UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE USE, STOCKPILING, PRODUCTION AND
TRANSFER OF ANTI-PERSONNEL MINES AND ON
THEIR DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGGUNAAN,
PENIMBUNAN, PRODUKSI DAN TRANSFER RANJAU DARAT
ANTI PERSONEL DAN PEMUSNAHANNYA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Negara Republik
Indonesia bertujuan untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b.
bahwa dalam rangka mewujudkan
tujuan tersebut Pemerintah Negara Republik Indonesia telah menandatangani Convention
on the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of
Anti-Personnel Mines and on their Destruction (Konvensi tentang
Pelarangan Penggunaan, Penimbunan,
Produksi, dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) pada tanggal
4 Desember 1997;
c.
bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagai bagian
dari masyarakat internasional memiliki komitmen untuk mendukung upaya pelucutan
senjata dalam rangka menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, memelihara perdamaian
dunia dan keamanan internasional;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu mengesahkan Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling,
Production, and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction
(Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer
Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) dengan Undang-Undang.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan
Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun
1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
4. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4169);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE USE,
STOCKPILING, PRODUCTION AND TRANSFER OF ANTI-PERSONNEL MINES AND ON THEIR
DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGGUNAAN, PENIMBUNAN, PRODUKSI
DAN TRANSFER RANJAU DARAT ANTI PERSONEL DAN PEMUSNAHANNYA).
Pasal 1
Mengesahkan Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling,
Production and Transfer of Anti-Personnel Mines
and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan,
Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya)
dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember
2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
YUSRIL IHZA
MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 121
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE USE,STOCKPILING,
PRODUCTION AND TRANSFER OF ANTI-PERSONNEL MINES
AND ON THEIR DESTRUCTION (KONVENSI
TENTANG PELARANGAN PENGGUNAAN,
PENIMBUNAN,
PRODUKSI DAN TRANSFER RANJAU DARAT
ANTI PERSONEL
DAN PEMUSNAHANNYA)
I. UMUM
Pewujudan dunia yang aman dan damai
merupakan salah satu cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat dunia perlu selalu berperan aktif dalam forum internasional yang
berkaitan dengan upaya pelucutan, pelarangan, penyebaran, dan pengawasan
senjata serta pengimplementasian Konvensi dalam rangka ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Pemerintah
Indonesia telah menandatangani Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling,
Production, and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction
(Konvensi tentang Pelarangan untuk Penggunaan, Penimbunan, Produksi
dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) yang dikenal
dengan Konvensi Ottawa, pada tanggal 4 Desember 1997 di Ottawa, Kanada.
Keputusan Indonesia untuk menandatangani Konvensi tersebut berdasarkan pada komitmen terhadap tujuan pokok Konvensi, yaitu untuk
mengakhiri penderitaan dan jatuhnya korban akibat penggunaan ranjau darat anti
personel terutama masyarakat sipiI. Pemerintah Republik Indonesia juga
mendukung sepenuhnya pertimbangan bahwa penggunaan ranjau darat anti personel
telah menghambat usaha pembangunan ekonomi, rekonstruksi, dan menghalangi
kelancaran kembalinya para pengungsi pasca konflik.
Beberapa
kepentingan pemerintah Republik Indonesia dalam meratifikasi Konvensi tersebut,
yaitu:
a. meningkatkan peran serta Indonesia sebagai negara pendukung nilai kemanusiaan dan membangun rasa
saling percaya di antara negara pihak;
b.
menjalin kerja sama bilateral
dan multilateral dalam pelucutan senjata khususnya ranjau darat anti personel;
c.
memperoleh akses informasi tentang teknologi ranjau dan teknologi lain
yang berkenaan dengan kepentingan kemanusiaan;
d mengurangi dampak kemanusiaan akibat ranjau
darat anti personel; dan
e memperkukuh sistem hukum nasional.
Berdasarkan butir-butir tersebut
di atas, Indonesia mendukung upaya pembersihan ranjau darat dan
rehabilitasi para korban ranjau darat di wilayah tertentu. Sejak menjadi penanda tangan Konvensi Ottawa,
Indonesia telah ikut serta berperan aktif
dalam setiap pertemuan Konferensi Negara-Negara Pihak pada Konvensi Ottawa.
Materi
pokok Konvensi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Ranjau darat antipersonel merupakan ranjau
yang dirancang-dapat-meledak, karena diinjak, didekati, atau disentuh oleh seseorang, sehingga dapat melumpuhkan, melukai atau membunuh satu orang atau lebih.
2. Setiap Negara
Pihak dalam situasi apapun berkewajiban untuk tidak menggunakan, mengembangkan,
memproduksi, memperoleh, menyimpan dan mentransfer kepada siapapun, langsung
atau tidak langsung ranjau darat anti personel, serta membantu, mendorong atau
mempengaruhi siapapun dengan cara apapun untuk terlibat dalam berbagai kegiatan
yang dilarang oleh Konvensi.
3. Setiap Negara Pihak diwajibkan memusnahkan
ranjau darat anti personel yang masih tersimpan dan menjamin pemusnahan ranjau
darat anti personel yang dimilikinya dalam jangka waktu paling lama 4 (empat)
tahun setelah berlakunya Konvensi bagi suatu negara. Setiap Negara Pihak dapat
mengajukan permintaan perpanjangan waktu pemusnahan ranjau darat anti personel
sampai 10 (sepuluh) tahun.
4. Setiap
Negara Pihak diperbolehkan menyimpan atau mentransfer sejumlah ranjau darat
anti personel untuk kepentingan pelatihan teknik penjinakan, pencarian,
pembersihan, dan pemusnahan ranjau darat anti personel.
5.
Setiap Negara Pihak mempunyai
hak dan kewajiban :
a. Mendapatkan dan memberikan bantuan dari negara pihak
lainnya dalam hal perawatan, rehabilitasi, reintegrasi sosial ekonomi bagi
korban ranjau serta program-program peningkatan kesadaran publik tentang bahaya
ranjau darat anti personel.
b. Berpartisipasi dalam pertukaran peralatan, bahan dan
informasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan pelaksanaan
Konvensi.
6. Setiap
Negara Pihak harus memberikan laporan kepada Sekjen PBB dalam waktu paling lama
180 (seratus delapan puluh) hari setelah berlakunya Konvensi bagi Negara Pihak
tersebut mengenai implementasi nasional dari ketentuan Konvensi.
7. Setiap Negara Pihak wajib mengambil
langkah-langkah hukum, administratif, serta langkah-langkah lainnya, termasuk
pemberlakuan sanksi pidana untuk mencegah dan menekan kegiatan-kegiatan yang
dilarang oleh Konvensi, yang dilakukan oleh siapapun atau dalam wilayah
yurisdiksi atau pengawasan Negara Pihak tersebut.
Undang-Undang
yang terkait dengan Konvensi ini yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 12/Drt
Tahun 1951 tentang Senjata Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951
Nomor 78);
2. Undang-Undang
Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut Sertanya Negara Republik Indonesia Dalam
Ke-empat Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1644);
3. Undang-Undang Nomor 20 Prp Tahun 1960 tentang
Kewenangan Perijinan Yang Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata
Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1994);
4. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1997,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
6. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284).
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan
dalam bahasa Indonesia maka yang berlaku adalah naskah asli Convention dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4671