PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  69  TAHUN 2006

TENTANG

PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER

COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE

GOVERNMENT OF THE RUSSIAN FEDERATION ON ECONOMIC AND

 DEVELOPMENT COOPERATION (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH

NEGARA-NEGARA  ANGGOTA  PERHIMPUNAN  BANGSA-BANGSA

ASIA TENGGARA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG

KERJASAMA EKONOMI DAN PEMBANGUNAN)

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang   :  a.  bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 10 Desember 2005 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the Russian Federation on Economic and Development Cooperation (Persetujuan antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan), sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia;

                       b.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Peraturan Presiden;

 

Mengingat     :  1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                       2.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);  

                       3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);     

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :    PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE GOVERNMENT OF THE RUSSIAN FEDERATION ON ECONOMIC AND  DEVELOPMENT COOPERATION (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH NEGARA-NEGARA  ANGGOTA  PERHIMPUNAN  BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG KERJASAMA EKONOMI DAN PEMBANGUNAN).

Pasal 1

                        Mengesahkan Agreement between the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the Russian Federation on Economic and Development Cooperation (Persetujuan antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 2

                       Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

 

Pasal 3

                       Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

                       Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan  Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

                                                             Ditetapkan di Jakarta

                                                             pada tanggal 26 Juni 2006

                                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,                           

 

                                                             DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Juni 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                 REPUBLIK INDONESIA,

                                                                  

 

                DR. HAMID AWALUDIN

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 54