KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR
15 TAHUN 2006
TENTANG
KONTINGEN GARUDA DALAM MISI PERDAMAIAN DI
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : a. bahwa dalam rangka ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
sesuai dengan Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Pemerintah Republik
b. bahwa atas prakarsa Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) sebagaimana ditetapkan dalam Resolusi Dewan Keamanan
Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1701 tanggal 11 Agustus 2006 tentang
Penghentian Pertempuran antara Israel dan Hezbullah, kondisi konflik di Lebanon
telah memasuki tahap gencatan senjata menuju pada perdamaian;
c. bahwa atas permintaan Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia agar Republik
Indonesia dapat ikut serta dalam rangka mewujudkan perdamaian di Lebanon, dan
hasil pertemuan konsultasi antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
pada tanggal 28 Agustus 2006, dipandang perlu mengirimkan Kontingen Garuda
untuk misi perdamaian di Lebanon;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden
tentang Kontingen Garuda Dalam Misi Perdamaian di Lebanon;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN
PRESIDEN TENTANG KONTINGEN GARUDA DALAM MISI PERDAMAIAN DI
PERTAMA : Membentuk
Kontingen Garuda untuk bergabung dalam United
Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), dalam rangka melaksanakan misi
perdamaian di
KEDUA : Kebijakan
dalam rangka penyiapan kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai
Kontingen Garuda sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan oleh
Menteri Pertahanan.
KETIGA : Penyiapan
kekuatan TNI sebagai Kontingen Garuda sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA
dan pemberangkatannya, dilaksanakan oleh Panglima TNI sesuai kebijakan yang
telah ditetapkan oleh Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA.
KEEMPAT : Menteri
Luar Negeri melakukan :
1. koordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) berkaitan dengan pengiriman Kontingen Garuda sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA;
2. koordinasi dengan Menteri Pertahanan dan
Panglima TNI berkaitan dengan Mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701.
KELIMA : 1. Anggaran operasional Kontingen Garuda dalam
misi UNIFIL dibebankan kepada PBB dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan
berkoordinasi dalam rangka penyiapan anggaran yang diperlukan untuk persiapan
dan pemberangkatan Kontingen Garuda termasuk dalam melakukan reimbursment kepada PBB atas biaya
operasional Kontingen Garuda di Lebanon.
KEENAM : Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini
ditetapkan oleh Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, dan
Panglima TNI sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya masing-masing.
KETUJUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2006
PRESIDEN REPUBLIK
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO