PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR
48 TAHUN 2005
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : a. bahwa
untuk kelancaran pelaksanaan sebagian tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan,
terdapat pejabat instansi pemerintah mengangkat tenaga tertentu sebagai tenaga
honorer;
b. bahwa tenaga honorer yang telah lama
bekerja dan atau tenaganya sangat dibutuhkan oleh Pemerintah dan memenuhi syarat
yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf
a dan b, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai pengangkatan tenaga
honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal
5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor
195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI
SIPIL.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk
melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya
menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
2. Pejabat
Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Instansi adalah instansi
pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 2
Pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dimaksudkan
untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi pemerintah.
Pasal 3
(1) Pengangkatan
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang
melaksanakan tugas sebagai :
a. Tenaga
guru;
b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan
kesehatan;
c. Tenaga penyuluh di bidang pertanian,
perikanan peternakan; dan
d. Tenaga teknis lainnya yang
sangat dibutuhkan pemerintah.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai berikut :
a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46
(empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau
lebih secara terus menerus.
b. Tenaga honorer
yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja
10 (sepuluh) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun
secara terus menerus.
c.
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat
puluh) tahun dan mempunyai masa kerja 5 (
d. Tenaga honorer
yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh
Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dilakukan melalui seleksi
administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d,
selain melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan
yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
(3) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 pada prinsipnya memprioritaskan tenaga honorer yang
berusia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak.
Pasal 5
(1) Tenaga dokter
yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap
atau sebagai tenaga honorer pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah,
dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa kerja
sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan :
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam)
tahun;
b. bersedia bekerja pada unit pelayanan kesehatan
di daerah terpencil, sekurang-kurangnya 5 (
(2) Daerah
terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur/Bupati
yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap
mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009, dengan
prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dalam hal tenaga honorer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) seluruhnya telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
sebelum tahun Anggaran 2009, maka tenaga
honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai
oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 7
Pengangkatan tenaga honorer
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan secara objektif dan transparan.
Pasal 8
Sejak ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di
lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis,
kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Untuk
pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
dibentuk Tim Koordinasi Tingkat Nasional dan Tim Tingkat Instansi.
(2) Tim
Koordinasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Tim Tingkat Instansi
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
(4) Untuk
pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
tingkat instansi daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur.
Pasal 10
(1) Penyiapan materi pertanyaan mengenai
pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik dibuat oleh Tim
Koordinasi Tingkat Nasional.
(2) Penggandaan
materi pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengolahan hasil
pengisian/jawaban dilakukan oleh :
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi tenaga
honorer pada instansi pusat;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi
bagi tenaga honorer pada instansi Daerah Provinsi; dan
c. Gubernur bagi tenaga honorer pada instansi
Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Pasal 11
Biaya yang diperlukan bagi
pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2009 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan
diadakan evaluasi setiap tahun.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden.
Pasal
13
Ketentuan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11
Nopember 2005
PRESIDEN REPUBLIK
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Nopember
2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR 48
TAHUN 2005
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. UMUM
Untuk kelancaran pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan, baik pada pemerintahan pusat maupun pemerintahan
daerah, sebagian dilakukan oleh tenaga honorer. Di antara tenaga honorer
tersebut ada yang telah lama bekerja kepada pemerintah dan keberadaannya sangat
dibutuhkan oleh pemerintah.
Mengingat masa bekerja mereka sudah
lama dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah, dalam kenyataannya
sebagian tenaga honorer tersebut telah berusia lebih dari 35 (tiga puluh
Dengan Peraturan Pemerintah ini,
bagi tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan
telah bekerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih, dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil, setelah melalui seleksi administratif, disiplin,
integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Selanjutnya bagi tenaga honorer yang
telah bekerja kurang dari 20 (dua puluh) tahun, pengangkatannya menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil selain melalui seleksi administratif, disiplin, integritas,
kesehatan, dan kompetensi, mereka juga diwajibkan mengisi/menjawab daftar
pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik
antar sesama tenaga honorer yang pelaksanaannya dilakukan terpisah dari pelamar
umum yang bukan tenaga honorer, dengan pengelompokan sebagai berikut :
a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46
(empat puluh enam) tahun dan bekerja selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan
kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus;
b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40
(empat puluh) tahun dan bekerja selama 5 (
c. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35
(tiga puluh
Peraturan Pemerintah ini merupakan
pengaturan khusus dan mengecualikan beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2002.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dilakukan
apabila tenaga honorer tersebut memenuhi syarat yang ditentukan, baik syarat
administratif maupun syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini
dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini, ditentukan prioritas jenis tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil. Demikian juga urutan prioritas usia dan masa
bekerja sebagai tenaga honorer yang akan menjadi pertimbangan dalam
pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tenaga honorer atau yang sejenis
yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini termasuk guru bantu, guru honorer,
guru wiyata bhakti, pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap, dan
lain-lain yang sejenis dengan itu.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Tenaga honorer
yang ditentukan dalam ayat ini menunjukkan prioritas jenis tenaga honorer yang
dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Yang dimaksud
dengan tenaga teknis lainnya pada huruf d dalam ayat ini adalah tenaga teknis
yang bersifat operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok instansi dan
bukan tenaga teknis administratif.
Ayat (2)
Penentuan batas
usia dihitung sampai dengan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Penentuan jumlah
dan batas masa kerja dihitung mulai sejak pengangkatan sebagai tenaga honorer sampai
dengan 1 Desember 2005. Dengan demikian jumlah dan batas masa kerja untuk tahun
berikutnya ditambah1 (satu) tahun, dan seterusnya, apabila berlakunya
pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setiap tanggal 1 Desember tahun
anggaran yang berjalan.
Pasal
4
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan :
a. Disiplin dan integritas adalah bahwa selama
menjadi tenaga honorer melakukan tugasnya dengan baik dan disiplin serta
mempunyai integritas tinggi yang dibuktikan dengan
b. Kesehatan adalah tenaga honorer tersebut sehat
jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
Tenaga
honorer penyandang cacat tidak berarti yang bersangkutan tidak sehat jasmani
dan rohani. Apabila dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan
rohani, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sepanjang memenuhi
persyaratan dalam Peraturan Pemerintah ini dan dapat melaksanakan tugas jabatan
yang akan dibebankan kepadanya.
c. Kompetensi adalah bahwa tenaga honorer
tersebut mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, atau keterampilan yang
sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Ayat (2)
Bagi
tenaga honorer berdasarkan ketentuan pada ayat ini, disamping dilakukan seleksi
administratif, diwajibkan juga mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai
pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya
terpisah dengan pelamar umum yang bukan tenaga honorer.
Ayat (3)
Tenaga
honorer yang berusia lebih tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak
menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hal terdapat beberapa tenaga honorer yang berusia sama, tetapi jumlah
tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang tersedia, maka diprioritaskan
untuk mengangkat tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak.
Pasal 5
Ayat (1)
Unit
pelayanan kesehatan milik Pemerintah yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Dalam
hal jumlah tenaga dokter yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
lebih banyak dari jumlah formasi yang lowong, maka prioritas pengangkatan
dilakukan terhadap mereka yang memiliki usia yang paling tinggi. Dalam hal
terdapat beberapa tenaga dokter yang berusia sama, maka diprioritaskan untuk
mengangkat yang mempunyai masa kerja lebih banyak sebagai Pegawai Tidak Tetap
atau sebagai tenaga honorer.
Penentuan
batas usia tertinggi dihitung sampai dengan pengangkatan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Pentahapan
ini disesuaikan dengan jumlah lowongan formasi yang ditetapkan Pemerintah
dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan :
a. Objektif adalah bahwa
persyaratan pengangkatan tenaga honorer dan tenaga dokter dilakukan sesuai
dengan syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
b. Transparan adalah bahwa nama
tenaga honorer, tenaga dokter dan persyaratan pengangkatan menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara terbuka dan diumumkan melalui media yang
tersedia oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan, sehingga dapat
diakses dan diketahui oleh masyarakat.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Materi
pertanyaan yang disiapkan oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional dimaksudkan
untuk mengetahui pemahaman tenaga honorer mengenai tata
pemerintahan/kepemerintahan yang baik, digunakan sebagai bahan dalam melakukan
pembinaan selanjutnya setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Materi pertanyaan tersebut bukan merupakan ujian penyaringan untuk penentuan
kelulusan.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK