6. Menteri Perindustrian;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Kehutanan;
9. Menteri Pendidikan Nasional;
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
11. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
13. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
14. Para Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh
Indonesia.
Untuk :
PERTAMA : Menerapkan asas cabotage secara
konsekuen dan merumuskan kebijakan serta
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan
kewenangan masing-masing guna memberdayakan industri pelayaran nasional sebagai
berikut :
1. Perdagangan :
a. Muatan pelayaran antarpelabuhan di dalam
negeri dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya setelah Instruksi Presiden ini
berlaku, wajib diangkut dengan kapal berbendera Indonesia dan dioperasikan oleh
perusahaan pelayaran nasional;
b. Muatan impor yang biaya pengadaan dan/atau
pengangkutannya dibebankan kepada APBN/APBD wajib menggunakan kapal yang
dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional, dengan tetap memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah;
c. Mendorong diadakan kemitraan dengan kontrak
angkutan jangka panjang antara pemilik barang dan perusahaan angkutan laut
nasional.
2. Keuangan :
a. Perpajakan
1) Menata kembali tata cara pelaksanaan berbagai
kebijakan yang telah ada untuk memberikan fasilitas perpajakan kepada industri
pelayaran nasional dan industri perkapalan sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku;
2) Menyempurnakan kebijakan perpajakan yang lebih
mendukung tumbuh dan berkembangnya industri pelayaran nasional dan industri
perkapalan, termasuk pemberian insentif kepada pemilik muatan ekspor yang
diangkut dengan kapal berbendera Indonesia dan dioperasikan oleh perusahaan pelayaran
nasional;
3) Menerapkan secara tegas ketentuan mengenai
penalti pada perusahaan pelayaran nasional dan perusahaan galangan kapal yang
telah mendapatkan insentif, namun kemudian melakukan investasi di luar bidang
usahanya.
b. Lembaga Keuangan :
1) Mendorong perbankan nasional untuk berperan
aktif dalam rangka pendanaan untuk mengembangkan industri pelayaran nasional;
2) Mengembangkan lembaga keuangan bukan bank yang
khusus bergerak di bidang pembiayaan pengembangan industri pelayaran nasional;
3) Mengembangkan skim pendanaan yang lebih
mendorong terciptanya pengembangan armada nasional.
c. Asuransi :
1) Setiap kapal yang dimiliki dan/atau
dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional, dan/atau kapal bekas/kapal
baru yang akan dibeli atau dibangun di dalam atau di luar negeri untuk jenis,
ukuran dan batas usia tertentu wajib diasuransikan, sekurang-kurangnya ”Hull
& Machineries”;
2) Muatan/barang dan penumpang yang diangkut oleh
perusahaan pelayaran nasional yang beroperasi baik di dalam negeri maupun di
luar negeri, wajib diasuransikan;
3) Menetapkan kebijakan yang mendorong perusahaan
asuransi nasional yang bergerak di bidang asuransi perkapalan untuk
menyesuaikan dengan standar kemampuan retensi asuransi perkapalan internasional.
3. Perhubungan :
a. Angkutan Laut :
1) Menata penyelenggaraan angkutan laut nasional
dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya setelah Instruksi Presiden ini berlaku,
sehingga angkutan laut dalam negeri seluruhnya dilayani oleh kapal-kapal
berbendera Indonesia;
2) Menata kembali jaringan trayek angkutan laut
dengan memberikan insentif kepada kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur,
antara lain melalui pemberian prioritas sandar, keringanan tarif jasa
kepelabuhanan dan penyediaan bunker;
3) Menata kembali proses penggantian bendera
kapal dari bendera asing menjadi bendera Indonesia;
4) Mempercepat ratifikasi konvensi internasional
tentang Piutang Maritim yang Didahulukan dan Hipotik atas Kapal (Maritime Liens and Mortgages 1993) dan
menyelesaikan penyiapan Rancangan Undang-undang tentang Klaim Maritim yang
Didahulukan dan Hipotik atas Kapal;
5) Mempercepat ratifikasi konvensi internasional
tentang Penahanan Kapal (Arrest of Ship) dan menyelesaikan penyiapan
Rancangan Undang-undang tentang Penahanan Kapal yang disesuaikan dengan kondisi
nasional;
6) Memberikan dukungan untuk pengembangan
pelayaran rakyat antara lain fasilitas pendanaan, peningkatan kualitas kapal,
sumber daya manusia, manajemen usaha serta pembangunan prasarana dan sarana
pelabuhan untuk pelayaran rakyat;
7) Mempercepat pembentukan Forum Informasi Muatan
dan Ruang Kapal (IMRK), sehingga dapat diketahui dengan transparan muatan dan
kapasitas ruang kapal yang ada.
b. Pelabuhan :
1) Menata kembali penyelenggaraan pelabuhan dalam
rangka memberikan pelayanan yang efektif dan efisien;
2) Menata kembali pelabuhan yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri dan pelabuhan yang berfungsi untuk lintas batas;
3) Mengembangkan
prasarana dan sarana pelabuhan untuk mencapai tingkat pelayanan yang optimal;
4) Mengembangkan manajemen pelabuhan sehingga
secara bertahap dan terseleksi terjadi pemisahan fungsi regulator dan operator,
dan memungkinkan kompetisi pelayanan antarterminal di suatu pelabuhan dan
antarpelabuhan;
5) Menghapuskan pengenaan biaya jasa
kepelabuhanan bagi kegiatan yang tidak ada jasa pelayanannya;
6) Menata kembali sistem dan prosedur
administrasi pelayanan kapal, barang dan penumpang dalam rangka peningkatan pelayanan
di pelabuhan.
4. Perindustrian :
a. Mendorong tumbuh dan berkembangnya industri
perkapalan termasuk industri perkapalan rakyat, baik usaha besar, menengah
maupun usaha kecil serta koperasi, dengan cara antara lain :
1) Mengembangkan pusat-pusat desain, penelitian
dan pengembangan industri kapal;
2) Mengembangkan standarisasi dan komponen kapal;
3) Mengembangkan industri bahan baku dan komponen
kapal;
4) Memberikan insentif kepada perusahaan
pelayaran nasional yang membangun dan/atau mereparasi kapal di dalam negeri
dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri dengan menerapkan skim
imbal produksi;
b. Pembangunan kapal yang biaya pengadaannya
dibebankan kepada APBN/APBD wajib dilaksanakan pada industri perkapalan
nasional dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. Dalam hal
pendanaan kapal sebagaimana dimaksud pada huruf b berasal dari luar negeri,
pembangunan kapal tersebut diupayakan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan
melakukan alih teknologi;
d. Pemeliharaan dan reparasi kapal-kapal yang
biayanya dibebankan kepada APBN/APBD wajib dilakukan pada industri perkapalan
nasional dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
. 5. Energi dan Sumber Daya Mineral :
Memberikan
jaminan penyediaan BBM sesuai dengan trayek dan jumlah hari layar kepada
perusahaan pelayaran nasional yang mengoperasikan kapal berbendera Indonesia
dan melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri.
6. Pendidikan dan Latihan :
a. Mendorong pemerintah daerah dan swasta untuk
mengembangkan pusat-pusat pendidikan dan pelatihan kepelautan berstandar
internasional (International Maritime Organization/IMO);
b. Mengembangkan kerjasama antara lembaga
pendidikan dan pengguna jasa pelaut dalam rangka menghasilkan pelaut berstandar
internasional ((International Maritime Organization/IMO).
KEDUA : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
mengkoordinasikan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan secara
berkala kepada Presiden.
KETIGA : Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini
dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden
secara berkala.
Instruksi
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO