UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
2006
TENTANG
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses
peradilan pidana adalah keterangan Saksi dan/atau Korban yang mendengar,
melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya
mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh
pelaku tindak pidana;
b.
bahwa penegak hukum dalam
mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh
pelaku tindak pidana sering mengalami kesulitan karena tidak dapat menghadirkan
Saksi dan/atau Korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari
pihak tertentu;
c.
bahwa sehubungan dengan hal
tersebut, perlu dilakukan perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban yang sangat
penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
Mengingat
: 1. Pasal 1
ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal
28J Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1.
Saksi adalah orang yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
2.
Korban adalah seseorang yang
mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan
oleh suatu tindak pidana.
3. Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan
berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau
Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
4. Ancaman
adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun
tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau
dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan
pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
5. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam
garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga,
atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan
Saksi dan/atau Korban.
6.
Perlindungan
adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa
aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua
tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan.
Pasal 3
Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada:
a.
penghargaan atas harkat dan
martabat manusia;
b.
rasa aman;
c.
keadilan;
d. tidak
diskriminatif; dan
e. kepastian
hukum.
Pasal 4
Perlindungan
Saksi dan Korban bertujuan memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban
dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.
BAB II
PERLINDUNGAN DAN
HAK SAKSI DAN KORBAN
Pasal 5
(1) Seorang Saksi dan Korban
berhak:
a. memperoleh
perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas
dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah
diberikannya;
b. ikut serta
dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c. memberikan
keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah;
e. bebas dari pertanyaan yang
menjerat;
f. mendapatkan
informasi mengenai perkembangan kasus;
g. mendapatkan
informasi mengenai putusan pengadilan;
h. mengetahui dalam hal terpidana
dibebaskan;
i. mendapat
identitas baru;
j. mendapatkan
tempat kediaman baru;
k. memperoleh
penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
l. mendapat
nasihat hukum; dan/atau
m. memperoleh
bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
(2) Hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi dan/atau Korban
tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.
Pasal 6
Korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang
berat, selain berhak atas hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak
untuk mendapatkan:
a. bantuan
medis; dan
b. bantuan
rehabilitasi psiko-sosial.
Pasal 7
(1) Korban
melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa:
a. hak atas
kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b. hak atas
restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana.
(2) Keputusan mengenai kompensasi dan restitusi diberikan oleh
pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
kompensasi dan restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan
sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
(1) Saksi dan/atau Korban yang merasa dirinya
berada dalam Ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan
kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang
diperiksa.
(2) Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di
hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita
acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.
(3) Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula didengar
kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh
pejabat yang berwenang.
Pasal 10
(1) Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik
pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah
diberikannya.
(2) Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus
yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat
dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku terhadap Saksi, Korban, dan pelapor yang memberikan keterangan tidak
dengan itikad baik.
BAB III
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
(1) LPSK
merupakan lembaga yang mandiri.
(2) LPSK
berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
(3) LPSK
mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan.
Pasal 12
LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan
pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
(1) LPSK bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) LPSK membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan tugas LPSK kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 14
Anggota LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur
profesional yang mempunyai pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan,
perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat, atau lembaga
swadaya masyarakat.
Pasal 15
(1) Masa jabatan anggota LPSK adalah 5 (lima) tahun.
(2) Setelah
berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota LPSK dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
Pasal 16
(1) LPSK terdiri
atas Pimpinan dan Anggota.
(2) Pimpinan LPSK
terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota.
(3) Pimpinan LPSK
dipilih dari dan oleh anggota LPSK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan Pimpinan LPSK diatur dengan Peraturan LPSK.
Pasal 17
Masa jabatan Ketua
dan Wakil Ketua LPSK selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 18
(1) Dalam
pelaksanaan tugasnya, LPSK dibantu oleh sebuah sekretariat yang bertugas
memberikan pelayanan administrasi bagi kegiatan LPSK.
(2) Sekretariat
LPSK dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(3) Sekretaris
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(4)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai kedudukan, susunan, organisasi, tugas, dan tanggung jawab sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(5) Peraturan
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam waktu paling lambat
3 (tiga) bulan sejak LPSK terbentuk.
Pasal 19
(1) Untuk
pertama kali seleksi dan pemilihan anggota LPSK dilakukan oleh Presiden.
(2) Dalam
melaksanakan seleksi dan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden
membentuk panitia seleksi.
(3) Panitia
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut:
a. 2 (dua) orang
berasal dari unsur pemerintah; dan
b. 3 (tiga) orang
berasal dari unsur masyarakat.
(4) Anggota
panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai anggota LPSK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan
panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota
LPSK, diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 20
(1) Panitia
seleksi mengusulkan kepada Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon
yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Presiden
memilih sebanyak 14 (empat belas) orang dari sejumlah calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat memilih
dan menyetujui 7 (tujuh) orang dari calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 21
(1) Dewan
Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon anggota LPSK diterima.
(2) Dalam hal
Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan terhadap seorang calon
atau lebih yang diajukan oleh Presiden,
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal diterimanya pengajuan calon anggota LPSK, Dewan Perwakilan Rakyat harus
memberitahukan kepada Presiden disertai dengan alasan.
(3) Dalam hal
Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Presiden mengajukan calon pengganti sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon
anggota yang tidak disetujui.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan
persetujuan terhadap calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengajuan calon pengganti diterima.
Pasal 22
Presiden menetapkan anggota LPSK yang telah memperoleh persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal persetujuan diterima Presiden.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 23
(1)
Anggota LPSK diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Untuk
dapat diangkat menjadi anggota LPSK
harus memenuhi syarat:
a. warga negara
Indonesia;
b. sehat jasmani
dan rohani;
c. tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya
paling singkat 5 (lima) tahun;
d. berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada
saat proses pemilihan;
e. berpendidikan
paling rendah S1 (strata satu);
f. berpengalaman di
bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
g. memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan
h. memiliki nomor
pokok wajib pajak.
Pasal 24
Anggota LPSK diberhentikan karena:
a. meninggal
dunia;
b. masa
tugasnya telah berakhir;
c. atas
permintaan sendiri;
d. sakit
jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30
(tiga puluh) hari secara terus menerus;
e. melakukan
perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain yang berdasarkan Keputusan LPSK yang
bersangkutan harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan
reputasi, dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK; atau
f. dipidana
karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling
singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian
anggota LPSK diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Pengambilan Keputusan dan Pembiayaan
Pasal 26
(1) Keputusan LPSK diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam
hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, keputusan
diambil dengan suara terbanyak.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPSK dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB IV
SYARAT DAN TATA CARA
PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN BANTUAN
Bagian Kesatu
Syarat Pemberian Perlindungan dan Bantuan
Pasal 28
Perjanjian perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau
Korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan
dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
a. sifat
pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
b. tingkat
ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban;
c. hasil
analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban;
d. rekam
jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Perlindungan
Pasal 29
Tata cara memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:
a. Saksi
dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas
permintaan pejabat yang berwenang,
mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;
b. LPSK
segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c. Keputusan
LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan
perlindungan diajukan.
Pasal 30
(1) Dalam
hal LPSK menerima permohonan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Saksi dan/atau Korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti
syarat dan ketentuan perlindungan Saksi
dan Korban.
(2) Pernyataan
kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kesediaan
Saksi dan/atau Korban untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan;
b. kesediaan
Saksi dan/atau Korban untuk menaati aturan yang berkenaan dengan
keselamatannya;
c. kesediaan
Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang
lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK;
d. kewajiban
Saksi dan/atau Korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai
keberadaannya di bawah perlindungan LPSK; dan
e. hal-hal
lain yang dianggap perlu oleh LPSK.
Pasal 31
LPSK wajib memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Saksi dan/atau Korban,
termasuk keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30.
(1) Perlindungan
atas keamanan Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:
a.
Saksi dan/atau Korban meminta
agar perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas
inisiatif sendiri;
b. atas
permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan terhadap
Saksi dan/atau Korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan;
c. Saksi
dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau
d. LPSK
berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan
berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.
(2) Penghentian
perlindungan keamanan seorang Saksi dan/atau Korban harus dilakukan secara
tertulis.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Bantuan
Pasal 33
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada seorang Saksi
dan/atau Korban atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan ataupun orang
yang mewakilinya kepada LPSK.
(1)
LPSK menentukan kelayakan diberikannya bantuan kepada Saksi dan/atau Korban.
(2)
Dalam hal Saksi dan/atau
Korban layak diberi bantuan, LPSK menentukan jangka waktu dan besaran
biaya yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelayakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) serta jangka waktu dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 35
Keputusan LPSK mengenai pemberian bantuan kepada Saksi dan/atau Korban harus
diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dalam waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya
permintaan tersebut.
Pasal 36
(1)
Dalam melaksanakan pemberian
perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi
terkait yang berwenang.
(2) Dalam melaksanakan perlindungan dan bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), instansi terkait sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan
keputusan LPSK sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang ini.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 37
(1) Setiap orang yang memaksakan kehendaknya baik
menggunakan kekerasan maupun cara-cara tertentu, yang menyebabkan Saksi
dan/atau Korban tidak memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf a atau huruf d sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memberikan
kesaksiannya pada tahap pemeriksaan tingkat mana pun, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00
(empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(2) Setiap
orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sehingga menimbulkan luka berat pada Saksi dan/atau Korban, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap
orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sehingga mengakibatkan matinya Saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp80.000.000,00
(delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang menghalang-halangi dengan cara apapun, sehingga Saksi
dan/atau Korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf d, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp80.000.000,00 (delapan
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 39
Setiap orang yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban atau keluarganya
kehilangan pekerjaan karena Saksi dan/atau Korban tersebut memberikan kesaksian yang benar
dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 40
Setiap orang yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak-hak Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1) karena Saksi dan/atau Korban
memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 41
Setiap orang yang memberitahukan keberadaan Saksi dan/atau Korban yang
tengah dilindungi dalam suatu tempat khusus yang dirahasiakan oleh LPSK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf j, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 42
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal
39, Pasal 40, dan Pasal 41 dilakukan oleh pejabat publik, ancaman pidananya
ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Pasal 43
(1) Dalam
hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 pidana denda
tersebut diganti dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 3 (tiga) tahun.
(2) Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan hakim.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 45
LPSK harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu)
tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 11 Agustus
2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus
2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 64
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2006
TENTANG
PERLINDUNGAN
SAKSI DAN KORBAN
Keberhasilan suatu proses
peradilan pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau
ditemukan. Dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan Saksi,
banyak kasus yang tidak terungkap akibat tidak adanya Saksi yang dapat
mendukung tugas penegak hukum. Padahal, adanya Saksi dan Korban merupakan unsur
yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana. Keberadaan Saksi dan Korban dalam proses
peradilan pidana selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat dan penegak
hukum. Kasus-kasus yang tidak terungkap dan tidak terselesaikan banyak
disebabkan oleh Saksi dan Korban takut memberikan kesaksian kepada penegak
hukum karena mendapat ancaman dari pihak
tertentu.
Dalam rangka menumbuhkan
partisipasi masyarakat untuk mengungkap tindak pidana, perlu diciptakan iklim
yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada
setiap orang yang mengetahui atau menemukan suatu hal yang dapat membantu
mengungkap tindak pidana yang telah terjadi dan melaporkan hal tersebut kepada
penegak hukum.
Pelapor yang demikian itu
harus diberi perlindungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya,
sehingga ia tidak merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya.
Dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan tersebut, diharapkan tercipta
suatu keadaan yang memungkinkan masyarakat tidak lagi merasa takut untuk
melaporkan suatu tindak pidana yang diketahuinya kepada penegak hukum, karena
khawatir atau takut jiwanya terancam oleh pihak tertentu.
Perlindungan Saksi dan
Korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia belum diatur secara khusus.
Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana hanya mengatur perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa untuk
mendapat perlindungan dari berbagai kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh karena itu, sudah saatnya perlindungan Saksi dan Korban diatur dengan
undang-undang tersendiri.
Berdasarkan asas kesamaan
di depan hukum (equality before the law) yang menjadi salah satu ciri negara hukum,
Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana harus diberi jaminan
perlindungan hukum. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam
Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban meliputi:
1. Perlindungan dan hak Saksi dan Korban;
2. Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban;
3. Syarat dan
tata cara pemberian perlindungan dan bantuan; dan
4. Ketentuan pidana.
II. PASAL DEMI PASAL
Cukup
jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4 Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Perlindungan semacam ini merupakan perlindungan utama yang diperlukan
Saksi dan Korban. Apabila perlu, Saksi dan Korban harus ditempatkan dalam suatu
lokasi yang dirahasiakan dari siapa pun untuk menjamin agar Saksi dan Korban
aman.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Hak ini diberikan kepada Saksi dan Korban yang tidak
lancar berbahasa Indonesia untuk memperlancar persidangan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Seringkali
Saksi dan Korban hanya berperan dalam pemberian kesaksian di pengadilan, tetapi
Saksi dan Korban tidak mengetahui perkembangan kasus yang bersangkutan. Oleh
karena itu, sudah seharusnya informasi mengenai perkembangan kasus diberikan
kepada Saksi dan Korban.
Huruf g
Informasi
ini penting untuk diketahui Saksi dan Korban sebagai tanda penghargaan atas
kesediaan Saksi dan Korban dalam proses peradilan tersebut.
Huruf h
Ketakutan Saksi dan Korban akan adanya balas dendam
dari terdakwa cukup beralasan dan ia berhak diberi tahu apabila seorang
terpidana yang dihukum penjara akan
dibebaskan.
Huruf i
Dalam
berbagai kasus, terutama yang menyangkut kejahatan terorganisasi, Saksi dan
Korban dapat terancam walaupun terdakwa
sudah dihukum. Dalam
kasus-kasus tertentu, Saksi dan Korban dapat diberi identitas baru.
Huruf j
- Apabila
keamanan Saksi dan Korban sudah sangat mengkhawatirkan, pemberian tempat baru
pada Saksi dan Korban harus dipertimbangkan agar Saksi dan Korban dapat
meneruskan kehidupannya tanpa ketakutan.
- Yang dimaksud dengan "tempat kediaman baru" adalah
tempat tertentu yang bersifat sementara dan dianggap aman.
Huruf k
Saksi dan Korban yang tidak mampu membiayai dirinya
untuk mendatangi lokasi, perlu mendapat bantuan biaya dari negara.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “nasihat hukum” adalah nasihat hukum yang dibutuhkan
oleh Saksi dan Korban apabila diperlukan.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “biaya hidup sementara” adalah
biaya hidup yang sesuai dengan situasi yang dihadapi pada waktu itu, misalnya
biaya untuk makan sehari-hari.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”kasus-kasus tertentu”, antara lain, tindak pidana
korupsi, tindak pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana terorisme, dan
tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan Korban dihadapkan pada situasi
yang sangat membahayakan jiwanya.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan “bantuan rehabilitasi psiko-sosial” adalah bantuan yang
diberikan oleh psikolog kepada Korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali
kondisi kejiwaan Korban.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ancaman
sangat besar” adalah ancaman yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban
tidak dapat memberikan kesaksiannya.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “pejabat yang berwenang” adalah
penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Kehadiran pejabat ini untuk memastikan bahwa Saksi
dan/atau Korban tidak dalam paksaan atau tekanan ketika Saksi dan/atau Korban memberikan
keterangan.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”pelapor” adalah orang yang
memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai terjadinya suatu tindak
pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”memberikan keterangan tidak dengan
itikad baik” dalam ketentuan ini antara lain memberikan keterangan palsu,
sumpah palsu, dan permufakatan jahat.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “lembaga yang mandiri”
adalah lembaga yang independen, tanpa campur tangan dari pihak mana pun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup
jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal
27
Cukup jelas.
Pasal
28
Cukup jelas.
Pasal
29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Huruf
a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Ketentuan ini ditujukan untuk melindungi Saksi dan/atau Korban dari
berbagai kemungkinan yang akan melemahkan perlindungan pada dirinya.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup
jelas.
Pasal 31 Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “instansi terkait yang berwenang” adalah lembaga
pemerintah dan non-pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat yang memiliki
kapasitas dan hak untuk memberikan bantuan baik langsung maupun tidak langsung
yang dapat mendukung kerja LPSK, yang diperlukan dan disetujui keberadaannya oleh Saksi dan/atau Korban.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Pasal 37
Cukup
jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup
jelas.
Pasal 41
Cukup
jelas.
Pasal 42
Yang dimaksud dengan
“pejabat publik” adalah pejabat negara dan penyelenggara negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4635