Visi dan Misi
Visi Ditjen Pemerintahan Umum Tahun 2010-2014 sebagaimana tertuang dalam Renstra Ditjen Pemerintahan Umum 2010-2014, adalah ”Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, yang diaktualisasikan dalam berbagai program dan kegiatan yang memuat arah dan kebijakan umum yang mencakup :
1. Penyiapan perumusan dan fasilitasi pelaksanaan tugas pemerintahan umum dengan titik berat menyiapkan standar teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan umum.
2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang dekonsentrasi dan kerjasama dengan titik berat pada fasilitasi pelaksanaan pembinaan tatalaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, kerjasama antar daerah, kerjasama daerah dengan pihak ketiga, harmonisasi hubungan pusat dan daerah, serta peningkatan pelayanan pemerintahan umum.
3. Perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang pembinaan wilayah administrasi dan perbatasan dengan titik berat pada fasilitasi pelaksanaan pembinaan batas antar negara, batas antar daerah, toponimi dan koordinasi pemetaan wilayah, pertanahan serta pembinaan sarana dan prasarana perbatasan.
4. Perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum yang dilaksanakan oleh aparat Satpol PP dan Satlinmas dengan titik berat pada fasilitasi pelaksanaan pembinaan aparatur ketenteraman dan ketertiban umum, pelaksanaan perlindungan hak-hak sipil, pelaksanaan kinerja dan kerjasama serta pencegahan dan penangkalan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
5. Perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang pembinaan kawasan dan otorita dengan titik berat pada fasilitasi pelaksanaan kewenangan daerah di kawasan otorita seperti : badan otorita, kawasan bandar udara, kawasan jalan bebas hambatan, kawasan pertambangan, kawasan pelabuhan, kawasan hutan dan perkebunan, kawasan pariwisata, kawasan perumahan dan wilayah lainnya.
6. Perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang manajemen pencegahan dan penanggulangan bencana dengan titik berat pada fasilitasi penanganan mitigasi bencana, kelembagaan, penanganan kebakaran, penyediaan sarana dan prasarana serta rehabilitasi pasca bencana.
Adapun untuk mewujudkan Visi, Ditjen Pemerintahan Umum Tahun 2010-2014 menetapkan Misi :
1. Memfasilitasi terwujudnya harmonisasi hubungan pusat dan daerah melalui pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, peningkatan kapasitas peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, kerjasama daerah, serta mendukung reformasi pelayanan umum;
2. Memfasilitasi penataan wilayah perbatasan, wilayah administrasi dan nama rupabumi (toponimi).
3. Memfasilitasi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penegakan HAM serta memperkuat kerukunan nasional melalui persatuan dan kesatuan nasional dalam kerangka NKRI;
4. Memfasilitasi penyelenggaraan kawasan dan otorita serta percepatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
5. Memfasilitasi penyelenggaraan manajemen pencegahan dan penanggulangan bencana;
Memfasilitasi terselenggaranya dukungan manajemen dan teknis Ditjen Pemerintahan Umum.