Tugas dan Fungsi
BAB III
DIREKTORAT JENDERAL
PEMERINTAHAN UMUM
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 243
(1) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pemerintahan umum.
(2) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 244
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemerintahan umum.
Pasal 245
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemerintahan umum;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan umum;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemerintahan umum;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemerintahan umum; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 246
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama;
c. Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan;
d. Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat;
e. Direktorat Kawasan dan Pertanahan; dan
f. Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 247
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
Pasal 248
Sekretariat Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian.
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
d. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 249
Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Bagian Umum.
Pasal 250
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja.
Pasal 251
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
b. penyusunan program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
Pasal 252
Bagian Perencanaan, terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
Pasal 253
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program dan anggaran di lingkungan direktorat jenderal.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
Pasal 254
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan urusan kepegawaian.
Pasal 255
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 256
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian, terdiri atas:
a. Subbagian Perundang-undangan;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Sistem dan Prosedur.
Pasal 257
(1) Subbagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 258
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.
Pasal 259
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.
Pasal 260
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
Pasal 261
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran.
Pasal 262
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, persuratan dan arsip serta perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 263
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal;
b. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip; dan
c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 264
Bagian Umum, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Persuratan dan Arsip; dan
c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
Pasal 265
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan penyiapan bahan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Persuratan dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan arsip.
(3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Bagian Keempat
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama
Pasal 266
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang dekonsentrasi dan kerjasama.
Pasal 267
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan kerjasama daerah;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan kecamatan;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan pelayanan umum; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 268
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama, terdiri atas:
a. Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
b. Subdirektorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah;
c. Subdirektorat Kerjasama Daerah;
d. Subdirektorat Fasilitasi Kecamatan;
e. Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 269
Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pasal 270
Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi serta koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan dekonsentrasi; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi serta koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan tugas pembantuan.
Pasal 271
Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 272
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi perumusan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi perumusan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
Pasal 273
Subdirektorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah.
Pasal 274
Subdirektorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah.
Pasal 275
Subdirektorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 276
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
Pasal 277
Subdirektorat Kerjasama Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kerjasama antar daerah dan daerah dengan pihak ketiga.
Pasal 278
Subdirektorat Kerjasama Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan koordinasi kerjasama antar daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan koordinasi kerjasama daerah dengan pihak ketiga;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerjasama; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerjasama antarpemerintah daerah dan pemerintah daerah dengan pihak ketiga.
Pasal 279
Subdirektorat Kerjasama Daerah, terdiri atas:
a. Seksi Kerjasama I; dan
b. Seksi Kerjasama II.
Pasal 280
(1) Seksi Kerjasama I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kerjasama antar pemerintah daerah, serta pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerjasama antardaerah.
(2) Seksi Kerjasama II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kerjasama dengan pihak ketiga, serta pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerjasama dengan pihak ketiga.
Pasal 281
Subdirektorat Fasilitasi Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
Pasal 282
Subdirektorat Fasilitasi Kecamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan monitoring evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
Pasal 283
Subdirektorat Fasilitasi Kecamatan, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 284
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan, koordinasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan, koordinasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
Pasal 285
Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi sertamonitoring dan evaluasi pembinaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan.
Pasal 286
Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dengan instansi terkait sertamonitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan.
Pasal 287
Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 288
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan, koordinasi dengan instansi terkait sertamonitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan, koordinasi dengan instansi terkait sertamonitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
Pasal 289
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusankepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umumpada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Bagian Kelima
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan
Pasal 290
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang wilayah administrasi dan perbatasan.
Pasal 291
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyusunan toponimi;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyusunan data wilayah;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan penataan batas antar negara;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penetapan batas antar daerah;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penanganan perselisihan batas antar daerah;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penetapan peta daerah; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 292
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah I;
b. Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah II;
c. Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara;
d. Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I;
e. Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 293
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Pasal 294
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan toponimi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembakuan nama rupabumi;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perubahan nama;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemindahan ibukota daerah dan pemindahan pusat pemerintahan daerah; dan
e. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, dan evaluasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Pasal 295
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah I, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IA; dan
b. Seksi Wilayah IB.
Pasal 296
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah dan penyusunan kode dan data wilayah yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, dan Riau.
(2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah dan penyusunan kode dan data wilayah yang meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Pasal 297
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 huruf b, mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang meliputi Provinsi Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Pasal 298
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan toponimi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembakuan nama rupabumi;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perubahan nama;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemindahan ibukota daerah dan pemindahan pusat pemerintahan daerah; dan
e. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, dan evaluasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Pasal 299
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah II, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IIA; dan
b. Seksi Wilayah IIB.
Pasal 300
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah dan penyusunan kode dan data wilayah yang meliputi Provinsi Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah.
(2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah dan penyusunan kode dan data wilayah yang meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Pasal 301
Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan dan penataan batas antar negara.
Pasal 302
Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi, pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antar negera; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penguatan kelembagaan di daerah dan kerjasama internasional antar perbatasan.
Pasal 303
Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara, terdiri atas:
a. Seksi Sarana dan Prasarana Batas Antar Negara; dan
b. Seksi Hubungan Kerjasama Perbatasan Antar Negara.
Pasal 304
(1) Seksi Sarana dan Prasarana Batas Antar Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antar negara.
(2) Seksi Hubungan Kerjasama Perbatasan Antar Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penguatan kelembagaan di daerah dan kerjasama internasional antar perbatasan.
Pasal 305
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penanganan perselisihan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Pasal 306
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelesaian masalah perbatasan antardaerah; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian masalah perbatasan antardaerah.
Pasal 307
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IA; dan
b. Seksi Wilayah IB.
Pasal 308
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penyelesaian masalah perbatasan antardaerah, pembinaan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, dan Riau.
(2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penyelesaian masalah perbatasan antardaerah, pembinaan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Pasal 309
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penanganan perselisihan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Pasal 310
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelesaian masalah perbatasan antardaerah; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian masalah perbatasan antardaerah.
Pasal 311
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IIA; dan
b. Seksi Wilayah IIB.
Pasal 312
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penyelesaian masalah perbatasan antardaerah, pembinaan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah.
(2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penyelesaian masalah perbatasan antardaerah, pembinaan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Pasal 313
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusankepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umumpada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Bagian Keenam
Direktorat Polisi Pamong Praja dan
Perlindungan Masyarakat
Pasal 314
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat.
Pasal 315
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan sistem dan prosedur operasional penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan sarana dan prasarana polisi pamong praja;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan perlindungan masyarakat;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan penyidik pegawai negeri sipil; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 316
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, terdiri atas:
a. Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja;
b. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja;
c. Subdirektorat Perlindungan Masyarakat;
d. Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
e. Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 317
Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan tata operasional, serta standardisasi sarana prasarana polisi pamong praja.
Pasal 318
Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tata operasional polisi pamong praja; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi standardisasi sarana prasarana polisi pamong praja.
Pasal 319
Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja, terdiri atas:
a. Seksi Tata Operasional Polisi Pamong Praja; dan
b. Seksi Sarana dan Prasarana Polisi Pamong Praja.
Pasal 320
Seksi Tata Operasional Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tata operasional polisi pamong praja.
(1) Seksi Sarana dan Prasarana Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi standardisasi sarana prasarana polisi pamong praja.
Pasal 321
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Prajasebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja.
Pasal 322
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan program peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja.
Pasal 323
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja, terdiri atas:
a. Seksi Program; dan
b. Seksi Pengembangan dan Evaluasi.
Pasal 324
(1) Seksi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan program peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja.
(2) Seksi Pengembangan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja.
Pasal 325
Subdirektorat Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan perlindungan masyarakat.
Pasal 326
Subdirektorat Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan masyarakat; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan aparatur dan kelembagaan perlindungan masyarakat.
Pasal 327
Subdirektorat Perlindungan Masyarakat, terdiri atas:
a. Seksi Operasional Perlindungan Masyarakat; dan
b. Seksi Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan.
Pasal 328
(1) Seksi Operasional Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan masyarakat.
(2) Seksi Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan aparatur dan kelembagaan perlindungan masyarakat.
Pasal 329
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan penyidik pegawai negeri sipil.
Pasal 330
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembinaan operasional penyidik pegawai negeri sipil; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan administrasi aparatur penyidik pegawai negeri sipil.
Pasal 331
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, terdiri atas:
a. Seksi Operasional; dan
b. Seksi Administrasi.
Pasal 332
(1) Seksi Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembinaan operasional penyidik pegawai negeri sipil.
(2) Seksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan administrasi aparatur penyidik pegawai negeri sipil.
Pasal 333
Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perlindungan hak-hak sipil dan hak asasi manusia.
Pasal 334
Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan supervisi hak asasi manusia; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan evaluasi dan fasilitasi konvensi internasional.
Pasal 335
Subdirektorat Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia, terdiri atas:
a. Seksi Hak Asasi Manusia; dan
b. Seksi Fasilitasi Konvensi Internasional
Pasal 336
(1) Seksi Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan supervisi hak asasi manusia.
(2) Seksi Fasilitasi Konvensi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan evaluasi dan fasilitasi konvensi internasional.
Pasal 337
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusankepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umumpada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Bagian Ketujuh
Direktorat Kawasan dan Pertanahan
Pasal 338
Direktorat Kawasan dan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang penetapan kawasan penyelenggaraan pemerintahan serta koordinasi dan fasilitasi pertanahan.
Pasal 339
Direktorat Kawasan dan Pertanahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan sumber daya alam;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan sumber daya buatan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan ekonomi, industri dan perdagangan;
d. penyiapan perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pertanahan dan kawasan khusus;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelesaian sengketa pertanahan; dan
g. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 340
Direktorat Kawasan dan Pertanahan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam;
b. Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan;
c. Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas;
d. Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus;
e. Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 341
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumber daya alam.
Pasal 342
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumber daya alam yang mencakup kawasan hutan, tambang, pertanian dan lingkungan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan sumber daya alam yang mencakup kawasan hutan, tambang, pertanian dan lingkungan.
Pasal 343
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 344
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan sumber daya alam yang mencakup kawasan hutan, tambang, pertanian yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan sumber daya alam yang mencakup kawasan hutan, tambang, pertanian yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
Pasal 345
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumber daya buatan.
Pasal 346
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perhubungan darat, laut dan udara; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan perhubungan darat, laut dan udara.
Pasal 347
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 348
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan Perhubungan Darat, Laut dan Udara yang meliputi Provinsi: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan Perhubungan Darat, Laut dan Udara yang meliputi Provinsi Aceh, Riau Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
Pasal 349
Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan ekonomi, industri dan perdagangan bebas.
Pasal 350
Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan ekonomi, industri dan perdagangan bebas; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan ekonomi, industri dan perdagangan bebas.
Pasal 351
Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 352
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan ekonomi, industri dan perdagangan bebas yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Wilayah II sebagaiman dimaksud dalam Pasal 351 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan ekonomi, industri dan perdagangan bebas yang meliputi Provinsi Aceh, Riau Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
Pasal 353
Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaran urusan pertanahan dan kawasan khusus.
Pasal 354
Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pertanahan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelesaian sengketa pertanahan; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kawasan khusus.
Pasal 355
Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 356
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi, fasilitasi, penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi, fasilitasi, penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus yang meliputi Provinsi Aceh, Riau Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
Pasal 357
Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perairan, kelautan, dan kedirgantaraan.
Pasal 358
Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan.
Pasal 359
Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 360
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan yang meliputi Provinsi Aceh, Riau Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
Pasal 361
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umumpada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Bagian Kedelapan
Direktorat Pencegahan Dan
Penanggulangan Bencana
Pasal 362
Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang pencegahan dan penanggulangan bencana.
Pasal 363
Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi identifikasi potensi bencana;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi koordinasi organisasi, sistem dan prosedur;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 364
Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, terdiri atas:
a. Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana;
b. Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur;
c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
d. Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 365
Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan identifikasi potensi bencana.
Pasal 366
Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencegahan bencana; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan mitigasi bencana.
Pasal 367
Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana, terdiri atas:
a. Seksi Pencegahan; dan
b. Seksi Mitigasi.
Pasal 368
(1) Seksi Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan bencana.
(2) Seksi Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan mitigasi bencana.
Pasal 369
Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi koordinasi kelembagaan, sistem dan prosedur serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana.
Pasal 370
Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kerjasama kelembagaan serta penanggulangan bencana;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur penanggulangan bencana; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana.
Pasal 371
Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur, terdiri atas:
a. Seksi Organisasi; dan
b. Seksi Sistem dan Prosedur.
Pasal 372
(1) Seksi Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi dan kerjasama kelembagaan penanggulangan bencana.
(2) Seksi Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana.
Pasal 373
Subdirektorat Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana.
Pasal 374
Subdirektorat Sarana dan Prasarana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi standardisasi aplikasi peralatan penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan informasi dan teknologi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 375
Subdirektorat Sarana dan Prasarana, terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi Aplikasi Peralatan; dan
b. Seksi Pengembangan Informasi dan Teknologi.
Pasal 376
(1) Seksi Standardisasi Aplikasi Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi standardisasi aplikasi peralatan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Seksi Pengembangan Informasi dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan informasi dan teknologi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 377
Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapanperumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Pasal 378
Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan pemberdayaan masyarakat di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran.
Pasal 379
Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, terdiri atas:
a. Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
b. Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur.
Pasal 380
(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan pemberdayaan masyarakat di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
(2) Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas aparatur di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Pasal 381
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umumpada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.