UNDANG-UNDANG REPUBLIK
NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN
ANGGARAN 2005
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK
Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta azas
manfaat;
b. bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2005, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat
mendasar baik di dalam maupun di luar negeri yang mengakibatkan perubahan
pokok-pokok kebijakan fiskal yang berdampak sangat signifikan terhadap
pelaksanaan APBN 2005;
c. bahwa untuk melaksanakan langkah-Iangkah kedaruratan dalam
penanggulangan bencana alam gempa bumi dan tsunami, serta pembangunan kembali
wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan
Nias, Sumatera Utara (Sumut), diperlukan dukungan pembiayaan yang sangat besar,
yang perlu ditampung dalam perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja
negara;
d. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung, yang
pendanaannya belum tertampung dalam APBN 2005, sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya untuk pelaksanaan
Pilkada tahun 2005, sebagian pendanaannya dibiayai melalui dana APBN;
e. bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan
APBN 2005, perlu segera dilakukan penyesuaian secara parsial atas berbagai
sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan
dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu
mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2005 dan jangka
menengah, baik dalam rangka penyediaan lapangan kerja baru maupun pengurangan
jumlah penduduk miskin secara bertahap sesuai dengan program pembangunan
nasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
b, c, d dan e, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2005;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasa1 20 ayat (2) dan ayat
(4), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4134);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
DAN
PRESIDEN
REPUBLIK
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005.
Pasal
I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat
(5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan
Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan
perpajakan;
b. Penerimaan negara
bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp. 331.776.500.000.000,00
(tiga ratus tiga puluh satu triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar
(3) Penerimaan
negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar Rp. 152.736.170.928.000,00 (seratus
(4) Penerimaan
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp7.074.696.000.000,00 (tujuh triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus
sembilan puluh enam juta rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4)
diperkirakan sebesar Rp. 491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh
satu triliun
2. Ketentuan
Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
3
(1) Penerimaan
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri;
dan
b. Pajak perdagangan
internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp. 316.758.100.000.000,00
(tiga ratus enam belas triliun tujuh ratus
(3) Penerimaan
pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp. 15.018.400.000.000,00 (
(4) Rincian
penerimaan perpajakan tahun anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
3.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) sampai dengan
ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
4
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Penerimaan sumber
daya alam;
b. Bagian pemerintah
atas laba badan usaha milik negara; dan
c. Penerimaan negara
bukan pajak lainnya.
(2) Penerimaan
sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan
sebesar Rp. 121.829.600.000.000,00 (seratus dua puluh satu triliun delapan
ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah).
(3) Bagian
pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp8.913.300.000.000,00 (delapan triliun
sembilan ratus tiga belas miliar tiga ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp21.993.270.928.000,00 (dua puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh
tiga miliar dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu
rupiah).
(5) Rincian
penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
4.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampai dengan
ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
5
(1)
Anggaran
Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 terdiri dari:
a.
Anggaran
belanja pemerintah pusat; dan
b.
Anggaran
belanja untuk daerah.
(2) Anggaran
belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp364.115.0l8.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat
triliun seratus
(3) Anggaran
belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar Rp. 147.802.776.475.000,00 (seratus empat puluh tujuh triliun delapan
ratus dua miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tujuh puluh
(4) Jumlah
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp. 511.917.795.275.000,00 (
5.
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan
ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
6
(1) Anggaran
belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut
organisasi/bagian anggaran;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah
pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja
pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp. 364.115.018.800.000,00 (tiga ratus
enam puluh empat triliun seratus
(3) Belanja
pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp. 364.115.018.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat
triliun seratus
(4) Belanja
pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp. 364.115.018.800.000,00
(tiga ratus enam puluh empat triliun seratus
(5) Rincian belanja pemerintah pusat menurut
organisasi/bagian anggaran, menurut fungsi, dan menurut jenis belanja tahun
anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4)
tercantum dalam penjelasan ayat ini.
6. Ketentuan
Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Anggaran
belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
terdiri dari:
a. Dana perimbangan; dan
b. Dana otonomi khusus
dan penyesuaian.
(2) Dana
perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp.
140.560.233.810.000,00 (seratus empat puluh triliun
(3) Dana
otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp. 7.242.542.665.000,00 (tujuh triliun dua ratus empat
puluh dua miliar
7. Ketentuan
Pasal 10 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
l0
(1) Dana
perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a terdiri dari:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum;
dan
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana
bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp. 47.020.193.810.000,00
(empat puluh tujuh triliun dua puluh miliar seratus sembilan puluh tiga juta
delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp. 88.765.600.000.000,00 (delapan puluh
delapan triliun tujuh ratus enam puluh
(4) Dana
alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp. 4.774.440.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus tujuh puluh empat miliar
empat ratus empat puluh juta rupiah).
(5) Pembagian
lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
8. Ketentuan
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
12
(1) Dengan
jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp. 491.587.366.928.000,00
(empat ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar
tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja
Negara sebesar Rp. 511.917.795.275.000,00 (lima ratus sebelas triliun sembilan
ratus tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga
dalam Tahun Anggaran 2005 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebesar Rp. 20.330.428.347.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus
tiga puluh miliar empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh
tujuh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 .
(2) Pembiayaan
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan
dalam negeri sebesar Rp. 27.855.802.347.000,00 (dua puluh tujuh triliun delapan
ratus
b. Pembiayaan
luar negeri (neto) sebesar negatif Rp. 7.525.374.000.000,00 (tujuh triliun
(3) Rincian
Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
9.
Diantara Pasal 17 dan Pasal 18
disisipkan Pasal 17A baru, sehingga keseluruhan
Pasal 17A berbunyi sebagai berikut:
Pasal l7A
Dalam hal terjadi perkembangan dan/atau perubahan keadaan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1), Pemerintah mengajukan perubahan
kedua atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 setelah
disampaikannya Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan prognosis semester kedua.
Pasal
II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal l Januari 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2005
PRESIDEN REPUBLIK
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 11
Juli 2005
MENTERI
SEKRETARIS NEGARA
Selaku
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM,
ttd
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
NOMOR
1 TAHUN 2005
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN
ANGGARAN 2005
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran
2005 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 merupakan
APBN pertama yang disusun mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu berpedoman
pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2005, Kerangka Ekonomi Makro, dan
Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2005.
Mengingat APBN Tahun Anggaran 2005 dirancang dalam masa
peralihan, APBN Tahun Anggaran 2005 disusun sebagai perhitungan dasar anggaran (baseline
budget) dengan maksud untuk menyeimbangkan antara kebutuhan melanjutkan
konsolidasi fiskal dan memberikan ruang yang cukup bagi Pemerintah dan DPR
hasil Pemilu 2004 untuk menentukan dan melakukan perubahan-perubahan APBN Tahun
Anggaran 2005 sesuai dengan prioritas kebijakan fiskal.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004, APBN
Tahun Anggaran 2005 menghadapi tekanan dan tantangan yang cukup berat,
berkenaan dengan adanya perkembangan berbagai faktor internal dan eksternal,
serta pelaksanaan langkah-langkah kebijakan dalam merespon dan mengantisipasi
berbagai perubahan yang terjadi.
Pertama, terjadinya
bencana alam gempa bumi dan tsunami di penghujung tahun 2004, yang telah
meluluhlantakkan wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan di sebagian
Sumatera Utara (Sumut), menyebabkan perlunya dilakukan langkah-langkah darurat,
rehabilitasi, dan rekonstruksi di NAD dan Sumut, yang memerlukan pembiayaan
yang cukup besar. Perkembangan tersebut telah mendorong negara-negara donor dan
berbagai lembaga intemasional untuk memberikan komitmen bantuan pembiayaan bagi
rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Sumut, baik dalam bentuk hibah maupun
pinjaman proyek, dan moratorium pembayaran bunga dan cicilan pokok utang luar
negeri melalui
Kedua, telah
terjadi berbagai perkembangan yang sangat signifikan pada kondisi perekonomian
nasional dan internasional berupa perubahan berbagai indikator ekonomi nasional
dan internasional tahun 2004 dan prospeknya pada tahun 2005. Perubahan tersebut
mengakibatkan asumsi dasar ekonomi makro yang dipakai sebagai dasar perhitungan
APBN Tahun Anggaran 2005 menjadi kurang realistis, sehingga perlu dilakukan
beberapa penyesuaian terhadap asumsi dasar ekonomi makro yang meliputi nilai
tukar (kurs), inflasi, tingkat bunga (SBI 3 bulan), dan terutama harga minyak
mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Price / ICP) ke arah yang
lebih realistis dengan mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan pasar
minyak dunia.
Semakin kondusifnya stabilitas politik dan keamanan dalam
negeri, telah mendorong peningkatan kegiatan konsumsi, investasi, dan aktivitas
sektor riil sebagaimana ditunjukkan dengan peningkatan impor bahan
Meningkatnya laju inflasi dan melemahnya nilai tukar rupiah
terhadap dolar Amerika Serikat turut memberikan andil terhadap naiknya
rata-rata tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari yang semula
diperkirakan 6,5 (enam koma
Sementara itu, memperhatikan perkembangan harga minyak di pasar
internasional dalam beberapa bulan terakhir, mempertimbangkan permintaan dan
penawaran minyak dunia 2005, serta kondisi geopolitik negara-negara produsen
minyak yang belum sepenuhnya stabil, harga minyak mentah Indonesia (ICP)
diperkirakan akan mencapai rata-rata US$45,0 (empat puluh lima koma nol dolar
Amerika Serikat) per barel, atau lebih tinggi dari yang diasumsikan dalam APBN
Tahun Anggaran 2005 sebesar US$24,0 (dua puluh empat koma nol dolar Amerika
Serikat) per barel. Sedangkan tingkat produksi (lifting) minyak
diperkirakan sama dengan yang diasumsikan pada saat penyusunan APBN Tahun
Anggaran 2005, yaitu 1,125 (satu koma seratus dua puluh
Perkembangan berbagai indikator ekonomi makro tersebut telah
memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 2005. Apabila tidak dilakukan langkah-langkah kebijakan penyesuaian,
defisit anggaran tahun 2005 diperkirakan akan membengkak menjadi lebih dari 1,0
(satu koma nol) persen terhadap PDB (tahun dasar 2000), dari rencana
semula 0,8 (nol koma delapan) persen terhadap PDB (tahun dasar 1993) seperti
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2004, atau setara dengan
0,7 (nol koma tujuh) persen terhadap PDB (tahun dasar 2000), dan sebagai
konsekuensinya terdapat kekurangan pembiayaan yang sangat signifikan. Kondisi
ini akan mengakibatkan APBN Tahun Anggaran 2005 menjadi tidak sehat, sehingga
akan mengancam langkah-langkah konsolidasi fiskal dalam menjaga kesinambungan
fiskal.
Ketiga, pelaksanaan
APBN Tahun Anggaran 2005 juga dipengaruhi oleh langkah-langkah kebijakan
pemerintah di bidang fiskal dalam merespon berbagai perubahan yang terjadi.
Dalam rangka mendorong masyarakat agar ikut serta membantu korban bencana dan
rekonstruksi di daerah NAD dan Sumut, Pemerintah telah memberikan fasilitas
pajak penghasilan kepada masyarakat, dalam bentuk perlakuan
khusus terhadap bantuan kemanusiaan yang diberikan oleh Wajib
Pajak, baik sumbangan berupa uang dan/atau barang, dapat dibebankan sebagai
biaya dalam perhitungan pajak penghasilannya. Selain itu, Pemerintah juga telah
memberikan fasilitas kemudahan impor,
berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka
impor (PPN dan PPnBM atas impor) dan cukai, terhadap sumbangan yang
diperuntukan bagi korban bencana alam yang berupa hasil produksi pengusaha di
kawasan berikat dan penyelenggara kawasan berikat yang merangkap sebagai
pengusaha di kawasan berikat, serta pengusaha penerima fasilitas kemudahan
impor tujuan ekspor (KITE).
Selanjutnya, dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat,
pada awal tahun 2005, pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan perpajakan
yang berpihak pada masyarakat, antara lain meliputi: (a) kenaikan Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP), dari semula sebesar Rp2.880.000,00 (dua juta delapan
ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk wajib pajak orang pribadi menjadi Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah); dan (b) penghapusan
PPnBM pada beberapa kelompok barang tertentu yang semula dibebani tarif sebesar
10 (sepuluh) hingga 20 (dua puluh) persen menjadi nol persen. Dengan berbagai
kebijakan tersebut, beban pajak yang ditanggung masyarakat akan semakin
berkurang, sehingga diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat dapat
ditingkatkan, namun dalam jangka pendek kebijakan tersebut akan menimbulkan
potensi kehilangan penerimaan pajak yang cukup signifikan.
Sehubungan dengan berbagai perkembangan tersebut di atas, maka
APBN Tahun Anggaran 2005 perlu
dilakukan berbagai penyesuaian secara parsial, agar lebih realistis dan sejalan
dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi.
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperkirakan berubah
menjadi sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu
triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh enam juta
sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) atau lebih tinggi dari sasaran
yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2005. Lebih tingginya perkiraan
pendapatan negara dan hibah tersebut selain disebabkan oleh adanya perubahan
asumsi dasar, juga dipengaruhi oleh langkah-langkah strategis dalam mobilisasi
penerimaan, seperti ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, peningkatan
pengawasan terhadap pungutan negara bukan pajak, serta penyesuaian terhadap
beberapa tarif pungutan
yang sudah tidak
rasional lagi. Sebagai
dampak atas membaiknya harga
rata-rata minyak mentah Indonesia di pasar internasional dan melemahnya nilai
tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, maka penerimaan migas, baik PPh
Migas maupun SDA Migas diperkirakan akan mengalami peningkatan dalam jumlah
yang sangat signifikan, termasuk bagi hasil migas untuk daerah. Namun, pada
saat yang sama, beban subsidi BBM akan membengkak. Pendapatan dalam negeri,
yang bersumber dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) diperkirakan masing-masing akan mencapai 111,4 (seratus sebelas koma
empat) persen, dan 186,8 (seratus delapan puluh enam koma delapan) persen dari
sasaran yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2005. Sementara itu,
penerimaan yang bersumber dari hibah diperkirakan mencapai 943,3 (sembilan
ratus empat puluh tiga koma tiga) persen dari yang ditetapkan dalam APBN Tahun
Anggaran 2005. Lebih tingginya perkiraan penerimaan hibah tersebut terkait
dengan bantuan dari negara-negara donor dalam upaya rehabilitasi dan
rekonstruksi NAD dan Sumut yang terkena dampak bencana alam gempa bumi dan tsunami
pada penghujung tahun 2004.
Dalam upaya mengelola beban APBN pada tingkat yang konsisten
dengan ketahanan fiskal jangka menengah dan panjang, perlu diambil
langkah-langkah restrukturisasi berbagai pengeluaran negara berdasarkan bobot
bebannya terhadap APBN. Pengeluaran-pengeluaran negara yang bobot bebannya
terhadap APBN sulit dikendalikan dapat menggeser berbagai pengeluaran negara
lainnya sehingga bobot bebannya menjadi lebih kecil. Hal ini perlu dihindarkan
sedini mungkin karena tidak mustahil pengeluaran-pengeluaran yang tergeser itu
seharusnya mendapatkan bobot yang lebih besar dipandang dari segi keadilan.
Berkenaan dengan upaya tersebut di atas, pengeluaran negara untuk subsidi BBM
merupakan salah satu pengeluaran yang selama ini sulit dikendalikan mengingat
salah satu faktor penentu adalah harga minyak mentah di pasar dunia. Di lain
pihak dari segi keadilan, subsidi BBM dalam bentuknya yang sekarang ini kurang
tepat sasaran karena yang menikmati subsidi BBM ini adalah bukan hanya kelompok
masyarakat yang seharusnya dibantu melalui program subsidi. Untuk mengurangi
beban anggaran akibat tekanan harga minyak, Pemerintah telah mengkaji secara
matang dan seksama untuk melaksanakan penyesuaian harga BBM dalam negeri,
dengan sekaligus meminimalisasi berbagai dampaknya terhadap masyarakat dan
perekonomian nasional. Upaya tersebut diantaranya dilakukan melalui penyediaan
dana realokasi pengurangan
subsidi BBM untuk
beberapa program yang secara langsung menyentuh dan bisa
dirasakan mengurangi beban biaya hidup masyarakat, seperti di bidang
pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pedesaan.
Sebagaimana halnya dengan pendapatan negara dan hibah, anggaran
belanja negara diperkirakan berubah menjadi Rp511.917.795.275.000,00 (
Meskipun terjadi perubahan pada hampir semua asumsi dasar
ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN,
namun upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran
terus dilakukan. Berdasarkan pada perkiraan Anggaran Pendapatan Negara dan
Hibah, dan perkiraan Anggaran Belanja Negara, maka Defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 2005 diperkirakan akan berubah menjadi
sebesar Rp20.330.428.347.000,00 (dua puluh triliun tiga
ratus tiga puluh
miliar empat ratus dua
puluh delapan juta
tiga ratus empat
puluh tujuh ribu
rupiah). Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut akan dibiayai
melalui sumber-sumber pembiayaan dalam negeri sebesar Rp27.855.802.347.000,00
(dua puluh tujuh triliun delapan ratus lima puluh lima miliar delapan ratus dua
juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan pembiayaan luar negeri neto
sebesar negatif Rp7.525.374.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus dua puluh lima
miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah). Dalam sumber pembiayaan luar
negeri tersebut, telah diperhitungkan moratorium utang luar negeri
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17
Tabun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, maka
perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 perlu
diatur dengan Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Penerimaan perpajakan semula ditetapkan sebesar
Rp297.844.130.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh triliun delapan ratus
empat puluh empat miliar seratus tiga puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar
Rp81.783.000.928.000,00 (delapan puluh satu triliun tujuh ratus delapan puluh
tiga miliar sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan hibah semula ditetapkan sebesar Rp750.000.000.000,00
(tujuh ratus
Ayat (5)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005
semula ditetapkan sebesar Rp380.377.130.928.000,00 (tiga ratus delapan puluh
triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta sembilan
ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Angka 2
Pasal 3
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Penerimaan pajak dalam negeri semula ditetapkan sebesar
Rp285.481.430.000.000,00 (dua ratus delapan puluh
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula ditetapkan
sebesar Rp12.362.700.000.000,00 (dua belas triliun tiga ratus enam puluh dua
miliar tujuh ratus juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan semula direncanakan
Rp297.844.130.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh triliun delapan ratus
empat puluh empat miliar seratus tiga puluh juta rupiah) berubah menjadi
sebesar Rp331.776.500.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu triliun tujuh
ratus tujuh puluh enam miliar
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2005 adalah
sebagai berikut:
(dalam
rupiah)
|
|
Jenis Pembiayaan |
Semula |
Menjadi |
|
a. |
Pajak Dalam Negeri
|
285.481.430.000.000,00 |
316.758.100.000.000,00 |
|
|
4111
Pajak Penghasilan (PPh) |
142.192.630.000.000,00 |
166.668.700.000.000,00 |
|
|
41111 PPh minyak bumi dan gas alam |
13.568.600.000.000,00 |
29.899.900.000.000,00 |
|
|
411111 PPh minyak bumi |
3.612.500.000.000,00 |
10.700.600.000.000,00 |
|
|
411112
PPh gas alam |
9.956.100.000.000,00 |
19.199.300.000.000,00 |
|
|
41112 PPh non migas |
128.624.030.000.000,00 |
136.768.800.000.000,00 |
|
|
411121 PPh Pasal 21 |
29.275.800.000.000,00 |
26.690.500.000.000,00 |
|
|
411122
PPh Pasal 22 non impor |
4.374.900.000.000,00 |
4.439.250.000.000,00 |
|
|
411123 PPh Pasal 22 impor |
7.251.700.000.000,00 |
11.013.450.000.000,00 |
|
|
411124
PPh Pasal 23 |
13.047.800.000.000,00 |
13.239.700.000.000,00 |
|
|
411125 PPh Pasal 25/29 orang pribadi |
2.822.400.000.000,00 |
1.735.900.000.000,00 |
|
|
411126
PPh Pasal 25/29 badan |
48.342.030.000.000,00 |
49.510.000.000.000,00 |
|
|
411127 PPh Pasal 26 |
7.312.900.000.000,00 |
7.723.600.000.000,00 |
|
|
411128
PPh final dan fiskal luar negeri |
16.196.500.000.000,00 |
22.416.400.000.000,00 |
|
|
4112 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) |
98.828.400.000.000,00 |
99.414.800.000.000,00 |
|
|
4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB) |
10.272.200.000.000,00 |
13.375.300.000.000,00 |
|
|
4114 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
(BPHTB) |
3.214.700.000.000,00 |
3.661.400.000.000,00 |
|
|
4115 Pendapatan cukai |
28.933.600.000.000,00 |
31.439.600.000.000,00 |
|
|
4116 Pendapatan pajak lainnya |
2.039.900.000.000,00 |
2.198.300.000.000,00 |
|
b. |
Pajak
perdagangan internasional |
12.362.700.000.000,00 |
15.018.400.000.000,00 |
|
|
4121 Pendapatan bea masuk |
12.017.900.000.000,00 |
14.646.500.000.000,00 |
|
|
4122 Pendapatan pajak/pungutan ekspor |
344.800.000.000,00 |
371.900.000.000,00 |
Angka 3
Pasa1 4
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Penerimaan sumber daya alam semula ditetapkan sebesar
Rp50.941.400.000.000,00 (
Ayat (3)
Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
semula ditetapkan sebesar Rpl0.591.303.000.000,00 (sepuluh triliun
Ayat (4)
Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan sebesar
Rp20.250.297.928.000,00 (dua puluh triliun dua ratus
Ayat (5)
Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar
Rp81.783.000.928.000,00 (delapan puluh satu triliun tujuh ratus delapan puluh
tiga miliar sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) berubah menjadi
sebesar Rp152.736.170.928.000,00 (seratus
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2005
adalah sebagai berikut:
Angka 4
Pasal 5
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Anggaran belanja pemerintah pusat semula direncanakan sebesar
Rp266.220.255.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun dua ratus dua puluh
miliar dua ratus
Ayat (3)
Anggaran belanja untuk daerah semula direncanakan sebesar
Rp131.549.054.661.000,00 (seratus tiga puluh satu triliun
Ayat(4)
Jumlah anggaran belanja negara semula direncanakan sebesar
Rp397.769.309.661.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus
enam puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan juta enam ratus enam puluh satu
ribu rupiah).
Angka 5
Pasal 6
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran
semula direncanakan sebesar Rp266.220.255.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam
triliun dua ratus dua puluh miliar dua ratus
Ayat (3)
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi semula direncanakan
sebesar Rp266.220.255.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun dua ratus
dua puluh miliar dua ratus
Ayat (4)
Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja semula
direncanakan sebesar Rp266.220.255.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam
triliun dua ratus dua puluh miliar dua ratus
Ayat (5)
Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran,
menurut fungsi, dan menurut jenis belanja Tahun Anggaran 2005 dirinci sebagai
berikut:
Rincian belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian
anggaran adalah sebagai berikut:
26. DEPARTEMEN .
. .
- 18 -
34. KEMENTERIAN . . .
- 19 -
47. KEMENTERIAN .
. .
- 20 -
64. LEMBAGA
. . .
- 21 -
BAGIAN PEMBIAYAAN . . .
- 22 -
02.02 Dukungan . . .
- 23 -
04.06 Pertambangan . . .
- 24 -
07.05 Penelitian . . .
- 25 -
Rincian . . .
- 26 -
Rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja Tahun
Anggaran 2005 adalah sebagai berikut:
(dalam rupiah)
|
Jenis Belanja |
Semula |
Menjadi |
|
a. Belanja
pegawai |
60.743.711.824.000,00 |
61.098.567.923.000,00 |
|
b. Belanja
barang |
34.038.557.496.000,00 |
35.140.260.911.000,00 |
|
c. Belanja
modal |
43.078.908.849.000,00 |
49.627.956.674.000,00 |
|
d. Pembayaran
bunga utang |
64.136.849.000.000,00 |
58.393.114.600.000,00 |
|
e. Subsidi |
31.295.677.850.000,00 |
96.636.917.850.000,00 |
|
f. Belanja
hibah |
- |
- |
|
g. Bantuan
sosial |
17.106.683.929.000,00 |
29.316.555.829.000,00 |
|
h. Belanja
lain-lain |
15.819.866.052.000,00 |
33.901.645.013.000,00 |
Angka 6
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Dana perimbangan semula ditetapkan sebesar Rp124.306.511.996.000,00
(seratus dua puluh empat triliun tiga ratus enam miliar
Ayat (3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian semula ditetapkan sebesar
Rp7.242.542.665.000,00 (tujuh triliun dua ratus empat puluh dua miliar
Angka 7
Pasal
10
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Dana bagi hasil semula ditetapkan sebesar
Rp31.217.791.996.000,00 (tiga puluh satu triliun dua ratus tujuh belas miliar
tujuh ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu
rupiah).
Ayat (3)
Dana alokasi umum semula ditetapkan sebesar
Rp88.765.600.000.000,00 (delapan puluh delapan triliun tujuh ratus enam puluh
Ayat (4)
Dana alokasi khusus semula ditetapkan sebesar
Rp4.323.120.000.000,00 (empat triliun tiga ratus dua puluh tiga miliar seratus
dua puluh juta rupiah).
Ayat (5)
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah masih tetap
berlaku sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan undang-undang dimaksud dalam ayat ini.
Angka 8
Pasal 12
Ayat (1)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005
semula ditetapkan sebesar Rp380.377.130.928.000,00 (tiga ratus delapan puluh
triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta sembilan
ratus dua puluh delapan ribu rupiah), jumlah Anggaran Belanja Negara semula
ditetapkan sebesar Rp397.769.309.661.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh
triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan juta enam
ratus enam puluh satu ribu rupiah), dan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2005 semula ditetapkan sebesar Rp17.392.178.733.000,00
(tujuh belas triliun tiga ratus sembilan puluh dua miliar seratus tujuh puluh
delapan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2005 berubah dari semula Rp17.392.178.733.000,00 (tujuh belas triliun tiga
ratus sembilan puluh dua miliar seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus
tiga puluh tiga ribu rupiah) menjadi Rp20.330.428.347.000,00 (dua puluh triliun
tiga ratus tiga puluh miliar empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus
empat puluh tujuh ribu rupiah).
Rincian Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2005 adalah sebagai berikut:
(dalam rupiah)
|
Uraian |
Semula |
Menjadi |
|
Pendapatan
Negara dan Hibah |
380.377.130.928.000,00 |
491.587.366.928.000,00 |
|
Belanja
Negara |
397.769.309.661.000,00 |
511.917.795.275.000,00 |
|
Defisit
Anggaran |
-17.392.178.733.000,00 |
-20.330.428.347.000,00 |
Ayat (2)
a. Pembiayaan
dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp37.585.752.733.000,00 (tiga puluh
tujuh triliun
b. Pembiayaan luar negeri bersih semula
ditetapkan sebesar negatif Rp20.193.574.000.000,00 (dua puluh triliun seratus
sembilan puluh tiga miliar
Ayat (3)
Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
semula ditetapkan sebesar Rp17.392.178.733.000,00 (tujuh belas triliun tiga
ratus sembilan puluh dua miliar seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus
tiga puluh tiga ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp20.330.428.347.000,00
(dua puluh triliun tiga ratus tiga puluh miliar empat ratus dua puluh delapan
juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2005 adalah sebagai berikut:
(dalam rupiah)
|
|
Jenis Pembiayaan |
Semula |
Menjadi |
|
1. |
Pembiayaan
Dalam Negeri |
37.585.752.733.000,00 |
27.855.802.347.000,00 |
|
|
a.
Perbankan dalam negeri |
9.000.000.000.000,00 |
-729.950.386.000,00 |
|
|
- Rekening
pemerintah |
9.000.000.000.000,00 |
12.819.749.614.000,00 |
|
|
- Moratorium pokok untuk cadangan
Aceh |
- |
-13.549.700.000.000,00 |
|
|
b. Privatisasi dan Penjualan aset program restrukturisasi
perbankan |
7.500.000.000.000,00 |
7.500.000.000.000,00 |
|
|
c. |
22.085.752.733.000,00 |
22.085.752.733.000,00 |
|
|
- Penerbitan |
43.000.000.000.000,00 |
43.314.491.000.000,00 |
|
|
- Pembayaran pokok dan pembelian
kembali |
-20.914.247.267.000,00 |
-21.228.738.267.000,00 |
|
|
d. Penyertaan modal pemerintah SMF |
-1.000.000.000.000,00 |
-1.000.000.000.000,00 |
|
2. |
Pembiayaan
Luar Negeri bersih |
-20.193.574.000.000,00 |
-7.525.374.000.000,00 |
|
|
a. Penarikan
pinjaman luar negeri (bruto) |
26.642.886.000.000,00 |
28.035.780.000.000,00 |
|
|
- Pinjaman
program |
8.600.000.000.000,00 |
7.905.000.000.000,00 |
|
|
- Pinjaman proyek |
18.042.886.000.000,00 |
20.130.780.000.000,00 |
|
|
b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri |
-46.836.460.000.000,00 |
-35.561.154.000.000,00 |
Untuk pembiayaan perbankan dalam negeri sebagaimana
dimaksud angka 1 huruf a berasal dari rekening Pemerintah di Bank
Angka 9
Pasal
17A
Cukup
jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK