PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang
: bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 22, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 35, Pasal 41,
dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Jalan;
Mengingat
: 1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4444);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK
BAB
I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Pemerintah Pusat
yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik
2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati,
atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
3. Jalan adalah
prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,
yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan
tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan
kabel.
4. Jalan
umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
5. Penyelenggaraan
jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan
pengawasan jalan.
6. Pengaturan
jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan
umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.
7. Pembinaan
jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan,
pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
8. Pembangunan
jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
9. Pengawasan
jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan,
pembinaan, dan pembangunan jalan.
10. Penyelenggara jalan adalah pihak yang
melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai
dengan kewenangannya.
11. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan
ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan
wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
12. Leger jalan adalah dokumen yang memuat data
mengenai perkembangan suatu ruas jalan.
13. Orang adalah orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang jalan.
Pasal 2
Lingkup Peraturan Pemerintah ini mencakup
pengaturan jalan umum dan jalan khusus.
BAB II
JALAN UMUM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan jalan umum dilakukan dengan
mengutamakan pembangunan jaringan jalan di pusat-pusat produksi serta
jalan-jalan yang menghubungkan pusat-pusat produksi dengan daerah pemasaran.
(2)
Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk
pembangunan jaringan jalan dalam rangka memperkokoh kesatuan wilayah nasional
sehingga menjangkau daerah terpencil.
(3) Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk mewujudkan:
a.
perikehidupan
rakyat yang serasi dengan tingkat kemajuan yang sama, merata, dan seimbang; dan
b.
daya
guna dan hasil guna upaya pertahanan keamanan negara.
Pasal 4
(1)
Penyelenggara jalan umum wajib mengusahakan
agar jalan dapat digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, terutama untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mengusahakan agar biaya
umum perjalanan menjadi
serendah-rendahnya.
(2)
Penyelenggara jalan umum wajib mendorong ke
arah terwujudnya keseimbangan antardaerah, dalam hal pertumbuhannya
mempertimbangkan satuan wilayah pengembangan dan orientasi geografis pemasaran
sesuai dengan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional yang dituju.
(3) Penyelenggara
jalan umum wajib mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah yang sudah berkembang
agar pertumbuhannya tidak terhambat oleh kurang memadainya prasarana
transportasi jalan, yang disusun dengan mempertimbangkan pelayanan kegiatan
perkotaan.
(4)
Dalam
usaha mewujudkan pelayanan jasa distribusi yang seimbang, penyelenggara jalan
umum wajib memperhatikan bahwa jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan
jalan.
Pasal 5
Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dikelompokkan dalam sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan
kelas jalan.
Bagian Kedua
Pasal 6
(1)
Sistem
jaringan jalan merupakan satu kesatuan jaringan jalan yang terdiri dari sistem
jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam
hubungan hierarki.
(2)
Sistem
jaringan jalan disusun dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan
dengan memperhatikan keterhubungan antarkawasan dan/atau dalam kawasan perkotaan, dan kawasan
perdesaan.
Pasal 7
Sistem jaringan jalan primer disusun
berdasarkan rencana tata ruang dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk
pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua
simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan sebagai berikut:
a.
menghubungkan
secara menerus pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan
lokal sampai ke pusat kegiatan lingkungan; dan
b.
menghubungkan
antarpusat kegiatan nasional.
Pasal 8
Sistem jaringan jalan sekunder disusun
berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pelayanan distribusi
barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan yang menghubungkan
secara menerus kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu,
fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga, dan seterusnya sampai ke persil.
Bagian Ketiga
Paragraf 1
Fungsi Jalan
(1)
Berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas
dan angkutan jalan, fungsi jalan dibedakan atas arteri, kolektor, lokal, dan
lingkungan.
(2)
Fungsi
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada sistem jaringan jalan
primer dan sistem jaringan jalan sekunder.
(3)
Fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada sistem jaringan primer dibedakan atas
arteri primer, kolektor primer, lokal primer, dan lingkungan primer.
(4)
Jalan dengan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan sebagai jalan arteri
primer, jalan kolektor primer, jalan lokal primer, dan jalan lingkungan primer.
(5)
Fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada sistem jaringan sekunder dibedakan atas arteri sekunder, kolektor
sekunder, lokal sekunder, dan lingkungan sekunder.
(6)
Jalan dengan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dinyatakan sebagai jalan arteri sekunder, jalan kolektor sekunder, jalan
lokal sekunder, dan jalan lingkungan sekunder.
Pasal 10
(1)
Jalan
arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) menghubungkan secara
berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional
dengan pusat kegiatan wilayah.
(2)
Jalan
kolektor primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) menghubungkan
secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal,
antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat
kegiatan lokal
(3)
Jalan
lokal primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) menghubungkan secara
berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat
kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan
lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan
lingkungan.
(4)
Jalan
lingkungan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) menghubungkan
antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan
kawasan perdesaan.
Pasal 11
(1)
Jalan
arteri sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) menghubungkan kawasan primer dengan
kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder
kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
(2)
Jalan
kolektor sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) menghubungkan kawasan sekunder kedua
dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan
sekunder ketiga.
(3)
Jalan
lokal sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan
perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan
seterusnya sampai ke perumahan.
(4) Jalan
lingkungan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) menghubungkan antarpersil dalam kawasan
perkotaan.
Paragraf
2
Persyaratan
Teknis Jalan
Pasal 12
(1)
Persyaratan
teknis jalan meliputi kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas, jalan masuk,
persimpangan sebidang, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan, penggunaan
jalan sesuai dengan fungsinya, dan tidak terputus.
(2)
Persyaratan
teknis jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan
keamanan, keselamatan, dan lingkungan.
Pasal
13
(1)
Jalan
arteri primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam
puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 (sebelas) meter.
(2)
Jalan
arteri primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas
rata-rata.
(3)
Pada
jalan arteri primer lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu
lintas ulang alik, lalu lintas lokal, dan kegiatan lokal.
(4)
Jumlah
jalan masuk ke jalan arteri primer dibatasi sedemikian rupa sehingga ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus tetap
terpenuhi.
(5)
Persimpangan
sebidang pada jalan arteri primer dengan pengaturan tertentu harus memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(6)
Jalan
arteri primer yang memasuki kawasan perkotaan dan/atau kawasan pengembangan
perkotaan tidak boleh terputus.
Pasal
14
(1)
Jalan
kolektor primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat
puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan)
meter.
(2)
Jalan
kolektor primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas
rata-rata.
(3)
Jumlah
jalan masuk dibatasi dan direncanakan sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) masih tetap terpenuhi.
(4)
Persimpangan
sebidang pada jalan kolektor primer dengan pengaturan tertentu harus tetap
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(5)
Jalan
kolektor primer yang memasuki kawasan perkotaan dan/atau kawasan pengembangan
perkotaan tidak boleh terputus.
(1)
Jalan
lokal primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua
puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh
koma
(2)
Jalan
lokal primer yang memasuki kawasan perdesaan tidak boleh terputus.
(1)
Jalan
lingkungan primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 15 (
(2)
Persyaratan
teknis jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan
bagi kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih.
(3)
Jalan
lingkungan primer yang tidak
diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih harus mempunyai
lebar badan jalan paling sedikit 3,5 (tiga koma
(3)
Pada
jalan kolektor sekunder lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu
lintas lambat .
(4)
Persimpangan
sebidang pada jalan kolektor sekunder dengan pengaturan tertentu harus memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Jalan lokal sekunder didesain berdasarkan
kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) kilometer per jam dengan lebar
badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh
koma
(1)
Jalan
lingkungan sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10
(sepuluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 (enam
koma
(2)
Persyaratan
teknis jalan lingkungan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih.
(3)
Jalan
lingkungan sekunder yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3
(tiga) atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 (tiga koma
(1)
Jalan
dilengkapi dengan bangunan pelengkap.
(2)
Bangunan
pelengkap jalan harus disesuaikan dengan fungsi jalan yang bersangkutan.
(1)
Jalan
dilengkapi dengan perlengkapan jalan.
(2)
Perlengkapan
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perlengkapan jalan yang
berkaitan langsung dan tidak langsung dengan pengguna jalan.
(3)
Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan
pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perlengkapan jalan
yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan, baik wajib maupun tidak wajib.
(4)
Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan
pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan
teknis perlengkapan jalan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(5)
Perlengkapan
jalan yang berkaitan tidak langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan teknis perlengkapan jalan.
(2)
Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan
pengguna jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (3) pada
pembangunan jalan baru dan peningkatan jalan dilaksanakan oleh penyelenggara
jalan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(3)
Perlengkapan
jalan yang berkaitan tidak langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (5) dilaksanakan oleh penyelenggara jalan sesuai
kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
teknis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15,
Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian
Keempat
Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas:
a.
jalan nasional;
b.
jalan provinsi;
c.
jalan kabupaten;
d.
jalan
e.
jalan desa.
Pasal
26
Jalan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a terdiri atas:
a.
jalan
arteri primer;
b.
jalan
kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi;
c.
jalan
tol; dan
d.
jalan
strategis nasional.
Jalan provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
b terdiri atas:
a.
jalan
kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten
atau
b.
jalan
kolektor primer yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau
c.
jalan
strategis provinsi; dan
d.
jalan
di Daerah Khusus Ibukota
Pasal
28
Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
huruf c terdiri atas:
a.
jalan
kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf b dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
b.
jalan
lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan,
ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan
dengan desa, dan antardesa;
c.
jalan
sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf d dan jalan sekunder dalam
d.
jalan
strategis kabupaten.
Pasal 29
Jalan
Pasal 30
Jalan desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 huruf e adalah jalan lingkungan
primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf b di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan
umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa.
Bagian
Kelima
Pasal
31
(1)
Kelas
jalan dikelompokkan berdasarkan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan jalan, serta spesifikasi penyediaan prasarana jalan.
(2)
Pembagian
kelas jalan berdasarkan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas dan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan.
(3)
Kelas
jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan dikelompokkan atas
jalan bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang, dan jalan kecil.
Pasal
32
(1)
Spesifikasi
penyediaan prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3)
meliputi pengendalian jalan masuk, persimpangan sebidang, jumlah dan lebar
lajur, ketersediaan median, serta pagar.
(2)
Spesifikasi jalan bebas
hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) meliputi pengendalian
jalan masuk secara penuh, tidak ada persimpangan sebidang, dilengkapi pagar
ruang milik jalan, dilengkapi dengan median, paling sedikit mempunyai 2 (dua)
lajur setiap arah, dan lebar lajur paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter.
(3)
Spesifikasi
jalan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) adalah jalan umum untuk
lalu lintas secara menerus dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan
dilengkapi dengan median, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah, lebar lajur
paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter.
(4)
Spesifikasi jalan sedang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) adalah jalan umum dengan lalu
lintas jarak sedang dengan pengendalian jalan masuk tidak dibatasi, paling
sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar jalur paling sedikit 7
(tujuh) meter.
(5)
Spesifikasi
jalan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) adalah jalan umum
untuk melayani lalu lintas setempat, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua)
arah dengan lebar jalur paling sedikit 5,5 (lima koma lima) meter.
(6)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pedoman kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan
prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian-Bagian Jalan
Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat
jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
Paragraf 1
Ruang
Manfaat Jalan
Pasal 34
(1)
Ruang
manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
(2)
Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman
tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Ruang
manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperuntukkan bagi
median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan,
trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong,
perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
(4)
Trotoar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan
kaki.
(1)
Badan
jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.
(2)
Dalam
rangka menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan
konstruksi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan jalan dilengkapi
dengan ruang bebas.
(3)
Ruang
bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi oleh lebar, tinggi, dan
kedalaman tertentu.
(4)
Lebar
ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan lebar badan jalan.
(5)
Tinggi
dan kedalaman ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih
lanjut oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(6)
Tinggi
ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi jalan arteri dan jalan
kolektor paling rendah 5 (
(7)
Kedalaman
ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi jalan arteri dan jalan
kolektor paling rendah 1,5 (satu koma
(2)
Ukuran
saluran tepi jalan ditetapkan sesuai dengan lebar permukaan jalan dan keadaan
lingkungan.
(3)
Saluran
tepi jalan dibangun dengan konstruksi yang mudah dipelihara secara rutin.
(4)
Dalam
hal tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
penyelenggara jalan, saluran tepi jalan dapat diperuntukkan sebagai saluran
lingkungan.
Ambang pengaman jalan berupa bidang tanah
dan/atau konstruksi bangunan pengaman yang berada di antara tepi badan jalan
dan batas ruang manfaat jalan yang hanya diperuntukkan bagi pengamanan
konstruksi jalan.
Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang
manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan
Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Pasal
39
(1)
Ruang
milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar
ruang manfaat jalan.
(2)
Ruang
milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang sepanjang jalan
yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu.
(3)
Ruang
milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan
penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk
pengamanan jalan.
(4)
Sejalur
tanah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sebagai
ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai lansekap jalan.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah ruang milik
jalan diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 40
(1)
Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar
sebagai berikut:
a.
jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter;
b.
jalan raya 25 (dua puluh lima) meter;
c.
jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan
d.
jalan kecil 11 (sebelas) meter.
(2)
Ruang
milik jalan diberi tanda batas ruang milik jalan yang ditetapkan oleh
penyelenggara jalan.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai lebar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan tanda batas ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 41
Apabila terjadi gangguan dan hambatan
terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil
tindakan untuk kepentingan pengguna jalan.
Pasal
42
Bidang tanah ruang milik jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 dikuasai oleh penyelenggara jalan dengan suatu hak
tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Setiap orang dilarang menggunakan dan
memanfaatkan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40
yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Paragraf 3
Ruang Pengawasan Jalan
Pasal 44
(1)
Ruang
pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang
penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.
(2)
Ruang
pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi
dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
(3)
Ruang
pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang sepanjang
jalan di luar ruang milik jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.
(4)
Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar
ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dari tepi
badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut:
a.
jalan arteri primer 15 (lima belas) meter;
b.
jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter;
c.
jalan lokal primer 7 (tujuh) meter;
d.
jalan lingkungan primer 5 (lima) meter;
e.
jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter;
f.
jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter;
g.
jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter;
h.
jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan
i.
jembatan
100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu.
Pasal 45
(1) Setiap
orang dilarang menggunakan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi Jalan Khusus.
(3)
Dalam pengawasan penggunaan ruang pengawasan jalan,
penyelenggara jalan yang bersangkutan bersama instansi terkait berwenang
mengeluarkan larangan terhadap kegiatan
tertentu yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konstruksi
jalan, dan/atau berwenang melakukan
perbuatan tertentu untuk menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.
Bagian Kedua
Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan
Pasal 46
Pemanfaatan bagian-bagian jalan meliputi
bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain.
Paragraf 1
Bangunan
Utilitas
Pasal 47
(1)
Pada
tempat tertentu di ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dapat dimanfaatkan
untuk penempatan bangunan utilitas.
(2)
Bangunan
utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jaringan jalan di dalam
a.
yang
berada di atas tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar
bahu jalan atau trotoar sehingga tidak menimbulkan hambatan samping bagi
pemakai jalan; atau
b. yang
berada di bawah tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar
bahu jalan atau trotoar sehingga tidak mengganggu keamanan konstruksi jalan.
(3)
Bangunan
utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jaringan jalan di luar
(4)
Jarak
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditentukan oleh
penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan
oleh Menteri.
(5)
Penempatan,
pembuatan, dan pemasangan bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) harus direncanakan dan dikerjakan sesuai dengan persyaratan teknis
jalan yang ditetapkan oleh Menteri.
(6)
Rencana
kerja, jadwal kerja, dan cara-cara pengerjaan bangunan utilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus disetujui oleh penyelenggara jalan sesuai
kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan relokasi
bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas, serta di
bawah ruang manfaat jalan dan ruang
milik jalan diatur dalam Peraturan Menteri.
Dalam hal ruang manfaat jalan dan/atau ruang
milik jalan bersilangan, berpotongan,
berhimpit, melintas, atau di bawah bangunan utilitas maka persyaratan teknis
dan pengaturan pelaksanaannya, ditetapkan bersama oleh penyelenggara jalan dan
pemilik bangunan utilitas yang bersangkutan, dengan mengutamakan kepentingan
umum.
Penanaman Pohon
(1)
Pohon
pada sistem jaringan jalan di luar
(2)
Pohon
pada sistem jaringan jalan di dalam
(3)
Penanaman
pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan Menteri.
Dalam hal ruang milik jalan digunakan untuk
prasarana moda transportasi lain, maka persyaratan teknis dan pengaturan
pelaksanaannya ditetapkan bersama oleh penyelenggara jalan dan instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana moda transportasi yang
bersangkutan dengan mengutamakan kepentingan umum.
BAB
IV
IZIN, REKOMENDASI, DAN DISPENSASI
Pasal 52
(1)
Pemanfaataan
ruang manfaat jalan selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,
Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, serta pemanfaatan ruang milik jalan selain
peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memperoleh izin.
(2)
Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan yang ditempatkan di atas,
pada, dan di bawah permukaan tanah di ruang manfaat jalan dan di ruang milik
jalan dengan syarat:
a. tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan
pengguna jalan serta tidak membahayakan
konstruksi jalan;
b. sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
c. sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri dan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(3)
Izin
pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. gambar teknis, jenis, dan dimensi bangunan;
b. jangka waktu;
c. kewajiban memelihara dan menjaga bangunan
untuk keselamatan umum dan menanggung risiko yang terjadi akibat pemasangan
bangunan;
d. penunjukan lokasi dan persyaratan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan dan
ruang milik jalan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri;
e. apabila ruang manfaat jalan dan ruang milik
jalan diperlukan untuk penyelenggaraan jalan, pemegang izin yang bersangkutan
wajib mengembalikan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan seperti keadaan
semula, atas beban biaya pemegang izin yang bersangkutan; dan
f. apabila pemegang izin tidak mengembalikan
keadaan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada
huruf c, penyelenggara jalan dapat
mengembalikan keadaan seperti semula atas biaya pemegang izin.
(5) Izin pemanfaatan ruang manfaat
jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
ditetapkan oleh gubernur.
Pasal 53
(1)
Izin pemanfaatan ruang
pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dikeluarkan
oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing
setelah mendapat rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(2)
Rekomendasi penyelenggara jalan kepada instansi
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat larangan
terhadap kegiatan tertentu yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi dan
konstruksi jalan atau perintah melakukan perbuatan tertentu guna menjamin
peruntukan ruang pengawasan jalan.
Pasal 54
(1)
Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan
perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan harus mendapat
dispensasi dari penyelenggara
jalan sesuai kewenangannya.
(2)
Semua akibat yang ditimbulkan dalam rangka
perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi tanggung jawab
pemohon dispensasi.
(3)
Perbaikan terhadap kerusakan jalan dan jembatan
sebagai akibat penggunaan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab pemohon dispensasi.
Pasal 55
(1)
Izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53, dan dispensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 pada jalan nasional, kecuali jalan tol, dapat
dilimpahkan kepada gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian
izin, rekomendasi, dan dispensasi oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada jalan nasional, kecuali jalan tol, wajib dilaporkan kepada Menteri.
(3)
Pemberian
izin pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52, pemberian rekomendasi penggunaan ruang pengawasan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan pemberian dispensasi penggunaan ruang
manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 untuk lintas wilayah
kabupaten/kota dapat dikoordinasikan oleh gubernur.
(4)
Pemberian
izin pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52, pemberian rekomendasi penggunaan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan
pemberian dispensasi penggunaan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 untuk lintas wilayah provinsi dapat dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal
56
(1)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, pemberian rekomendasi penggunaan ruang
pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan pemberian dispensasi penggunaan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Menteri.
(2)
Pengawasan
terhadap pelaksanaan pemasangan, pembuatan, penempatan bangunan atau benda, dan
penanaman pohon dalam rangka pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, serta penggunaan ruang pengawasan
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilaksanakan oleh penyelenggara jalan
sesuai kewenangannya.
BAB V
WEWENANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 57
(1)
Wewenang
penyelenggaraan jalan ada pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)
Wewenang
penyelenggaraan jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional.
(3)
Wewenang penyelenggaraan jalan oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan
desa.
(4)
Penyelenggaraan
jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengaturan,
pembinaan, pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai dengan kebijakan
nasional.
(5)
Penyelenggaraan
jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi jalan nasional,
jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan
Pasal 58
(1)
Penyelenggaraan
jalan umum oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57ayat (2)
dilaksanakan oleh Menteri.
(2)
Penyelenggaraan jalan provinsi oleh pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dilaksanakan oleh gubernur
atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Penyelenggaraan jalan
kabupaten/kota dan jalan desa oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (3) dilaksanakan oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Bagian Kedua
Pelimpahan
Wewenang dan Penugasan
Pasal 59
(1)
Sebagian wewenang Pemerintah dalam pembangunan
jalan nasional yang meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta
pengoperasian dan pemeliharaan dapat dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.
(2)
Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilimpahkan kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah di daerah dalam rangka dekonsentrasi.
(3)
Pelaksanaan konstruksi serta pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui tugas
pembantuan.
(4)
Pelaksanaan
wewenang dalam rangka dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan Sistem
Jaringan Jalan, Fungsi Jalan,
Status Jalan,
dan Kelas Jalan
Paragraf 1
Penetapan
Sistem Jaringan Jalan
Pasal 60
Sistem jaringan jalan sebagai sistem
jaringan jalan primer ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan memperhatikan
pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi.
Paragraf 2
Penetapan Fungsi
Jalan
Pasal 61
(1)
Penetapan
ruas-ruas jalan menurut fungsinya untuk jalan arteri dan jalan kolektor yang
menghubungkan antar ibukota provinsi dalam sistem jaringan jalan primer
dilakukan secara berkala dengan keputusan Menteri.
(2)
Penetapan
ruas-ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendengar
pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkat perkembangan wilayah yang telah
dicapai.
(3)
Penetapan
ruas-ruas jalan menurut fungsinya dalam sistem jaringan jalan sekunder, jalan
kolektor dalam sistem jaringan jalan primer selain dimaksud pada ayat (1),
jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer, serta jalan lingkungan dalam
sistem jaringan jalan primer dilakukan secara berkala dengan Keputusan
Gubernur.
(4)
Penetapan
ruas-ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan usul
bupati/walikota yang bersangkutan dengan memperhatikan keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 dan berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 3
Penetapan Status
Jalan
Pasal 62
(1)
Penetapan
status suatu ruas jalan sebagai jalan nasional dilakukan secara berkala dengan
keputusan Menteri dengan memperhatikan fungsi jalan yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(2)
Penetapan
status suatu ruas jalan sebagai jalan provinsi dilakukan dengan Keputusan
Gubernur yang bersangkutan, dengan memperhatikan keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan fungsi jalan yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).
(3)
Penetapan
status suatu ruas jalan sebagai jalan kabupaten dilakukan dengan keputusan
bupati yang bersangkutan.
(4)
Penetapan
status suatu ruas jalan sebagai jalan
(5)
Penetapan
status suatu ruas jalan sebagai jalan desa dilakukan dengan keputusan bupati
yang bersangkutan.
(6)
Penetapan
ruas-ruas jalan menurut statusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) dilakukan secara berkala dan dengan memperhatikan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 4
Penetapan Kelas
Jalan
Berdasarkan
Spesifikasi Penyediaan Prasarana Jalan
Pasal 63
Penetapan kelas jalan berdasarkan
spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1), dan lebar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
dilakukan oleh penyelenggara jalan sesuai dengan status jalan masing-masing
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian
Keempat
Perubahan
Fungsi Jalan,
Status Jalan, dan
Kelas Jalan
Pasal 64
(1)
Fungsi
jalan suatu ruas jalan dapat berubah apabila:
a.
berperan
penting dalam pelayanan terhadap wilayah yang lebih luas daripada wilayah
sebelumnya;
b.
semakin
dibutuhkan masyarakat dalam rangka pengembangan sistem transportasi;
c. lebih banyak melayani masyarakat dalam
wilayah wewenang penyelenggara jalan yang baru; dan/atau
d. oleh sebab-sebab tertentu menjadi berkurang
peranannya, dan/atau melayani wilayah yang lebih sempit dari wilayah
sebelumnya.
(2)
Perubahan
fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh
penyelenggara jalan sebelumnya kepada penyelenggara jalan yang akan menerima.
(3)
Dalam hal usulan perubahan fungsi jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disetujui, maka penyelenggara jalan yang menyetujuinya
mengusulkan penetapan perubahan fungsi jalan kepada pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
Pasal 65
(1) Status
jalan suatu ruas jalan dapat berubah
setelah perubahan fungsi jalan ditetapkan.
(2)
Perubahan
status jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh
penyelenggara jalan sebelumnya kepada penyelenggara jalan yang akan menerima.
(3)
Dalam
hal usulan perubahan status jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui,
maka penyelenggara jalan yang menyetujuinya menetapkan status jalan
tersebut.
(4)
Penyelenggara
jalan sebelumnya tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan tersebut
sebelum status jalan ditetapkan.
Pasal 66
Perubahan kelas jalan berdasarkan
spesifikasi prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
dilakukan oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB VI
PENYELENGGARAAN
JALAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 67
Penyelenggaraan
jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
Bagian Kedua
Pengaturan
Paragraf 1
Perumusan Kebijakan Perencanaan
Pasal 68
Perumusan kebijakan perencanaan jalan
didasarkan pada prinsip-prinsip kemanfaatan, keamanan dan keselamatan,
keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan
akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan
kemitraan.
Pasal 69
Kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 dirumuskan dengan mempertimbangkan:
a. koordinasi antarpelaku pembangunan;
b. terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan
sinergi, baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah,
maupun antara pusat dan daerah;
c. keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
d. partisipasi masyarakat secara optimal
termasuk dalam pembiayaan penyelenggaraan jalan;
e. penggunaan sumber daya secara berdaya guna
dan berhasil guna, berkeadilan, dan berkelanjutan;
f. sistem transportasi nasional;
g. peran dunia usaha dalam penyelenggaraan
prasarana dan sarana jalan;
h. kondisi ekonomi nasional;
i. kebijakan pembangunan nasional;
j. kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik
k. kondisi sumber daya, ekonomi, sosial, budaya, alam, dan lingkungan
daerah; dan
l. tata kepemerintahan yang baik (good governance).
Paragraf 2
Penyusunan Perencanaan Umum
Pasal 70
(1)
Penyusunan
perencanaan umum jaringan jalan menghasilkan rencana umum jaringan jalan yang
menggambarkan wujud jaringan jalan sebagai satu kesatuan sistem jaringan.
(2)
Rencana
umum jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kumpulan rencana
ruas-ruas jalan beserta besaran pencapaian sasaran kinerja pelayanan jalan
tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(3)
Rencana
umum jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana umum
jangka panjang dan rencana umum jangka menengah.
Pasal 71
(1)
Rencana
umum jangka panjang terdiri dari rencana umum jangka panjang jaringan jalan
nasional, rencana umum jangka panjang jaringan jalan provinsi, dan rencana umum
jangka panjang jaringan jalan kabupaten/kota.
(2)
Rencana
umum jangka menengah terdiri dari rencana umum jangka menengah jaringan jalan
nasional, rencana umum jangka menengah jaringan jalan provinsi, dan rencana
umum jangka menengah jaringan jalan kabupaten/kota.
Pasal 72
(1)
Rencana
umum jangka panjang jaringan jalan nasional disusun berdasarkan pada rencana
pembangunan nasional jangka panjang, rencana tata ruang wilayah nasional, dan
rencana umum jaringan transportasi jalan serta berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Rencana
umum jangka panjang jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Rencana
umum jangka panjang jaringan jalan provinsi
disusun berdasarkan pada rencana pembangunan provinsi jangka panjang,
rencana tata ruang wilayah provinsi,
rencana umum jaringan transportasi jalan, rencana umum jaringan transportasi
jalan provinsi, rencana umum jangka panjang
jaringan jalan nasional dan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Rencana
umum jangka panjang jaringan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5)
Rencana
umum jangka panjang jaringan jalan kabupaten/kota disusun berdasarkan rencana
pembangunan kabupaten/kota jangka panjang, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana umum jaringan
transportasi jalan, rencana umum jangka panjang jaringan jalan nasional dan
provinsi, serta berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(6)
Rencana
umum jangka panjang jaringan jalan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
dengan keputusan bupati/walikota.
Pasal 73
(1)
Rencana
umum jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) disusun dengan
memperhatikan masukan dari masyarakat melalui konsultasi publik.
(2)
Rencana
umum jangka panjang disusun untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
(3)
Evaluasi
rencana umum jangka panjang dilakukan paling lama setiap 5 (lima) tahun.
Pasal 74
(1)
Rencana
umum jangka menengah jaringan jalan nasional disusun dengan memperhatikan
rencana umum jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1).
(2)
Rencana
umum jangka menengah jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Rencana umum jangka menengah jaringan jalan
provinsi disusun dengan memperhatikan rencana umum jangka menengah jaringan
jalan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dan rencana umum jangka panjang jaringan jalan provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3), serta pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Rencana
umum jangka menengah jaringan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5)
Rencana
umum jangka menengah jaringan jalan kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan
rencana jangka menengah jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), rencana umum jangka menengah jaringan jalan provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dan rencana umum jangka
panjang jaringan jalan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
(5), serta pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(6)
Rencana umum jangka menengah jaringan jalan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan
keputusan bupati/walikota.
Pasal 75
(1)
Rencana umum jangka menengah disusun untuk periode
5 (lima) tahun.
(2)
Evaluasi
rencana umum jangka menengah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun.
Paragraf 3
Pengendalian Penyelenggaraan Jalan Secara Makro
Pasal 76
Pengendalian
penyelenggaraan jalan secara makro oleh Pemerintah meliputi:
a.
pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan jalan oleh
pemerintah daerah; dan
b.
pengendalian peraturan pelaksanaan yang terkait
dengan penyelenggaraan jalan di daerah.
Bagian Ketiga
Pembinaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 77
(1)
Pembinaan
jalan umum meliputi pembinaan jalan secara umum, jalan nasional, jalan
provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa, serta jalan
(2)
Pembinaan
jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penyusunan
dan penetapan norma, standar, kriteria, dan pedoman penyelenggaraan jalan;
b.
pengembangan
sistem bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang jalan;
dan
c.
pengkajian
serta penelitian dan pengembangan teknologi bidang jalan dan yang terkait.
(3)
Pembinaan
jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa, serta jalan
a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta
pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan dan pemangku
kepentingan di bidang jalan;
b. pengkajian serta penelitian dan pengembangan
teknologi bidang jalan dan yang terkait;
c. pemberian fasilitas penyelesaian sengketa
antarwilayah dalam penyelenggaraan jalan; dan
d. pemberian izin, rekomendasi, dan dispensasi,
pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
Paragraf
2
Penyusunan dan
Penetapan Norma,
Standar,
Kriteria, dan Pedoman
Pasal 78
(1)
Menteri
menyusun dan menetapkan norma, standar,
kriteria, dan pedoman penyelenggaraan jalan.
(2)
Norma,
standar, kriteria, dan pedoman penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.
Paragraf 3
Pelayanan dan
Pemberdayaan
Sumber Daya
Manusia
Pasal 79
(1)
Pelayanan
dalam rangka penyelenggaraan jalan meliputi kegiatan:
a. pelayanan kepada masyarakat; dan
b. pemberian fasilitas penyelesaian sengketa
antarprovinsi/kabupaten/kota, atau provinsi/ kabupaten/kota dengan pihak lain.
(2)
Pelayanan
kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penyediaan
sistem informasi, penyediaan data dan informasi, penerimaan masukan, pelayanan
kajian, pelayanan pengujian, pelayanan penelitian dan pengembangan, pemberian
izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan bagian-bagian
jalan.
(3)
Pemberian
fasilitas penyelesaian sengketa antarprovinsi, atau provinsi dengan pihak lain,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri.
(4)
Pemberian
fasilitas penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota, atau kabupaten/kota dengan
pihak lain dalam satu provinsi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan oleh gubernur.
(5)
Penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib memperhatikan
keterpaduan sistem jaringan jalan, keberdayagunaan, dan keberhasilgunaan
penyelenggaraan jalan serta keberpihakan pada
kepentingan umum.
Pasal 80
(1)
Pemberdayaan
dalam rangka penyelenggaraan jalan meliputi kegiatan pemberian bimbingan,
penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan kepada aparatur penyelenggara jalan
dan pemangku kepentingan.
(2)
Pemberian
bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup aspek perencanaan, pemrograman, perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan, tata laksana, serta
pengendalian dan pengawasan.
(3)
Pemberian
bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
(4)
Pemberian
bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak lain.
(5)
Pengembangan
sistem bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 81
(1)
Pemberdayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 untuk aparatur penyelenggara jalan secara
nasional dilakukan oleh Menteri.
(2)
Pemberdayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 untuk aparatur penyelenggara jalan provinsi
dilakukan oleh gubernur.
(3)
Pemberdayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 untuk aparatur penyelenggara jalan
kabupaten/kota dan jalan desa dilakukan oleh bupati/walikota.
Paragraf 4
Penelitian dan
Pengembangan Jalan
Pasal 82
(1)
Pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang
jalan dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan keandalan jalan, mengembangkan
potensi sumber daya alam, meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan, dan
memberi nilai tambah dalam penyelenggaraan jalan.
(2)
Pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau
sewaktu-waktu dan berkelanjutan.
(3)
Pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek perencanaan,
pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan
pemeliharaan, teknologi bahan dan alat, tata laksana, serta pengawasan dan
pengendalian.
(4)
Kegiatan pelaksanaan pengkajian, penelitian, dan
pengembangan di bidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh penyelenggara jalan dan dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan
penyelenggaraan jalan, termasuk perguruan tinggi dan para pihak yang mempunyai
hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan penyelenggaraan jalan.
(5)
Produk pengkajian, penelitian, dan pengembangan di
bidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disosialisasikan dan
digunakan sebagai bahan pembuatan norma, standar, pedoman, manual, serta
sebagai bahan masukan dalam pembuatan keputusan penyelenggaraan jalan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pembangunan
Paragraf 1
Umum
Pasal 83
Pembangunan jalan meliputi kegiatan:
a. pemrograman dan penganggaran;
b. perencanaan teknis;
c. pengadaan tanah;
d. pelaksanaan konstruksi; dan
e. pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
Paragraf 2
Pemrograman dan
Penganggaran
Pasal 84
(1)
Pemrograman penanganan jaringan jalan merupakan
penyusunan rencana kegiatan penanganan ruas jalan yang menjadi tanggung jawab
penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(2)
Pemrograman
penanganan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penetapan
rencana tingkat kinerja yang akan dicapai serta perkiraan biaya yang
diperlukan.
(3)
Program
penanganan jaringan jalan meliputi program pemeliharaan jalan, program
peningkatan jalan, dan program konstruksi jalan baru.
(4)
Program penanganan jaringan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan
dengan mengacu pada rencana jangka menengah jaringan jalan dengan memperhatikan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 85
(1)
Penganggaran dalam rangka pelaksanaan program
penanganan jaringan jalan merupakan kegiatan pengalokasian dana yang diperlukan
untuk mewujudkan sasaran program.
(2)
Dalam
hal pemerintah daerah belum mampu membiayai pembangunan jalan yang menjadi
tanggung jawabnya secara keseluruhan, Pemerintah dapat membantu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pemberian bantuan pembiayaan kepada pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Perencanaan
Teknis
Pasal
86
(1)
Perencanaan
teknis merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisi
gambaran produk yang ingin diwujudkan.
(2)
Perencanaan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara optimal dengan
memperhatikan aspek lingkungan hidup.
(3)
Perencanaan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan teknis jalan,
jembatan, dan terowongan.
(4)
Perencanaan teknis jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan teknis mengenai:
a.
ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang
pengawasan jalan;
b.
dimensi jalan;
c.
muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan
kapasitas;
d.
persyaratan geometrik jalan;
e.
konstruksi jalan;
f.
konstruksi bangunan pelengkap;
g.
perlengkapan jalan;
h.
ruang bebas; dan
i.
kelestarian lingkungan hidup.
(5)
Rencana teknis jalan
wajib memperhitungkan kebutuhan fasilitas pejalan kaki dan penyandang cacat.
(6)
Pedoman rencana teknis jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh
Menteri.
Pasal 87
(1)
Perencanaan teknis jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3)
sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan teknis beban rencana.
(2)
Ruang
bebas bawah jembatan harus memenuhi ketentuan ruang bebas untuk lalu lintas dan
angkutan yang melewatinya.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai beban rencana jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendengar pendapat menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 88
Perencanaan teknis terowongan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (3) sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan teknis pengoperasian dan pemeliharaan, keselamatan,
serta keadaan darurat.
Pasal 89
(1)
Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (1) harus dibuat oleh perencana teknis dan disetujui oleh
penyelenggara jalan yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Perencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab penuh terhadap dokumen rencana teknis sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
(3)
Perencana
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan keahlian
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Paragraf 4
Pengadaan Tanah
Pasal
90
(1)
Jalan
umum dibangun di atas tanah yang dikuasai oleh Negara.
(2)
Dalam
hal pelaksanaan konstruksi jalan umum di
atas hak atas tanah orang, pelaksanaan konstruksi jalan umum dilakukan dengan
cara pengadaan tanah.
(3)
Pengadaan tanah diperlukan untuk konstruksi jalan
baru, pelebaran jalan, atau perbaikan alinemen.
(4)
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Pelaksanaan
Konstruksi
Pasal 91
Pelaksanaan
konstruksi jalan merupakan kegiatan fisik penanganan jaringan jalan untuk
memenuhi kebutuhan transportasi jalan.
Pasal 92
(1)
Pelaksanaan
konstruksi jalan dapat dimulai setelah pengadaan tanah selesai dilaksanakan
sekurang-kurangnya pada bagian ruas jalan yang dapat berfungsi.
(2)
Pelaksanaan konstruksi jalan harus didasarkan atas
rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89.
(3)
Pelaksanaan konstruksi jalan harus diawasi oleh
penyelenggara jalan atau penyedia jasa pengawas.
(4)
Pelaksana konstruksi jalan dan penyedia jasa
pengawas konstruksi jalan harus memenuhi persyaratan keahlian sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Pasal 93
(1)
Penyelenggara jalan wajib menjaga kelancaran dan
keselamatan lalu lintas selama
pelaksanaan konstruksi jalan.
(2)
Kewajiban penyelenggara jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pendapat instansi yang
menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 94
Selama berlangsungnya pelaksanaan konstruksi
jalan, penyelenggara jalan wajib menjaga fungsi bangunan utilitas.
Pasal 95
(1)
Dalam hal pembangunan jalan provinsi atau
kabupaten/kota yang melampaui batas daerahnya, penyelenggara jalan provinsi
atau kabupaten/kota tersebut wajib mendapat persetujuan dari pemerintah daerah
yang daerahnya dilampaui.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(3)
Pemerintah atau pemerintah provinsi dapat
memberikan fasilitas dalam pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Paragraf 6
Pengoperasian
dan Pemeliharaan
Pasal 96
(1)
Pengoperasian jalan
merupakan kegiatan penggunaan jalan untuk melayani lalu lintas jalan.
(2)
Pengoperasian jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan perlengkapan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
Pasal 97
(1)
Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan
tanggung jawab untuk memelihara jalan sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan prioritas tertinggi dari semua jenis penanganan jalan.
(3)
Pemeliharaan
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan rutin,
pemeliharaan berkala, dan rehabilitasi.
(4)
Pemeliharaan
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana
pemeliharaan jalan.
Pasal 98
Pelaksanaan
pemeliharaan jalan harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan dengan
penempatan perlengkapan jalan secara jelas sesuai dengan peraturan
perundang–undangan.
Pasal 99
Pelaksanaan pemeliharaan jalan di ruang
milik jalan yang terletak di luar ruang
manfaat jalan harus dilaksanakan dengan
tidak mengganggu fungsi ruang manfaat jalan.
Pasal 100
Ketentuan tentang pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99 berlaku
juga terhadap setiap kegiatan pemeliharaan bangunan utilitas yang menggunakan ruang milik jalan.
Pasal
101
(1)
Pemeliharaan
jalan umum dapat dilaksanakan oleh orang atau instansi sepanjang tidak
merugikan kepentingan umum.
(2)
Pemeliharaan
jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyediaan biaya dan
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh orang atau instansi, atau
pelaksanaan konstruksi oleh penyelenggara jalan atas biaya dari orang atau
instansi yang bersangkutan.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan jalan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 7
Laik Fungsi Jalan
Pasal 102
(1)
Jalan
umum dioperasikan setelah ditetapkan memenuhi persyaratan laik fungsi jalan
umum secara teknis dan administratif sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri dan menteri terkait.
(2)
Uji
kelaikan fungsi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum
pengoperasian jalan yang belum beroperasi.
(3)
Uji
kelaikan fungsi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jalan yang
sudah beroperasi dilakukan secara berkala paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
(4)
Suatu
ruas jalan umum dinyatakan laik fungsi secara teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. teknis struktur perkerasan jalan;
b. teknis struktur bangunan pelengkap jalan;
c. teknis geometri jalan;
d. teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan;
e. teknis penyelenggaraan manajemen dan
rekayasa lalu lintas; dan
f. teknis perlengkapan jalan.
(5)
Suatu
ruas jalan umum dinyatakan laik fungsi secara administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila
memenuhi persyaratan administrasi
perlengkapan jalan, status jalan,
kelas jalan, kepemilikan tanah ruang milik jalan, leger jalan, dan dokumen
analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
(6)
Prosedur
pelaksanaan uji kelaikan fungsi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dilaksanakan oleh tim uji laik fungsi yang dibentuk oleh
penyelenggara jalan yang bersangkutan terdiri dari unsur penyelenggara jalan,
instansi menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(7)
Penetapan
laik fungsi jalan suatu ruas dilakukan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan
berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh tim uji laik fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).
(8)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan laik fungsi jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), dan penetapan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 8
Penilikan Jalan
Pasal 103
(1)
Penyelenggara jalan berwenang
mengadakan penilikan jalan sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dalam
hal pelaksanaan penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara
jalan berwenang mengangkat penilik jalan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal
104
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kriteria penilik
jalan diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 105
Penilik jalan bertugas:
a.
mengamati pemanfaatan dan kondisi bagian-bagian jalan
setiap hari;
b.
menyampaikan laporan hasil pengamatan secara tertulis
kepada penyelenggara jalan paling sedikit satu kali setiap bulan; dan
c.
menyampaikan usul tindakan terhadap hasil pengamatan
kepada penyelenggara jalan atau instansi yang berwenang.
Pasal 106
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penilikan
jalan diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pengawasan
Pasal 107
Pengawasan jalan meliputi pengawasan
jalan secara umum, jalan nasional, jalan
provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Pasal 108
(1)
Pengawasan
jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 terhadap jalan nasional,
jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa dilaksanakan oleh Menteri.
(2)
Pengawasan
jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan evaluasi dan pengkajian
pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan;
b. pengendalian fungsi dan manfaat
hasil pembangunan jalan; dan
c. pemenuhan standar pelayanan minimal
yang ditetapkan.
(3)
Kegiatan
evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem pemrograman;
c. sistem penganggaran;
d. standar konstruksi; dan
e. manajemen pemeliharaan dan
pengoperasian jalan.
(4)
Pengendalian
fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan pengendalian ruang
manfaat jalan agar tetap berfungsi.
Pasal 109
(1)
Pengawasan
jalan nasional, jalan provinsi, jalan
kabupaten/kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
dilaksanakan oleh penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pengawasan
jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 meliputi
evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan, serta pengendalian fungsi dan manfaat
hasil pembangunan jalan.
(3)
Evaluasi
kinerja penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
evaluasi kinerja pengaturan, pembinaan, dan pembangunan.
(4)
Pengendalian
fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi pengendalian jalan masuk, penjagaan ruang manfaat jalan agar tetap
berfungsi, dan pencegahan terhadap gangguan atas fungsi jalan.
Pasal 110
Penyelenggara
jalan wajib melakukan langkah-langkah penanganan terhadap hasil pengawasan,
termasuk upaya hukum atas terjadinya pelanggaran terhadap penggunaan
bagian-bagian jalan selain peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,
Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 111
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengawasan jalan secara umum, jalan nasional, jalan provinsi, jalan
kabupaten/kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Standar
Pelayanan Minimal
Pasal 112
(1)
Pelayanan jalan umum ditentukan dengan kriteria yang
dituangkan dalam standar pelayanan minimal yang terdiri dari standar pelayanan
minimal jaringan jalan dan standar pelayanan minimal ruas jalan.
(2)
Standar pelayanan minimal jaringan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan.
(3)
Standar pelayanan minimal ruas jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kondisi jalan dan kecepatan.
(4)
Standar pelayanan minimal jaringan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan standar pelayanan minimal ruas jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diwujudkan dengan penyediaan prasarana jalan dan
penggunaan jalan yang memadai.
(5)
Standar pelayanan minimal jaringan jalan dan standar
pelayanan minimal ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dievaluasi secara berkala
berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
Pasal 113
(1) Standar pelayanan minimal jaringan jalan
dan standar pelayanan minimal ruas jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (4) ditetapkan berdasarkan:
a.
Peraturan Menteri untuk jalan nasional;
b.
Peraturan Gubernur untuk jalan provinsi; dan
c. Peraturan Gubernur
atas usul bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan desa.
(2) Standar pelayanan minimal yang ditetapkan dalam
Peraturan Gubernur untuk jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota dan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disusun sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII
DOKUMEN
JALAN
Pasal
114
Dokumen jalan meliputi leger
jalan, dokumen aset jalan, gambar terlaksana, dan dokumen laik fungsi jalan.
Pasal 115
(1)
Setiap penyelenggara jalan wajib mengadakan leger jalan
yang meliputi pembuatan, penetapan, pemantauan, pemutakhiran, penyimpanan dan
pemeliharaan, penggantian, serta penyampaian informasi.
(2)
Pembuatan
leger jalan meliputi kegiatan untuk mewujudkan leger jalan dalam bentuk kartu
dan digital dengan susunan sesuai dengan yang ditetapkan.
Penetapan leger jalan meliputi kegiatan pengesahan leger jalan yang telah disiapkan oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(4)
Pemantauan
leger jalan meliputi kegiatan pengamatan, pencatatan, dan pengkajian dokumen
untuk mengetahui perubahan yang terjadi pada ruas jalan yang telah dibuat leger
jalan sebelumnya.
(5)
Pemutakhiran
leger jalan meliputi kegiatan untuk mengubah data dan/atau gambar leger jalan
yang telah ada karena terjadi perubahan.
(6)
Penyimpanan
dan pemeliharaan meliputi kegiatan untuk menjaga agar leger jalan sesuai dengan
umur yang ditetapkan.
(7)
Penggantian
leger jalan meliputi kegiatan untuk mengganti leger jalan yang rusak.
(8)
Penyampaian
informasi merupakan kegiatan untuk menginformasikan data leger jalan kepada
pihak yang memerlukan.
Pasal 116
Leger jalan
digunakan untuk:
a.
penyusunan rencana dan program pembangunan jalan; dan
b.
pendataan
tentang sejarah perkembangan suatu ruas jalan.
Pasal 117
(1)
Leger jalan sekurang-kurangnya memuat data sebagai
berikut:
a.
data identitas jalan;
b.
data jalan;
c.
peta lokasi ruas jalan; dan
d.
data ruang milik jalan.
(2)
Data identitas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a.
nomor dan nama ruas jalan;
b.
nama pengenal jalan;
c.
titik awal dan akhir serta jurusan jalan;
d.
sistem jaringan jalan;
e.
fungsi jalan;
f.
status jalan; dan
g.
kelas jalan.
(3)
Data jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi data teknis:
a.
jalan;
b.
jembatan;
c.
terowongan;
d.
bangunan pelengkap lainnya;
e.
perlengkapan jalan; dan
f.
tanah dasar.
(4)
Peta lokasi ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c memuat:
a.
titik awal dan akhir ruas jalan;
b.
batas administrasi;
c.
patok kilometer;
d.
persimpangan;
e.
jembatan; dan
f.
terowongan.
(5)
Data ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d meliputi:
a.
luas lahan;
b.
data perolehan hak atas tanah;
c.
nilai perolehan; dan
d.
bukti sertifikat hak atas tanah.
(6)
Pelaksanaan pembuatan, penetapan, pemantauan,
pemutakhiran, penyimpanan dan pemeliharaan, penggantian, serta penyampaian
informasi leger jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118,
dan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mengikuti
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB VIII
PERAN MASYARAKAT
(1)
Masyarakat dapat ikut
berperan dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
(2)
Dalam pengaturan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat dapat berperan dalam penyusunan
kebijakan perencanaan dan perencanaan umum.
(3)
Dalam pembinaan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat dapat berperan dalam pelayanan,
pemberdayaan, serta penelitian dan pengembangan.
(4)
Dalam pembangunan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
masyarakat dapat berperan dalam penyusunan program, penganggaran,
perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan
pemeliharaan.
(5)
Dalam pengawasan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat dapat berperan dalam pengawasan
fungsi dan manfaat jalan, serta pengendalian fungsi dan manfaat.
Pasal 119
(1)
Peran masyarakat dalam
pengaturan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), pelayanan dan
pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) dapat berupa
pemberian usulan, saran, atau informasi.
(2)
Peran masyarakat dalam
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) dapat
berupa pemberian usulan, saran, informasi, atau melakukan sendiri.
(3)
Peran masyarakat dalam
penyusunan program dan perencanaan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) dapat berupa pemberian usulan, saran, atau
informasi.
(4)
Peran masyarakat dalam
penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) dapat berupa
pemberian usulan, saran, informasi, atau dana.
(5)
Peran masyarakat dalam
pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) dapat
berupa pemberian usulan, saran, informasi, atau melakukan langsung.
(6)
Peran masyarakat dalam
pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (5) dapat
berupa pemberian usulan, saran, laporan atau informasi.
Pasal 120
(1)
Masyarakat
berhak melaporkan penyimpangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik
jalan, dan ruang pengawasan jalan kepada penyelenggara jalan.
(2)
Peran masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118, Pasal 119, dan laporan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Menteri.
BAB IX
(1) Jalan
khusus merupakan jalan yang dibangun dan dipelihara oleh orang atau instansi
untuk melayani kepentingan sendiri.
(2) Penyelenggaraan
jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan Menteri.
Pasal 122
(1)
Suatu
ruas jalan khusus apabila digunakan untuk lalu lintas umum, sepanjang tidak
merugikan kepentingan penyelenggara jalan khusus dibangun sesuai dengan
persyaratan jalan umum.
(2)
Jalan
khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum sepanjang tidak merugikan
kepentingan penyelenggara jalan khusus berdasarkan persetujuan dari
penyelenggara jalan khusus.
Pasal 123
(1)
Penyelenggara
jalan khusus dapat menyerahkan jalan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota
untuk dinyatakan sebagai jalan umum.
(2)
Pemerintah
kabupaten/kota dapat mengambil alih suatu ruas jalan khusus tertentu untuk
dijadikan jalan umum dengan pertimbangan:
a.
untuk
kepentingan pertahanan dan keamanan Negara;
b. untuk kepentingan pembangunan ekonomi
nasional dan perkembangan suatu daerah; dan/atau
c.
untuk
lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 124
(1)
Jalan khusus yang diserahkan oleh penyelenggara
jalan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
123 ayat (1), dan jalan khusus yang
diambil alih oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
123 ayat (2) diubah menjadi jalan umum.
(2)
Perubahan
jalan khusus menjadi jalan umum karena penyerahan dari penyelenggara jalan
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan atas usul penyelenggara jalan khusus kepada bupati/walikota.
(3)
Bupati/walikota
yang menyetujui usulan perubahan jalan khusus menjadi jalan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menetapkan ruas jalan khusus menjadi jalan umum.
(4)
Perubahan
jalan khusus menjadi jalan umum karena pengambilalihan oleh pemerintah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) oleh
bupati/walikota dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah
mendapat persetujuan dari penyelenggara jalan khusus.
(5)
Sebelum
jalan khusus ditetapkan oleh bupati/walikota menjadi jalan umum, penyelenggara
jalan khusus tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan khusus
tersebut.
(6)
Jalan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) ditetapkan statusnya menjadi jalan kabupaten/kota oleh
bupati/ walikota.
BAB
X
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
125
Dengan
berlakunya peraturan pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru
berdasarkan peraturan pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 126
(1)
Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
(2)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam
Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31
Oktober 2006
PRESIDEN REPUBLIK
ttd
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 31 Oktober
2006
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
ttd
HAMID AWALUDIN.
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR
34 TAHUN 2006
TENTANG
J A L A N
I. UMUM
1. Sebagai salah satu prasarana transportasi
dalam kehidupan bangsa, kedudukan dan peranan jaringan jalan pada hakikatnya
menyangkut hajat hidup orang banyak serta mengendalikan struktur pengembangan
wilayah pada tingkat nasional, terutama yang menyangkut pewujudan perkembangan
antardaerah yang seimbang dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, serta
peningkatan pertahanan dan keamanan negara, dalam rangka mewujudkan rencana
pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah menuju
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Dengan kedudukan dan peranan jalan tersebut,
negara berhak menguasai jalan. Penyediaan jalan umum oleh negara pada dasarnya
dibangun di atas tanah yang dikuasai oleh negara. Bila dibangun di atas tanah
hak atas orang, dilaksanakan dengan pengadaan tanah. Dengan hak penguasaan
jalan ada pada negara, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
negara, mempunyai hak menyelenggarakan jalan secara umum.
Penyelenggaraan jalan harus menjamin
terselenggaranya peranan jalan yang berdasarkan rencana tata ruang wilayah
dengan memperhatikan keterhubungan antarkawasan atau keterhubungan dalam
kawasan serta dilakukan secara konsepsional dan menyeluruh.
3. Penyelenggaraan jalan sebagai salah satu
bagian kegiatan dalam mewujudkan prasarana transportasi melibatkan masyarakat
dan pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, setiap usaha penyelenggaraan
jalan memerlukan kesepakatan atas pengenalan
sasaran pokok yang dilandasi oleh jiwa pengabdian dan tanggung jawab
terhadap bangsa dan negara.
4. Pengenalan masalah pokok jalan memberi
petunjuk bahwa penyelenggaraan jalan yang konsepsional dan menyeluruh perlu
melihat jalan sebagai suatu kesatuan sistem jaringan jalan yang mengikat dan
menghubungkan pusat-pusat kegiatan. Dalam hubungan ini dikenal sistem jaringan
jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Pada setiap sistem jaringan
jalan diadakan pengelompokan jalan menurut fungsi, status, dan kelas
jalan. Pengelompokan jalan berdasarkan
status memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan jalan
yang mempunyai layanan nasional dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan
jalan di wilayahnya sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah.
5. Penegasan tentang hak dan kewajiban
pemerintah serta masyarakat menunjukkan bahwa wewenang pemerintah dalam
penyelenggaraan jalan dapat dilimpahkan dan/atau diserahkan kepada
instansi-instansi di daerah atau diserahkan kepada badan usaha atau perorangan.
Pelimpahan dan/atau penyerahan wewenang penyelenggaraan jalan tersebut tidak melepas
tanggung jawab pemerintah atas penyelenggaraan jalan.
6. Jalan sebagai salah satu prasarana
transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai fungsi sosial
yang sangat penting. Dengan pengertian tersebut wewenang penyelanggaraan jalan
wajib dilaksanakan dengan mengutamakan sebesar-besar kepentingan umum.
7. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk
mengatur pelaksanaan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan dalam menyelenggarakan jalan yang meliputi jalan khusus dan jalan umum, termasuk jalan tol
kecuali yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat
(1)
Biaya umum perjalanan adalah biaya
yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjalanan.
Biaya umum perjalanan meliputi biaya
perjalanan, biaya penyediaan prasarana, dan biaya lain akibat dampak adanya
perjalanan.
Biaya perjalanan terdiri dari biaya operasi
kendaraan dan nilai waktu.
Biaya operasi kendaraan merupakan
pengeluaran pengguna jalan antara lain untuk membiayai bahan bakar, pelumas,
dan keausan.
Ayat
(2)
Keseimbangan antarwilayah dalam
tingkat pertumbuhan nya, bukanlah sesuatu yang terjadi dengan sendirinya. Yang
terjadi justru adanya sistem sosial yang cenderung untuk mengarah kepada
meningkatnya ketidak seimbangan antarwilayah dalam hal tingkat perkembangan
nya. Wilayah dengan tingkat kemudahan
yang tinggi akan lebih cepat berkembang dan akan lebih menarik manusia untuk
datang dan melakukan kegiatan usaha.
Sebaliknya, wilayah dengan tingkat
kemudahan yang rendah, kurang menarik bagi manusia untuk melakukan kegiatan
usaha, bahkan cenderung untuk ditinggalkan. Keadaan tersebut apabila dibiarkan
tanpa ditangani akan berakibat terjadinya peningkatan kesenjangan dan
ketidakseimbangan antarwilayah.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat
(4)
Pelayanan jasa distribusi terdiri
dari pelayanan jasa perdagangan dan pelayanan jasa angkutan sebagai bagian yang
tak dapat dipisahkan. Sebagai salah satu prasarana di dalam sistem
transportasi, perlu diusahakan agar jalan dapat melayani dengan lancar arus
barang yang bermula dari lokasi sumber alam dan menerus sampai konsumen akhir.
Gangguan atau ketidaklancaran arus barang pada salah satu ruas jalan, akan
berakibat pula gangguan pada jasa distribusi. Oleh karena itu, dalam
penyelenggaraan jalan, perlu kiranya jalan dipandang sebagai satu kesatuan
sistem jaringan jalan. Dalam sistem jaringan jalan tersebut fungsi jalan secara
berjenjang terdiri dari jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan
lingkungan, baik dalam sistem jaringan jalan antarkota atau sistem jaringan
jalan primer maupun dalam sistem jaringan jalan perkotaan atau sistem jaringan
jalan sekunder.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat
(1)
Sistem jaringan jalan primer
merupakan sistem jaringan jalan yang menghubungkan antarkawasan perkotaan, yang
diatur secara berjenjang sesuai dengan peran perkotaan yang dihubungkannya.
Untuk melayani lalu lintas menerus maka
ruas-ruas jalan dalam sistem jaringan jalan primer tidak terputus walaupun
memasuki kawasan perkotaan.
Sistem jaringan jalan sekunder merupakan
sistem jaringan jalan yang menghubungkan antarkawasan di dalam perkotaan yang
diatur secara berjenjang sesuai dengan fungsi kawasan yang dihubungkannya.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Rencana tata ruang meliputi seluruh rencana
tata ruang nasional, provinsi, kabupaten/kota.