KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR 11
TAHUN 2005
TENTANG
TIM
KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK
Menimbang : a. bahwa untuk lebih mempercepat pemberantasan
tindak pidana korupsi, dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim
Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4150);
5.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik
6.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
7.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima Atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN
TENTANG TIM KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
PERTAMA : Membentuk Tim
Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Tim Tastipikor, yang terdiri dari unsur
Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang melaksanakan tugasnya sesuai tugas
fungsi dan wewenangnya masing-masing.
KEDUA : Tim Tastipikor
dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada
Diktum PERTAMA berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
KETIGA : Tim Tastipikor bertugas:
a. melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku terhadap kasus
dan/atau indikasi tindak pidana korupsi;
b. mencari dan menangkap para pelaku yang diduga
keras melakukan tindak pidana korupsi, serta menelusuri dan mengamankan seluruh
aset-asetnya dalam rangka pengembalian keuangan negara secara optimal, yang
berkaitan dengan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a.
KEEMPAT : Dalam
melaksanakan tugasnya, Tim Tastipikor:
a. Melakukan kerjasama dan/atau koordinasi dengan
Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Ombudsman Nasional dan instansi pemerintah
lainnya dalam upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara
akibat tindak pidana korupsi;
b. Melakukan hal-hal yang dianggap perlu guna
memperoleh segala informasi yang diperlukan dari semua instansi Pemerintah
Pusat maupun instansi Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, serta pihak-pihak lain yang
dipandang perlu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KELIMA : Tim Tastipikor
terdiri dari :
a. Penasehat : 1. Jaksa
Agung Republik
2. Kepala Kepolisian Negara Republik
3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan;
b. Ketua
merangkap anggota : Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus;
c. Wakil Ketua
merangkap Anggota : Direktur
III/Pidana Korupsi dan WCC, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik
d. Wakil Ketua
merangkap Anggota : Deputi Bidang
Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
e. Anggota :
I. Kejaksaan : 1. Daniel Tombe, S.H., M.H.
Republik
3. Bambang Setyo
Wahyudi,
S.H. M. M.
4. Heru Chaerudin, S.H.
5. Ali Mukartono, S.H.
6. Ranu Mihardja, S.H., M.Hum.
7. Ninik Mariyanti, S.H., M.Hum.
8. Dicky Rahmat Raharjo, S.H.
9. Tony Spontana, S.H., M.Hum.
10. Teguh, S.H., M.H.
11. Hendrizal Husin, S.H.
12. Muhammad Salman, S.H.
13. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M.
14. Pantono, S.H.
15. Eko Bambang Riadi, S.H.
II. Kepolisian
Negara : 1. KBP Drs. Didik Tato P.
Republik
3. KBP Drs. Alpiner Sinaga
4. AKBP Drs. Iswandi Hari, S.H., M.Si.
5. AKBP Drs. Bambang K., M.Hum.
6. AKBP Drs. Mahendra Jaya
7. AKBP Drs. Opik Taufik
9. KOMPOL Gupuh Setiyono, S.IK.
10. KOMPOL Ika
Waskita, A. Md.
11. KOMPOL Yaved Parembang, S.IK.
12. KOMPOL Slamet Pribadi, S.H., M.Hum.
13. AKP H. Didik Suyadi, S.H.
14. AKP Farman, S.IK.
15. AKP Joko Cipto
III. Badan
: 1.
Pengawasan Keuangan 2.
dan Pembangunan 3. Herry
4. Andri Pamanius, S.E., M.M.
5. Arman Sahri Harahap, S.E., M.M., CFE.
6. Pratama Hary Nugraha, Ak., CFE.
7. Didi Prakoso, Ak., CFE.
8. Sunraizal, S.E., M.M.
9. Drs. Sofyan, M.M.
10. Ade Suhendar
11. Buntoro Hery
12. Gilbert Sihombing
13.
14. Andy Budiman, Ak., CFE.
15. Nanang Ariseno, Ak., CFE.
KEENAM : a. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Tastipikor
dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
b. Sekretaris dan kelengkapan Sekretariat
sebagaimana dimaksud pada huruf a, diangkat oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus selaku Ketua Tim Tastipikor.
c. Tim Tastipikor beralamat di Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik
KETUJUH : Ketua
Tim Tastipikor melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya
sewaktu-waktu kepada Presiden, dan melaporkan hasilnya setiap 3 (tiga) bulan,
dengan tembusan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sesuai
fungsi masing-masing.
KEDELAPAN : Masa tugas Tim
Tastipikor adalah selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang apabila
diperlukan.
KESEMBILAN : Segala biaya yang
diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Tastipikor dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara mata anggaran Kejaksaan Agung Republik
KESEPULUH : Keputusan Presiden ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
2 Mei 2005
PRESIDEN REPUBLIK
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO