UNDANG-UNDANG REPUBLIK
NOMOR
9 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36
TAHUN 2004
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus
dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta azas manfaat;
b. bahwa pembahasan rancangan undang-undang APBN
dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;
c. bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, telah terjadi
berbagai perkembangan dan perubahan mendasar yang berdampak sangat signifikan
pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada Pokok-pokok Kebijakan
Fiskal dan Pelaksanaan APBN 2005 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan
atas APBN 2005;
d. bahwa dalam rangka melaksanakan
kegiatan yang bersifat force majeur diperlukan pengaturan mengenai
peluncuran sisa anggaran ke dalam tahun anggaran berikutnya;
e. bahwa sehubungan dengan adanya transisi
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun
2004 yang mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
yang seharusnya dapat diselesaikan pada
tahun anggaran 2005, juga diperlukan adanya pengaturan mengenai peluncuran sisa
anggaran tahun 2005 ke tahun anggaran 2006, yang secara khusus hanya berlaku
untuk anggaran tahun 2005;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e, perlu menetapkan Undang-Undang tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;
Mengingat : 1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan
ayat (4), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat
Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4512);
14. Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia Nomor 18/DPD/2005 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2004 tentang APBN Tahun Anggaran 2005.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
DAN
PRESIDEN REPUBLIK
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2004 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4512) sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat
(5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Anggaran
Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp351.973.630.000.000,00 (tiga ratus
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp180.697.390.868.000,00 (seratus delapan puluh triliun enam ratus sembilan
puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus enam puluh
delapan ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp7.455.088.000.000,00 (tujuh
triliun empat ratus
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
ayat (4) diperkirakan sebesar Rp540.126.108.868.000,00 (
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat
(4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a diperkirakan sebesar Rp334.403.230.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat
triliun empat ratus tiga miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp17.570.400.000.000,00 (tujuh belas triliun
(4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran
2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam
penjelasan ayat ini.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) sampai dengan
ayat (5) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
b terdiri dari:
a. Penerimaan
sumber daya alam;
b. Bagian
pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan
c. Penerimaan
negara bukan pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp144.361.248.011.000,00 (seratus empat puluh empat triliun tiga ratus enam
puluh satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta sebelas ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun rupiah).
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp24.336.142.857.000,00 (dua puluh
empat triliun tiga ratus tiga puluh enam miliar seratus empat puluh dua juta
delapan ratus
(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun
anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
ayat (4) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampai dengan
ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
terdiri dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran belanja untuk daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000,00
(empat ratus sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar
(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp153.402.251.164.000,00 (seratus
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun
Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan
sebesar Rp565.069.821.744.000,00 (
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat
(4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut
organisasi/bagian anggaran;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut
organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus sebelas triliun enam
ratus enam puluh tujuh miliar
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus sebelas triliun enam ratus enam puluh
tujuh miliar
(4) Belanja
pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus sebelas
triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar
6. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga
secara keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut
jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari
:
a.
Belanja pegawai;
b.
Belanja barang;
c.
Belanja modal;
d.
Pembayaran bunga utang;
e.
Subsidi;
f.
Belanja hibah;
g.
Bantuan sosial;
h.
Belanja lain-lain.
(2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat
tahun anggaran 2005 menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf b, dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
7. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah, sehingga
secara keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja
pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) menurut unit
organisasi/bagian anggaran dan menurut kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan Pemerintah.
(2) Hasil pembahasan rincian lebih lanjut anggaran
belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran
yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran
belanja pemerintah pusat berupa: (a) pergeseran anggaran belanja antarunit
organisasi dalam satu bagian anggaran dan/atau antarkegiatan dalam satu program
dan/atau antarjenis belanja dalam satu program/kegiatan; (b) perubahan anggaran
belanja yang bersumber dari peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
dan (c) perubahan pagu pinjaman dan
hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN ditetapkan oleh
Pemerintah dan dilaporkan/dipertanggungjawabkan dalam Perhitungan Anggaran
Negara (PAN).
8. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan Pasal
8A baru, sehingga keseluruhan Pasal 8A
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) Sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2005 untuk pelaksanaan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Aceh dan Nias dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2006
sebagai anggaran belanja tambahan tahun anggaran 2006.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan
program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Sisa
Anggaran Lebih (SAL) tahun 2005.
(3) Pengajuan usulan luncuran sisa anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam
bentuk konsep DIPA selambat-lambatnya pada tanggal 16 Januari 2006.
(4) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan luncuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dan pengajuan usulan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditetapkan oleh Pemerintah.
9. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
terdiri dari:
a. Dana perimbangan; dan
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp146.159.708.499.000,00 (seratus empat
puluh enam triliun seratus
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp7.242.542.665.000,00
(tujuh triliun dua ratus empat puluh dua miliar
10. Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (4), dan
ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp52.566.476.879.000,00 (
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp88.765.600.000.000,00 (delapan puluh
delapan triliun tujuh ratus enam puluh
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp4.827.631.620.000,00 (empat
triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh satu juta
enam ratus dua puluh ribu rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
11. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan
ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan
Hibah Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp540.126.108.868.000,00 (lima ratus empat
puluh triliun seratus dua puluh enam miliar seratus delapan juta delapan ratus
enam puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja
Negara sebesar Rp565.069.821.744.000,00
(lima ratus enam puluh lima triliun enam puluh sembilan miliar delapan ratus
dua puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2005
diperkirakan terdapat Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar
Rp24.943.712.876.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus empat puluh
tiga miliar tujuh ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu
rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2005.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp. 29.785.952.876.000,00
(dua puluh sembilan triliun tujuh ratus delapan puluh
b. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif
Rp4.842.240.000.000,00 (empat triliun delapan ratus empat puluh dua miliar dua
ratus empat puluh juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam penjelasan ayat ini.
12.
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A baru, sehingga keseluruhan
Pasal 17A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
(1) Dalam masa transisi pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara, sisa anggaran dalam Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2005 dalam rangka:
a.
pelaksanaan kegiatan kementerian negara/lembaga yang telah dikontrakkan
selambat-lambatnya akhir bulan November 2005 dan masa penyelesaian pekerjaan
selambat-lambatnya akhir bulan April 2006, dan
b.
pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi BBM (PKPS-BBM),
dapat
diluncurkan sampai dengan akhir April 2006 sebagai anggaran belanja tambahan
pada tahun 2006.
(2) Sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk dana yang bersumber dari anggaran belanja tambahan (ABT)
rupiah murni tahun anggaran 2005 sebagaimana ditetapkan dalam Perubahan Kedua
atas APBN 2005.
(3) Pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 8A ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4).
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai
daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2005.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal, 25 Oktober 2005
PRESIDEN
REPUBLIK
ttd
DR. H. SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal, 25 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
ttd
HAMID
AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
NOMOR
9 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 36 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2005
I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005,
menghadapi tekanan dan tantangan yang cukup berat. Sejak ditetapkannya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005,
telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan mendasar yang berdampak
sangat signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro yang berpengaruh pada
Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Pelaksanaan APBN 2005. Hal ini tercermin dari
berlanjutnya ketidakseimbangan ekonomi global, yang mengakibatkan terus
meningkatnya harga minyak mentah internasional, dan pengetatan kebijakan
moneter di sejumlah negara utama dunia.
Tingginya harga minyak dunia yang terus
berlanjut dikhawatirkan akan mengganggu struktur produksi barang dan jasa
nonmigas dunia. Perkembangan ini, ditambah dengan kecenderungan kenaikan suku
bunga global, pada gilirannya dapat
menekan berbagai indikator ekonomi makro
Meningkatnya laju inflasi, dan melemahnya
nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat turut memberikan andil
terhadap naiknya rata-rata tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
yang diperkirakan menjadi sekitar 8,4 (delapan koma empat) persen, dari
perkiraan semula 8,0 (delapan koma nol) persen. Namun demikian, perkiraan
tingkat suku bunga tersebut diharapkan
tetap dapat mendorong upaya menggerakkan sektor riil dan mempertahankan daya
saing pasar uang domestik dibandingkan dengan tingkat bunga riil regional dan
internasional.
Sementara itu, memperhatikan perkembangan
harga minyak di pasar internasional dalam beberapa bulan terakhir, dan
mempertimbangkan permintaan dan penawaran minyak dunia 2005, serta kondisi
geopolitik negara-negara produsen minyak yang belum sepenuhnya stabil, harga
minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam tahun 2005
diperkirakan akan mencapai rata-rata US$54,0 (lima puluh empat dolar Amerika
Serikat) per barel. Sedangkan tingkat produksi (lifting) minyak
diperkirakan hanya akan mencapai 1,075 (satu koma nol tujuh puluh
Perkembangan berbagai indikator ekonomi
makro tersebut telah memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap
pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005.
Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005,
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005, perlu dilakukan
berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan
yang terjadi.
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2005 diperkirakan berubah menjadi
sebesar Rp540.126.108.868.000,00
(
Sebagaimana halnya dengan pendapatan negara
dan hibah, anggaran belanja negara diperkirakan berubah menjadi
Rp565.069.821.744.000,00 (
Meskipun terjadi perubahan pada hampir semua
asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada
besaran-besaran APBN, namun upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui
pengendalian defisit anggaran terus dilakukan. Berdasarkan pada perkiraan
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah, dan perkiraan Anggaran Belanja Negara,
maka Defisit Anggaran dalam Tahun Anggaran 2005 diperkirakan akan berubah
menjadi sebesar Rp24.943.712.876.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus
empat puluh tiga miliar tujuh ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh
enam ribu rupiah). Defisit Anggaran tersebut akan dibiayai melalui
sumber-sumber pembiayaan dalam negeri sebesar Rp29.785.952.876.000,00 (dua
puluh sembilan triliun tujuh ratus delapan puluh
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, juncto Pasal
16 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, maka perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 perlu diatur dengan
undang-undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Penerimaan
perpajakan semula ditetapkan sebesar Rp331.776.500.000.000,00 (tiga ratus tiga
puluh satu triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar
Ayat
(3)
Penerimaan
negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp152.736.170.928.000,00 (seratus
Ayat
(4)
Penerimaan
hibah semula ditetapkan sebesar Rp7.074.696.000.000,00 (tujuh triliun tujuh puluh empat miliar enam
ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
Ayat
(5)
Jumlah
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 semula ditetapkan
sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu triliun
Angka 2
Pasal
3
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Penerimaan
pajak dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp316.758.100.000.000,00 (tiga
ratus enam belas triliun tujuh ratus
Ayat
(3)
Penerimaan
pajak perdagangan internasional semula ditetapkan sebesar
Rp15.018.400.000.000,00 (
Ayat
(4)
Penerimaan
perpajakan semula ditetapkan Rp331.776.500.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh
satu triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar
Rincian
Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2005 adalah sebagai berikut:
(dalam
rupiah)
Jenis Penerimaan Semula Menjadi
a. Pajak dalam negeri 316.758.100.000.000,00 334.403.230.000.000,00
4111 Pajak
penghasilan (PPh) 166.668.700.000.000,00
180.252.930.000.000,00
41111
PPh minyak bumi dan gas alam 29.899.900.000.000,00 37.235.530.000.000,00
411111
PPh minyak bumi 10.700.600.000.000,00
13.625.710.000.000,00
411112
PPh gas alam 19.199.300.000.000,00 23.609.820.000.000,00
41112
PPh nonmigas 136.768.800.000.000,00 143.017.400.000.000,00
411121
PPh Pasal 21 26.690.500.000.000,00 26.690.500.000.000,00
411122
PPh Pasal 22 nonimpor 4.439.250.000.000,00 3.265.500.000.000,00
411123
PPh Pasal 22 impor 11.013.450.000.000,00 12.223.000.000.000,00
411124
PPh Pasal 23 13.239.700.000.000,00 14.518.900.000.000,00
411125
PPh Pasal 25/29 orang pribadi 1.735.900.000.000,00 1.735.900.000.000,00
411126 PPh Pasal 25/29 badan 49.510.000.000.000,00 57.204.400.000.000,00
411127
PPh Pasal 26 7.723.600.000.000,00 8.236.800.000.000,00
411128
PPh final dan fiskal luar negeri 22.416.400.000.000,00
19.142.400.000.000,00
4112 Pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
(PPN dan PPnBM) 99.414.800.000.000,00 102.670.500.000.000,00
4113 Pajak
bumi dan bangunan (PBB) 13.375.300.000.000,00
13.375.300.000.000,00
4114 Bea
perolehan hak atas tanah
dan bangunan (BPHTB) 3.661.400.000.000,00 3.661.400.000.000,00
4115 Pendapatan
cukai 31.439.600.000.000,00
32.244.800.000.000,00
4116 Pendapatan
pajak lainnya 2.198.300.000.000,00 2.198.300.000.000,00
b. Pajak perdagangan internasional 15.018.400.000.000,00 17.570.400.000.000,00
4121 Pendapatan bea masuk 14.646.500.000.000,00 16.590.500.000.000,00
4122 Pendapatan pajak/pungutan ekspor 371.900.000.000,00 979.900.000.000,00
Angka
3
Pasal 4
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Penerimaan
sumber daya alam semula ditetapkan sebesar Rp121.829.600.000.000,00 (seratus
dua puluh satu triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus juta
rupiah).
Ayat
(3)
Penerimaan
bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara semula ditetapkan sebesar
Rp8.913.300.000.000,00 (delapan triliun sembilan ratus tiga belas miliar tiga
ratus juta rupiah).
Ayat
(4)
Penerimaan
negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan sebesar Rp21.993.270.928.000,00
(dua puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus
tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Ayat
(5)
Penerimaan
negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp152.736.170.928.000,00 (seratus
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun
Anggaran 2005 adalah sebagai berikut :
Angka 4
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Anggaran
belanja pemerintah pusat semula ditetapkan sebesar Rp364.115.018.800.000,00
(tiga ratus enam puluh empat triliun seratus
Ayat
(3)
Anggaran
belanja untuk daerah semula ditetapkan sebesar Rp147.802.776.475.000,00
(seratus empat puluh tujuh triliun delapan ratus dua miliar tujuh ratus tujuh
puluh enam juta empat ratus tujuh puluh
Ayat
(4)
Jumlah
anggaran belanja negara semula ditetapkan sebesar Rp511.917.795.275.000,00 (
Angka 5
Pasal 6
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Belanja
pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran semula ditetapkan sebesar
Rp364.115.018.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus
Ayat (3)
Belanja
pemerintah pusat menurut fungsi semula ditetapkan sebesar
Rp364.115.018.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus
Ayat (4)
Belanja
pemerintah pusat menurut jenis belanja semula ditetapkan sebesar
Rp364.115.018.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus
Angka 6
Pasal
7
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Angka 7
Pasal
8
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Angka 8
Pasal
8A
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Cukup
jelas
Angka 9
Pasal
9
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Dana
perimbangan semula ditetapkan sebesar Rp140.560.233.810.000,00 (seratus empat
puluh triliun
Ayat (3)
Dana
otonomi khusus dan penyesuaian semula ditetapkan sebesar Rp7.242.542.665.000,00
(tujuh triliun dua ratus empat puluh dua miliar
Angka 10
Pasal 10
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Dana
bagi hasil semula ditetapkan sebesar Rp47.020.193.810.000,00 (empat puluh tujuh
triliun dua puluh miliar seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sepuluh
ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana
alokasi umum semula ditetapkan sebesar Rp88.765.600.000.000,00 (delapan puluh
delapan triliun tujuh ratus enam puluh
Ayat (4)
Dana
alokasi khusus semula ditetapkan sebesar Rp4.774.440.000.000,00 (empat triliun
tujuh ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).
Ayat
(5)
Peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah masih tetap berlaku sepanjang belum
diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan undang-undang
dimaksud dalam ayat ini.
Angka
11
Pasal 12
Ayat
(1)
Jumlah
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 semula ditetapkan
sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu triliun lima
ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus
dua puluh delapan ribu rupiah), jumlah Anggaran Belanja Negara semula ditetapkan
sebesar Rp511.917.795.275.000,00 (lima ratus sebelas triliun sembilan ratus
tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah), dan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 semula ditetapkan
sebesar Rp20.330.428.347.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus tiga puluh miliar
empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Defisit
Anggaran Tahun Anggaran 2005 berubah dari semula Rp20.330.428.347.000,00 (dua puluh triliun
tiga ratus tiga puluh miliar empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus
empat puluh tujuh ribu rupiah) menjadi
Rp24.943.712.876.000,00 (dua puluh empat
triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus dua belas
juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Rincian
Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 adalah sebagai berikut:
(dalam
rupiah)
Uraian Semula Menjadi
Pendapatan Negara dan
Hibah 491.587.366.928.000,00 540.126.108.868.000,00
Belanja Negara 511.917.795.275.000,00 565.069.821.744.000,00
Defisit Anggaran – 20.330.428.347.000,00 -24.943.712.876.000,00
Ayat
(2)
a. Pembiayaan dalam negeri semula ditetapkan
sebesar Rp27.855.802.347.000,00 (dua puluh tujuh triliun delapan ratus
b. Pembiayaan luar negeri bersih semula
ditetapkan sebesar negatif Rp7.525.374.000.000,00 (tujuh triliun
Ayat
(3)
Pembiayaan
Defisit Anggaran semula ditetapkan sebesar Rp20.330.428.347.000,00 (dua puluh
triliun tiga ratus tiga puluh miliar empat ratus dua puluh delapan juta tiga
ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) berubah menjadi sebesar
Rp24.943.712.876.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus empat puluh
tiga miliar tujuh ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu
rupiah).
Rincian
Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 adalah
sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Jenis Pembiayaan Semula Menjadi
1. Pembiayaan Dalam Negeri 27.855.802.347.000,00 29.785.952.876.000,00
a. Perbankan
dalam negeri –
729.950.386.000,00 4.270.600.143.000,00
– Rekening pemerintah 12.819.749.614.000,00 19.826.200.143.000,00
– Moratorium pokok untuk
cadangan Aceh – 13.549.700.000.000,00 -15.555.600.000.000,00
b. Privatisasi dan penjualan aset program
restrukturisasi perbankan
7.500.000.000.000,00 8.624.600.000.000,00
c.
d. Penyertaan
modal Negara – 1.000.000.000.000,00 -5.195.000.000.000,00
2. Pembiayaan Luar
Negeri bersih – 7.525.374.000.000,00 -4.842.240.000.000,00
a. Penarikan pinjaman luar
negeri (bruto) 28.035.780.000.000,00 35.540.700.000.000,00
– Pinjaman program 7.905.000.000.000,00 11.270.000.000.000,00
–
Pinjaman proyek
20.130.780.000.000,00 24.270.700.000.000,00
b. Pembayaran cicilan pokok utang
luar negeri – 35.561.154.000.000,00 -40.382.940.000.000,00
Untuk pembiayaan perbankan dalam negeri
sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a berasal dari rekening Pemerintah di Bank
Angka 12
Pasal
17A
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Pasal II
Cukup
jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK