Tugas dan Fungsi

BAB III          
   DIREKTORAT JENDERAL
   PEMERINTAHAN UMUM
 
 

Bagian Pertama

 

 

    Kedudukan, Tugas dan Fungsi

 

 
Pasal 243         
(1) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pemerintahan umum.
(2)  Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)     Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.
 
Pasal 244         
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemerintahan umum.
 
Pasal 245         
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, menyelenggarakan fungsi:
a.      perumusan kebijakan di bidang pemerintahan umum;
b.      pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan umum;
c.       penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemerintahan umum;
d.      pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemerintahan umum; dan
e.      pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
 
 

Bagian Kedua

 

 

Susunan Organisasi

 

 

 

 

Pasal 246         
 Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, terdiri atas:
a.        Sekretariat Direktorat Jenderal;
b.        Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama;
c.         Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan;
d.        Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat;
e.        Direktorat Kawasan dan Pertanahan; dan
f.          Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
 

 

 

 

Bagian Ketiga

 

 

Sekretariat Direktorat Jenderal

 

 
Pasal 247         
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
 
Pasal 248         
Sekretariat Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, menyelenggarakan fungsi:
a.        koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b.        penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian.
c.         pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
d.        pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.
 
Pasal 249         
Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas:
a.        Bagian Perencanaan;
b.        Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian;
c.         Bagian Keuangan; dan
d.        Bagian Umum.
 
 
Pasal 250         
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja.
 
Pasal 251         
 Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, menyelenggarakan fungsi:
a.        pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
b.        penyusunan program dan anggaran; dan
c.         pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
 
Pasal 252         
Bagian Perencanaan, terdiri atas:
a.        Subbagian Data dan Informasi;
b.        Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan
c.         Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
 
Pasal 253         
(1)      Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di lingkungan direktorat jenderal.
 
(2)      Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam          Pasal 252 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program dan anggaran di lingkungan direktorat jenderal.
 
(3)      Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
 
Pasal 254         
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan urusan kepegawaian.
 
Pasal 255         
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
b.      pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c.       penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
 
Pasal 256         
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian, terdiri atas:
a.      Subbagian Perundang-undangan;
b.      Subbagian Kepegawaian; dan
c.       Subbagian Sistem dan Prosedur.
 
Pasal 257         
(1)      Subbagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi.
 
(2)      Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
 
(3)      Subbagian Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
 
 
 
Pasal 258         
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.
 
Pasal 259         
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, menyelenggarakan fungsi:
a.        pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
b.        pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c.         pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.
 
Pasal 260         
Bagian Keuangan terdiri atas:
a.        Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b.        Subbagian Perbendaharaan; dan
c.         Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
 
Pasal 261         
(1)      Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
 
(2)      Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
 
(3)      Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran.
 
Pasal 262         
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, persuratan dan arsip serta perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 263         
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, menyelenggarakan fungsi:
a.      pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal;
b.      pelaksanaan urusan persuratan dan arsip; dan
c.       pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
 
Pasal 264         
Bagian Umum, terdiri atas:
a.      Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b.      Subbagian Persuratan dan Arsip; dan
c.       Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
 
Pasal 265         
(1)      Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan penyiapan bahan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal.
 
(2)      Subbagian Persuratan dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan arsip.
 
(3)      Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
 
 
 
 
Bagian Keempat
 

Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama

 

 
Pasal 266         
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang dekonsentrasi dan kerjasama.
 
Pasal 267         
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
b.      penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah;
c.       penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan kerjasama daerah;
d.      penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan kecamatan;
e.      penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan pelayanan umum; dan
f.        pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
 
Pasal 268         
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama, terdiri atas:
a.      Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
b.      Subdirektorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah;
c.       Subdirektorat Kerjasama Daerah;
d.      Subdirektorat Fasilitasi Kecamatan;
e.      Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum; dan
f.        Subbagian Tata Usaha.
 
Pasal 269         
Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
 
Pasal 270         
Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi serta koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan dekonsentrasi; dan
b.      penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi serta koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan tugas pembantuan.
 
Pasal 271         
Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, terdiri atas:
a.      Seksi Wilayah I; dan
b.      Seksi Wilayah II.
 
Pasal 272         
(1)      Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi perumusan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua.
 
