PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK
NOMOR 69 TAHUN 2006
PENGESAHAN
AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENTS OF THE
MEMBER
COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE
GOVERNMENT OF THE
DEVELOPMENT
COOPERATION (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH
NEGARA-NEGARA ANGGOTA
PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA
KERJASAMA
EKONOMI DAN PEMBANGUNAN)
PRESIDEN
REPUBLIK
Menimbang : a. bahwa
di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 10 Desember 2005 Pemerintah Republik
Indonesia telah menandatangani Agreement
between the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast
Asian Nations and the Government of the Russian Federation on Economic and
Development Cooperation (Persetujuan antara Pemerintah Negara-Negara
Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia
tentang Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan), sebagai hasil perundingan antara para
wakil Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Pemerintah Federasi Rusia;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu
untuk mengesahkan Agreement tersebut
dengan Peraturan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal
4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENTS OF THE
MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE
GOVERNMENT OF THE RUSSIAN FEDERATION ON ECONOMIC AND DEVELOPMENT
COOPERATION (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA
PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA
TENGGARA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG KERJASAMA EKONOMI DAN
PEMBANGUNAN).
Mengesahkan Agreement between the Governments of the Member Countries of the
Association of Southeast Asian Nations and the Government of the Russian
Federation on Economic and Development Cooperation (Persetujuan antara
Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan) yang
naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal
2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara
naskah terjemahan Agreement dalam
bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa
Inggris.
Pasal
3
Peraturan Presiden ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 26 Juni 2006
PRESIDEN
REPUBLIK
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 26 Juni 2006
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
DR.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK