PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR
45 TAHUN 2006
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO)
PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Merpati Nusantara Airlines, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan
modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines;
b. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan Tahun Anggaran 2006 sebagaimana telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2005 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara
Airlines;
Mengingat : 1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4571) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4653);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pengalihan
Bentuk PT Merpati Nusantara Airlines Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 25);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003
tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik
Pasal 2
(1)
Penambahan
penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006.
(2)
Nilai
penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp450.000.000.000,00 (empat ratus
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 3
Pelaksanaan
penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
BAB III
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur
oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangannya
masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 28
Desember 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28
Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,
ttd
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2006 NOMOR 110