(2)      Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi perumusan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
 
Pasal 273         
Subdirektorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah.
 
Pasal 274         
Subdirektorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah; dan
b.      penyiapan bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah.
 
Pasal 275         
Subdirektorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, terdiri atas:
a.      Seksi Wilayah I; dan
b.      Seksi Wilayah II.  
Pasal 276         
(1)      Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua.
 
(2)      Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
 
Pasal 277         
Subdirektorat Kerjasama Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kerjasama antar daerah dan daerah dengan pihak ketiga.
 
Pasal 278         
Subdirektorat Kerjasama Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam       Pasal 277, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan koordinasi kerjasama antar daerah;
b.      penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan koordinasi kerjasama daerah dengan pihak ketiga;
c.       penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerjasama; dan
d.      pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerjasama antarpemerintah daerah dan pemerintah daerah dengan pihak ketiga.
 
Pasal 279         
Subdirektorat Kerjasama Daerah, terdiri atas:
a.      Seksi Kerjasama I; dan
b.      Seksi Kerjasama II.
 
Pasal 280         
(1)     Seksi Kerjasama I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kerjasama antar pemerintah daerah, serta pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerjasama antardaerah.
 
(2)     Seksi Kerjasama II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kerjasama dengan pihak ketiga, serta pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerjasama dengan pihak ketiga.
 
Pasal 281         
Subdirektorat Fasilitasi Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
 
Pasal 282         
Subdirektorat Fasilitasi Kecamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan; dan
b.      penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan monitoring evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
 
Pasal 283         
Subdirektorat Fasilitasi Kecamatan, terdiri atas:
a.      Seksi Wilayah I; dan
b.      Seksi Wilayah II.
 
Pasal 284         
(1)      Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan, koordinasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua.
 
(2)      Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan, koordinasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
 
Pasal 285         
Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi sertamonitoring dan evaluasi pembinaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan.
 
Pasal 286         
Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan; dan
b.      penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dengan instansi terkait sertamonitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan.
 
Pasal 287         
Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum, terdiri atas:
a.   Seksi Wilayah I; dan
b.    Seksi Wilayah II.
Pasal 288         
(1)      Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan, koordinasi dengan instansi terkait sertamonitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua.
 
(2)       Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan, koordinasi dengan instansi terkait sertamonitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
 
Pasal 289         
(1)          Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusankepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
 
(2)          Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umumpada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
 
Bagian Kelima
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan
 
Pasal 290         
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang wilayah administrasi dan perbatasan.
 
Pasal 291         
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyusunan toponimi;
b.      penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyusunan data wilayah;
c.       penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan penataan batas antar negara;
d.      penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penetapan batas antar daerah;
e.      penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penanganan perselisihan batas antar daerah;
f.        penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penetapan peta daerah; dan
g.      pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
 
Pasal 292         
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan, terdiri atas:
a.      Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah I;
b.      Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah II;
c.       Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara;
d.      Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I;
e.      Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II; dan
f.        Subbagian Tata Usaha.
 
Pasal 293         
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292     huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
 
 
 
Pasal 294         
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan toponimi;
b.      penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembakuan nama rupabumi;
c.       penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perubahan nama;
d.      penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemindahan ibukota daerah dan pemindahan pusat pemerintahan daerah; dan
e.      penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, dan evaluasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
 
Pasal 295         
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah I, terdiri atas:
a.      Seksi Wilayah IA; dan
b.      Seksi Wilayah IB.
Pasal 296         
(1)      Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah dan penyusunan kode dan data wilayah yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, dan Riau.
 
(2)      Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah dan penyusunan kode dan data wilayah yang meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
 
Pasal 297         
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292   huruf b,  mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang meliputi Provinsi Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
 
Pasal 298         
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah II  dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan toponimi;
b.      penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembakuan nama rupabumi;
c.       penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perubahan nama;
d.      penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemindahan ibukota daerah dan pemindahan pusat pemerintahan daerah; dan
e.      penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, dan evaluasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Pasal 299         
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah II, terdiri atas:
a.      Seksi Wilayah IIA; dan
b.      Seksi Wilayah IIB.
Pasal 300         
(1)      Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah dan penyusunan kode dan data wilayah yang meliputi Provinsi Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah.
 
(2)      Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah dan penyusunan kode dan data wilayah yang meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
 
Pasal 301         
Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan dan penataan batas antar negara.
 
Pasal 302         
Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi, pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antar negera; dan
b.      penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penguatan kelembagaan di daerah dan kerjasama internasional antar perbatasan.
 
Pasal 303         
Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara, terdiri atas:
a.      Seksi Sarana dan Prasarana Batas Antar Negara; dan
b.      Seksi Hubungan Kerjasama Perbatasan Antar Negara.
 
Pasal 304         
(1)      Seksi Sarana dan Prasarana Batas Antar Negara, sebagaimana dimaksud dalam        Pasal 303 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antar negara.
 
(2)      Seksi Hubungan Kerjasama Perbatasan Antar Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penguatan kelembagaan di daerah dan kerjasama internasional antar perbatasan.
 
Pasal 305         
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292   huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penanganan perselisihan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Pasal 306         
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah;
b.      penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelesaian masalah perbatasan antardaerah; dan
c.       penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian masalah perbatasan antardaerah.
 
Pasal 307         
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I, terdiri atas:
a.      Seksi Wilayah IA; dan
b.      Seksi Wilayah IB.
Pasal 308         
(1)      Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penyelesaian masalah perbatasan antardaerah, pembinaan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, dan Riau.
 
(2)      Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penyelesaian masalah perbatasan antardaerah, pembinaan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
 
Pasal 309         
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292   huruf e,  mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penanganan perselisihan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
 
Pasal 310         
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah;
b.      penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelesaian masalah perbatasan antardaerah; dan
c.       penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian masalah perbatasan antardaerah.
 
Pasal 311         
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II, terdiri atas:
a.      Seksi Wilayah IIA; dan
b.      Seksi Wilayah IIB.
Pasal 312         
(1)      Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penyelesaian masalah perbatasan antardaerah, pembinaan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah.
 
(2)      Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penyelesaian masalah perbatasan antardaerah, pembinaan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Pasal 313         
(1)     Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusankepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
 
(2)     Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umumpada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
 
 

Bagian Keenam

 

 

Direktorat Polisi Pamong Praja dan

 

 

Perlindungan Masyarakat

 

 
Pasal 314         
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat.
 
 
Pasal 315         
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, menyelenggarakan fungsi:
a.        penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan sistem dan prosedur operasional penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum;
b.        penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja;
c.         penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan sarana dan prasarana polisi pamong praja;
d.        penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan perlindungan masyarakat;
e.        penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan penyidik pegawai negeri sipil; dan
f.          pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
 
Pasal 316         
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, terdiri atas:
a.        Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja;
b.        Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja;
c.         Subdirektorat Perlindungan Masyarakat;
d.        Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
e.        Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia; dan
f.          Subbagian Tata Usaha.
 
Pasal 317         
Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan tata operasional, serta standardisasi sarana prasarana polisi pamong praja.
 
Pasal 318         
Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, menyelenggarakan fungsi:
a.        penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tata operasional polisi pamong praja; dan
b.        penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi standardisasi sarana prasarana polisi pamong praja.
 
Pasal 319         
Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja, terdiri atas:
a.        Seksi Tata Operasional Polisi Pamong Praja; dan
b.        Seksi Sarana dan Prasarana Polisi Pamong Praja.
 
Pasal 320         
 Seksi Tata Operasional Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tata operasional polisi pamong praja.
 
(1)      Seksi Sarana dan Prasarana Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam     Pasal 319 huruf b, mempunyai   tugas   melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi standardisasi sarana prasarana polisi pamong praja.
 
Pasal 321         
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Prajasebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja.
Pasal 322         
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321, menyelenggarakan fungsi:
a.        penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan program peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja; dan
b.        penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja.
 
 
Pasal 323         
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja, terdiri atas:
a.        Seksi Program; dan
b.        Seksi Pengembangan dan Evaluasi.
 
Pasal 324         
(1)      Seksi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan program peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja.
 
(2)      Seksi Pengembangan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja.
Pasal 325         
Subdirektorat Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan perlindungan masyarakat.
 
Pasal 326         
Subdirektorat Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, menyelenggarakan fungsi:
a.        penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan masyarakat; dan
b.        penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan aparatur dan kelembagaan perlindungan masyarakat.
 
Pasal 327         
Subdirektorat Perlindungan Masyarakat, terdiri atas:
a.      Seksi Operasional Perlindungan Masyarakat; dan
b.      Seksi Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan.
 
Pasal 328         
(1)      Seksi Operasional Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan masyarakat.
 
(2)      Seksi Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam        Pasal 327 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan aparatur dan kelembagaan perlindungan masyarakat.
 
Pasal 329         
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316    huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan penyidik pegawai negeri sipil.
 
Pasal 330         
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, menyelenggarakan fungsi:
a.        penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembinaan operasional penyidik pegawai negeri sipil; dan
b.        penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan administrasi aparatur penyidik pegawai negeri sipil.
 
Pasal 331         
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, terdiri atas:
a.      Seksi Operasional; dan
b.      Seksi Administrasi.
 
Pasal 332         
(1)      Seksi Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembinaan operasional penyidik pegawai negeri sipil.
 
(2)      Seksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan administrasi aparatur penyidik pegawai negeri sipil.
 
Pasal 333         
Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perlindungan hak-hak sipil dan hak asasi manusia.
 
Pasal 334         
Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333, menyelenggarakan fungsi:
a.        penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan supervisi hak asasi manusia; dan
b.        penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan evaluasi dan fasilitasi konvensi internasional.
 
Pasal 335         
Subdirektorat Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia, terdiri atas:
a.      Seksi Hak Asasi Manusia; dan
b.      Seksi Fasilitasi Konvensi Internasional
 
Pasal 336         
(1)      Seksi Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan supervisi hak asasi manusia.
 
(2)      Seksi Fasilitasi Konvensi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335      huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan evaluasi dan fasilitasi konvensi internasional.
 
Pasal 337         
(1)     Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusankepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2)     Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umumpada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
 
 

Bagian Ketujuh

 

 

Direktorat Kawasan dan Pertanahan

 

 
Pasal 338         
Direktorat Kawasan dan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang penetapan kawasan penyelenggaraan pemerintahan serta koordinasi dan fasilitasi pertanahan.
 
Pasal 339         
Direktorat Kawasan dan Pertanahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan sumber daya alam;
b.      penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan sumber daya buatan;
c.       penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan ekonomi, industri dan perdagangan;
d.      penyiapan perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pertanahan dan kawasan khusus;
e.      penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan;
f.        penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelesaian sengketa pertanahan; dan
g.      pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
 
Pasal 340         
Direktorat Kawasan dan Pertanahan, terdiri atas:
a.       Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam;
b.       Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan;
c.        Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas;
d.       Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus;
e.        Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan; dan
f.         Subbagian Tata Usaha.
Pasal 341         
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340    huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumber daya alam.
 
Pasal 342         
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumber daya alam yang mencakup kawasan hutan, tambang, pertanian dan lingkungan; dan
b.      penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan sumber daya alam yang mencakup kawasan hutan, tambang, pertanian dan lingkungan.
Pasal 343         
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam, terdiri atas:
a.      Seksi Wilayah I; dan
b.      Seksi Wilayah II.
 
Pasal 344         
(1)      Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan sumber daya alam yang mencakup kawasan hutan, tambang, pertanian yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
 
(2)      Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan sumber daya alam yang mencakup kawasan hutan, tambang, pertanian yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
 
Pasal 345         
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumber daya buatan.
 
Pasal 346         
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, menyelenggarakan fungsi:
a.        penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perhubungan darat, laut dan udara; dan
b.        penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan perhubungan darat, laut dan udara.
 
 
Pasal 347         
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan, terdiri atas:
a.        Seksi Wilayah I; dan
b.        Seksi Wilayah II.
Pasal 348         
(1)      Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan Perhubungan Darat, Laut dan Udara yang meliputi Provinsi: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
 
(2)      Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan Perhubungan Darat, Laut dan Udara yang meliputi Provinsi Aceh, Riau Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
 
Pasal 349         
Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan ekonomi, industri dan perdagangan bebas.
 
 
Pasal 350         
Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, menyelenggarakan fungsi:
a.        penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan ekonomi, industri dan perdagangan bebas; dan
b.        penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan ekonomi, industri dan perdagangan bebas.
 
Pasal 351         
Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas, terdiri atas:
a.      Seksi Wilayah I; dan
b.      Seksi Wilayah II.
Pasal 352         
(1)      Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan ekonomi, industri dan perdagangan bebas yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
 
(2)      Seksi Wilayah II sebagaiman dimaksud dalam Pasal 351 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan ekonomi, industri dan perdagangan bebas yang meliputi Provinsi Aceh, Riau Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
Pasal 353         
Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340   huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaran urusan pertanahan dan kawasan khusus.
 
 
Pasal 354         
Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, menyelenggarakan fungsi:
a.        penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pertanahan;
b.        penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelesaian sengketa pertanahan; dan
c.         penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kawasan khusus.
Pasal 355         
Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus, terdiri atas:
a.        Seksi Wilayah I; dan
b.        Seksi Wilayah II.
Pasal 356         
(1)      Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi, fasilitasi, penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
 
(2)      Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi, fasilitasi, penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus yang meliputi Provinsi Aceh, Riau Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
 
Pasal 357         
Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perairan, kelautan, dan kedirgantaraan.
 
Pasal 358         
Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357, menyelenggarakan fungsi:
a.        penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan; dan
b.        penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan.
 
Pasal 359         
Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan, terdiri atas:
a.        Seksi Wilayah I; dan
b.        Seksi Wilayah II.
Pasal 360         
(1)      Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
 
(2)      Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan yang meliputi Provinsi Aceh, Riau Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
 
Pasal 361         
(1)      Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
 
(2)      Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umumpada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
 
Bagian Kedelapan
Direktorat Pencegahan Dan
Penanggulangan Bencana
 
Pasal 362         
Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam    Pasal 246 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang pencegahan dan penanggulangan bencana.
 
Pasal 363         
Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi identifikasi potensi bencana;
b.      penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi koordinasi organisasi, sistem dan prosedur;
c.       penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana;
d.      penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
e.      pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
 
Pasal 364         
Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, terdiri atas:
a.      Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana;
b.      Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur;
c.       Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
d.      Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; dan
e.      Subbagian Tata Usaha.
 
Pasal 365         
Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364     huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan identifikasi potensi bencana.
 
Pasal 366         
Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencegahan bencana; dan
b.      penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan mitigasi bencana.
 
Pasal 367         
Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana, terdiri atas:
a.      Seksi Pencegahan; dan
b.      Seksi Mitigasi.
Pasal 368         
(1)     Seksi Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan bencana.
 
(2)     Seksi Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan mitigasi bencana.
Pasal 369         
Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi koordinasi kelembagaan, sistem dan prosedur serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana.
 
Pasal 370         
Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kerjasama kelembagaan serta penanggulangan bencana;
b.      penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur penanggulangan bencana; dan
c.       penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana.
Pasal 371         
Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur, terdiri atas:
a.      Seksi Organisasi; dan
b.      Seksi Sistem dan Prosedur.
Pasal 372         
(1)     Seksi Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi dan kerjasama kelembagaan penanggulangan bencana.
 
(2)     Seksi Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana.
Pasal 373         
Subdirektorat Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana.
Pasal 374         
Subdirektorat Sarana dan Prasarana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi standardisasi aplikasi peralatan penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan
b.      penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan informasi dan teknologi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
 

 

 

Pasal 375         
Subdirektorat Sarana dan Prasarana, terdiri atas:
a.      Seksi Standardisasi Aplikasi Peralatan; dan
b.      Seksi Pengembangan Informasi dan Teknologi.
 
Pasal 376         
(1)     Seksi Standardisasi Aplikasi Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi standardisasi aplikasi peralatan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
 
(2)     Seksi Pengembangan Informasi dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan informasi dan teknologi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
 
Pasal 377         
Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapanperumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
 
 
Pasal 378         
Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, menyelenggarakan fungsi:
a.      penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan pemberdayaan masyarakat di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
b.      penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran.
 
Pasal 379         
Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, terdiri atas:
a.      Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
b.      Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur.
 
Pasal 380         
(1)     Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan pemberdayaan masyarakat di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
 
(2)     Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas aparatur di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
 
Pasal 381         
(1)     Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
 

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umumpada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.